Kajian formulasi perhitungan KWT, KZB dan KDB DALAM KSN PERKOTAAN Type equation here. Focus Group Discussion - 1 Kajian formulasi perhitungan KWT, KZB dan KDB DALAM KSN PERKOTAAN Jakarta, 25 Juni 2014
OUTLINE PAPARAN 1. Perihal Pekerjaan 2. Tujuan FGD 3. Persoalan 4. Pengertian dasar 5. Konsep dasar 6. Pendekatan dan prinsip perhitungan
PERIHAL PEKERJAAN LATAR BELAKANG UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) Penataan Ruangnya diprioritaskan; Ditetapkan dengan Perpres Memiliki pengaruh penting bagi nasional PP No 26 tahun 2008 tentang RTRWN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL (KSN) : KSN Perkotaan Mebidangro, (Perpres No 62 / 2011 ) KSN Perkotaan Jabodetabekpunjur, (Perpres No 54 / 2008 ) KSN Perkotaan Sarbagita, (Perpres No 45 / 2011 ) dan KSN Perkotaan Mamminasata (Perpres No 55 / 2011 ) Pengaturan RTR KSN PERKOTAAN Ketentuan Koefisien : Wilayah Terbangun (KWT) Zona Terbangun (KZB) Dasar Bangunan (KDB) Penerapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan TEKNIS PERHITUNGAN KWT, KZB DAN KDB Kawasan Perkotaan : Pusat pengembangan kegiatan perekonomian Kawasan konservasi air dan tanah serta keanekaragaman hayati Peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat
PERIHAL PEKERJAAN MAKSUD, TUJUAN, SASARAN
PERIHAL PEKERJAAN LINGKUP WILAYAH Diarahkan pada 7 (tujuh) KSN perkotaan : KSN Perkotaan Mebidangro KSN Perkotaan Jabodetabekpunjur KSN PerkotaanCekungan Bandung KSN Perkotaan Kedungsepur KSN Perkotaan Gerbangkertosusila KSN Perkotaan Sarbagita KSN Perkotaan Mamminasata Fokus kajian fisik lapangan pada 2 (dua) lokasi KSN Perkotaan : KSN Perkotaan Jabodetabekpunjur KSN Perkotaan Sarbagita
Mengumpulkan informasi dari sektor-sektor terkait menyangkut: PERIHAL PEKERJAAN TUJUAN FGD I Mengumpulkan informasi dari sektor-sektor terkait menyangkut: Pendekatan; Konsep; dan Perhitungan intensitas pemanfaatan ruang.
PERSOALAN PROFIL KAWASAN JABODETABEKPUNJUR Wilayah KSN Peraturan Presiden Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur Wilayah KSN Kawasan Jabodetabekpunjur meliputi seluruh wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, dan sebagian wilayah Provinsi Banten KAB/KOTA TERKAIT STATUS PERDA (PER 28 Maret 2014) Provinsi DKI Jakarta Perda No. 1 Tahun 2012 Kota Bogor Perda No. 8 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 Kabupaten Bogor Perda No. 19 Tahun 2008 tanggal 20 November 2008 Kota Depok Surat Persetujuan Substansi Menteri PU No. HK. 01 03- Dr/281 tanggal 23 Mei 2012 Kota Bekasi Perda No.13 Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011 Kabupaten Bekasi Perda No. 12 Tahun 2011 tanggal 22 Desember 2011 Kabupaten Cianjur Perda No. 17 Tahun 2012 tanggal 3 Oktober 2012 Kota Tangerang Perda No. 6 Tahun 2012 tanggal 13 Juli 2012 Kota Tangerang Selatan (Pemekaran Kabupaten Tangerang) Perda No. 15 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 Kabupaten Tangerang Perda No. 13 Tahun 2011 tanggal 12 Oktober 2011
PERSOALAN PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG Perpres 54/2008 Zona P5 : penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 45% (empat puluh lima persen) dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter dan dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungan Zona B1 : penerapan rekayasa teknis dengan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Zona P2 : penyelenggaraan reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen) dan/atau konstruksi bangunan di atas air secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, dengan jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, dan dengan mempertimbangkan karakteristik lingkungan Zona B2 : penerapan rekayasa teknis dengan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Zona B3 : penerapan rekayasa teknis dengan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Zona B7 : rekayasa teknis dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% (empat puluh persen). Zona B4 : pembangunan dengan intensitas lahan terbangun rendah dengan menerapkan rekayasa teknis dan pelaksanaan kegiatan budi daya pertanian lahan basah, lahan kering, perkebunan, perikanan, peternakan, agroindustri, dan hutan produksi dengan teknologi tepat guna dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Zona B6 : rekayasa teknis dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 50% (lima puluh persen).
