LEMBAGA NEGARA DALAM UUD NRI 1945; DPR & DPD 9/22/2018
LEMBAGA NEGARA DARI SISI HIERARKI UUD 1945 LAPIS KESATU DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK LAPIS KEDUA MENEG POLRI KY DUTA DPP KONSUL BI KEJAKSAAN KOMNAS HAM KKR KPU KPK KPI KPPU TNI LAPIS KETIGA ORGAN KONSTITUSI BERDASARKAN PERATURAN DIBAWAH UU: Komisi Hukum Nasional Komisi Ombudsman Nasional Lembaga Sensor Film Komisi Perlindungan Anak Dewan Buku Nasional Perpustakaan Nasional Lembaga Sandi Negara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan BPKP BPOM Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Dll. LEMBAGA DAERAH PEM. PROVINSI PEM. KAB/KOTA GUB DPRD PROV BUPATI /WALIKOTA DPRD KAB/KOTA DINAS SEKTORAL PROV/KAB/KOTA KPUD PROV/KAB/KOTA PEM. KEC&DESA
DPR Pengaturannya ditegaskan dalam UUD NRI 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD DPR Dalam UUD NRI 1945 (Ps. 19 s.d Ps. 22 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di-pilih melalui pemilihan umum. **) (2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat di-atur dengan undangundang. **) (3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. **) (Ps. 19) 9/22/2018 Masnur Marzuki, SH, LLM
DPR Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU. *) (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. *) (3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersa-ma RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *) (4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui ber-sama untuk menjadi undangundang. *) (5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semen-jak rancangan undangundang tersebut disetujui, RUU tersebut sah men-jadi undangundang dan wajib diundangkan. **) 9/22/2018
Masnur Marzuki (Faculty of Law UII) Tiga Fungsi Utama DPR Legislasi Pengawasan Anggaran/Budgeting 9/22/2018 Masnur Marzuki (Faculty of Law UII)
Masnur Marzuki (Faculty of Law UII) Hak dan Kewajiban DPR PASAL 20 A ayat (2) Dalam Melaksanakan Tugas & Wewenangnya DPR Mempunyai Hak; Interpelasi Angket Menyatakan Pendapat 9/22/2018 Masnur Marzuki (Faculty of Law UII)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Keberadaanya diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU No. 27/2009 ttg MPR, DPR, DPD, DPRD. Dalam Konstitusi hanya satu Pasal yang mengatur tentang DPD Bandingkan dengan jumlah Pasal ttg DPR 9/22/2018 Masnur Marzuki, SH, LLM FH UII
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. ***) (2) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jum-lah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***) (3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dlm setahun. ***) (4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah di-atur dengan undangundang. ***) 9/22/2018 Masnur Marzuki, SH, LLM FH UII
Renungan,,,,, Bangsa yang hina melahirkan generasi demi generasi hina, memilih dan menjunjung presiden dan menteri-menteri hina, mengutus dan menggaji perwakilan-perwakilan hina, sambil menyusu dan mempekerjakan orang-orang yang dihina, menikmati kerja dan makanan anak-anak terhina itu sambil terus memelihara di hati dan otak hinaan-hinaan atas mereka. (EMHA) 9/22/2018 Masnur Marzuki, SH, LLM