Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah September 17, 2018 didiksusetyo
`Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Undang Undang RI, Nomor : 17 Tahun 2003 Keuangan Negara Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Berada pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dikelola secara tertip, taat pada peraturan per Undang undangan, efisien, ekonomis, efektive, transparan dan bertanggung jawab dengan rasa keadilan dan kepatutan Memungut Pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman, Melayani layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagiahan pada pihak ke tiga Penerimaan Negara/ Pengeluaran Negara, Penerimaan Daerah/ Pengeluaran Daerah : Presiden selaku Pemerintah Pusat dikuasakan pada Menteri Keuangan dan ikuasakan pada Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang Gubernur/ Bupati/ Walikota selaku Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan Daerah September 17, 2018 didiksusetyo
Pengelolaan Keuangan Negara Dijabarkan Dalam - APBN - APBD Penerimaan Pajak APBN Mencerminkan Anggaran Pendapatan Penerimaan bukan Pajak Hibah Digunakan untuk penyeleng garaan tugas pemerintah pust Anggaran Belanja Pelaksanaan perimbangan pusat dan daerah Pembiayaan Pelaksnaan Pembiayaan PAD APBD Mencerminkan Anggaran Pendapatan Dana Perimbangan Lain lain pendapatan yang sah Anggaran Belanja Dirinci menurut organisasi, fungsi dan satuan belanja Pembiayaan Sumber sumber pembiayaan dalam menunjang belanja daerah September 17, 2018 didiksusetyo
Penetapan APBN dan APBD : Pemerintah pusat Menteri / Pimpinan lembaga selaku pengguna angaran/ pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara / lembaga tahun berikutnya Pemerintah Daerah Dalam rangka menyusun RAPBD kepala satuan perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan satuan anggaran kerja perangkat daerah Rencana Kerja dan Anggaran Disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai Dibahas dengan DPR / DPRD Pengelolaan Keuangan : Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertip, taat peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektive, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Pengelolaan mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban Akuntabilitas Broentasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, keterbukaan pemeriksaan September 17, 2018 didiksusetyo
Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah Pokok-pokok Perbedaan Kepmendagri 29/2002 dengan Permendagri 13/2006 Kekuasan Pengelolaan Keuangan Daerah KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Kekuasaan umum pengelolaan keuda ditangan kepala daerah Mendesentralisasikan pelaksanaan kekuasan pengelolaan keuangan daerah kepada: Kepala SKPKD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Sekda selaku koordinator pengelola keuda. September 17, 2018 didiksusetyo
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Kepala Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. mewakili pemda dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. mempunyai kewenangan menetapkan : kebijakan pelaksanaan APBD; kebijakan pengelolaan barang daerah; kuasa pengguna anggaran/pengguna barang; bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; pejabat yang mengelola utang dan piutang daerah; pejabat yang mengelolan barang milik daerah; pejabat yang menguji tagihan & memerintahkan pembayaran. Melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada SEKDA selaku koordinator pengelola keuangan daerah; Kepala SKPKD selaku PPKD; Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang. September 17, 2018 didiksusetyo
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretaris Daerah Membantu KDH menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDA termasuk pengelolaan KEUDA Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD dan barang daerah; penyusunan Raperda APBD, PAPBD, & pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas KEUDA; penyusunan laporan KEUDA dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; memimpin TAPD; menyiapkan domlak APBD & pengelolaan barang daerah; dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD/DPPA- SKPD. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDA lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KDH September 17, 2018 didiksusetyo
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kepala SKPKD selaku PPKD menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan KEUDA; menyusun RAPBD dan RPAPBD; melaksanakan fungsi BUD; menyusun laporan keuda; melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KDH. Dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD, PPKD berwenang: menyusun kebijakan dan domlak APBD; mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD; melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; memberikan juknislak sistem penerimaan dan pengeluaran kasda; melaksanakan pemungutan pajak daerah; menetapkan SPD; menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama PEMDA; melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA; menyajikan informasi KEUDA; melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah; menunjuk pejabat di lingkungan SKPKD selaku kuasa BUD; bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. PPKD melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD menyusun RAPBD/ RPAPBD & melakukan dallak APBD, memungut pajak daerah, menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama PEMDA, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan KEUDA, menyajikan informasi KEUDA; & melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. September 17, 2018 didiksusetyo
KUASA BUD Mempunyai tugas: menyiapkan anggaran kas; menyiapkan SPD; menerbitkan SP2D; menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah; memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk; mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; menyimpan uang daerah; melaksanakan penempatan uang daerah & mengelola/menatausahakan investasi daerah; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; melakukan penagihan piutang daerah. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD September 17, 2018 didiksusetyo
Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Mempunyai tugas: menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja; melaksanakan anggaran SKPD; menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan; menandatangani SPM; mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD; melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan KDH Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KDH melalui SEKDA. September 17, 2018 didiksusetyo
KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang. September 17, 2018 didiksusetyo
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. PPTK yang ditunjuk oleh pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Tugas PPTK : mengendalikan pelaksanaan kegiatan; melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. September 17, 2018 didiksusetyo
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD. PPK-SKPD mempunyai tugas: meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK; meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran; melakukan verifikasi SPP; menyiapkan SPM; melakukan verifikasi harian atas penerimaan; melaksanakan akuntansi SKPD; dan menyiapkan laporan keuangan SKPD. PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. September 17, 2018 didiksusetyo
MODEL 1 Struktur Organisasi SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Kasubbag TUK PPK-SKPD Kabag TU Ka UPT Kuasa Pengguna Angg. Kabid Kasubbid PPTK September 17, 2018 didiksusetyo
MODEL 2 Struktur Organisasi SKPD KEPALA SKPD Pengguna Anggaran Kasubbag TUK PPK-SKPD Kabag TU Ka UPT PPTK Kabid SKPD September 17, 2018 didiksusetyo
MODEL 3 Struktur Organisasi SKPD Khusus Sekretariat Daerah SEKDA Pengguna Anggaran KARO/KABAG Kuasa Pengguna Angg. Kasubbag PPTK Kabag/ Kasubbag TU PPK-SKPD September 17, 2018 didiksusetyo
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Diusulkan PPKD kepada KDH untuk ditetapkan sebagai bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional. Baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD. Secara administratif bertanggung jawab kepada kepala SKPD. September 17, 2018 didiksusetyo
STRUKTUR PENDAPATAN Pendapatan Asli Daerah: Dana Perimbangan : Pajak Daerah Retribusi Derah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan : Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah : Bantuan Dana Hibah Dana Darurat Dana Penyesuaian & Dana OTSUS Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya September 17, 2018 didiksusetyo
Struktur Belanja KEPEMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 APARATUR & PELAYANAN PUBLIK Belanja Administrasi Umum Belanja Pegawai Belanja Barang & Jasa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Pemeliharaan Belanja Tidak Langsung Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keu Belanja Tak Terduga Belanja Operasi & Pemeliharaan Belanja Langsung Program … Kegiatan … Belanja Modal BELANJA BAGI HASIL & BANTUANKEU BELANJA TIDAK TERSANGKA September 17, 2018 didiksusetyo
