PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Baku Mutu Lingkungan.
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Pembangunan secara terus - menerus
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Undang-undang No. 32 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Daya Dukung dan Daya Tampung Pengelolaan Sumberdaya Air
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
AMDAL - SKB.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
“Bersama Membangun NKRI yang Mandiri”
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Ir. UDAHARIPANTJORO, MM Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Usaha dan/atau Kegiatan UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MEMASTIKAN PRINSIP BERKELANJUTAN TERINTEGRASI KE DALAM PEMBANGUNAN INDONESIA UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak ... mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ...”  Udara, Air, Lahan, Pesisir dan Laut bersih dan sehat Kualitas LH Usaha dan/atau Kegiatan Sosial Ekonomi Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan merupakan safeguard untuk mengawal Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Pasal 33 ayat 4 UUD 1945: Kegiatan perekonomian [seperti Infrastruktur pelabuhan, waduk, ketenagalistrikan, jalan dan lain-lain] diselenggarakan berdasar prinsip...... , berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ....”

Proyek Strategis Nasional dan Percepatan Pelaksanaannya Lampiran Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol; Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Nasional/Strategis Nasional Non tol; Proyek pembangunan Infrastuktur Sara dan Pra-sarana Kereta Api Antar Kota; Proyek Pembangunan Infrastruktur Kereta Api dalam Kota (i.e. LRT Palembang); Proyek Revitalisasi Bandar Udara; Proyek Pembangunan Bandar Udara Baru; Proyek Bandar Udara Strategis Lainnya; Proyek Pembangunan Pelabuhan Baru dan Pengembangan Kapasitas; Program Satu Juta Rumah; Proyek Pembangunan Kilang Minyak Proyek Pipa Gas/Terminal LPG; Proyek Infrastruktur Energi Asal Sampah; Proyek Penyedian Infrastruktur Air Minum (SPAM); Proyek Penyedian Infrastruktur Sistem Air Limbah Komunal; Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir (NCICD); Proyek Pembangunan Lintas Batas Negara (PLBN) dan Sarana Penunjang; Proyek Bendungan; Program Peningkatan Jangkuan Broadband; Proyek Infrastruktur IPTEK Strategis Lainnya (Technopark); Pemb. Kaw. Industri Prioritas /KEK Pariwisata; Proyek Pembangunan Smelter Proyek Pertanian dan Kelautan Program Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan

UNDANG - UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ( P P L H ) PPLH  upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ruang Lingkup UU 32/2009 Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliha-raan Pengawasan Penegakan Hukum Inventarisasi Lingk. hidup Penetapan wilayah Ekoregion Penyusunan RPPLH Didasarkan pada RPPLH Keberlanjutan Produktifitas Keselamatan KesMasy Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Konservasi SDA Pengawasan Pemantauan Sanksi Administrasi Sanksi Perdata Sanksi Pidana KLHS Tata Ruang Baku Mutu LH Kriteria Kerusakan LH AMDAL, UKL-UPL Perizinan Instrumen Ekonomi PUU Berbasis LH Anggaran Berbasis LH Analisa Risiko LH Audit LH 5

INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 KLHS TATA RUANG UKL-UPL BAKU MUTU LH KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH AMDAL PERIZINAN INSTRUMEN EKONOMI LH ANALISA RESIKO LH ANGGARAN BERBASIS LH PUU BERBASIS LH INSTRUMEN LAIN SESUAI KEBUTUHAN AUDIT LH LINGKUNGAN

GAMBARAN UMUM Kondisi Lingkungan Jatim Luas Wilayah : 48.682,81 Km2 Jumlah Penduduk : 39.952.083 jiwa Luas Kawasan Hutan : 1.361.310 Ha Indeks KLHD =70,74 Indeks Kualitas Air = 50,75 Indeks Kualitas Udara = 90,09 Indeks Tutupan lahan = 61,40 Peta Tata Guna Lahan

ISU PRIORITAS LINGKUNGAN HIDUP Perubahan Iklim Penurunan Kualitas Air Alih Fungsi Lahan Yang Memicu Bencana Alam Pengelolaan Wilayah Pesisir Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Target IKLH RPJMN (2015-2019) Review RPJMD Jawa Timur (2017-2019) Indeks Lingkungan 2015 2016 2017 2018 2019 IKLH 64.0 – 64.5 64.5 – 65.0 65.0 – 65.5 65.5 – 66.6 66.6 – 68.5 Indeks Lingkungan 2017 2018 2019 IKLH 63.98 – 65.49 65.49 – 67.00 67.00 – 68.50

