ASAL MULA NEGARA (4) TEORI PERJANJIAN SOSIAL : JOHN LOCKE (1632-1704) KONSEPSINYA TENTANG ALAM DIGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT : KEADAAN ALAM SUDAH BERSIFAT SOSIAL, TIAP INDIVIDU HIDUP RUKUN, TENTERAM SESUAI DENGAN “LAW OF REASON” (HUKUM AKAL) YANG MENGAJARKAN MANUSIA TAK BOLEH MENGGANGGU HIDUP DAN KEBEBASAN DAN MILIK ORANG LAIN ; NAMUN KEADAAN INI TAK DAPAT BERLANGSUNG TERUS TANPA PIMPINAN DAN ORGANISASI DAN MENGARAH KE ANARKISME ; KARENANYA MEREKA MEMBENTUK NEGARA DENGAN MELALUI PERJANJIAN BERSAMA DENGAN UNDANG-UNDANG, HUKUM YANG DAPAT MENJAMIN KEBEBASAN DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA ; KEKUASAAN PARA PEMIMPIN TIDAK MUTLAK DAN HARUS TERBATAS KARENA PARA INDIVIDU TIDAK MENYERAHKAN SELURUH HAK ALAM MEREKA YAITU HAK-HAK AZASI DAN PENGUASA DISERAHI TUGAS MENGATUR HIDUP INDIVIDU DALAM IKATAN KENEGARAAN YANG HARUS DIHORMATI ; HAK-HAK INDIVIDU INI ADANYA “MENDAHULUI” PERJANJIAN MASYARAKAT, KARENANYA HAK-HAK ITU TIDAK TERMASUK DALAM PERJANJIAN MASYARAKAT ; KONSEP LOCKE MENGHASILKAN : “NEGARA DALAM KEKUASAAN TERBATAS”, KARENA HAK-HAK KODRAT YANG TAK DAPAT DILEPASKAN, SEHINGGA MENGHASILKAN “NEGARA YANG KONSTITUSIONAL”
ASAL MULA NEGARA (5) TEORI PERJANJIAN SOSIAL JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712-1778) : DALAM BUKUNYA “DU CONTRACT SOCIALE” 1762 DINYATAKAN BAHWA NEGARA HARUS DISANDARKAN PADA PRINSIP PERJANJIAN SOSIAL ; ROUSSEAU MEMISAHKAN KEHIDUPAN DUA ZAMAN, YAITU : ZAMAN SEBELUM BERNEGARA (STATE OF NATURE) DAN ZAMAN BERNEGARA : KONDISI SEBELUM BERNEGARA (STATE OF NATURE) DIGAMBARKAN SBB : SUATU KEADAAN YANG AMAN SENTOSA ; KEHIDUPAN PARA INDIVIDU BEBAS DAN SEDERAJAT, TETAPI LAMA KELAMAAN SADAR ADANYA ANCAMAN-ANCAMAN HIDUP DAN KEBAHAGIAAN DARI PEMERINTAH ALAM DAN MUNCUL BERBAGAI PENGHALANG SEHINGGA PARA INDIVIDU SADAR UNTUK MENGAKHIRI KONDISI INI ; PARA INDIVIDU MENGADAKAN PERJANJIAN SOSIAL UNTUK MEMBENTUK SUATU NEGARA DAN NEGARA YANG DIBENTUK MENYATAKAN “GENERAL WILL” (KEHENDAK BERSAMA) YANG TIDAK DAPAT SALAH DAN GENERAL WILL INILAH YANG MUTLAK ; MENURUT ROUSSEAU PARA INDIVIDU TELAH MELEPASKAN KEBEBASANNYA DEMI KEPENTINGAN UMUM. MELALUI PERMUSYAWARATAN SUARA TERBANYAK HARUS DITERIMA SEBAGAI GENERAL WILL ; KONSEPSI ROUSSEAU MENGHASILKAN “AZAS KEDAULATAN RAKYAT YANG MUTLAK” ;
