Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Ruang Lingkup Pengadaan Pengadaan K/L/D/I yang sumber dana sebagian/ seluruhnya dari APBN/APBD, mencakup pengadaan sebagian/seluruh dana dari pinjaman/hibah DN oleh pemerintah dan/atau pemerintah Daerah. Pengadaan untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian/ seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD Pengadaan yang menggunakan PHLN
Definisi Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang Barang Seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya Pekerjaan Konstruksi Jasa Konsultansi Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang Jasa Lainnya
ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF Prinsip Pengadaan PRINSIP DASAR 5 3 6 1 2 EFEKTIF EFISIEN TERBUKA ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL TRANSPARAN 4 BERSAING 7
Prinsip Pengadaan EFEKTIF EFISIEN Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan kebutuhan yang memenuhi/mendukung fungsi pemerintahan/pelayanan masyarakat Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan: menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. EFISIEN 5
Prinsip Pengadaan TRANSPARAN TERBUKA Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas . TERBUKA 6
Prinsip Pengadaan BERSAING ADIL AKUNTABEL Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. ADIL AKUNTABEL Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 7
Kebijakan Umum Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri Kemandirian industri alutsista dan almatsus dalam negeri Peningkatan peran umkm dan kelompok masyarakat Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan Peningkatan penggunaan teknologi informasi & transaksi elektronik Menyederhanakan ketentuan & tata cara Meningkatkan profesionalisme para pihak Meningkatkan pajak Menumbuhkembangkan peran usaha nasional, industri kreatif inovatif, budaya, & hasil penelitian Manfaatkan sarana/prasarana penelitian & pengembangan dalam negeri Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di wilayah RI termasuk kantor perwakilan RI Mengharuskan pengumuman secara terbuka
Etika Pengadaan melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab bekerja secara profesional dan mandiri tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan/komisi
Mengapa dalam pengadaan harus memperhatikan prinsip-prinsip, kebijakan, dan etika? Pelaku pengadaan belum merasa “memiliki” Kebijakan Penyamaan Tujuan Principal - Agent Theory Owner – Pelaksana -> Opportunistic, Moral Hazard Pengadaan Etika Aturan Insentif Supervisi Rencana = Realisasi Prinsip
TERIMA KASIH Akhir Paparan Seno Haryo Wibowo Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Email: seno@lkpp.go.id senoharyo80@gmail.com Phone: 0817 11 77 93