STRUKTUR PEMBIAYAAN Penerimaan Pembiayaan: Pengeluaran Pembiayaan: Selisih Lebih Perhitungan (SiLPA) Anggaran Tahun Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Pembiayaan Neto (A – B) September 17, 2018 didiksusetyo
Dana Cadangan Dibentuk guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan PERDA. PERDA tentang dana cadangan mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. RAPERDA dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan RAPERDA tentang APBD. Penetapan RAPERDA tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan KDH bersamaan dengan penetapan RAPERDA tentang APBD. Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada lampiran RAPERDA tentang APBD. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan. September 17, 2018 didiksusetyo
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH FUNGSI KEUANGAN NEGARA URUSAN WAJIB Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perhubungan Lingkungan Hidup Pertanahan Kependudukan dan Catatan Sipil Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Penanaman Modal Kebudayaan dan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Pemerintahan Umum Kepegawaian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Statistik Kearsipan Komunikasi dan Informatika URUSAN PILIHAN Pertanian Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Kelautan dan Perikanan Perdagangan Perindustrian Pelayanan umum Pertahanan *) Ketertiban dan ketentraman Ekonomi Lingkungan hidup Perumahan dan fasilitas umum Kesehatan Pariwisata dan budaya Agama *) Pendidikan Perlindungan sosial September 17, 2018 didiksusetyo
Jadwal Penyusunan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN A. APBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian Rancangan KUA kepada Kepala Daerah Awal bulan Juni 1 bulan 3. Penyampaian Rancangan KUA dari Kepala Daerah kepada DPRD Pertengahan bulan Juni 3 minggu 4. KUA disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD Minggu pertama bulan Juli 5. Penyusunan Rancangan PPAS 1 minggu 6. Penyampaian Rancangan PPAS ke DPRD Minggu kedua bulan Juli 7. PPAS disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD Akhir bulan Juli 8. Penetapan Pedoman penyusunan RKA-SKPD oleh Kepala Daerah Awal bulan Agustus 9. Penyampaian Raperda APBD kepada DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 10. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap RAPBD Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal bulan Desember) 11. Penetapan hasil evaluasi 15 hari kerja (pertengahan bulan Desember) 12. Penetapan Perda tentang APBD & Raper KDH tentang penjabaran APBD bila sesuai hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember) September 17, 2018 didiksusetyo
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 13. Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi 7 hari kerja Akhir bulan Desember 14. Pembatalan berdasarkan hasil evaluasi 7 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur 15. Penghentian dan pencanutan pelaksanaan Perda tentang APBD bersama DPRD Awal bulan Januari 16. Penetapan keputusan pimpinan DPRD tetang penyempurnaan Perda APBD dan penyampaian hasil penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi 3 hari kerja setelah keputusan ditetapkan 17. Penetapan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 31 Desember 18. Penyampaian Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur B. DALAM HAL DPRD TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN BERSAMA TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD 1. Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur dalam hal DPRD tidak mengambil keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD sampai dengan batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Paling lama 15 hari kerja setelah Raperda tidak disetujui DPRD (pertengahan bulan Desember) 2. Pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Paling lama 30 hari kerja (pertengahan bulan Januari) 1 bulan C. APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD Penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi daerah yang belum memiliki DPRD Pertengahan bulan Juni Persetujuan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Minggu pertama bulan Juli 15 hari 3. Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD 30 hari kerja sejak KUA dan PPAS disahkan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Minggu pertama bulan Agustus September 17, 2018 didiksusetyo
NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD & APBN (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD Renja RKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD TAPD Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH September 17, 2018 didiksusetyo
