TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA BAB IV
BANK SENTRAL Fungsi Utama : Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.
d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi
Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953 Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953. Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui lg dg UU No. 6 Tahun 2009. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.
KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.
TUJUAN BANK INDONESIA Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah : “ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah” yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH Bertindak sbg pemegang kas pemerintah Utk & atas nama pemerintah BI dpt menerima pinjaman dari Luar negeri menatausahakan, menyelesaikan tagihan & kewajiban pemerintah thd pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat & atau mengundang BI dlm membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan yg berkaitan dg tugas & kewenangan BI Memberikan pendapat dan pertimbangan menyangkut RAPBN serta kebijakan lain yg berkaita dg tugas dan kewenangannya
BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah Dlm hal penerbitan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dg BI & DPR BI dpt membantu penerbitan surat-surat utang negara yg diterbitkan pemerintah BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah
HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL Dpt melakukan kerja sama dg Bank sentral negara lain, organisasi & lembaga internasional Dalam keanggotaan internasional/lembaga multilateral adl negara, maka BI dpt bertindak untuk & atas nama negara RI sbg anggota HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA