Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

assalamu’alaikum wr. wb
assalamu’alaikum wr. wb
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
GOOD CORPORATE GOVERNANCE

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
o j k Otoritas jasa keuangan
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGANTAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Persyaratan Substantif, Teknis,
PENGADAAN BARANG/JASA
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
TATA CARA SWAKELOLA.
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN LITBANG PERTANIAN TA. 2017
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
based of Pengertian LPS
PROSEDUR PELAKSANAAN PELELANGAN
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Aspek Hukum Dalam Bisnis
KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM PENGADAAN
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
STANDAR NASIONAL INDONESIA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
LINGKUNGAN PEMASARAN Roni Kurniawan, M.Si.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Tentang Keuangan Negara
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
Universitas Esa Unggul
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
MATERI 1 KETENTUAN UMUM Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum

Ruang Lingkup Pengadaan Pengadaan K/L/D/I yang sumber dana sebagian/ seluruhnya dari APBN/APBD, mencakup pengadaan sebagian/seluruh dana dari pinjaman/hibah DN oleh pemerintah dan/atau pemerintah Daerah. Pengadaan untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian/ seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD Pengadaan yang menggunakan PHLN

Definisi Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang Barang Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang Jasa Lainnya

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF Prinsip Pengadaan   PRINSIP DASAR 5 3 6 1 2 EFEKTIF EFISIEN TERBUKA ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL TRANSPARAN 4 BERSAING 7

Prinsip Pengadaan EFEKTIF EFISIEN Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan yang memenuhi/mendukung fungsi pemerintahan/pelayanan masyarakat Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan: menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. EFISIEN 5

Prinsip Pengadaan TRANSPARAN TERBUKA Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas . TERBUKA 6

Prinsip Pengadaan BERSAING ADIL AKUNTABEL Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. ADIL AKUNTABEL Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 7

Kebijakan Umum Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri Kemandirian industri alutsista dan almatsus dalam negeri Peningkatan peran umkm dan kelompok masyarakat Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan Peningkatan penggunaan teknologi informasi & transaksi elektronik Menyederhanakan ketentuan & tata cara Meningkatkan profesionalisme para pihak Meningkatkan pajak Menumbuhkembangkan peran usaha nasional, industri kreatif inovatif, budaya, & hasil penelitian Manfaatkan sarana/prasarana penelitian & pengembangan dalam negeri Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di wilayah RI termasuk kantor perwakilan RI Mengharuskan pengumuman secara terbuka

Etika Pengadaan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab bekerja secara profesional dan mandiri tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan/komisi

Mengapa dalam pengadaan harus memperhatikan prinsip-prinsip, kebijakan, dan etika? Pelaku pengadaan belum merasa “memiliki” Kebijakan Penyamaan Tujuan Principal - Agent Theory Owner – Pelaksana -> Opportunistic, Moral Hazard Pengadaan Etika Aturan Insentif Supervisi Rencana = Realisasi Prinsip

TERIMA KASIH Akhir Paparan Seno Haryo Wibowo Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Email: seno@lkpp.go.id senoharyo80@gmail.com Phone: 0817 11 77 93