PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
Advertisements

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Penghapusan Piutang Negara
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
KOORDINASI KEPESERTAAN PBI MELALUI PBDT 2015 KABUPATEN JEPARA
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Wajib Daftar Perusahaan
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR KERJA PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
PENINGKATAN KINERJA TKSK
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Wajib Daftar Perusahaan
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015 Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt. MM Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Tata cara verifikasi dan validasi serta perubahan data dan persyaratan perubahan data PBI JK ini merupakan bentuk implementasi dari PP 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 101 Tahun 2012 tentang PBI JK yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan PP 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 101 Tahun 2012 tentang PBI JK.

TATA CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PBI JK Pelaksanaan verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan secara operasional dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota untuk disampaikan ke dinas sosial provinsi dan diteruskan ke unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial Kementerian Sosial. Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan oleh TKSK atau PSKS lainnya melalui: pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga PBI; dan musyawarah desa/kelurahan/nama lain. Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan

Verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan menggunakan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan data untuk penetapan PBI Jaminan Kesehatan. Pengisian instrumen verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan melalui pengecekan dan pengisian keterangan dalam kolom keterangan tentang status dan keberadaan yang bersangkutan seperti meninggal dunia, nama ganda, mampu, pindah alamat, tidak ditemukan, atau masih memenuhi syarat/valid.

Petugas dari Kementerian Sosial memberikan bimbingan kepada dinas sosial kabupaten/kota dengan melibatkan dinas sosial provinsi mengenai tata cara pengisian perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dan pengesahan tingkat kabupaten/kota. Petugas dari dinas sosial kabupaten/kota memberikan bimbingan kepada TKSK atau PSKS lainnya mengenai tata cara pengisian perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dan pengesahan tingkat kecamatan. Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam surat keterangan beserta soft copy data baik secara online maupun secara manual/offline disampaikan ke dinas sosial provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan diolah oleh unit kerja yang membidangi pelaksanaan fungsi pengolahan data dan informasi kesejahteraan sosial untuk diranking dan diusulkan ke Menteri. Menteri menetapkan hasil verifikasi dan validasi perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setiap 1 (satu) bulan.

TATA CARA DAN PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PBI JK Penghapusan Kriteria Tata Cara dan Persyaratan Penghapusan Data PBI JK Kriteria Tata Cara dan Persyaratan Penggantian dan Penambahan Data PBI JK Penggantian dan Penambahan

PENGHAPUSAN KRITERIA Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dikarenakan hal sebagai berikut: Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu; dan Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah meninggal dunia. Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda: Peserta yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan variabel: nama, NIK, tanggal lahir, alamat, dan jenis kelamin; dan Peserta yang terdaftar di luar PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan: TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGHAPUSAN DATA PBI JK a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah status menjadi mampu Peserta PBI Jaminan Kesehatan: Dinas Sosial: Peserta PBI Jaminan Kesehatan melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan; berdasarkan hasil verifikasi dan validasi TKSK dan PSKS lainnya menemukan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan; TKSK dan PSKS mengusulkan untuk melakukan musyawarah desa/kelurahan/nama lain; Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu) bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat; Kepala desa/lurah/nama lain melaporkan hasil musyawarah desa/kelurahan/nama lain secara tertulis kepada dinas sosial kabupaten/kota; Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial; dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu) bulan; Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan: b. Peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi Pekerja Penerima Upah Peserta PBI Jaminan Kesehatan: Perusahaan: Peserta PBI Jaminan Kesehatan melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan; perusahaan melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan; Peserta PBI Jaminan Kesehatan menandatangani surat pernyataan bermaterai keluar sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan; surat keterangan pengalihan status pekerja dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi pekerja penerima upah menggunakan kertas berlogo yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau yang diberi kewenangan dan distempel perusahaan; Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu) bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat; Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu) bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat; Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial; Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu) bulan; Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu) bulan; Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan

Anggota keluarga Peserta PBI Jaminan Kesehatan/yang mewakili: Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah meninggal dunia Anggota keluarga Peserta PBI Jaminan Kesehatan/yang mewakili: Dinas Sosial: Anggota keluarga Peserta PBI Jaminan Kesehatan/yang mewakili melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan melampirkan: surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain; dan Kartu Indonesia Sehat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi TKSK dan PSKS lainnya menemukan terdapat Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal dunia masih tercatat; Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu) bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat; Kepala desa/lurah/nama lain melaporkan secara tertulis kepada dinas sosial kabupaten/kota dengan tembusan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil; Kantor Pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu) bulan Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial; Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan;

