KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG KELOMPOK 1
RTH (Ruang Terbuka Hijau) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintah Daerah salah satunya mensyaratkan pembangunan dan pengelolaan RTH Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota PERMEN Pekerjaan Umum dan Dalam Negeri
RTH Taman dan Hutan Kota DESKRIPSI Area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. PUBLIK 20 DAN PRIVAT 10 RTH Taman dan Hutan Kota a. Taman RT b. Taman RW c. Taman kelurahan d. Taman kecamatan Taman kota Hutan kota g. Sabuk hijau (green belt)
TUJUAN FUNGSI Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. FUNGSI Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu Ekonomi dan Estetika
RTH TAMAN KOTA VS HUTAN KOTA TAMAN KOTA Fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% - 90%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. Jenis vegetasi berupa pohon tahunan, perdu, dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan. HUTAN KOTA Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai peyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk (ekologis) : Memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; Meresapkan air; Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan Mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
LATAR BELAKANG Diawali Pilkada Kota Malang 2013 Terpilihnya H. Anton sebagai wali kota diiringi harapan baik, yakni Pemerintah yang berpihak pada Rakyat – Keadilan Sosial, ekonomi, ekologis Namun, Pemerintahan menghempaskan harapan publik itu pada jurang kekecewaan Satu demi satu pilihan kebijakan pembangunan yang dijalankan oleh Wali Kota Malang memperoleh reaksi kritis dari warga. Salah satunya Revitalisasi “Hutan Malabar” untuk diubah menjadi “Taman Malabar” yang didanai oleh PT. Amerta Indah Otsuka.
Revitalisasi Hutan Malabar Hutan Taman (mengubah fungsi EKOLOGI) Tentu hal ini secara gamblang telah menistai amanat perundang-undangan yang mengatur mengenai hak ekologis warga negara. Mekanisme pendanaan yang bersumber dari CSR PT. Amerta Indah Otsuka juga berpotensi menimbulkan masalah baru.
ANALISIS PERMASALAHAN (1) Mengubah fungsi utama (ekologis hutan) yang dilanggar Kebijakan revitalisasi Hutan Kota Malabar menjadi Taman Kota Malabar adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama aturan mengenai lingkungan hidup. Regulasi Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, Pasal 3 Perda No. 4/2011 tentang RTRW Kota Malang Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 32 Perda No. 3/2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota, Pasal 2 ayat (1) dan (2)
ANALISIS PERMASALAHAN (2) Mekanisme pendanaan CSR yang belum jelas aturan Belum adanya aturan mengenai CSR di Kota Malang,pihak-pihak tertentu, baik dari unsur pemerintahan maupun perusahaan berpotensi melakukan penyalahgunaan serta penyelewengan dalam penyaluran CSR. Sedangkan, Perusahaan wajib mengeluarkan dana CSR sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Regulasi UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007.
ANALISIS PERMASALAHAN (3), (4) 3.) Belum bisa dikatakan telah memperoleh legitimasi secara politik 4.) Belum bisa dikatakan telah memperoleh legitimasi social
TIDAK MEMPEROLEH LEGITIMASI POLITIK Sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014, Dalam mengoptimalkan pembangunan daerah Pemerintah Kota/Kabupaten haruslah berkoordinasi, berdiskusi, dan menyepakati terlebih dahulu renacana pembangunan yang akan dilakukan antara Pemerintah Kota Pimpinan DPRD Publik TIDAK TERJADI PADA RENCANA PROYEK REVATILISASI HUTAN KOTA MALABR
TIDAK MEMPEROLEH LEGITIMASI SOSIAL Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menempatkan rakyat sebagai subjek kebijakan. KEBIJAKAN Pelibatan rakyat mulai dari proses : penyusunan Implementasi KEBIJAKAN DEMOKRASI DELIBERATIF Monitoring PENOLAKAN BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN REVITALISASI HUTAN KOTA MALABAR
TIDAK MEMPEROLEH LEGITIMASI ANGGARN Pemanfaatan dana CSR pada dasarnya dapat digunakan untuk membantu pembangunan daerah. Sehingga melalui CSR, perusahaan bisa berpartisipasi dalam pembangunan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat. Dalam konteks kerjasama daerah yang menggunakan dana CSR tentunya pemerintah harus melakukan kalkulasi yang baik terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Karena model perjanjian bangun serah Konsekuensi biaya perawatan dan pembangunan selanjutnya adalah tanggungan dari pemerintah melalui APBD.
PERATURAN YANG BELUM ADA TENTANG CSR DI PEMKOT MALANG No. Kegiatan revitalisasi taman dengan dana CSR Anggaran Keterangan 1 Penyediaan fasilitas penunjang merbabu family park 55.000.000 Melalui PAK 2014 2 Penyediaan fasilitas penunjang taman cerdas trunojoyo 201.010.000 3 Pengadaan fasilitas penunjang taman bandung dan veteran 150.000.000 4 Penambahan daya alun-alun kota malang Melalui PAK 2015 5 Penataan jaringan, lampu dekorasi kota malang dan audio alun-alun malang 300.000.000 6 7 Pemasangan instalasi penyiraman di taman alun- alun merdeka 100.000.000 CSR dilimpahkan pemerintah menanggung biaya yang cukup banyak untuk pengadaan dan penyediaan fasilitas selanjutnya. (ENEFESIENSI ANGGARAN) PERATURAN YANG BELUM ADA TENTANG CSR DI PEMKOT MALANG