Realisasi IKLH 2017 Nasional Provinsi Jawa Timur Capaian IKLH 2015 = 64.84 Capaian IKLH 2016 = 62.96 Capaian IKLH 2017 = 60.68 (?) Provinsi Jawa Timur Laporan Kinerja KLHK untuk Provinsi Jawa Timur: Hasil Perhitungan Tim IKPLHD: Tahun IKA IKU IKTL IKLH 2015 48.25 89.21 53.59 62.67 2016 40.08 83.20 54.99 58.98 2017 49.17 85.49 50.70 60.68 (?) Tahun IKA IKU IKTL IKLH 2015 52.51 91.09 64.01 68.69 2016 50.75 90.09 61.80 66.81 2017 52.77 85.49 62.02 66.29

Permasalahan Lingkungan Hidup Kondisi LH Mengarah pada Bencana LH, Kerusakan Hutan (kebakaran, perambah hutan, tambang liar) Kekeringan  Gagal panen Banjir  Hancurnya hasil pertanian  Rusaknya sarana dan prasarana Tanah Longsor  Harta benda (rumah), jiwa Pencemaran Udara  Menimbulkan berbagai penyakit Kerusakan Ekosistem  Atmosfer - Daratan - Pesisir laut - Keanekaragaman hayati  Menimbulkan Konflik Sosial - perebutan SDA, Air, Hutan, Hasil laut Tambang. Pemerintah pusat/daerah, masyarakat menanggung beban dari bahaya : Bencana alam, Konflik sosial, Berbagai penyakit Kualitas lingkungan cenderung menurun, Kerusakan dan Pencemaran lingkungan semakin parah

AZAS PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Sebagai Tanggung Jawab Negara): Kelestarian dan keberlanjutan; Keserasian dan keseimbangan; Keterpaduan; Manfaat; Kehati-hatian Keadilan; Ekoregion; Keanekaragaman hayati; Pencemar membayar; Partisipatif; Kearifan lokal; Tata kelola pemerintahan yg baik; Otonomi daerah

PENETAPAN WILAYAH EKOREGION ASPEK PERENCANAAN PENETAPAN WILAYAH EKOREGION 1. Inventarisasi lingkungan hidup menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion 2. Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik bentang alam; b. daerah aliran sungai; c. iklim; d. flora dan fauna; e. sosial budaya; f. Ekonomi; g. kelembagaan masyarakat; h. hasil inventarisasi LH. INVENTARISASI LH PENYUSUNAN RPPLH dilaksanakan untuk memperolehdata/informasi mengenai SDA, yang meliputi: a. potensi ketersediaan b. jenis yang dimanfaatkan c. bentuk penguasaan d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan 1. RPPLH terdiri dari a. RPPLH Nasional b. RPPLH Provinsi c. RPPLH Kabupaten/Kota 2. Penyusunan RPPLH memperhatikan a. Keragaman karakter dan fungsi ekologis b. Sebaran penduduk c. Sebaran potensi SDA d. Kearifan lokal e. Aspirasi masyarakat f. Perubahan iklim 3. RPPLH menjadi dasar penyusunan RPJP dan RPJM

ASPEK PEMANFAATAN Pemanfaatan SDA RPPLH RPJP/M RTRW DAYA DUKUNG DAYA TAMPUNG Keberlanjutan proses& fungsi LH Keberlanjutan produktivitas LH Keselamatan, mutu hidup, kesmas RPPLH RPJP/M RTRW

Pengendalian Pencemaran LH ASPEK PENGENDALIAN Pengendalian Pencemaran LH PENCEGAHAN - KLHS -Tata Ruang -Baku Mutu lh -Kriteria baku krsk lh -Amdal; UKL-UPL (Dok Lingkungan). -Perizinan -Instrumen ekonomi lh -Perund berbasis lh -Anggaran berbasis lh -Analisis resiko lh -Audit lh PENANGGULANGAN -Pemberian informasi peringatan penc lh -Pengisolasian penc lh -Penghentian sb penc &kerusakan lh -Cara lain ses Iptek PEMULIHAN -Penghentian sb penc dan pembersihan; -Remediasi -Rehabilitasi -Restorasi; dan/atau -Cara lain ses Iptek.

Pemeliharan Lingkungan Hidup ASPEK PEMELIHARAAN Pemeliharan Lingkungan Hidup Konservasi SDA  *perlindungan; *pengawetan SDA ; * pemanfaatan sec lestari SDA -Pencadangan sumber daya alam ( SDA yg tdk dapat dikelola dlm jangka waktu tertentu) Pelestarian fungsi atmosfer  *Mitigasi dan adaptasi *Perlindungan lapisan ozon *Perlindungan hujan asam

Pengawasan & Penegakan Hukum ASPEK PENGAWASAN & PENEGAKAN HUKUM Pengawasan & Penegakan Hukum wasan -PPLH dan PPNS --Sanksi adminstratif --Penyelesaian sengketa lingkungan -Penyidikan dan pembuktian -Ketentuan pidana

PPLH PROPER PENGAWASAN (Pasal 71 – 75) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atas ketentuan peraturan perundangan di bidang LH dan/atau terhadap izin lingkungan; Dalam melaksanakan pengawasan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup; PPLH PROPER Pemantauan Meminta keterangan Membuat catatan Membuat salinan dokumen Memasuki tempat tertentu Memotret Membuat rekaman audio visual Mengambil sampel Memeriksa peralatan Memeriksa instalasi/alat transportasi Menghentikan pelanggaran tertentu EMAS = MEMENUHI JAUH LEBIH DARI PERSYARATAN MINIMUM LH HIJAU = MEMENUHI LEBIH DARI PERSYARATAN MINIMUM LH BIRU = MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM LH MERAH = BELUM MEMENUHI HITAM = TIDAK ADA UPAYA UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN MINIMUM LH

INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Baku Mutu Lingkungan Ketentuan Konsekuensi Penentuan terjadinya pencemaran diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup Baku Mutu Lingkungan Hidup: - baku mutu air - baku mutu air limbah baku mutu air laut baku mutu udara ambien baku mutu emisi baku mutu gangguan Baku mutu air, air laut dan udara ambien ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Baku mutu air limbah, emisi dan gangguan ditetapkan dengan Peraturan MENLH Pasal 20 Sesuai dengan definisi Pencemaran Lingkungan, maka jika suatu usaha dan/atau kegiatan melanggar baku mutu air, baku mutu air laut dan baku mutu udara ambien dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun atau dengan denda paling sedikit Rp. 3 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar. Jika melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi dan baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 3 milyar. Tindak pidana ini hanya dikenakan jika sanksi administratif telah dijatuhkan atau pelanggaran lebih dari satu kali.

Dokumen AMDAL Dokumen AMDAL memuat ; Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; Saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; Evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

UKL - UPL Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah ; Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

PERIZINAN Ketentuan Konsekuensi Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL/UPL Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin usaha dan/atau kegiatan Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan Izin pembuangan air limbah, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi lahan, dan izin pengelolaan limbah B3 yang telah ada selama ini, harus diintegrasikan ke dalam satu izin lingkungan. Konsep AMDAL harus berubah, karena untuk menetapkan izin lingkungan harus terdapat informasi teknis yang cukup detil untuk dapat menentukan kewajiban/larangan bagi penerima izin. Usaha dan/atau kegiatan yg beroperasi tanpa izin lingkungan dipidana paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 milyar.

Ijin Lingkungan Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat dibatalkan apabila : Persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Instrumen Ekonomi …! Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Insentif dan/atau disinsentif Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingk hidup; Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingk hidup; Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingk hidup; Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; Pengembangan sistem pembayaran jasa lingk hidup; Pengembangan asuransi lingk hidup; Pengembangan sistem label ramah lingk hidup; dan Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingk hidup

Pemulihan pencemaran/perusakan Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada UU No.32 Tahun 2009 dilakukan dengan tahapan : Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; Remediasi; Rehabilitasi; Restorasi; dan/atau Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peran Masyarakat Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa: Pengawasan sosial; Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau Penyampaian informasi dan/atau laporan.

Untuk apa Peran masyarakat ? Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; Menumbuhkembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

TERIMA KASIH