AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT 9/19/2018
KELOMPOK 1 IKMA 2010 RONI HIDAYAT 101011030 WIWIK RUSMAWATI 101011031 MARIYATUL QIBTIYAH 101011032 AISYAH WAHYU N. 101011033 M. AINUN NASHOR 101011036 LUKMAN HAKIM 101011037 NOVITA DEWI V.D. 101011038 SABILLA EMILDA 101011039 OKKY RISMA PRATIWI 101011040 WASIADI H.F. 101011042 Akreditasi Nasional 9/19/2018
LATAR BELAKANG Upaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit Laju pembangunan nasional Akreditasi Nasional 9/19/2018
TUJUAN Mengetahui definisi akreditasi rumah sakit level nasional 1 Mengetahui definisi akreditasi rumah sakit level nasional 2 Mengetahui tahap pelaksanaan akreditasi rumah sakit level nasional 3 Mengetahui keterkaitan akreditasi dengan pelayanan rumah sakit Akreditasi Nasional 9/19/2018
PENGERTIAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Ensiklopedi Nasional Suatu bentuk pengakuan yang diberikan oleh pemerintah untuk suatu lembaga atau institusi Permenkes No.417 th. 2011 ttg KARS pasal 1 Pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku Akreditasi Nasional 9/19/2018
DASAR HUKUM AKREDITASI RUMAH SAKIT UUNo. 44/2009 ttg Rumah Sakit Pasal 40 Permenkes no. 159b/88 ttg Rumah Sakit, pasal 26 SK Menkes 436/93 SK Dirjen Yanmed No. YM.02.03.3.5.2626 ttg KARS Akreditasi Nasional 9/19/2018
TUJUAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Gambaran seberapa jauh rumah sakit memenuhi standard yang ditentukan Pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit Jaminan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat Akreditasi Nasional 9/19/2018
TINGKAT PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Akreditasi Tingkat Dasar Menilai 5 kegiatan pelayanan di rumah sakit Akreditasi Tingkat Lanjut Menilai 12 kegiatan pelayanan di rumah sakit Akreditasi Tingkat Lengkap Menilai 16 kegiatan pelayanan di rumah sakit Akreditasi Nasional 9/19/2018
METODE PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Self assessment (kajian mandiri) oleh rumah sakit dan dinilai menggunakan instrumen survei akreditasi rumah sakit Dilaksanakan oleh tim akreditasi rumah sakit yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, sesuai dengan pelayanan yang akan dinilai. TAHAP PERSIAPAN Akreditasi Nasional 9/19/2018
METODE PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Dilaksanakan oleh KARS dan didampingi oleh staf Dinkes Provinsi dari seksi rujukan bidang pelayanan kesehatan. Hasil penilaian diserahkan Dirjen YanMedik Depkes RI sebagai rekomendasi sertifikasi TAHAP PELAKSANAAN Akreditasi Nasional 9/19/2018
METODE PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Pembinaan yang bertujuan mendorong manajemen rumah sakit untuk memantau pelaksanaan rekomendasi hasil survei, memberikan arahan dan melakukan evaluasi Dilakukan paling cepat 12 bulan setelah dilakukan survei akreditasi TAHAP PASCASURVEI Akreditasi Nasional 9/19/2018
KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT Lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non-struktural, dan bertanggung jawab kepada Menteri KARS mempunyai fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembimbingan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi dalam bidang akreditasi rumah sakit di Indonesia Akreditasi Nasional 9/19/2018
INSTRUMEN PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Pelayanan yang dinilai dalam instrumen survei akreditasi mengacu pada SK menkes pada tahun 1993 tentang standard pelayanan rumah sakit. Saat ini terdapat 16 kegiatan pelayanan. Setiap kegiatan pelayanan mengandung 7 standard. Akreditasi Nasional 9/19/2018
