PENGGOLONGAN HUKUM
1. Menurut Sumbernya : Penggolongan Hukum Hukum undang-undang (wetten recht) Hukum Kebiasaan/adat (gewoonte en adatrecht) Hukum traktat (tractaten recht) Hukum Yurisprudensi (yurisprudentie recht)
2. Menurut Bentuknya : Hukum tertulis (written law) : Terkodifikasi Tidak terkodifikasi Hukum tidak tertulis (unwritten law) :
3. Menurut Tempat Berlakunya : Hukum Nasional Hukum Internasional Hukum Asing Hukum Gereja Hukum Islam
4. Menurut Waktu Berlakunya : Ius Constitutum Ius Constituendum Hukum alam
5. Menurut Cara Mempertahankannya : Hukum Materiil Hukum material adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: - KUHP - KUH Perdata, dll Hukum Formil Hukum material adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan hukum materiil. - KUHAP - KUHA Perdata, dll
6. Menurut Sifatnya : Hukum yang memaksa Hukum yang mengatur
7. Menurut Isinya : Hukum Privat (Sipil) Hukum Publik
“ Terima Kasih “