UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
KELOMPOK 2 FAZA AISYADEA / 11 MUHAMMAD HILMI ALFIKRI / 19
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
KETENAGAKERJAAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
BAB VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Keterkaitan Antara UU NO
HUBUNGAN KERJA.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI NEGARA BERKEMBANG
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
copyright by Elok Hikmawati
MERANCANG KONTRAK MAGANG
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Masalah Ketenagakerjaan Di Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (HAK PEKERJA YANG DI PHK)
Perlindungan Konsumen
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hukum Perburuhan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Transcript presentasi:

UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI

APA ITU TENAGA KERJA? Tenaga kerja : setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat Ketenagakerjaan : segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja

Data Badan Pusat Statistik Februari 2018

Masalah ketenagakerjaan Indonesia Jumlah Angkatan Kerja yang Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja Penyebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata Ketidaksesuaian Kemampuan Tenaga kerja dengan Pekerjaannya Rendahnya Tingkat Upah Pekerja

UU No. 13 Tahun 2003 Disahkan oleh Megawati Soekarno Putri Tujuan disahkan : Membuat pasar tenaga kerja di Indonesia semakin murah UU ini di REVISI karena kontroversial Hasil Revisinya malah KONTROVERSIAL Hal yang kontroversial : 1. Persoalan Hubungan Kerja yang menyangkut tentang kontrak kerja 2. Pesangon

Pasal yang direvisi Pasal 59 ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan-penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. REVISI pasal 59 ini : pada ayat 1: pekerjaan yang dilakukan atas dasar jangka waktu tertentu akhirnya tidak hanya menyangkut pekerjaan tertentu tetapi dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan. Kontroversi selanjutnya atas revisi pasal 59 ini adalah perubahan pada ayat 6 yang tertulis demikian: Dalam hal hubungan kerja diakhiri sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhirnya PKWT.

Pasal yang direvisi Pasal 35 ayat 3 : Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. PASAL INI DIHAPUS

SOLUSI MASALAH TENAGA KERJA Mengadakan pelatihan manajerial di daerah-daerah terpencil agar dapat membangun daerahnya sendiri serta mampu mengolah sumber daya manusianya. Dengan demikian, para tenaga kerja di daerah tidak perlu repot-repot ke Pulau Jawa untuk mencari kerja. Mendorong tenaga kerja untuk berwirausaha Mengadakan pelatihan kerja pada calon tenaga kerja. Mengadakan transmigrasi ke daerah-daerah terpencil Membuat kebijakan yang tepat mengenai ketenagakerjaan