Penyusunan & Penetapan Perda APBD September 17, 2018 didiksusetyo
Penetapan APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Tdk secara rinci mengatur jadwal penyampaian, pembahasan Raperda APBD kpd DPRD dan persetujuan terhadap Raperda APBD oleh DPRD. Jadwal penyampaian, pembahasan Raperda APBD kpd DPRD dan pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda APBD dgn DPRD serta proses evaluasi . Tdk secara tegas mengatur materi pembahasan Raperda APBD dengan kesesuaian program kegiatan dgn AKU & Strategi Prioritas. Menitik beratkan pembahasan Raperda APBD pada kesesuaian program kegiatan dgn KUA & PPAS Tdk mengatur mengenai penetapan APBD apabila DPRD tdk mengambil keputusan bersama thd Raperda APBD. Mengatur mengenai penetapan APBD dengan PerKDH apabila DPRD tdk mengambil keputusan bersama thd Raperda APBD. Penetapan Perda ttg APBD paling lambat 1 bulan setelah APBN ditetapkan untuk selanjutnya dievaluasi oleh MDN bagi Provinsi dan oleh Gubernur bagi kab/kota (evaluasi bersifat represif) Penetapan Perda ttg APBD paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya setelah Raperda ttg APBD dievaluasi oleh MDN bagi Provinsi dan oleh Gubernur bagi kab/kota (evaluasi bersifat preventif) September 17, 2018 didiksusetyo
PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI & PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD Membuat RAPERGUB Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) GUBERNUR menetapkan PER-GUB RAPERDA APBD Pengesahan MDN (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD GUBERNUR menetapkan PERDA & PER-GUB Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERGUB PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERGUB APBD (3 hari) MDN (15 hari) Hasil Evaluasi MDN membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU September 17, 2018 didiksusetyo
PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN September 17, 2018 didiksusetyo
Pelaksanaan APBD KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 Menekankan pada aspek pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran serta belum mengatur dengan lengkap proses penatausahaan Selain pada aspek pelaksanaan juga menekankan pada aspek penyiapan dokumen, mencakup : Jadwal proses penyusunan DPA-SKPD oleh SKPD dan penyerahannya kpd PPKD. Isi DPA-SKPD mencakup : rincian sasaran yg hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran utk mencapai sasaran dan rencana penarikan dana serta pendapatan yg direncanakan. Proses & jadwal verifikasi DPA-SKPD oleh Tim Anggaran Pemda (15 hari) Proses dan jadwal pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh persetujuan SEKDA Pengaturan secara komprehensif mengenai penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan berikut perubahan tata cara pencairan dan penggunaan dana. September 17, 2018 didiksusetyo
Jadwal Pelaksanaan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN A. PELAKSANAAN APBD 1. Pemberitahuan menyusun DPA-SKPD 3 hari setelah Perda APBD ditetapkan 2. Penyerahan Rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas dari SKPD kepada PPKD 6 hari kerja 3. Verifikasi dan pengesahan rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas 15 hari kerja setelah ditetapkan Perda APBD Minggu kedua bulan Januari 4. Penyampaian DPA-SKPD dan anggaran kas yang telah disahkan ke SKPD 7 hari kerja Minggu ketiga Bulan Januari B. DPAL-SKPD Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD untuk pengesahan menjadi DPAL-SKPD tahun anggaran berikutnya Pertengahan bulan Desember September 17, 2018 didiksusetyo
Bagan Alir Persiapan Pelaksanaan APBD September 17, 2018 didiksusetyo
Pelaksanaan & Penatausahaan NO URAIAN KETERANGAN 1. Memberi persetujuan pengesahan DPA-SKPD SEKDA 2. Mengesahkan DPA-SKPD & Anggaran Kas PPKD 3. Menerbitkan SPD PPKD selaku BUD 4. Penyiapan dokumen SPP-LS PPTK 5. Pengajuan SPP-UP/GU/TU (sistem UYHD) & SPP-LS Bendahara Pengeluaran 6. Pengajuan SPM-UP/GU/TU & SPM-LS Kepala SKPD 7. Menerbitkan SP2D Kuasa BUD 8. Mengakutansikan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD PPK-SKPD 9. Pertanggungjawaban Dana (SPJ) 10. Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD September 17, 2018 didiksusetyo
Proses Pencairan & Pembayaran LS KUASA BUD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA SPM PPK-SKPD SP2D BANK BENDAHARA PENGELUARAN (SPP-LS) Uang P P T K (menyiapkan dokumen) PIHAK III Tagihan & Laporan Kegiatan September 17, 2018 didiksusetyo
