APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS perizinanmigas.esdm.go.id Tambah harga BBM Surabaya, 4 April 2018
DASAR HUKUM KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS Undang – Undang No.22 Tahun 2001 tentang Kegiatan Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun Tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Peraturan Presiden RI No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Menteri ESDM No. 40 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Migas Kepada Kepala BKPM
LATAR BELAKANG Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Izin Usaha Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi agar lebih efisien, efektif dan akuntabel dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
TUJUAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS Mempercepat proses penerbitan izin Usaha; Proses penerbitan Izin Usaha lebih efisien, efektif dan akuntabel; Mempermudah Koordinasi antar instansi terkait; Mengurangi pengunaan kertas (Paperless); Dokumentasi data secara digital; Mempermudah stakeholder memonitoring permohonan Izin Usaha secara online dan realtime; Meningkatkan produktivitas kerja; Mengurangi pengunaan lahan untuk penyimpanan dokumen;
IZIN USAHA KEGIATAN HILIR MINYAK DAN GAS PADA PERIZINAN ONLINE MIGAS Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 1. Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi 2. Kegiatan Pengolahan Gas Bumi 3. Kegiatan Pengolahan Hasil Olahan 4. Kegiatan Pengolahan Bahan Baku Lainnya Izin Usaha Pengolahan Migas 1. Kegiatan Penyimpanan Minyak Bumi 2. Kegiatan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak 3. Kegiatan Penyimpanan LPG, LNG,CNG atau BBG 4. Kegiatan Penyimpanan Hasil Olahan Izin Usaha Penyimpanan Migas 1. Kegiatan Pengangkutan Minyak Bumi 2. Kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak 3. Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa 4. Kegiatan Pengangkutan LPG, LNG, CNG atau BBG Izin Usaha Pengangkutan Migas 1. Kegiatan Niaga Minyak Bumi 2. Kegiatan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak 3. Kegiatan Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak 4. Kegiatan Niaga Terbatas Hasil Olahan 5. Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa 6. Kegiatan Gas Bumi Pipa Dedicated Hilir 7. Kegiatan Gas Bumi Melalui Pipa dgn Fasilitas Terminal Penerima dan Regasifikasi LNG 8. Izin Usaha Niaga LPG, LNG, CNG dan BBG Izin Usaha Niaga Migas
KONDISI PELAYANAN PERIZINAN KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS SEBELUM SESUDAH
PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN USAHA KEGIATAN HILIR MIGAS IZIN USAHA PENGOLAHAN MIGAS IZIN USAHA PENYIMPANAN MIGAS IZIN USAHA PENGANGKUTAN MIGAS IZIN USAHA NIAGA MIGAS PERATURAN MENTERI ESDM NO. 29 TAHUN 2017
ALUR PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS VALIDASI Registrasi BADAN USAHA LO BKPM Validasi Akun EVALUATOR Validasi [1] Kasie APLIKASI SISTEM ONLINE PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS [2] [3] Kasubdit Pengajuan Permohonan Izin Usaha Evaluasi dan Persetujuan Direktur SLA : 8 Hari Kerja Draft SK Izin Usaha Yang Belum ditandatangan [4] IZIN USAHA [5] BKPM Penomoran dan Percetakan SK Izin UsahaYang Telah ditandatangan SLA : 2 Hari Kerja
PROSES PENERBITAN AKSES SITUS Dapat di akses melalui web migas : https://www.esdm.go.id atau dapat di akses juga melalui https://perizinanmigas.esdm.go.id
Input Dokumen Perusahaan TAHAPAN Registrasi Login Input Dokumen Perusahaan Buat Form Pengajuan Upload Semua Berkas Kunjungan Lapangan* Presentasi Verifikasi & Validasi Dokumen = 8 Hari * Kunjungan Lapangan = 5 Hari Izin Terbit = 2 Hari
PANDUAN TEKNIS
HALAMAN APLIKASI PERIZINAN ONLINE MIGAS perizinanmigas.esdm.go.id Pada halaman awal aplikasi terdapat 4 Modul yaitu Pelayanan Perizinan, Cek sertifikat, hubungi kami dan bantuan. Modul Pelayanan Perizinan : Modul untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan Izin Usaha Kegiatan Hilir Migas Modul Cek Sertifikat : Modul untuk pengecekkan Izin Usaha Kegiatan Hilir Migas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Modul Hubungi Kami : Modul untuk memberikan bantuan kepada Badan Usaha apabila terjadi kesulitan dalam pengajuan Izin Usaha Secara Online 4. Modul Bantuan : Modul yang berisikan informasi atau dokumen yang dibutuhkan oleh pengguna perizinan online
HALAMAN REGISTRASI ATAU LOGIN Untuk dapat melakukan pengajuan izin usaha kegiatan hilir migas, setiap badan usaha harus terlebih dahulu terdaftar diaplikasi. Apabila badan usaha sudah pernah terdaftar pada aplikasi niaga atau pengangkutan migas, maka badan usaha dapat mempergunakan username dan password yang sama untuk masuk ke aplikasi baru (perizinanmigas.esdm.go.id)
FITUR PADA HALAMAN REGISTRASI ATAU LOGIN Fitur Registrasi >> Belum memiliki akun? Silahkan daftar disini Fitur Reset (Lupa) Password >> Lupa password? Silahkan klik disini Fitur Lupa Username >> Lupa username? Silahkan klik disini Fitur Lupa Email yang pernah terdaftar >> Lupa email? Silahkan klik disini Fitur Lupa Username, Password, atau Email (Klaim Akun) >> Jika nama Badan Usaha sudah terdaftar, namun lupa akun? Silahkan klik disini
HALAMAN WEB BADAN USAHA Untuk satu akun (username dan password) yang dimiliki oleh Badan Usaha dapat dipergunakan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan dan Niaga
HALAMAN UPLOAD DOKUMEN Badan Usaha diminta untuk mengisi data awal dengan meng-upload Dokumen Perusahaan yang bersifat tetap. Untuk mengajukan permohonan Izin Usaha setiap Badan Usaha wajib mengisi dokumen pengajuan secara LENGKAP dan BENAR agar dapat melanjutkan ke setiap tahapan permohonan.
