PT Pegadaian (Persero) Pedoman Good Corporate Governance (GCG Code) PT Pegadaian (Persero) Jakarta, 4 November 2016 1
Pendahuluan Latar Belakang Definisi Penerapan GCG pada Perseroan diharapkan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas serta mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya. Panduan Good Corporate Governance ini merupakan dasar dan acuan dalam pengelolaan perseroan. Diharapkan seluruh aktifitas perseroan akan selaras dengan standar Good Corporate Governance. Definisi The Panduan Tata Kelola Perseroan (GCG Code) merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara Dewan Komisaris dengan Direksi serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan sebagai alat pertanggungjawaban masing-masing Organ Perseroan tersebut terhadap stakeholders lainnya. 2 2
Ruang Lingkup Panduan Berbagai hal yang diatur dalam Panduan ini meliputi : Hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham. Fungsi serta peran Dewan Komisaris. Fungsi serta peran Direksi. Fungsi serta peran Dewan Pengawas Syariah. Hubungan antara Perseroan dengan Stakeholders seperti Karyawan, Fungsi dan peran Komite Audit, Komite Risiko, Pelanggan, Kreditur dan Mitra Kerja serta Masyarakat. Prinsip-prinsip mengenai Kebijakan Perseroan yang penting seperti Kebijakan tentang Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, Akuntansi dan Keuangan, Pengembangan Usaha, Sistem Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan lainnya. The 3 3
Visi Misi Tujuan Visi, Misi, dan Tujuan Perseroan Sebagai Solusi Bisnis Terpadu Terutama Berbasis Gadai Yang Selalu Menjadi Market Leader dan Mikro Berbasis Fidusia Selalu Menjadi Yang Terbaik Untuk Masyarakat Menengah Ke Bawah. Misi Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat. Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan. The Melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas. Tujuan 4 4
(Pertanggungjawaban) Prinsip – Prinsip Tata Kelola Perusahaan Transparency (Transparansi) Accountability (Akuntabilitas) Responsibility (Pertanggungjawaban) Independency (Kemandirian) Fairness (Kewajaran) 5
(Pertanggungjawaban) Prinsip – Prinsip Tata Kelola Perusahaan Transparency (Transparansi) Transparansi mencakup hal-hal yang relevan dengan informasi yang dibutuhkan oleh publik berkaitan dengan produk, jasa, dan aktivitas operasional Perseroan yang secara potensial dapat mempengaruhi perilaku stakeholder. Accountability (Akuntabilitas) Akuntabilitas meliputi penjelasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaporan atas pelaksanaan tugas dan wewenang, serta pertanggungjawaban atas aktivitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. Responsibility (Pertanggungjawaban) Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha akan menjunjung tinggi etika bisnis, memenuhi kewajiban kepada stakeholders sesuai dengan hukum yang berlaku, menghormati budaya masyarakat setempat dan berkeinginan kuat untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Independency (Kemandirian) Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Fairness (Kewajaran) Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6
Hubungan Antar Organ Perseroan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Dewan Komisaris Komite-Komite Direksi Sekretaris Perusahaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Organ Utama Organ Pendukung 7
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Wadah para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Jadwal Rapat RUPS RUPS Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan diadakan paling lambat dalam bulan Juni setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan. RUPS Tahunan untuk menyetujui RKAP diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran RKAP yang bersangkutan). RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. 8
Dewan Komisaris Dewan Komisaris Organ Pendukung Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG. Organ Pendukung Dewan Komisaris Komite-Komite Dewan Komisaris berhak membentuk komite-komite sebagai alat bantu dalam menjalankan tugasnya. Komite-komite tersebut bertanggungjawab membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta membantu merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang lingkup tugas komite yang bersangkutan. Komite-komite tersebut diketuai oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris. 9
Sekretaris Perusahaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Direksi Direksi Organ Perseroan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola Perseroan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Organ Pendukung Direksi Sekretaris Perusahaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Sekretaris Perusahaan memiliki peranan dalam memperlancar hubungan antar Organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan stakeholders. Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris. SPI berfungsi melakukan pengawasan dan bekerja sesuai dengan Internal Audit Charter yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris 10