ASAL MULA NEGARA (6) TIMBULNYA NEGARA MENURUT SISTEM MODERN TRIBAL STATE (NEGARA SUKU) SATUAN UTAMA DAN PERTAMA DALAM SEJARAH ADALAH “KELUARGA” DAN KELUARGA BERKELOMPOK MENJADI BEBERAPA KELUARGA DAN HIDUP SEBAGAI KELOMPOK PENGEMBARA YANG HIDUP BERBURU, BERPINDAH-PINDAH TEMPAT (NOMADEN) ; DALAM PERPINDAHAN TERSEBUT NAMPAK ADANYA KELOMPOK ATAU INDIVIDU YANG PERANNYA BESAR YANG KEMUDIAN MENJADI PEMIMPIN ; KELOMPOK INI KARENA ALASAN-ALASAN TERTENTU A.L. FAKTOR ALAM, FAKTOR PSIKOLOGIS, TIDAK LAGI TERGANTUNG ALAM DAN MULAI HIDUP MENETAP DI SUATU TEMPAT TERTENTU DENGAN MENCOBA MENGATASI BERBAGAI MASALAH ; KARENA MENETAP DI SUATU TEMPAT, TIMBUL SUATU PENGHIDUPAN BARU ANTARA LAIN PERTANIAN DAN PETERNAKAN ; TIMBUL KEINGINAN BARU (DENGAN ADANYA PERTANIAN DAN PETERNAKAN) UNTUK MELINDUNGI HAK MILIK DAN MUNCULLAH SUATU BADAN YANG MENGATUR TATA TERTIB DAN BADAN ITU DILENGKAPI DENGAN KEKUASAAN UNTUK MENGATUR SECARA INTERNAL DAN MENGHADAPI SERANGAN LUAR. INILAH BENIH-BENIH TERBENTUKNYA PEMERINTAHAN ;
ASAL MULA NEGARA (7) KELOMPOK YANG MASIH HIDUP BERSAMA ITU MASIH MEMPUNYAI HUBUNGAN DARAH DAN KELOMPOK TERSEBUT DISEBUT “KELOMPOK SUKU”. MEMPUNYAI PERSAMAAN DALAM KETURUNAN, KEPERCAYAAN, KEBUDAYAAN DAN PANDANGAN HIDUP. KELOMPOK SUKU INI DILENGKAPI DENGAN KEKUASAAN ; KELOMPOK INI DENGAN SEGALA KELENGKAPAN LEMBAGA, TATA TERTIB, KEKUASAAN, MENJADI TAHAP AWAL TERBENTUKNYA “TIPE NEGARA SUKU” (TRIBAL STATE) SEPERTI NEGARA-NEGARA YANG TERBENTUK KINI ; DI LEMBAH SUNGAI NILE, EUPHRAT , GANGGA, SUNGAI KUNING, KEHIDUPAN SUKU-SUKU BANGSA BERHASIL BERKEMBANG MENJADI SATUAN - SATUAN POLITIK YANG SEHAT DAN KUAT, KARENA DI TEMPAT - TEMPAT ITU PERSYARATAN UNTUK HIDUP CUKUP BANYAK ;
ASAL MULA NEGARA (8) ORIENTASI CITY STATE EMPIRIUM ROMAWI PERTUMBUHAN SUKU YANG BERLANGSUNG TERUS SAMPAI PADA BENTUK “NEGARA KOTA” YAITU : PEMUSATAN KEKUASAAN DARI BEBERAPA SUKU DI BEBERAPA SUKU TERKUAT ; NEGARA-NEGARA KOTA YANG SALING BERPERANG YANG KUAT MENGUASAI YANG LEMAH, YANG KUAT MEMPERSATUKAN NEGARA-NEGARA KOTA YANG DITAKLUKKAN, SEHINGGA MENJADI NEGARA KOTA YANG LEBIH BESAR, SEHINGGA AKHIRNYA MENJADI SUATU NEGARA (BUKAN NEGARA KOTA LAGI) ; EMPIRIUM ROMAWI NEGARA-NEGARA KOTA DI ITALIA, BERHASIL MEMBANGUN KESATUAN YANG BESAR YANG MENCAKUP KESATUAN-KESATUAN YANG KECIL DISEKITARNYA ; NEGARA KOTA ROMA YANG KUAT BERMULA DI LEMBAH SUNGAI TIBER, MEMBENTUK KESATUAN KE SELURUH SEMENANJUNG ITALIA DAN KEMUDIAN MELUAS KE LUAR SEMENANJUNG ITALIA DAN AKHIRNYA TERBENTUK “EMPIRIUM” YANG MELIPUTI SELURUH ITALIA ;
