DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1
2 Desa Baru Desa Lama Objek Pembangunan Subyek Pembangunan: Partisipatoris Pertama, Pemberian kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan (eksistensi) desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yaitu campuran dari komunitas yang mengatur dirinya sendiri ( self governing community ) dan pemerintahan lokal ( local self government ). PERUBAHAN PARADIGMA PEMBANGUNAN DESA: DESA SEBAGAI SUBYEK UTAMA PEMBANGUNAN
Ayat (3): Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a. Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, dan c. Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. Ayat (4): Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Penjelasan Pasal 90 (b) : Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen. Pasal 112 UU Desa: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM UU DESA 3
Pemberdayaan Masyarakat Peran Pemerintah & Pemda Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pembangunan Partisipatif Pembangunan Berbasis Masyarakat (Community Driven Development-CDD) PENDAMPINGAN KOMPONEN POKOK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 4
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara ; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 Tugas Pokok Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 5
URGENSI PELAKSAAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 6
69,63% Dari total angkatan kerja di desa (59,49 Juta jiwa) adalah lulusan Sekolah Dasar Tantangan : Bagaimana membalikkan piramida kualifikasi tenaga kerja desa yang didominasi berpendidikan SD menjadi tenaga kerja yang terdidik dan terampil? Sumber : BPS, RENDAHNYA KUALITAS ANGKATAN KERJA PERDESAAN
Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun Perdesaan % Perkotaan % ,954, ,254, ,655, ,956,1 % Penduduk Perkotaan dan Perdesaan Tahun 1980 % Penduduk Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2016 Tingkat Urbanisasi Indonesia Pengangguran di Perkotaan lebih tinggi dibandingkan di perdesaan bisa dikarenakan arus urbanisasi tinggi karena alasan mencari kerja; Pengembangan wirausaha pada masyarakat dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan pengangguran di Indonesia, baik di desa dan kota. Mengingat tinkat penduduk wirausaha juga masih cukup rencah dibandingkan dengan negara lainnya, yaitu hanya sekitar 1,65%. Indonesia 1,65% 253,61 Juta Jiwa 1 Malaysia 5% 30 Juta Jiwa 3 Singapura 7% 5,4 Juta Jiwa 2 Thailand 3% 67,74 Juta Jiwa 4 Korsel 4% 50,2 Juta Jiwa 5 USA 12% 318,89 Juta Jiwa 6 Penduduk dan Wirausaha Sumber: diolah dari berbagai sumber 8 ISU PENGANGGURAN DAN URBANISASI DI INDONESIA
9 Keterangan: data potensi desa bukan merupakan data akumulasi potensi unggulan desa (26,8%) Desa memiliki potensi perkebunan (17,1%) Desa memiliki potensi perikanan (86,4%) Desa memiliki potensi energi baru terbarukan 1,8 Juta Komoditas UKM ada di Desa (2,5%) Desa memiliki potensi wisata (82,7%) Desa memiliki potensi pertanian Desa memiliki banyak sekali potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal; Melimpahnya kekayaan dan potensi desa seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi desa; Adanya kegiatan produktivitas ekonomi desa akan membuka peluang untuk perputaran ekonomi di desa dan sebagai lapangan pekerjaan di desa sehingga dapat menekan angka pengangguran dan tingkat urbanisasi di kota. Untuk mencapai hal tersebut, kemampuan masyarakat desa juga perlu di tingkatkan. POTENSI DESA KEKAYAAN DAN POTENSI DESA DALAM MENANGGULANGI URBANISASI DAN PENGANGGURAN
KEBIJAKAN MENDUKUNG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 10
DESA 98,41% KEBIJAKAN DANA DESA
Diutamakan penggunaan dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor Diarahkan untuk mendukung program dan kegiatan pada bidang kegiatan BUM Desa atau BUM Desa bersama, Embung, Produk Unggulan Desa atau Kawasan Perdesaan dan Sarana Olahraga Desa a. Pembangunan Desa untuk pemenuhan Sarana Prasarana, Pelayanan Sosial Dasar, Sarana Ekonomi Desa, Pelestarian Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana Alam; b. Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan Kualitas Pelayanan Sosial Dasar, Pengelolaan Sumber Daya Lokal, Pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif, Penguatan Kapasitas terhadap Bencana, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Penguatan Tata Kelola Desa yang Demokratis. Berdasarkan Permendesa No. 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 “Dana Desa digunakan untuk pelaksanaan program/kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dalam musyawarah desa dan dipublikasikan pada masyarakat di ruang publik” PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN
13 REKAPITULASI PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN *) Data Per 5 Maret 2018
MANDAT SKB 4 MENTERI PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PADAT KARYA TUNAI KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI Penguatan pendamping professional untuk : Mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; Berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan. 2. Refocusing penggunaan Dana Desa 3-5 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan prioritas desa melalui koordinasi dengan kementerian terkait 3. Fasilitasi penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% wajib untuk membayar upah dalam rangka penciptaan lapangan kerja 4. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa 5. Fasilitasi kegiatan pembangunan yang didanai Dana Desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dilaksanakan pada saat musim panen
PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DARI KEGIATAN KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI 15 18,27% (Rp 754,55 Miliar) dari total anggaran bantuan fisik yang mendukung cash for work Direktorat Jenderal PPMD Rp. 52,4 Miliar Menyerap Tenaga Kerja Direktorat Jenderal PKP Rp. 169,02 Miliar Direktorat Jenderal PDT Rp. 139,99 Miliar Direktorat Jenderal PDTU Rp. 143,87 Miliar Direktorat Jenderal PKTRANS Rp.103,15 Miliar 5 Direktorat Jenderal PKP2TRANS Rp. 146,10 Miliar
KEBIJAKAN DANA DESA UNTUK UPAH TENAGA KERJA SWAKELOLA DARI KEGIATAN DANA DESA 16
4 KEGIATAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 17
18 POTENSI GALIAN TAMBANG UNTUK EMBUNG/IRIGASI Terdapat 632 bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang berpotensi dijadikan embung/irigasi; Terdapat potensi penyerapan tenaga kerja untuk pembangunan embung dan potensi menyerap tenaga kerja untuk pembangunan saluran irigasi (Total tenaga kerja). POTENSI PRUKADES DAN AKSES GALIAN TAMBANG UNTUK EMBUNG/ IRIGASI DALAM PENYERAPAN TENAGA KERJA NO KOMODITAS UNGGULAN JUMLAH IMPORPRODUKTIVITAS KEBUTUHAN LAHAN USAHA TANI POTENSI PENYERAPAN TENAGA KERJA 1Jagung5 Juta Ton5 Ton/Ha 500 Ribu Ha 1 Ha menyerap 10 Tenaga Kerja 500 Ribu Ha = 5 Juta Orang 2Gula3.5 Juta Ton7 Ton/Ha500 Ribu Ha 1 Ha menyerap 20 Tenaga Kerja 500 Ribu Ha = 10 Juta Orang 3Garam3 Juta Ton100 Ton/Ha300 Ribu Ha 1 Ha menyerap 10 Tenaga Kerja 300 Ribu Ha = 3 Juta Orang Total Tenaga Kerja Terserap18 Juta Orang
KONDISI PERKEMBANGAN PERDESAAN TERBARU 19
20 Sumber: BPS, 2017 Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di desa menurun 0,51 persen menjadi 4,01 persen dengan jumlah penurunan angka pengangguran mencapai 300 ribu jiwa. Persentase pekerja setengah penganggur juga mengalami kenaikan, yaitu menjadi 6% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,85%. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kesempatan kerja sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja terbuka di perdesaan. TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA
21 SERAPAN TENAGA KERJA PERDESAAN Penyerapan tenaga kerja perdesaan meningkat 0,08 persen; Hal ini menunjukkan bahwa ada peningkatan penciptaan lapangan kerja di perdesaan. Sumber: BPS, 2017 Penduduk Desa yang bekerja sebanyak 57,1 juta jiwa, meningkat 170 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya. Penduduk Perdesaan yang Bekerja (Juta Jiwa)
22 Sumber : BPS, 2017 Laju penurunan kemiskinan di perdesaan lebih cepat dibanding perkotaan; Dari tahun , perdesaan berhasil menurunkan kemiskinan 3,88%, sedangkan perkotaan 3,46%; Selama periode Maret 2017-September 2017, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebanyak 401,28 ribu orang, sementara di perdesaan turun sebanyak 786,95 ribu orang. PENURUNAN KEMISKINAN PERDESAAN
23 GINI RATIO PERDESAAN DAN PERKOTAAN Sumber : BPS 2017 dan Credit Suisse 2016 Gini Ratio perkotaan dan perdesaan pada Maret 2017 adalah 0,393 atau turun 0,015 jika dibandingkan Maret 2015 ; Khusus di Perdesaan, gini ratio mengalami penurunan 0,014, dari 0,334 di Tahun 2015 menjadi 0,320 pada Tahun 2017
TERIMA KASIH 24