CARA MENDIRIKAN USAHA
BAGAIMANA MENDIRIKAN USAHA ALASAN MEMULAI USAHA BIDANG USAHA JENIS-JENIS BADAN USAHA JENIS-JENIS IZIN USAHA PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN USAHA
A. ALASAN MEMULAI USAHA KELUARGA PENGUSAHA SENGAJA TERJUN MENJADI PE - NGUSAHA – BELAJAR DARI KESUKSESAN ORANG LAIN KERJA SAMPINGAN (ISENG) COBA-COBA TERPAKSA
CARA MEMULAI USAHA MENDIRIKAN USAHA BARU MEMBELI PERUSAHAAN KERJASAMA MANAJEMEN (WARA-LABA/FRANCHISING) MENGEMBANGKAN USAHA YANG SUDAH ADA
FAKTOR PENENTU PEMILIHAN JENIS USAHA MINAT & BAKAT MODAL-UANG ATAU KEAHLIAN WAKTU-MASA SESEORANG MENIKMATI HASIL DARI USAHANYA – PENDEK, SEDANG DAN PANJANG LABA- PERSENTASE PEROLEHAN LABA, LAMA TIDAKNYA MEMPEROLEH LABA, SESAAT ATAU TERUS MENERUS PENGALAMAN
USAHA JANGKA PENDEK-PEROLEHAN LABA < 1 TAHUN : BERTANI SAYUR-SAYURAN, BETERNAK AYAM DAN IKAN USAHA JANGKA MENENGAH-PEROLEHAN LABANYA 1-3 TAHUN : INDUSTRI DAN PERDAGANGAN, KEBUN JERUK, COKLAT USAHA JANGKA PANJANG-PEROLEHAN LABANYA > 3 TAHUN : PERKEBUNAN SAWIT, KARET DLL
BIDANG USAHA Sektor kecantikan – salon, spa dll Sektor ketrampilan – jasa service ac, motor, mobil, mesin dll Sektor konsultan – konsultan manajemen, psikiater, teknik dll Sektor industri – pabrik tahu, tempe, roti,batu bata, genteng dll Sektor tambang – tambang pasir, kaolin, timah, emas dll Sektor perikanan – tambak ikan, udang, budidaya ikan lele, gurami dll Sektor agribisnis – sayur mayur, jeruk, pisang, nanas, coklat dll
Sektor percetakan – foto copy, sablon, percetakan buku, majalah dll Sektor seni – seni lukis, ukir, musik, penulis cerita dll Sektor kesehatan – klinik kesehatan, apotik, rumah sakit dll Sektor pariwisata – biro perjalanan, tempat penginapan, karaoke, bilyard dll Sektor perdagangan – membuka toko/kios, baso, mie ayam, es teler, martabak, nasi goreng dll Sektor pendidikan – lembaga latihan atau kursus, taman kanak-kanak, paud, sd, smp, pt dll Sektor percetakan – foto copy, sablon, percetakan buku, majalah dll
C. JENIS-JENIS BADAN USAHA PERSEORANGAN – UD, TB FIRMA – FIRMA SUSAN INDAH PERSEROAN KOMANDITER (CV)-ADA SEKUTU AKTIF DAN PASIF KOPERASI-KOPERASI PRODUKSI, KONSUMSI, JASA, SERBA USAHA YAYASAN-BADAN USAHA YG TIDAK MENCARI KEUNTUNGAN – SOSIAL – TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA PERSEROAN TERBATAS – PT. TERBUKA DAN PT. TERTUTUP, PERSERO
Modal PT Modal perseroan terbatas terdiri dari : Modal dasar – modal yang diperlukan pertama kali perusahaan didirikan dan modal tersebut tertera dalam akte notaris. Misal PT X didirikan dengan modal dasar Rp 1.000.000.000,- Modal ditempatkan atau modal dikeluarkan – modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan pemegang saham. Besarnya modal ini minimal 25% dari modal dasar – Rp 250.000.000 Modal setor – modal yang sudah disetor oleh pemegang saham. Besarnya 50% dari modal ditempatkan – Rp 125.000.000
Persyaratan Mendirikan PT PT Didirikan oleh minimal 2 orang Dituangkan dalam akta notaris Menggunakan bahasa Indonesia Mencantumkan perkataan “PT” dalam akte notarisnya Disyahkan oleh menteri kehakiman Memiliki modal sekurang kurangnya 20 juta Modal ditempatkan sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar Menyetor modal 50% dari modal ditempatkan
D. JENIS-JENIS IZIN USAHA DOKUMEN SUATU USAHA, UMUMNYA, ATL : a. Bukti Diri b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lain-lain : a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) – Dep.Perdagangan b. Surat Izin Usaha Industri (SIUI) – Dep.Perindustrian c. Izin Domisili – Kelurahan Setempat d. Izin Gangguan – Kelurahan Setempat e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Pemda Setempat f. Izin Usaha Teknis (sesuai bidang usaha)
E. PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA CONTOH PADA CV, PT, DAN YAYASAN : MENGADAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DIBUATKAN AKTE NOTARIS ( DICANTUMKAN NAMA-NAMA PENDIRI, KOMISARIS, DIREKSI, BIDANG USAHA, TUJUAN PERUSAHAAN) DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI (PENGESAHAN SBG BADAN HUKUM YANG SAH) DIBERITAKAN DALAM LEMBARAN NEGARA (SETELAH MENDAPAT LEGALITAS DARI DEP. KEHAKIMAN)
F. FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN DATA DAN INFORMASI TIDAK LENGKAP SALAH PERHITUNGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN SALAH KONDISI LINGKUNGAN UNSUR SENGAJA
SEKIAN TERIMA KASIH