Proses Pencairan & Pembayaran UP KUASA BUD SPM-UP/GU/TU PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PPK-SKPD SP2D SPP-UP/GU/TU BENDAHARA PENGELUARAN UANG BANK September 17, 2018 didiksusetyo
Jadwal Perubahan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD Minggu pertama bulan Agustus 2. Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD Minggu kedua bulan Agustus 7 hari 3. Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Perubahan APBD Minggu ketiga bulan Agustus 4. Penyampaian Raperda APBD berserta lampiran kepada DPRD Minggu kedua bulan September 5. Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir Akhir bulan September 6. Penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur utk dievaluasi 3 hari kerja 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang hasil evaluasi 15 hari kerja Pertengahan bulan Oktober 8. Pengesahan Perda yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan 9. Penyempurnaan perda sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dgn kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi 7 hari kerja Minggu ketiga bulan Oktober 10. Pembatalan Perda perubahan APBD bila tidak dilakukan penyempurnaan 7 hari kerja setelah pemberitahuan utk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Minggu keempat bulan Oktober 11. Pencabutan Raperda perubahan APBD Minggu pertama bulan Nopember 12. Pemberitahuan utk penyampaian rancangan perubahan DPA-SKPD 3 hari kerja setelah PAPBD disahkan September 17, 2018 didiksusetyo
LATAR BELAKANG PERUBAHAN Perubahan APBD LATAR BELAKANG PERUBAHAN DOKUMEN KETERANGAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN Perkembangan asumsi KUA yang tidak sesuai RKA-SKPD DPA-SKPD Dapat mendahului perubahan atas persetujuan DPRD DPPA-SKPD Dilakukan pergeseran Antar rincian obyek PPKD Antar obyek SEKDA Antar jenis, program/kegiatan, organisasi atas persetujuan DPRD Penggunaan Saldo anggaran dalam tahun anggaran berjalan Dapat mendahului perubahan dan menunggu perubahan Atas persetujuan DPRD DPAL-SKPD Darurat Dapat mendahului perubahan, dan jika terjadi setelah perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran Luar biasa >50% Setelah perubahan kedua APBD Luar biasa <50% September 17, 2018 didiksusetyo
Jadwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 1. Penyusunan Laporan Realisasi Semester I Minggu kedua bulan Juni 2. Penyampaian laporan realisasi anggaran semester pertama dari pengguna anggaran ke PPKD 7 hari kerja setelah semester pertama berakhir 3. Penyampaian hasil konsolidasi laporan semester pertama oleh PPKD ke Sekda selaku koordinator pengelolaan keuda Minggu kedua bulan Juli 4. Penyampaian rancangan laporan semester pertama dari Sekda kepada Kepala Daerah Minggu ketiga bulan Juli 5. Penyampaian laporan realisasi semester pertama dari Kepala Daerah kepada DPRD Akhir bulan Juli 6. Penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Februari 7. Konsolidasi laporan keuangan SKPD oleh PPKD 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir Bulan Maret 8. Penyampaian laporan keuangan daerah kepada BPK Akhir bulan Maret 9. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK 2 bulan setelah disampaikan Bulan Mei 10. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK dari Kepala Daerah kepada DPRD 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir Akhir bulan Juni 11. Persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK 1 bulan setelah disampaikan September 17, 2018 didiksusetyo
NO URAIAN WAKTU KETERANGAN 12. Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/ Gubernur untuk dievaluasi Paling lama 3 (tiga) hari kerja 13. Penyampaian hasil evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur Paling lama 15 (limabelas) hari kerja 14. Kepala Daerah dan DPRD menyempurnakan hasil evaluasi sebelum ditetapkan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi September 17, 2018 didiksusetyo
Aspek Pelaporan & Pertanggungjawaban Laporan keuangan diperiksa BPK sebelum diajukan dalam bentuk Raperda kepada DPRD Jenis Laporan Keuangan (yang menggambarkan tentang hak, kewajiban, dan kekayaan daerah pada akhir tahun serta sumber dan penggunaan, termasuk pergeseran penyusun laporan keuangan) Perubahan muatan hukum dalam dokumen pertanggungjawaban Penyusunan kebijakan akuntansi berdasarkan standar akuntansi Pemerintahan September 17, 2018 didiksusetyo
Aspek Pembinaan & Pengawasan MDN dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang pengelolaan keuda Menekankan pada aspek pembinaan manajerial dan saran perbaikan kedepan Pemeriksaan oleh BPK September 17, 2018 didiksusetyo
Sekian… TERIMA KASIH September 17, 2018 didiksusetyo