INSTRUMEN PELAKSANAAN AKREDITASI RUMAH SAKIT Setiap standard mempunyai parameter dengan skor 0-5 dan dilengkapi dengan definisi operasional, cara pembuktian dokumen, observasi dan kepada siapa surveyor melakukan wawancara. Contoh: Instrumen Survei Akreditasi Bidang Pelayanan Gawat Darurat Standard 1. Falsafah dan Tujuan S.1.P.1. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam terus menerus. Akreditasi Nasional 9/19/2018
Tidak ada pelayanan gawat darurat. 1 Skor = Tidak ada pelayanan gawat darurat. 1 Ada pelayanan gawat darurat digabungkan dengan pelayanan lain. 2 Ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia didalam waktu jam kerja. 3 Ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam, ada perawat jaga on site. 4 Ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam, ada dokter dan perawat jaga on site. 5 Ada pelayanan gawat darurat, terpisah dari pelayanan lain, tersedia dalam waktu 24 jam terus menerus, ada dokter dan perawat jaga on site, ada dokter konsulen jaga on call, ada petugas jaga dari pelayanan radiologi dan laboratorium on site; Petugas mampu memberikan informasi secara benar. D.O. Informasi pelayanan gawat darurat adalah semua keterangan tentang pelayanan yang tersedia di unit / instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit. C.P. D Jadwal jaga, daftar absen, informasi gawat darurat, laporan jaga harian. O Pelaksanaan Pelayanan. W Perawat, dokter dan petugas administrasi yang melaksanakan pelayanan gawat darurat Skor : Akreditasi Nasional 9/19/2018
Tidak diakreditasi/ Tidak lulus - Nilai total < 65% STATUS AKREDITASI Tidak diakreditasi/ Tidak lulus - Nilai total < 65% Akreditasi Bersyarat - Nilai total > 65% , <75% - Tidak ada nilai <= 60% - Satu tahun diakreditasi lagi Akreditasi Penuh - Nilai total >= 75% - Tidak ada nilai <= 60% - Tiga tahun masa berlaku Akreditasi Istimewa - Didapat 3x berturut-turut - Lima tahun masa berlaku Akreditasi Nasional 9/19/2018
CONTOH KASUS 71% RS DI JATIM TAK TERAKREDITASI Jumat, 12/08/2011 | 10:28 WIB sumber : Surabaya post online SURABAYA- Bertambahnya jumlah rumah sakit (RS) di Jatim ternyata masih saja tak diimbangi dengan peningkatan layanan kesehatan memadai. Indikasi ini setidaknya masih rendahnya jumlah RS yang mengantongi akreditasi dari Kementerian Kesehatan. Dari 309 RS di Jatim hanya sekitar 29% atau sekitar 90 RS yang sudah terakreditasi. Sisanya 71% atau sebanyak 219 tidak terakreditasi. Akreditasi Nasional 9/19/2018
BANYAK RUMAH SAKIT TAK TERAKRE-DITASI ANALISIS MASALAH BANYAK RUMAH SAKIT TAK TERAKRE-DITASI Pelaksanaan akreditasi sebelumnya hanya berupa imbauan Tidak memiliki tenaga kerja yang memadai Tidak memenuhi mutu yang disyaratkan Akreditasi Nasional 9/19/2018
SOLUSI MASALAH Pemenuhan sumber daya yang lebih baik AKREDITASI Pemenuhan sumber daya yang lebih baik Pemenuhan fasilitas dan peralatan kesehatan yang diperlukan Mempersiapkan fisik bangunan, pelayanan kesehatan, perlengkapan, obat-obatan, ketenagaan dan administrasi Akreditasi Nasional 9/19/2018
KESIMPULAN 1 Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri 2 Tujuan utama akreditasi rumah sakit adalah agar kualitas pelayanan yang diberikan terintegrasi dan menjadi budaya sistem pelayanan di rumah sakit 3 Dinas kesehatan hendaknya melakukan koordinasi dan pembinaan ke rumah sakit, baik negeri maupun swasta agar melaksanakan akreditasi Akreditasi Nasional 9/19/2018
UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit DAFTAR PUSTAKA UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit http://akreditasi.web.id http://ngada.org/bn124-2011.htm http://jurnal.pdii.lipi.go.id Akreditasi Nasional 9/19/2018