Dewan Pengawas Syariah Badan yang ada di unit bisnis/usaha syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Perseroan. DPS diangkat dan diberhentikan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah mendapat rekomendasi dari DSN-MUI. Tugas Dewan Pengawas Syariah DPS merupakan badan independen yang bertugas melakukan pengarahan (directing), pemberian konsultasi (consulting), melakukan evaluasi (evaluating) dan pengawasan (supervising) kegiatan usaha syariah dalam rangka memastikan bahwa kegiatan usaha unit syariah Perseroan telah mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana telah ditentukan oleh fatwa dan syariah Islam yang ditetapkan oleh DSN-MUI. 11
Kebijakan Pokok Perseroan Kebijakan Umum Kebijakan Khusus Integritas Bisnis Hubungan dengan Pemegang Saham Standar Akuntansi Pengendalian Internal Auditor Eksternal Manajemen Risiko Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Hubungan Dengan Karyawan Keterlibatan Dalam Aktivitas Politik Hubungan Dengan Pejabat Negara Manajemen Teknologi Manajemen Kinerja Etika Kerja Transaksi Afiliasi Benturan Kepentingan Etika Usaha Anti KKN Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi Serta Informasi Orang Dalam Pengadaan Barang/Jasa 12
Kebijakan Umum Integritas Bisnis Hubungan dengan Pemegang Saham Dengan semakin berkembangnya lingkungan usaha menyadarkan Perseroan untuk pentingnya secara aktif berperan dan bertindak sebagai korporasi yang menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab. Disadari sepenuhnya oleh Perseroan bahwa hubungan yang baik dengan stakeholders dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat dicapai jika integritas bisnis selalu dijaga dan ditingkatkan dalam setiap kegiatan bisnis Perseroan. Hubungan dengan Pemegang Saham Agar hubungan dengan Pemegang Saham dapat terjalin dengan baik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan menetapkan kebijakan terkait dengan Pemegang Saham sebagai berikut: Direksi harus memberikan informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perseroan kepada setiap Pemegang Saham. Direksi harus menyiapkan mekanisme RUPS yang memungkinkan setiap Pemegang Saham dapat hadir dalam RUPS dan memberikan suaranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan harus menjamin agar setiap Pemegang Saham mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan yang diambil secara sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap Pemegang Saham harus memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13
Kebijakan Umum Standar Akuntansi Agar standar akuntansi dapat diterapkan dengan baik dan memenuhi ketentuan internal maupun eksternal yang berlaku, maka Perseroan menetapkan kebijakan terkait dengan standar akuntansi sebagai berikut: Perseroan akan selalu memperbaiki kebijakan akuntansi yang dimiliki agar selalu sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Setiap Jajaran Manajemen dan Karyawan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi keuangan harus memahami dan menjalankan kebijakan Perseroan bidang keuangan secara konsisten. Setiap Jajaran Manajemen dan Karyawan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi keuangan dilarang melakukan pencatatan transaksi palsu dalam semua jurnal. Setiap Jajaran Manajemen dan Karyawan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi keuangan harus memperlakukan informasi keuangan sesuai kebijakan klasifikasi informasi Perseroan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. 14
Kebijakan Umum Pengendalian Internal Sistem pengendalian internal yang dikembangkan meliputi hal-hal sebagai berikut : Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang disiplin dan terstruktur. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha. Aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Perseroan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan, antara lain mengenai kewenangan,otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan asset Perseroan. Sistem informasi dan komunikasi Pemantauan yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perseroan. Pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang mencakup kelima butir di atas, perlu dilengkapi dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari masing-masing butir tersebut. 15
Kebijakan Umum Auditor Eksternal Perseroan dalam berhubungan dengan Auditor Eksternal menerapkan beberapa prinsip sebagai berikut: Auditor Eksternal ditunjuk oleh RUPS, dari calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usul Komite Audit. Komite Audit melalui Dewan Komisaris menyampaikan kepada RUPS alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium/imbal jasa untuk Auditor Eksternal tersebut. Auditor Eksternal tersebut harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di Perseroan. Perseroan menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan Auditor Eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat-azasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi keuangan Indonesia. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan Perseroan dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut -turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut - turut. 16
