Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN GAJI BERKALA TERHADAP Yayu Meylani
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL XI MANADO
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
EVALUASI PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
PENYERAHAN SK DAN PEMBEKALAN CPNS FORMASI TAHUN 2013
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI BKD PROVINSI DKI JAKARTA
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Contoh penyusunan skp.
PELAKSANAAN PTDH ASN TERPIDANA TIPIKOR
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara Pembekalan CPNS 2017 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Usman Gumanti, SH, M.Si Sekretaris Utama BKN UG Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara 05 FEB 2018

1950 1948 1994 1972 SEJARAH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar. 1972 1994 KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Pada bulan April tahun 1994 BAKN berubah menjadi BKN

2014 1999 1974 REFORMASI BIDANG KEPEGAWAIAN UU No. 05 Thn 2014 ASN BKN Manajemen Kepegawaian BKN UU No. 8 Thn 1974 Administrasi Kepegawaian BAKN

UU NO 5 TH 2014 - ASN DASAR HUKUM Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah DASAR HUKUM UU NO 5 TH 2014 - ASN Tugas Pegawai ASN Funsgi Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tujuan Rekrutment CPNS Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara CPNS Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Mampu berperan sebagai perekat NKRI Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. Memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Menjaga proses Rekrutmen CPNS yang terintegrasi, sehingga proses rekruitmen CPNS dapat lebih transparan, objektif dan akuntabel; Integrasi Sistem Rekrutmen CPNS (Usulan/penetapan formasi, pendaftaran, verifikasi, pemberian nomor test, QA, test CAT, pengumuman dan penetapan NIP);

UU NO 5/2014 Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara mempunyai tugas : Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaiaan kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; Membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. UU NO 5/2014 Aparatur Sipil Negara Pasal 47 Badan Kepegawaian Negara mempunyai Funsi : Pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen ASN; Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan Penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN Pasal 48

PRESIDEN Monev Kebijakan Pembinaan Profesi Manajemen Pemegang Kekuasaan Tertinggi Dalam Kebijakan, Pembinaan Profesi dan Manajemen ASN Mendelasikan Sebagian Kewenangan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perumusan dan Penetapan Kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, serta Pengawasan atas Pelaksanaan Kebijakan ASN Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Manajemen ASN Penelitian, Pengkajian Kebijakan Manajemen ASN, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan ASN Penyelenggaraan Manajemen ASN, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN Monev Kebijakan Pembinaan Profesi Manajemen

VISI MISI B K N 1. Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara. Menjadi Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025 VISI mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi pada prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pembinaan manajemen kepegawaian secara nasional. mengedepankan kode etik pegawai negeri sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Jujur, Tanggung jawab, Disiplin,Bersemangat,Kerjasama; dan Pelayanan prima. MISI 1. Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara. 2. Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian. 3. Mengembangkan Manajemen Internal BKN

PNS YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Pertimbangan Teknis Formasi, Pengadaan, Perpindahan Antarinstansi, Persetujuan Kenaikan Pangkat, Pensiun; Penilaian Kompetensi, Kinerja dan Pembinaan Jabatan Fungsional Menyusun Norma, Standar, Dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Kebijakan Manajemen ASN Data Kepegawaian Jaringan dan Sistem Informasi Kantor Pusat, 14 Kantor Regional, 12 UPT UNIT PENDUKUNG KESEKRETARIATAN UTAMA

Struktur Organisasi BKN

KANTOR REGIONAL & UPT BKN BKN terdiri dari 14 Kantor Regional 1 Pusbang ASN Kantor UPT sebanyak 12 Kanreg BKN Kanreg I BKN Yogyakarta Kanreg II BKN Surabaya Kanreg III BKN Bandung Kanreg IV BKN Makassar Kanreg V BKN DKI Kanreg VI BKN Medan Kanreg VII BKN Palembang Kanreg VIII BKN Banjarmasin Kanreg IX BKN Jayapura Kanreg X BKN Denpasar Kanreg XI BKN Manado Kanreg XII BKN Pekanbaru Kanreg XIII BKN Aceh Kanreg XIV BKN Manokwari Pusbang ASN UPT Padang UPT Jambi UPT Serang UPT Semarang UPT Kendari UPT Gorontalo UPT Mataram UPT Sorong UPT Bengkulu UPT Palu UPT Ambon UPT Pontianak

KEGIATAN RADIKAL 2018 Pengembangan ICT ASN-One I-Pensiun DEPUTI BIDANG PENGAWASAN & PENGENDALIAN SEKRETARIS UTAMA Implementasi WBS Implementasi E-blokir Implementasi Sistem Informasi Pusat Kontrol WASDAL Ses-One Pengembangan PTSP IKM e-office (enotula, eagenda) E-cuti E-Aini (audit internal) Implementasi Presensi Online DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN Pengembangan ICT ASN-One DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan E-kinerja E-lapkin Pembuatan aplikasi pengembangan karir & Instrumen Penilaian Rencana Suksesi DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN I-Pensiun I-Mut (Mutasi) Virtual KARPEG, KARIS & KARSU Virtual NP/NIP PUSAT-PUSAT SKD, SKB – CAT BKN Talent Pool

7 Sasaran Strategis Renstra BKN 2015 - 2019 Tujuan Strategis Mewujudkan kualitas Manajemen ASN Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN. Terwujudnya Sistem Informasi ASN yang Handal Meningkatnya Disiplin Pegawai Terwujudnya kualitas ASN Meningkatnya Profesionalisme ASN Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Kepegawaian Terwujudnya pelayanan kepegawaian berbasis manajemen mutu Meningkatnya pelayanan/pembinaan PNS Mewujudkan Manajemen Internal yang akuntabel Terwujudnya tata kelola BKN yang akuntabel.

Selamat Datang 01 02 03 04 05 06 PNS Profesional Profesional Agar saudara menjadi pegawai Profesional 02 Berprestasi Senantiasa menjunjung tinggi Prestasi Dalam Bekerja Selamat Datang PNS Profesional 03 Perilaku memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur 04 Bertanggungjawab Memiliki sikap komitmen yg tinggi dan Bertanggungjawab terhadap tugas yg diberikan 05 Belajar Berupaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi 06 Kritik dan Saran Siap menjadi bagian dari TIM yg baik serta terbuka thd kritik dan saran

“Dengan dikenalnya seseorang dari profesionalitasnya maka kompensasi dari jerih payahnya akan serta mera mengiringinya”