UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN Sebagai Norma Hidup Anggota Gerakan Pramuka
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Pertahanan dan Keamanan Negara
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Undang Undang GERAKAN PRAMUKA Nomor: 12 tahun 2010
Hakikat PKn.
Technique Informal School
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
Hak Dan Kewajiban.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
SISTEM PENDIDIKAN Di Indonesia
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Sebagai Suatu Sistem
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
PEMAHAMAN AD RT GERAKAN PRAMUKA
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Didesain: Joko Mursitho – Joni Widodo
STANDAR PENILAIAN KURIKULUM 2013
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Perundang-undangan di Indonesia
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
Teori konstitusi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teori Pendidikan Dasar MATA KULIAH : TEORI PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN Dosen : Wahyu A.Rini, MA, M.Pd.
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
Transcript presentasi:

UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA Semarang, 26 Maret 2011 UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA

UU No. 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka UU ini menjadi dasar atau acuan bagi semua komponen bangsa untuk secara mandiri terlibat dalam Gerakan Pramuka dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika

REVITALISASI GERAKAN PRAMUKA pembangunan kepribadian bangsa yang merupakan inti dari pendidikan Kepramukaan/Gerakan pramuka untuk pembentukan kepribadian dan kecakapan hidup setiap warga negara untuk mencapai potensi diri, secara fisik, intelektual, sosial, dan spiritual. mengembangkan potensi diri, meningkatkan kecerdasan, akhlak mulia, dan kepribadian setiap warga negara khususnya generasi muda memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global

URGENSI PEMBENTUKAN UU GERAKAN PRAMUKA FILOSOFIS: Gerakan Pramuka merupakan wadah pengembangan diri untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara, wadah pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945. SOSIOLOGIS: Kaum muda saat ini cenderung kurang memiliki kepekaan dan solidaritas sosial, semangat kebangsaan dan kebersamaan, persatuan dan kesatuan, patriotisme dan idealisme dalam berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan sistem pembinaan kaum muda yang dapat menciptakan manusia berkepribadian luhur dan beraklak mulia. YURIDIS: Belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur mengenai gerakan kramukaa karena gerakan pramuka selama ini hanya diatur secara partial dalam jenis peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.

ASAS: PANCASILA Fungsi: Wadah untuk mencapai tujuan gerakan pramuka melalui pendidikan dan pelatihan pramuka, pengembangan pramuka, pengabdian masyarakat dan orang tua, dan permainan yang berorientasi pada pendidikan.

TUJUAN GERAKAN PRAMUKA membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: KEGIATAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: Dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif, yang disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka Penilaian hasil pendidikan kepramukaan didasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan dinyatakan dalam sertifikat dan/atau TKU & TKK Inti kurikulum pendidikan kepramukaan adalah nilai kepramukaan Kegiatan pendidikan kepramukaan menggunakan sistem among PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN: Dilaksanakan dengan berdasarkan nilai dan kecakapan dalam rangka membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka

Organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak diwajibkan KELEMBAGAAN Kelembagaan Gerakan Pramuka bersifat: Mandiri Organisasi gerakan pramuka merupakan lembaga yang mengelola sendiri kelembagaannya Sukarela Organisasi yang keanggotaannya atas kemauan sendiri, tidak diwajibkan Nonpolitis Organisasi Gerakan Pramuka bukan merupakan bagian dari salah satu organisasi sosial politik manapun

BENTUK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA Tunggal di atas plural di bawah berarti bahwa secara nasional (kwartir) hanya ada satu organisasi gerakan pramuka, sedangkan di tingkat gugus depan (berbasis sekolah dan berbasis komunitas) mengakomodasi semua aspirasi, baik meliputi kewilayahan, agama, profesi maupun kesamaan hobi.

MEKANISME KELEMBAGAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA No voting right No voting right KWARNAS SAKA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARDA SAKO ABCDE ABCDE SAKA KWARCAB SAKO ABCDE ABCDE KOORDINATOR GUGUS DHARMA KWARAN GUDEP SEKOLAH GUDEP KOMUNITAS GUDEP PRAMUKA

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH Menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam kepramukaan Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan Membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan WEWENANG: Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota

HAK DAN KEWAJIBAN KEWAJIBAN: Peserta Didik: Mengikuti pendidikan kepramukaan Menggunakan atribut pramuka Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan Mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan Orang Tua: Mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya Masyarakat: Berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan KEWAJIBAN: Peserta Didik: Melaksanakan kode kehormatan pramuka Menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka Mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan Orang Tua: Membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan Membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan

Sesuai peraturan perundang-undangan SUMBER KEUANGAN: PENGELOLAAN KEUANGAN DILAKSANAKAN : iuran anggota sesuai dengan kemampuan; sumbangan masyarakat yang tidak mengikat (dapat berupa uang, barang/jasa) sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dukungan dana yang dapat diberikan oleh pemerintah/pemda dari APBN/APBD Transparan Tertib Akuntabel Sesuai peraturan perundang-undangan

Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: LARANGAN & SANKSI Larangan: Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang: menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Sanksi: Organisasi yang melanggar larangan tersebut dapat dibekukan oleh pemerintah/pemda Organisasi yang telah dibekukan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan

KETENTUAN PERALIHAN Pengakuan terhadap keberadaan organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain sebelum undang-undang ini diundangkan. Tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari satuan atau badan organisasi yang bersangkutan tetap dijalankan. Aset organisasi yang bersangkutan tetap menjadi aset miliknya. Penyesuaian AD dan ART organisasi yang bersangkutan wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun

KETENTUAN PENUTUP Peraturan perundang-undangan berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.

TERIMA KASIH What’s Your Message?