Peserta PBI Jaminan Kesehatan ganda BPJS Kesehatan: Dinas Sosial: Kantor cabang BPJS Kesehatan melaporkan setiap 1 (satu) bulan kepada Kantor Pusat BPJS Kesehatan dengan tembusan ke dinas sosial dan dinas kesehatan setempat; berdasarkan hasil laporan dari BPJS Kesehatan, TKSK dan PSKS lainnya melakukan verifikasi dan validasi; Kantor pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan ke Kementerian Sosial; dinas sosial kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penghapusan setiap 1 (satu) bulan; Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Kementerian Sosial melakukan perubahan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dan/atau berdasarkan basis data terpadu; dan Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan. Menteri menetapkan penghapusan dan penambahan (perubahan) setiap 1 (satu) bulan;

PENGGANTIAN DAN PENAMBAHAN Berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu KRITERIA yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan yang memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan dengan persyaratan: belum memperoleh pekerjaan; dan memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

korban bencana pascabencana dengan kriteria: ditetapkan sebagai bencana nasional; dan setelah masa tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pekerja yang memasuki masa pensiun: pekerja penerima upah nonpenyelenggara negara; dan memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. anggota keluarga dari pekerja penerima upah yang meninggal dunia dan memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan: otomatis menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan berhak menerima pelayanan; berhak mendapatkan identitas peserta; dan penetapan oleh Menteri bersifat administrasi. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan yang memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan mendapat rekomendasi pimpinan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.

PMKS: yang berada dalam LKS: memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan ada surat pengantar dari pimpinan LKS kepada dinas sosial dengan tembusan kepada dinas kesehatan. yang berada di luar LKS: mendapat rekomendasi dinas sosial setempat.

orang dengan gangguan jiwa terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum yang berada di rumah sakit jiwa: memenuhi kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan surat pengantar direktur rumah sakit jiwa kepada dinas sosial dengan tembusan kepada dinas kesehatan.

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGGANTIAN DAN PENAMBAHAN DATA PBI JK Penggantian PBI JK: Penambahan PBI JK: Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan: usulan dari dinas sosial kabupaten/kota; dan/atau Basis data terpadu yang sudah diverifikasi dan divalidasi. Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan Basis data terpadu yang sudah diverifikasi dan divalidasi Terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan. Usulan peserta pengganti diprioritaskan berasal dari daerah yang mengusulkan penghapusan dengan jumlah yang sama. sudah melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan/atau Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional). Belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. Jumlah peserta usulan pengganti tidak melebihi jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan

C. PERBAIKAN DATA PBI JK YANG SUDAH DIDAFTARKAN DI BPJS KESEHATAN Perubahan Domisili Perubahan Nama Perubahan Tanggal Lahir Perbaikan Jenis Kelamin NIK

Dalam satu wilayah kabupaten/kota: b. Di luar wilayah kabupaten/kota: PERUBAHAN DOMISILI Dalam satu wilayah kabupaten/kota: b. Di luar wilayah kabupaten/kota: Peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi mutasi domisili ke kantor cabang/kantor layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan; Peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan informasi mutasi domisili ke kantor cabang/kantor layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan; Peserta PBI JK mengisi formulir daftar isian perubahan data peserta dengan: menyerahkan kartu identitas Peserta PBI JK; menunjukkan dokumen pengesahan dari lurah/kepala desa/nama lain; dan menunjukkan kartu keluarga. Peserta PBI JK mengisi formulir daftar isian perubahan data peserta dengan: BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat. BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat.

Perbaikan Tanggal Lahir Perbaikan Jenis Kelamin PERUBAHAN NAMA, PERBAIKAN TANGGAL LAHIR, PERBAIKAN JENIS KELAMIN, DAN NIK Perubahan Nama Perbaikan Tanggal Lahir Perbaikan Jenis Kelamin NIK Peserta PBI JK mengisi formulir daftar isian perubahan data peserta dengan: menunjukkan kartu keluarga/kartu tanda penduduk elektronik; menyerahkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan; menunjukkan kartu identitas Peserta PBI Jaminan Kesehatan dari salah satu anggota keluarga Peserta yang tercantum dalam kartu keluarga. BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Seha BPJS Kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Sehat

Terima kasih…