PERSOALAN PROFIL KAWASAN SARBAGITA Wilayah KSN Peraturan Presiden Perpres No 45/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan Wilayah KSN Kawasan Sarbagita mencakup 15 kecamatan meliputi seluruh wilayah Kota Denpasar, sebagian wilayah Badung, sebagian wilayah Kabupaten Gianyar dan sebagian wilayah Kabupaten Tabanan KAB/KOTA TERKAIT STATUS PERDA Kota Denpasar Perda No. 27 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 Kabupaten Badung (Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Selatan) Perda No. 26 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2013 Kabupaten Gianyar (Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Ubud) Perda No. 16 Tahun 2012 tanggal 6 November 2012 Kabupaten Tabanan (Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri) Perda No. 11 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012
PERSOALAN PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG Perpres 45/2011 Zona B3 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah Zona B1 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah Zona B4 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah Zona B2 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 15 (lima belas) meter dari permukaan tanah
PERSOALAN Wilayah KSN PROFIL KAWASAN MAMMINASATA Peraturan Presiden Perpres No 55/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar Wilayah KSN Kawasan Sarbagita mencakup 46 kecamatan meliputi seluruh wilayah Kota Makassar, seluruh wilayah Kabupaten Takalar, sebagian wilayah Kabupaten Gowa, sebagian wilayah Kabupaten Maros KAB/KOTA TERKAIT STATUS PERDA (per 28 Maret 2014) Kota Makassar Surat Persetujuan Substansi Menteri PU No. HK. 01 03-Dr/389 tanggal 12 September 2011 Kabupaten Takalar Perda No. 6 Tahun 2012 tanggal 29 Februari 2012 Kabupaten Gowa (Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Barombong, Kecamatan Manuju, Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo, dan Kecamatan Bontonompo Selatan) Perda No. 25 Tahun 2012 tanggal 24 Juli 2012 Kabupaten Maros (Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan Lau, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang, dan Kecamatan Cenrana) Perda No. 4 Tahun 2012 tanggal 12 Juli 2012
PERSOALAN PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG Perpres 55/2011 Zona B1 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 80% (delapan puluh persen) Zona B3 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen) Zona B6 : dilaksanakan melalui rekayasa teknis dengan KZB paling tinggi 10% (sepuluh persen) dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota serta rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota Zona B4 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen) Zona B2 : pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen)
PERSOALAN Wilayah KSN PROFIL KAWASAN MEBIDANGRO Peraturan Presiden Perpres No 62/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo Wilayah KSN Kawasan Sarbagita mencakup 52 kecamatan meliputi seluruh wilayah Kota Medan, seluruh wilayah Kota Binjai, seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang, sebagian wilayah Kabupaten Karo KAB/KOTA TERKAIT STATUS PERDA Kota Medan Perda No. 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011 Kota Binjai Perda No. 12 tahun 2011 tanggal 28 September 2011 Kabupaten Deli Serdang Surat Persetujuan Substansi Menteri PU No. HK. 01 03-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011 Kabupaten Karo (Kecamatan Dolat Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Berastagi, dan Kecamatan Barusjahe) Surat Persetujuan Substansi Menteri PU No. HK. 01 03-Dr/250 tanggal 20 April 2012
PERSOALAN PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG Perpres 62/2011 Zona B3 : penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen) Zona B1 : penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) Zona B5 : penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 10% (sepuluh persen) Zona B2 : penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 60% (enam puluh persen) Zona B4 : penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 40% (empat puluh persen)
Ada keragaman penggunaan istilah: KWT vs KZB PERSOALAN PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG Ada keragaman penggunaan istilah: KWT vs KZB Ada persamaan besar KWT /KZB pada zonasi yang sama Ketidakjelasan dasar dan bagaimana penetapan KWT/KZB RTR KSN belum membahas KDB apakah penetapan KDB dalam RTRW/RDTR/PZ merujuk pada besaran KWT/KZB?
PENGERTIAN DASAR PENGERTIAN Pembangunan ditetapkan secara terukur, untuk satu kondisi tertentu sesuai daya dukung atau kualitas minimum yang diharapkan Intensitas pembangunan: Tingkat pembangunan yang diperkenankan di area tertentu untuk pemanfaatan tertentu, yang dinyatakan dalam satu atau lebih pengukuran spesifik Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran pembangunan yang diperbolehkan berdasarkan batasan KDB, KLB, KDH atau kepadatan penduduk.