MEMBUAT FORM PERMOHONAN 1. Pilih kategori Izin Tetap (fasilitas telah terbangun) atau Izin Sementara (fasilitas belum terbangun). 2. Pilih Moda, Komoditas, dan Wilayah Usaha. 3. Input Nomor Surat & Tanggal Surat Permohonan 4. Apabila : melakukan Pengajuan Pertama Kali >> Pilih “Buat Baru” merevisi Pengajuan Sebelumnya >> Pilh Pengajuan Surat sebelumnya 5. Klik Box Persetujuan Pernyataan 6. Klik Kirim Disclaimer : 1. Permohonan yang belum dikirim akan terhapus otomatis setelah 7 x 24 jam 2. Hanya dapat membuat 1 (satu) permohonan aktif untuk kategori Izin, moda, dan komoditas yang sama
MELENGKAPI BERKAS SESUAI PERSYARATAN 1. Unggah (Upload) semua persyaratan bertanda bintang, yang artinya bersifat wajib (mandatory). 2. Isi (Input) semua kolom (field) yang bertanda bintang, yang artinya bersifat wajib (mandatory). 3. Pastikan semua berkas persyaratan bertanda bintang telah diupload, dan status dokumen berubah menjadi berwarna hijau (Data Sudah Diisi). 4. Apabila masih ada status dokumen berwarna merah (Data Belum Diisi), permohonan belum dapat disubmit. Tips & trik: 1. Pastikan file (berupa .pdf) yang diunggah lebih kecil dari batas file maksimum yang dipersyaratkan. 2. Untuk mengubah ekstensi file menjadi pdf atau ukuran file menjadi lebih kecil dapat googling. 3. Apabila diperlukan klarifikasi, Badan Usaha akan dijadwalkan presentasi (maksimal 5 hari) setelah submit permohonan. Undangan akan dikirim oleh sistem. Disclaimer : Permohonan yang belum dikirim akan terhapus otomatis setelah 7 x 24 jam
HALAMAN MONITORING PERMOHONAN IZIN USAHA Badan usaha dapat melakukan pengecekkan proses penerbitan Izin Usaha yang diajukan ke Ditjen Migas melalui fitur detail pengajuan yang tersedia pada halaman web badan usaha. Keterangan Warna Hijau : Sudah Selesai, Warna Biru : Sedang diproses Warna Kuning : Mendekati SLA Warna Orange : Melebihi SLA Warna Merah : Proses Ditolak
HELP DESK PENGANGKUTAN MIGAS HALO MIGAS 150035 E-mail : dmoa.migas@esdm.go.id
Aplikasi Online Hilir Migas Paperless No Charges Anytime & Anywhere Tracking Online
SEPUTAR PERTANYAAN & JAWABAN ? : Saya sudah registrasi tetapi tidak kunjung mendapat email balasan persetujuan J : Cek folder inbox/spam pada email yang didaftarkan. Lalu klik link “Aktivasi” dan tunggu 1x24 jam ? : Permohonan registrasi ditolak. Apa yang harus saya lakukan J : Lakukan registrasi ulang pada link: perizinanmigas.esdm.go.id/registrasi atau lakukan klaim akun pada link perizinanmigas.esdm.go.id/klaim
SEPUTAR PERTANYAAN & JAWABAN ? : Saya sudah pernah memiliki akun pada aplikasi sebelumnya tetapi tidak berhasil login J : Silahkan lakukan klaim akun pada link : perizinanmigas.esdm.go.id/klaim ? : Berapa lama proses untuk mendapat email persetujuan J : Persetujuan oleh admin maksimal 1 x 24 jam ? : Bagaimana cara mengajukan permohonan izin usaha? J : Ikuti panduan yang tersedia pada link : perizinanmigas.esdm.go.id/bantuan
SEPUTAR PERTANYAAN & JAWABAN ? : Saya sudah memiliki sertifikat izin usaha tetapi akun masih kosong J : Silahkan lakukan input mandiri pada link : perizinanmigas.esdm.go.id/izin_usaha/input ? : Saya sudah melakukan pelaporan online pada aplikasi lama tetapi untuk beberapa bulan periode tidak ada datanya J : Silahkan lakukan pelaporan online rutin melalui link : perizinanmigas.esdm.go.id/pelaporan ? :Saya tidak dapat melakukan pengajuan tipe penyesuaian/ perpanjangan J : Input Izin Usaha pada link perizinanmigas.esdm.go.id/izin_usaha/input lalu pada form pengajuan silahkan tautkan Izin yang telah diinput
SEPUTAR PERTANYAAN & JAWABAN ? : Dimana dan kapan pengambilan Izin Usaha? J : Pengambilan Izin Usaha dapat dilakukan setelah mendapat notifikasi email yang berisi “Tanda Pengambilan Izin Usaha” dan diserahkan ke Bagian Tata Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan softfile Izin Usaha tersimpan pada aplikasi dan dapat diunduh setelah Izin Usaha terbit ? : Apakah diperlukan biaya untuk melakukan presentasi atau segala pengurusan Izin Usaha? J : Tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan Izin Usaha Pengangkutan Migas
Terima kasih dmoa.migas@esdm.go.id Info Ditjen Migas 1-500-335