Kebijakan Khusus Manajemen Risiko Pemberdayaan Masyarakat Sistem Manajemen Risiko yang dikembangkan Perseroan dilakukan secara terintegrasi di tingkat korporasi dengan melibatkan masing-masing satuan kerja. Pengembangan Sistem Manajemen Risiko merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan, dengan dibentuk unit kerja khusus yang menangani hal tersebut serta dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan standar manajemen risiko yang banyak diterapkan dan dijadikan acuan. Pemberdayaan Masyarakat Perseroan berusaha berperan aktif dalam upaya melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya, salah satunya adalah melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) /Corporate Social Responsibility (CSR) . Pelaksanaan PKBL yang dilakukan oleh Perseroan didasarkan pada prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan Perseroan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perseroan menjamin bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi jangka panjang Perseroan. Perseroan selalu menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta memenuhi standar keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kebijakan Perseroan. 17
Kebijakan Khusus Hubungan Dengan Karyawan Perseroan menghargai hak asasi setiap Insan Perseroan. Dalam hal hubungan antara Jajaran Manajemen dengan Karyawan diikat dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Komitmen Perseroan untuk menempatkan Perjanjian Kerja Bersama sebagai landasan dalam membina hubungan dengan Karyawan. Kebijakan dan prosedur manajemen sumber daya manusia, seperti prosedur promosi, demosi, mutasi maupun reward and punishment dilaksanakan secara konsisten. Keterlibatan Dalam Aktivitas Politik Perseroan mengakui hak setiap karyawan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perseroan tidak memaksa atau membatasi hak individu untuk menyalurkan aspirasi politiknya sebatas diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjadi kebijakan Perseroan agar Karyawan yang menjadi Pengurus Partai politik harus memilih untuk mengundurkan diri dari Perseroan atau melepaskan kepengurusannya tersebut yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan. Hubungan Dengan Pejabat Negara Perseroan dalam berinteraksi dengan regulator dan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan usaha Perseroan senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dan konstruktif atas dasar kejujuran dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum. 18
Kebijakan Khusus Manajemen Teknologi Manajemen Kinerja Etika Kerja Perseroan memastikan adanya proses perbaikan, penyempurnaan dan pendayagunaan teknologi secara berkala, terukur dan efisien. Perseroan selalu mengembangkan alih teknologi, pengetahuan, dan keahlian lainnya berkaitan dengan operasional Perseroan. Penerapan manajemen teknologi ini terintegrasi dengan Sistem Manajemen Informasi Perseroan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional Perseroan. Manajemen Kinerja Perseroan menerapkan sistem manajemen kinerja yang dikembangkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi serta wajar. Hasil dari penilaian kinerja merupakan bagian dari pencapaian sasaran satuan kerja yang pada akhirnya juga digunakan sebagai penilaian pada sistem karir dan pemberian kompensasi. Etika Kerja Karyawan merupakan salah satu unsur penting untuk mencapai tujuan Perseroan yang dalam melaksanakan pekerjaannya dilandasi kedalam 10 (sepuluh) Perilaku Utama hasil dari penerjemahan nilai-nilai budaya INTAN. 19
Kebijakan Khusus Transaksi Afiliasi Benturan Kepentingan Dalam hal Perseroan mempunyai transaksi dengan pelanggan yang merupakan perseroan afiliasi, khususnya karena kepemilikan yang dikendalikan oleh Perseroan, sehingga transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi tersebut akan selalu dilakukan dengan berdasarkan prinsip kesetaraan (arms length relationship) dan Perseroan selalu mengungkapkan transaksi dengan pihak-pihak terafiliasi secara wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benturan Kepentingan Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, Perseroan menetapkan beberapa prinsip kebijakan sebagai berikut: Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham di Perseroan atau di perseroan lain dalam daftar khusus sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap individu Insan Perseroan dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain atau pihak lain yang merugikan kepentingan Perseroan. Setiap individu Insan Perseroan dilarang menggunakan informasi penting dan rahasia bagi kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain atau pihak lain yang merugikan kepentingan Perseroan. Setiap individu Insan Perseroan harus menghindari kepentingan ekonomi dalam Perseroan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan ekonomi. 20
