TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
UANG, BANK DAN KEBIJAKAN MONETER
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Segi Hukum Kartu Kredit
BANK SENTRAL.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
Kebijakan Fiskal dan Moneter
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
Lembaga Negara yang Independen
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Dasar pendirian, status dan tujuan.
BANK INDONESIA - II.
PERAN & FUNGSI BANK SENTRAL
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Pengantar Teori Ekonomi Makro
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
BANK INDONESIA TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Pengantar Teori Ekonomi Makro
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kelompok 5.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
Pengantar Teori Ekonomi Makro
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA BAB IV

BANK SENTRAL Fungsi Utama : Agen Fiskal pemerintah, fungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan utk mengelola berbagai masalah/tranksaksi keuangan pemerintah. Contoh : memberi pinjaman kpd pemerintah & menyimpan aset-aset finansial milik pemerintah Banknya Bank, memberi bantuan kpd bank-bank yg mengalami kesulitan likuiditas. Menentukan Kebijakan Moneter, terutama pengendalian jumlah uang beredar.

d. Pengawasan, Evaluasi, & pembinaan perbankan Penanganan Transaksi Giro Bank sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yg menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi giro terjadi dlm jumlah yg besar, antar Bank, antar wilayah & antar negara. f. Riset-riset ekonomi

Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953 Bank Indonesia adl Bank sentral RI yang didirikan pada Tahun 1953. Yang sebelumnya bernama De Javasche Bank NV. Dasar Hukum BI adalah : UU no. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dg UU no. 10 Tahun 1998. UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dg UU no. 3 Tahun 2004 yang kemudian diperbaharui lg dg UU No. 6 Tahun 2009. Berdasarkan UU No. 23/1999 (Pasal 41), Gubernur & Deputi Senior Gubernur BI diusulkan & diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Dlm UU No. 23 tahun 1999 Pasal 4 dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak- pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini.

KEDUDUKAN BI DLM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI Kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan MPR, DPR, MA, BPK, atau Presiden yang merupakan Lembaga Tinggi Negara. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan departemen karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dengan DPR, BPK, serta Pemerintah.

TUJUAN BANK INDONESIA Menurut UU No. 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah :  “ mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”  yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah

TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN & MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER MENGATUR & MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN r. MENCAPAI & MEMELIHARA KESTABILAN NILAI RUPIAH MENGATUR & MENGAWASI BANK

HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH Bertindak sbg pemegang kas pemerintah Utk & atas nama pemerintah BI dpt menerima pinjaman dari Luar negeri menatausahakan, menyelesaikan tagihan & kewajiban pemerintah thd pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat & atau mengundang BI dlm membahas masalah ekonomi, perbankan & keuangan yg berkaitan dg tugas & kewenangan BI Memberikan pendapat dan pertimbangan menyangkut RAPBN serta kebijakan lain yg berkaita dg tugas dan kewenangannya

BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah Dlm hal penerbitan surat-surat utang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dg BI & DPR BI dpt membantu penerbitan surat-surat utang negara yg diterbitkan pemerintah BI dilarang memberikan kredit kpd pemerintah

HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL Dpt melakukan kerja sama dg Bank sentral negara lain, organisasi & lembaga internasional Dalam keanggotaan internasional/lembaga multilateral adl negara, maka BI dpt bertindak untuk & atas nama negara RI sbg anggota HUBUNGAN DG DUNIA INTERNASIONAL

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANYA