INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS LATAR BELAKANG GURU YANG MEMILIKI SERTIFIKAT PENDIDIK BERHAK ATAS TUNJANGAN PROFESI JUMLAH TUNJANGAN PROFESI SETARA DENGAN SATU KALI GAJI POKOK BERDASARKAN GOLONGAN PERLU ADA KESETARAAN PANGKAT/JABATAN GURU BUKAN PNS TERHADAP GURU PNS
Sasaran Inpassing S1 GYT = 101.450 (45%)
CAPAIAN PROSES INPASSING GURU BUKAN PNS PER NOVEMBER 2009
PENGERTIAN Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) meliputi: a. Guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebelum tanggal 11 November 2005 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. b. Guru Tetap Yayasan yaitu guru yang diangkat sebagai guru tetap oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
PENGERTIAN Satuan administrasi pangkal (Satminkal) adalah Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat tempat GBPNS yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang melaksanakan tugas sebagai guru tetap pada satuan dimaksud.
PENGERTIAN INPASSING ADALAH PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA BAGI GURU BUKAN PNS Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.
GURU PNS GURU BUKAN PNS SERAGAM SESUAI GOL GAJI POKOK SEBELUM TIDAK SERAGAM PROSES INPASSING SERAGAM SESUAI GOL GAJI POKOK SESUDAH SERAGAM SESUAI GOL YG MENGACU KE ATURAN PNS
PERSYARATAN 1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah: a. Guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan pengangkatannya dilakukan sebelum tanggal 11 November 2005 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. b. Guru Tetap Yayasan/masyarakat, yaitu guru yang diangkat sebagai guru tetap oleh penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan telah bertugas untuk jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada Satminkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
PERSYARATAN BERKUALIFIKASI AKADEMIK MINIMAL S1/DIV (DIBUKTIKAN DENGAN FOTO COPY IJAZAH S1/DIV) 3. MASA KERJA SEBAGAI GTY SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR BERTURUT-TURUT PADA SATMINKAL YANG SAMA 4. USIA MAKSIMAL 59 THN PADA SAAT DIUSULKAN 5. MEMILIKI NUPTK
PERSYARATAN DOKUMEN Bagi GBPNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah melampirkan fotokopi Keputusan pengangkatan atau penugasan sebagai guru yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Bagi Guru yang diangkat oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan melampirkan fotokopi Keputusan pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat Satminkal guru yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
PERSYARATAN DOKUMEN Keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada Satminkal guru yang bersangkutan. 5. Fotokopi Akta IV yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan akta IV dimaksud). 6. Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah yang dilegalisasi tentang pembagian tugas mengajar sekurangkurangnya 24 jam pelajaran per minggu atau jumlah siswa yang dibimbing oleh Guru Bimbingan dan Penyuluhan.
PROSEDUR PENGUSULAN 1. KASEK DENGAN PERSETUJUAN YAYASAN MENGUSULKAN KE DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA SETEMPAT (KE DINAS PENDIDIKAN PROV. UNTUK GURU SLB) 2. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MENGUSULKAN KE DITJEN PMPTK MELALUI DIT. PROFESI PENDIDIK 3. BIRO KEPEGAWAIAN MEMPROSES UNTUK PENETAPAN INPASSING 4. DIT. PROFESI PENDIDIK MENELITI DAN MENILAI BERKAS USULAN, BERKAS USULAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN DITERUSKAN KE MENDIKNAS MELALUI BIRO KEPEGAWAIAN MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK MEMPROSES PENETAPAN INPASSING
DASAR PENETAPAN 1. KUALIFIKASI AKADEMIK 2. MASA KERJA, DIHITUNG MULAI DARI PENGANGKATAN ATAU PENUGASAN PERTAMA SEBAGAI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN 3. BERDASARKAN KUALIFIKASI AKADEMIK DAN MASA KERJA DITETAPKAN DG MENGGUNAKAN TABEL KONVERSI
No KUALIFIKASI 0≤MK<6 6≤MK<10 10≤MK<14 14≤MK<18 18≤MK<22 22≤MK<26 26≤MK<30 30≤MK<34 MK≥34 1. SMA/SPG/SGO/ DI/PGSLP/ DII/PGSLA/ Setara 25 40 60 80 100 150 200 300 400 IIa 0th IIb 0th IIc 0th IId 0th IIIa 0th IIIb 0th IIIc 0th IIId 0th IVa 0th Guru Pratama Guru Pratama Tk.I Guru Muda Guru Muda Tk.I Guru Madya Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I Guru Pembina 2. Sarjana Muda/ DIII/Setara MK≥30 Guru Pertama Tk.I 3. Sarjana/DIV MK≥18 Guru Madya Tk.I Guru Dewasa Guru Dewasa Tk.I 4. Magister/S2 MK≥14 5. Doktor/S3 MK≥10 Catatan: Jabatan Fungsional ini akan disesuaikan dengan Permenegpan No. 16 tahun 2009
JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU LAMA GOLONGAN PANGKAT IV/e PEMBINA UTAMA IV/d PEMBINA UTAMA MADYA IV/c PEMBINA UTAMA MUDA IV/b PEMBINA TK. I IV/a PEMBINA III/d PENATA TK. I III/c PENATA III/b (KTI) PENATA MUDA TK. I III/a PENATA MUDA - JABATAN IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a (KTI) III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a GURU UTAMA GURU MADYA GURU MUDA GURU PERTAMA 9/17/2018 Direktorat Profesi Pendidik
Kerangka CPD Konteks Indonesia UTAMA IVd-IVe MADYA IVa-IVb-IVc MUDA IIIc-IIId CPD BERBASIS KOMPETENSI PENGAWAS PERTAMA Gol. IIIa-IIIb PROGRAM INDUKSI PENILAIAN KINERJA GURU S-1/D-4 DAN SERTIFIKAT PENDIDIK CPD BERBASIS KOMPETENSI GURU CPD BERBASIS KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH 9/17/2018 Direktorat Profesi Pendidik
PERHITUNGAN AKHIR 1. ANGKA KREDIT KUMULATIF TERENDAH 100 KUM, 2. MISMATCH DIKURANGI 25 KUM, 3. TIDAK MEMILIKI AKTA MENGAJAR DIKURANGI 25 KUM
YANG MENETAPKAN 1. MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 2. SESJEN A/N MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 3. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN A/N MENDIKNAS ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK 4. KEPALA BAGIAN/KEPALA SUBBAGIAN PADA BIRO KEPEGAWAIAN A/N MENDIKNAS
MEKANISME PENETAPAN INPASSING DINAS KAB/KOTA LENGKAP DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK BIRO KEPEGAWAIAN GURU/SEKOLAH DINAS PROVINSI (KHUSUS PLB) TIDAK LENGKAP Tembusan - Penetapan SK - SK diserahkan ke - Direktorat Profesi Pendidik untuk dikirim ke Guru ybs dengan tembusan Dinas Provinsi (untuk PLB), Dinas Kab./Kota - Pemilahan berkas - Pemberkasan - Penilaian - Pengajuan Penatapan ke Biro Kepegawaian - Mengirim surat pemberitahuan bagi berkas yang belum lengkap Alur berkas Alur pengiriman SK Alur pengiriman berkas tidak lengkap
WWW.SERTIFIKASIGURU.ORG
TAMPILAN DAFTAR SK INPASSING DI WEB SERTIFIKASIGURU.ORG KLIK DISINI MELIHAT DAFTAR SK YANG SUDAH TERBIT
TAMPILAN DAFTAR SK INPASSING DI WEB SERTIFIKASIGURU.ORG
TUGAS DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA : MENSOSIALISASIKAN KEPADA SEKOLAH-SEKOLAH SWASTA DAN BEKERJASAMA DENGAN BMPS SETEMPAT DENGAN SASARAN KEPADA GURU BERSTATUS GTY AGAR SEGERA MENGIRIMKAN BERKAS INPASSING SECARA LENGKAP. DIPRIORITASKAN KEPADA GURU YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK KARENA MASIH ADA GURU BER STATUS GTT YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK SEHINGGA YANG BERSANGKUTAN TIDAK BISA DIINPASSING MAKA DINAS PENDIDIKAN DIMOHON UNTUK MEMBANTU MENGUPAYAKAN KEPADA YAYASAN DAN KEPALA SEKOLAH AGAR GURU TERSEBUT DIANGKAT SEBAGAI GTY. MENDETEKSI GURU-GURU YANG SUDAH DIINPASSING MAUPUN YANG BELUM UNTUK MEMPEROLEH PETA PENUNTASAN INPASSING
Terima Kasih