ASAL MULA NEGARA (9) NEGARA FEODAL EMPIRIUM ITALIA YANG TERDIRI DARI : SUKU-SUKU ; ADAT ISTIADAT ; AGAMA / KEPERCAYAAN ; CARA HIDUP / PANDANGAN HIDUP “BERBEDA”, SULIT MENJAGA KESATUAN WALAU EMPIRIUM ROMAWI MEMBENTUK KEKUASAAN YANG BESAR DAN KUAT ; AKHIRNYA PECAH MENJADI KESATUAN-KESATUAN YANG KECIL DAN MUNCULLAH BEBERAPA NEGARA BARU; NEGARA FEODAL DI EROPA ABAD KE V – XV DIRASAKAN ADA KEHIDUDUPAN FEODAL ; SAAT ITU EROPA TERDIRI DARI SATUAN-SATUAN WILAYAH KECIL DI BAWAH SEORANG YANG KUAT YANG MENGANGGAP DIRINYA SEBAGAI PEMILIK TUNGGAL WILAYAH ITU ; FEODAL BERASAL DARI KATA “FEODUM” (SATUAN WILAYAH KECIL), SEHINGGA SISTEM POLITIKNYA DISEBUT “FEODALISME” ;
ASAL MULA NEGARA (10) KONDISI SAAT ITU EROPA KACAU DAN BARU PADA ABAD PERTENGAHAN KETIKA ADA PERKEMBANGAN DN KEMAJUAN PERDAGANGAN, KERAJINAN, TEKNIK YANG MEMPERMUDAH DAN MEMPERLANCAR KOMUNIKASI ANTAR WILAYAH : MENDORONG KE ARAH PENGHIDUPAN YANG LEBIH BAIK ; PENGGUNAAN BARANG-BARANG YANG BERANEKA RAGAM ; KEMAKMURAN MULAI MENINGKAT ; INDIVIDU MENUNTUT KEBEBASN ; MEREKA BERUSAHA MEMATAHKAN HEGEMONI KAUM FEODAL DAN BERHASIL ; GOLONGAN PEDAGANG DAN PENGUSAHA MULAI MEMEGANG PEMERINTAHAN, TETAPI PEMEGANG KEKUASAAN TETAP ORANG-ORANG KUAT (FEODAL) YANG DIDUKUNG PEDAGANG DAN PENGUSAHA YANG KEMUDIAN ORANG KUAT TERSEBUT BERHASIL MENJADI “RAJA” DENGAN WILAYAH YANG LEBIH BESAR ; SEJAK SAAT ITU MUNCUL RAJA-RAJA DENGAN WILAYAH YANG BESAR-BESAR PADA ABAD XVI – XVII YAITU MASA NEGARA-NEGARA KERAJAAN (DYNASTIC STATE) ;
ASAL MULA NEGARA (11) NATION STATE BENIH-BENIH KEBEBASAN YANG LAMA DIMILIKI PENDUDUK DI KERAJAAN EROPA SEMAKIN LAMA SEMAKIN KUAT ; JIWA KEBEBASAN DASAR DARI PEDAGANG DAN PENGUASA KERAJAAN, MENYEBABKAN LAHIRNYA SATUAN YANG BERBENTUK LAIN YANG DIJIWAI OLEH KESADARAN PARA WARGANYA, KEKELOMPOKANNYA, MAKA LAHIRLAH “NEGARA NASIONAL” (NATION STATE) ; SECARA HISTORIS (NATION STATE) LAHIR SEJAK ABAD XVI DI EROPA BARAT,KETIKA MUNCUL NEGARA-NEGARA MONARKI MUTLAK YANG MENGGANTIKAN NEGARA FEODAL, TETAPI BELUM BISA DIKATAKAN NEGARA NASIONAL DEMOKRATIS, KARENA PEMBENTUKANNYA LEBIH DIRANGSANG OLEH MOTIF-MOTIF DINASTI DARIPADA MOTIF-MOTIF MURNI NASIONAL. NEGARA SEMACAM INI MASIH MERUPAKAN MILIK DARI SEGOLONGAN KECIL ORANG YAITU KAUM INTELEGENSIA ATAU PARA BANGSAWAN