PENGERTIAN DASAR PENGERTIAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG = Nisbah ruang terbangun dengan ruang terbuka
KONSEP DASAR TUJUAN PENETAPAN INTENSITAS (Stevens 1960) : TUJUAN Menyediakan perangkat untuk asesmen, pengendalian, atau standar kualitas hidup menyediakan ukuran tingkat pemanfaatan ruang yang dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan lahan, atau sebaliknya, untuk mengendalikan intensitas bangunan untuk menghindarkan beban berlebihan pada fasilitas dan layanan lingkungan Memperkirakan kebutuhan perbandingan untuk perumahan dan fungsi lainnya
Kriteria kepadatan/intensitas (Stevens 1960) : KONSEP DASAR KRITERIA INTENSITAS Kriteria kepadatan/intensitas (Stevens 1960) : Faktor kesehatan Water supply; sanitation and waste disposal; light, sunshine, air and quiet; living space between dwellings Faktor sosial Private open space; privacy; protection; community facilities (in walking distance) Faktor teknis Fire risk; shortage of building land; access; ground conditions Faktor ekonomi Land cost; distance from home to work and transportation cost; availability and cost of essential services; availability and cost of building skills, materials and equipment
KONSEP DASAR Aturan minimum : Lingkup intensitas pembangunan: LINGKUP DAN PENGUKURAN INTENSITAS Aturan minimum : Koefisien dasar bangunan (KDB) maksimum Koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum Koefisien dasar hijau (KDH) minimum Aturan tambahan : Koefisien tapak basemen (KTB) maksimum Koefisien wilayah terbangun (KWT) maksimum Kepadatan bangunan atau unit maksimum Kepadatan penduduk minimum KZB? Lingkup intensitas pembangunan: Penduduk (kepadatan) Bangunan (kepadatan, intensitas) Pengukuran intensitas: Penduduk : jiwa/Ha Bangunan : bangunan/Ha Sarusun : Unit/Ha KDB : % KLB : angka KDH : %
INTENSITAS PEMBA-NGUNAN KONSEP DASAR PERTIMBANGAN SEKTORAL Intensitas pembangunan lahan ditentukan berdasarkan nisbah ruang terbangun dengan ruang terbuka (tidak terbangun): Fisik Dasar (Geologi) Sumberdaya air Lingkungan Hidup Permukiman (Kawasan Terbangun) Ekonomi berdasarkan kebutuhan dan concern masing-masing sektor: Geologi Sumberdaya air Lingkungan hidup Permukiman Ekonomi INTENSITAS PEMBA-NGUNAN NISBAH: perbandingan luas ruang minimum yang tidak dapat dibangun (luas ruang maksimum yang dapat dibangun)
PANDANGAN DARI GEOLOGI: Neraca Air KONSEP DASAR PERTIMBANGAN SEKTORAL PANDANGAN DARI GEOLOGI: Neraca Air Menyeimbangkan volume air hujan dengan volume air yang diresapkan/dialirkan Resapan / zero run-off Meminimumkan air larian diusahakan serendah mungkin, memaksimumkan air yang diresapkan kembali (water recharge) Kebencanaan Menghindari kawasan rawan bencana untuk kegiatan budidaya perkotaan
PANDANGAN DARI SUMBERDAYA AIR: konservasi air dan infrastruktur KONSEP DASAR PERTIMBANGAN SEKTORAL PANDANGAN DARI SUMBERDAYA AIR: konservasi air dan infrastruktur Neraca Air Kesetimbangan air hujan dengan volume air yang diresapkan/dialirkan Zero Run-off Air larian diusahakan serendah mungkin, sebanyak mungkin diresapkan kembali (water recharge) Optimalisasi peresapan air di daerah resapan air sesuai dengan kemampuan tanah Daya dukung lingkungan Infrastruktur Penyediaan sumur resapan/biopori, kolam resapan, danau, drainase
PANDANGAN LINGKUNGAN HIDUP: keberlanjutan ekologis: KONSEP DASAR PERTIMBANGAN SEKTORAL PANDANGAN LINGKUNGAN HIDUP: keberlanjutan ekologis: Emisi oksigen dan absorbsi karbon setiap kota perlu memiliki jumlah pohon sebanyak jumlah penduduknya Kenyamanan setiap rumah minimal harus memiliki satu atau dua pohon besar untuk tujuan kenyamanan suhu udara Kerawanan lokasi terhadap bencana Menghindari kawasan rawan bencana untuk kegiatan budidaya perkotaan
KONSEP DASAR PANDANGAN CIPTA KARYA (PLB) (menyangkut penetapan KDB): PERTIMBANGAN SEKTORAL PANDANGAN CIPTA KARYA (PLB) (menyangkut penetapan KDB): Keselamatan Intensitas bangunan dibatasi untuk mengurangi resiko kebakaran, menghindari terjadinya efek terowongan, menyediakan jarak aman (lalu lintas, kemungkinan bangunan runtuh) Kesehatan Intensitas bangunan dibatasi untuk menyediakan ruang bagi sinar matahari, aliran udara bersih Kenyamanan Intensitas bangunan dibatasi untuk menjaga kenyamanan lingkungan (kepadatan bangunan, jarak aman antarbangunan) Estetika dan sosial Intensitas bangunan dibatasi untuk kepentingan estetika lingkungan dan menjamin keharmonisan lingkungan sosial