Kebijakan Khusus Etika Usaha Anti KKN Perseroan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak dalam menciptakan iklim bisnis yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Tindakan yang dilakukan dalam rangka penerapan anti KKN adalah Kebijakan tentang larangan menerima Gratifikasi pagi Pejabat dan Karyawan Perseroan. Bentuk bentuk gratifikasi yang dilarang oleh perseroan adalah : Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat atau Karyawan pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat atau Karyawan oleh rekanan. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau Karyawan atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma oleh rekanan. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat atau Karyawan untuk pembelian barang dari rekanan. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dan sejenisnya dari rekanan kepada pejabat atau Karyawan. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat atau Karyawan pada saat kunjungan kerja. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih dari rekanan karena telah dibantu, dan Bentuk gratifikasi lain yang melanggar secara etika dan hukum. 21
Kebijakan Khusus Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi Serta Informasi Orang Dalam Perseroan menyediakan dan memberitahukan informasi-informasi yang harus segera disampaikan kepada shareholder maupun stakeholders lainnya dalam rangka proses pengambilan keputusan yang cepat. Salah satu media untuk melaksanakan keterbukaan informasi Perseroan ini adalah melalui official website Perseroan. Perseroan tidak mempublikasikan informasi yang bersifat rahasia atau informasi yang belum dapat/diijinkan diakses oleh masyarakat. Penyampaian informasi yang bersifat rahasia hanya dapat dilakukan melalui otoritas khusus oleh Dewan Komisaris/Direksi. 22
Kebijakan Khusus Keterbukaan dan Kerahasiaan Informasi Serta Informasi Orang Dalam Rahasia Perseroan meliputi : Informasi yang tidak diketahui oleh pihak di luar Perseroan berupa informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh Perseroan Informasi yang meliputi metode Menaksir Barang Jaminan, metode produksi, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh pihak di luar Perseroan yang dijaga kerahasiaannya oleh Perseroan Informasi mengenai keadaan rumah tangga Perseroan, bisnis Perseroan, permasalahan hukum Perseroan dan/atau keadaan keuangan Perseroan Informasi internal yang wajib dirahasiakan terlebih dahulu sebelum diumumkan secara luas, yaitu mengenai soal-soal ujian dalam rangka pendidikan dan pelatihan (diklat), proses assessment dan/atau proses rekrutmen; Informasi yang berkaitan dengan mutasi/promosi. Informasi lain yang karena sifatnya hanya diperkenankan untuk diketahui oleh pihak-pihak tertentu saja yang ditunjuk, sehingga dirahasiakan bagi pihak lain, intern maupun ekstern Perseroan; Informasi mengenai identitas Karyawan yang melaporkan telah terjadinya suatu pelanggaran, yang karena sifatnya wajib untuk dirahasiakan guna mempermudah proses pemeriksaan dan memberikan perlindungan terhadap Karyawan yang bersangkutan; Informasi lain yang dinyatakan tegas secara tertulis dengan initial ”R”, atau simbol/tanda/tulisan lain yang dipersamakan, yang menyatakan bahwa informasi tersebut sifatnya rahasia. 23
Kebijakan Khusus Pengadaan Barang/Jasa Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usahanya senantiasa menjaga terciptanya persaingan yang sehat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung prinsip-prinsip efektif dan efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif serta akuntabel. Sistem pengadaan barang dan jasa yang dikembangkan Perseroan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa yang dipakai oleh Perseroan Efisien Efektif Kompetitif Transparan Adil dan wajar, Akuntabel Keberpihakan Pada Produksi Dalam Negeri dan Usaha Kecil. Pemberlakuan Sinergi BUMN Pengelolaan Asset Pengelolaan Dokumen/Arsip Perseroan 24
Sosialisasi, Implementasi dan Evaluasi Kegiatan sosialisasi secara berkala sekurang-kurangnya setahun sekali dilakukan terhadap pihak internal maupun eksternal Perseroan Implementasi Panduan Good Corporate Governance dilaksanakan secara konsisten dengan didukung adanya laporan dari masing-masing unit kerja secara berkala mengenai implementasi panduan dan dikaitkan dengan sistem reward dan punishment yang dikembangkan oleh Perseroan bagi satuan kerja maupun individu Karyawan. Laporan penerapan GCG di Perseroan dilakukan oleh Satuan Kerja Sistem Manajemen Perseroan secara berkala sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direksi dan memberikan tembusan kepada Dewan Komisaris. 25
Pelaporan Pelanggaran Perseroan memberikan kesempatan kepada Insan Perseroan dan stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Panduan Good Corporate Governance kepada satuan kerja atau tim yang ditunjuk Perseroan melalui surat, kotak pengaduan atau media lainnya yang disediakan oleh Perseroan untuk kepentingan pelaporan pelanggaran. Perseroan mengembangkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang diatur lebih lanjut dalam kebijakan tersendiri. 26
TERIMA KASIH PT Pegadaian (Persero) Kantor Pusat, Jalan Kramat Raya 162, Jakarta 10430 Tel.: (62-21) 315 5550 (Hunting), Fax : (62-21) 391 4221