ASAL MULA NEGARA (12) NEGARA NASIONAL / NEGARA KEBANGSAAN (NATION STATE) DIKENAL SEJAK ABAD KE XVIII DAN TATA KEHIDUPAN DISANDARKAN PADA : KETAATAN DAN KESETIAAN DARI WARGA ATAS KEMAUAN SENDIRI ; AZAS KETAATAN DAN KESETIAAN BUKAN KEPADA PENGUASA FEODAL / RAJA ; KESADARN INI KARENA ADANYA : PERSAMAAN BAHASA ; PERSAMAAN RAS ; PERSAMAAN TEMPAT TINGGAL ; PERSAMAAN NASIB DALAM MENGALAMI KESULITAN ; PERSAMAAN CITA-CITA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA ; PERSAMAAN KEBUDAYAAN ; PERSAMAAN-PERSAMAAN INI MEMBENTUK “NATIO” DALAM ARTI POLITIK YAITU “NEGARA NASIONAL/KEBANGSAAN YANG MENDASARI “NASIONALISME” (NATION CONCIOUSNESS) ;
DEMOKRASI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ASAL KATA : DEMOS (RAKYAT) ; KRATOS / KRATEIN (KEKUASAAN) ; ADA DUA ALIRAN YANG PALING PENTING DARI DEMOKRASI YAITU : DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ; DEMOKRASI BERDASARKAN MARXISME-LENINISME ; DEMOKRASI KONSTITUSIONAL CIRI KHAS DEMOKRASI KONSTITUSIONAL : PEMERINTAH YANG TERBATAS KEKUASAANNYA AGAR TIDAK BERTINDAK SEWENANG-WENANG TERHADAP WARGANYA ; PEMBATASAN KEKUASAAN PEMERINTAH TERCANTUM DALAM KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL GOVERNMENT = LIMITED GOVERNMENT = RESTRAINED GOVERNMENT) ;
DEMOKRASI (1) LORD ACTON (SEJARAHWAN INGGRIS) MENGAJUKAN GAGASAN TENTANG DEMOKRASI KONSTITUSIONAL A.L. : KARENA PEMERINTAHAN DISELENGGARAKAN OLEH MANUSIA YANG PUNYA BANYAK KELEMAHAN ; ANGGAPANNYA (UNTUK MENGHINDARI KELEMAHAN MANUSIA) KEKUASAAN MANUSIA PERLU DIBATASI, KARENA “POWER TENDS TO CORRUPT AND ABSOLUTE POWER CORRUPT ABSOLUTELY” (KEKUASAAN CENDERUNG UNTUK KORUPSI/MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN DAN KEKUASAAN YANG MUTLAK AKAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN SECARA MUTLAK) ; PEMBATASAN KEKUASAAN MELALUI KONSTITUSI AKAN MENJAMIN TERLAKSANANYA HAM “ ; KEKUASAAN DIBAGI KEPADA LEMBAGA-LEMBAGA DAN TIDAK TERPUSAT DI SATU TANGAN ; MAKA MUNCULLAH ISTILAH “RECHTSTAAT” (NEGARA HUKUM), RULE OF LAW ; SETELAH PERANG DUNIA II NEGARA DEMOKRATIS TIDAK HANYA MENGURUS KEPENTINGAN BERSAMA, TETAPI JUGA PERLU MENAIKKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (WELFARE STATE). JADI DARI ASPEK POLITIK MENINGKAT KE ASPEK EKONOMI ;