BIDANG/ SEKTOR YANG BERKEPENTINGAN PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN PENDEKATAN DAN KEPENTINGAN SEKTORAL STATIS DINAMIS BIDANG/ SEKTOR YANG BERKEPENTINGAN PENDEKATAN NORMATIF ANALITIK NORMATIF-ANALITIK Teori Empiris Peraturan Kebijakan Standar kebutuhan ruang Intuitif Analisis Batas kritis Analisis Optimasi Analisis Kesuaian Lahan Analisis Kebutuhan ruang Analisis Dampak lingkungan Gabungan pendekatan normatif & analitik Hidrologi Penetapan Nisbah dalam Perencanaan Geologi Lingkungan Hidup Sumberdaya Air Operasionalisasi Nisbah dalam Pengendalian Pertanian Pertanian Transportasi Tata Bangunan dan Lingkungan Skala Makro Skala Mezo Skala Mikro
Nisbah skala diatasnya Nilai daya dukung lingkungan PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN PRINSIP PENERAPAN Nisbah skala diatasnya KWT/KZB PENETAPAN NISBAH Lingkungan sekitar Proses downscaling KDB Nilai daya dukung lingkungan
PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN ANATOMI NISBAH RUANG DALAM RTR Skala Unit Yang Diatur Deliniasi Penerapan Nilai Batas Nisbah dalam Praktek Perencanaan Nisbah= Ratio Pembilang dengan Penyebut Pertimbangan Penetapan Pembilang Penyebut Skala makro Wilayah Alami Min 30 % hutan berfungsi lindung dari luas DAS Hutan lindung Daerah aliran sungai Ekologi, konservasi, tata air , aspek hidrologi dalam daerah aliran sungai Skala mezo Kota Minimum 30 % RTH dari luas kota Ruang terbuka hijau Deliniasi kota (fungsional/ administratif) Bagian kota Min KDH 40 % pada kawasan kota tertentu Kawasan terbangun/ kawasan non terbangun Zona berdasrkan karakter homogen tertentu pada suatu kawasan Tata air, produksi oksigen, penurunan suhu, kenyamanan kota, estetika lingkungan kota. Kebencanaan Lingkungan Skala mikro Persil/kapling Buatan Maksimum KDB 60% persil pada zona tertentu Bangunan/ non bangunan Persil dalam zona tertentu Tata air, produksi oksigen, penurunan suhu, kenyamanan kota, kebencanaan, estetika lingkungan hunian & kegiatan no hunian
PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN PRINSIP TEKNIS PERHITUNGAN PRINSIP PENJELASAN Validitas nilai nisbah sebagai referensi awal Nilai berdasarkan kajian, analisis, ketetapan peraturan yang dapat dipertanggung jawabkan yang menjadi rujukan perencana Konsistensi antar nisbah dalam hirarki Konsisten dalam perhitungan, penatapan dengan prinsip reability (keajegan), sehingga dengan kondisi perencanaan yang sama dapat ditetapkan nilai nisbah yg relatif sama oleh perencana yang berbeda Kemudahan operasional dalam praktek Penetapan downscaling (pengalih skalaan dari nisbah makro-mezo-mikro) yang terstandarisasi dalam metode dan mudah diterapkan
KECENDERUNGAN DAN KEBUTUHAN PRINSIP PENGATURAN RUANG PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN KONSEP DASAR PERHITUNGAN SYARAT BATAS KECENDERUNGAN DAN KEBUTUHAN PRINSIP PENGATURAN RUANG Batas ekologis Kebutuhan alam, ada kebutuhan ruang ekologis minimal yang harus dijaga Memaksimalkan kebutuhan ruang ekologis Batas sosek Kebutuhan manusia, kepentingan mengutilisasi ruang untuk kepentingan kegiatan ekonomi sosial Membatasi kecendrungan manusia mengutilisasi ruang PERAN PERENCANA KEBUTUHAN SKILL & PENGETAHUAN PERENCANA Menetapkan nisbah, Melakukan downscaling nisbah, Melakukan tawar menawar nilai nisbah Metode, perangkat analisis, cara teknis yang memadai dalam penetapan nisbah dan proses downscaling nisbah Menginterpretasi informasi, refererensi nilai lingkungan, karakter wilayah perencanaan pemahaman / peraturan standar kebutuhan ruang dan pelayanan , pemahaman fungsi infrastruktur lingkungan, Pemahaman fungsi nisbah ruang dalam ruang makro, mezo, mikro untuk kepentingan perencanaan & pengendalian Kebutuhan pengetahuan dalam aspek daya dukung lingkungan (air, udara, energi baik kuantitas/kualitas) dan pola dampaknya PERTANYAAN KUNCI Berapa ketetapan nilai nisbah yang memenuhi syarat batas? Berapa penggunaan ruang maksimal agar kebutuhan minimal ruang ekologi menjadi dasar pertimbangan nisbah ruang? Bagaimana mekanisme trade-off suatu nisbah berdasarkan petimbangan lingkungan , kebutuhan pengembangan kota,kepentingan stake holder ? Bagaimana menerapkan dalam berbagai skala perencanaan?
PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN PRINSIP PENERAPAN KWT dan KZB: Diterapkan pada area yang luas, antara lain DAS KWT/KZB maksimum didasarkan pada pertimbangan : Luas area Intensitas infiltrasi. Koefisien infiltrasi. Koefisien penyimpanan air Kawasan terbangun Menjadi rujukan dalam penyusunan pola ruang pada RTRW Kabupaten/Kota KDB Diterapkan pada zona dan persil KDB maksimum didasarkan pada pertimbangan: Luas area. Intensitas infiltrasi. Koefisien infiltrasi. Koefisien penyimpanan air (berdasarkan data iklim dan pemboran setempat). Menjadi rujukan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang
PENDEKATAN DAN PRINSIP PERHITUNGAN PRINSIP PENERAPAN RTR KSN PERKOTAAN RTRW KABUPATEN RTRW KOTA RDTRK PERATURAN ZONASI RTBL KWT KZB KDB KLB KDH KTB KDB KLB KDH KTB KDB KLB KDH KTB WILAYAH (DAS) / KABUPATEN KAWASAN KOTA BAGIAN KOTA/ZONA PERSIL
TERIMA KASIH
CONTOH PENERAPAN PERHITUNGAN KDB KDB KDB maksimum didasarkan pada pertimbangan: Luas area. Intensitas infiltrasi. Koefisien infiltrasi. Koefisien penyimpanan air (berdasarkan data iklim dan pemboran setempat). CONTOH: Luas area: 3.2975 ha = 32975 m2 Intensitas infiltrasi (I): 1101 mm/166 hari (ada tabelnya) Koefisien infiltrasi (C): 1.8 (pada kemiringan 0-5%) Koefisien penyimpanan air (S): 0.0018 berdasarkan hasil pemboran setempat (Setiap pengambilan 0.18 m3 terjadi penurunan sebanyak 1 m pada luas 100 m2
CONTOH PENERAPAN PERHITUNGAN KDB Maka untuk 3.2975 ha dapat diambil air tanahnya sebanyak: 0.0018 x 32975 l/menit = 59,35 l/menit = 0.98 l/detik Qin = C.I.A = 1.8 x (6.67 x 10-3 m3/detik) x (32975 m2) = 0.0045564 m3/detik = 4,5564 l/detik Debit infiltrasi untuk luas 1 ha: Q1ha = (1 ha/A) Qinf = (1/32.975) x 4,5564 l/detik = 1.38 l/detik/ha Untuk kebutuhan 0.98 l/detik pada luas 3.2975 ha, harus dilestarikan: RTH min = 0,98 l/detik : 1.38 l/detik/ha = 0.7168 ha KDHmin = 0.7168/3.2975 x 100% = 22% KDBmax = ((A-OS) /A)x 100 % = (2.5807/3.2975) x 100% = 78%
CONTOH PENERAPAN PERHITUNGAN KDB KDB maksimum = luas persil - %KDH - %luas prasarana yang diperkeras Luas prasarana yang diperkeras berkisar antara 20-50% dari KDB yang ditetapkan (bukan dari luas persil) Contoh: jika : KDHmin= 20%, luas prasarana yang diperkeras max = 40% dari KDB, maka: KDBmaks = 100% -20% - (40% x KDBmaks) 1,40 KDBmaks = 80% KDBmaks =80%/1,40 = 57%