UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI
APA ITU TENAGA KERJA? Tenaga kerja : setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat Ketenagakerjaan : segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja
Data Badan Pusat Statistik Februari 2018
Masalah ketenagakerjaan Indonesia Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja Penyebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata Ketidaksesuaian Kemampuan Tenaga kerja dengan Pekerjaannya Rendahnya Tingkat Upah Pekerja
UU No. 13 Tahun 2003 Disahkan oleh Megawati Soekarno Putri Tujuan disahkan : Membuat pasar tenaga kerja di Indonesia semakin murah UU ini di REVISI karena kontroversial Hasil Revisinya malah KONTROVERSIAL Hal yang kontroversial : 1. Persoalan Hubungan Kerja yang menyangkut tentang kontrak kerja 2. Pesangon
Pasal yang direvisi Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan-penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. REVISI pasal 59 ini : pada ayat 1: pekerjaan yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu akhirnya tidak hanya menyangkut pekerjaan tertentu tetapi dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Kontroversi selanjutnya atas revisi pasal 59 ini adalah perubahan pada ayat 6 yang tertulis demikian: Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.
Pasal yang direvisi Pasal 35 ayat 3 : Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. PASAL INI DIHAPUS
SOLUSI MASALAH TENAGA KERJA Mengadakan pelatihan manajerial di daerah-daerah terpencil agar dapat membangun daerahnya sendiri serta mampu mengolah sumber daya manusianya. Dengan demikian, para tenaga kerja di daerah tidak perlu repot-repot ke Pulau Jawa untuk mencari kerja. Mendorong tenaga kerja untuk berwirausaha Mengadakan pelatihan kerja pada calon tenaga kerja. Mengadakan transmigrasi ke daerah-daerah terpencil Membuat kebijakan yang tepat mengenai ketenagakerjaan