DEMOKRASI (2) SEJARAH PERKEMBANGAN SEJAK ZAMAN YUNANI KUNO ADA AZAS DEMOKRASI DAN ALIRAN REFORMASI SERTA PERANG-PERANG AGAMA, KEMUDIAN ADA KEBEBASAN BERAGAMA ; PADA MASA NEGARA KOTA (ABAD KE 6 – KE 3 S.M.), ADA DEMOKRASI LANGSUNG (DIRECT DEMOCRACY), KARENA JUMLAH PENDUDUK SEKITAR 300.000 TERDIRI DARI WARGA NEGARA RESMI, MAYORITAS BUDAK DAN ORANG ASING. YANG MEMILIKI HAK HANYA WARGA NEGARA RESMI SAJA. (DALAM NEGARA MODERN BERLANGSUNG “DEMOKRASI PERWKILAN YAITU “REPRESENTATIVE DEMOCRACY”) ; ABAD PERTENGAHAN (600 – 1400), CIRI STRUKTUR SOSIAL ADALAH “FEODAL” DAN GOLONGAN AGAMA YANG BERKUASA DAN PARA VASSAL ;
DEMOKRASI (3) DALAM ABAD-ABAD INI DIHASILKAN “MAGNA CHARTA” YAITU PIAGAM AGUNG TAHUN 1215. INI MERUPAKAN TONGGAK DALAM PERKEMBANGAN GAGASAN DEMOKRASI, KARENA RAJA JOHN DARI INGGRIS MENGAKUI DAN MENJAMIN BEBERAPA HAK DAN PREVILEGES DARI BAWAHANNYA SEBAGAI IMBALAN PENYERAHAN DANA UNTUK KEPERLUAN PERANG ; ABAD XVI (RENAISSANCE) MUNCUL “NATION STATE” DAN BERAKHIRLAH SISTEM FEODAL BERGANTI KE SISTEM LEBIH MODERN YAITU DENGAN REFORMASI (1500 – 1650) DI EROPA UTARA. (DALAM MASA RENAISSANCE MUNCUL PANDANGAN BARU ; DALAM ZAMAN REFORMASI TERJADI PEMISAHAN YANG LEBIH JELAS DAN TEGAS SOAL AGAMA DAN NEGARA YAITU TERJADINYA “SEPARATION BETWEEN CHURCH AND STATE” ; TAHUN 1650 – 1800 YAITU MASA “AUFKLARUNG” (ZAMAN PEMIKIRAN) BESERTA RASIONALISME YANG MENCOBA MELEPASKAN DARI POLA PEMIKIRAN GEREJA ; TAHUN 1500 – 1700 MUNCUL MONARKI-MONARKI ABSOLUT DAN KEMUDIAN MENDAPAT TANTANGAN DARI GOLONGAN MENENGAH DAN BERDASARKAN TEORI “RASIONALITAS” YAITU SEBAGAI SOCIAL CONTRACT, BAHWA DUNIA DIKUASAI OLEH HUKUM DARI ALAM YANG MENGANDUNG PRINSIP-PRINSIP KEADILAN YANG UNIVERSL BAGI SETIAP MANUSIA. DIAJUKAN A.L. OLEH JOHN LOCKE, MONTESQUIEU DENGAN TRIAS POLITICA-NYA ; AKHIR ABAD XIX GAGASAN DEMOKRASI MENDAPAT WUJUD KONGKRIT SEBAGAI PROGRAM DAN SISTEM POLITIK ;10-xii.09
DEMOKRASI (4) DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD XIX : NEGARA HUKUM KLASIK UNTUK MEMBATASI KEKUASAAN PEMERINTAH DENGAN KONSTITUSI BAIK YANG TERTULIS (WRITTEN CONSTITUTION) ATAU YANG TAK TERTULIS (UNWRITTEN CONSTITUTION), INILAH YANG DISEBUT GAGASAN “CONSTITUTIONALISM” DAN NEGARA PENGANUT GAGASAN INI DISEBUT “CONSTITUTIONAL STATE” ATAU “RECHTSTAAT” ATAU “RULE OF LAW” DAN DALAM ARTI KLASIK YAITU : ADANYA HAK-HAK MANUSIA ; ADANYA PEMISAHAN / PEMBAGIAN KEKUASAAN UNTUK MENJAMIN HAK-HAK MANUSIA ; PEMERINTAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN PERATURAN-PERATURAN ; PERADILAN ADMINISTRASI DALAM PERSELISIHAN ; RULE OF LAW INI MENCAKUP : SUPERMASI ATURAN-ATURAN HUKUM ; KEDUDUKAN YANG SAMA DALAM HUKUM ; TERJAMINNYA HAK-HAK MANUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ; MUNCUL ALIRAN LIBERALISME / INDIVIDUALISME ;
DEMOKRASI (5) DEMOKRASI KONSTITUSIONAL ABAD XX : RULE OF LAW DALAM ABAD XX SETELAH PD II BANYAK PERUBAHAN SOSIAL EKONOMI YANG DISEBABKAN BEBERAPA FAKTOR : BERBAGAI KECAMAN TERHADAP EKSES-EKSES INDUSTRIALISASI DALAM SISTEM KAPITALIS ; TERSEBARNYA FAHAM SOSIALISME YANG MENGINGINKAN PEMBAGIAN KEKAYAAN SECARA MERATA DAN KEMENANGAN BEBERAPA PARTAI SOSIALIS DI EROPA (SWEDIA, NORWEGIA) ; PENGARUH EKONOMI YANG DIPELOPORI AHLI EKONOMI INGGRIS, JOHN MAYNARD KEYNES (1883 – 1946) ; TIMBUL BERBAGAI TUNTUTAN BAHWA DEMOKRASI JUGA MENCAKUP DIMENSI EKONOMI, SEHINGGA MUNCUL TUNTUTAN ADANYA “WELFARE STATE” (NEGARA KESEJAHTERAAN) ATAU “SOCIAL SERVICE STATE” (NEGARA YANG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT)
DEMOKRASI (6) DIANGGAP BAHWA DISAMPING HAK-HAK POLITIK, JUGA HAK-HAK SOSIAL EKONOMI HARUS DIAKUI DAN DIPELIHARA OLEH NEGARA DALAM BATAS-BATAS TERTENTU DAN MUNCULLAH “RULE OF LAW”. UNTUK TERSELENGGARANYA RULE OF LAW YAITU PEMERINTAHAN YANG DEMOKRATIS DIPERLUKAN PERSYARATAN : PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL ; ADANYA BADAN KEHAKIMAN YANG BEBAS DAN TIDAK MEMIHAK ; PEMILU YANG BEBAS ; KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT ; KEBEBASAN BERSERIKAT, BERORGANISASI DAN BEROPOSISI ; PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ; DISAMPING RULE OF LAW, TIMBUL KECENDERUNGAN UNTUK MERUMUSKAN “DEMOKRASI SEBAGAI SISTEM POLITIK”. PERUMUSAN MENURUT INTERNATIONAL COMMISSION FOR JURISTS (DALAM KONPERENSI DI BANGKOK ; SISTEM POLITIK YANG DEMOKRATIS ADALAH “”SUATU BENTUK PEMERINTAHAN DIMANA HAK UNTUK MEMBUAT KEPUTUSAN-KEPUTUSAN POLITIK DISELENGGARAKAN OLEH WARGA NEGARA MELALUI WAKIL-WAKIL YANG DIPILIH OLEH MEREKA DAN YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA MEREKA MELALUI SUATU PROSES PEMILIHAN YANG BEBAS” (DEMOKRASI PERWAKILAN);