Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah
Merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening/ account.
a.Simpanan Giro (Demand Deposit) Merupakan simpanan pada bank yg penarikannya dpt dilakukan dgn menggunakan cek atau bilyet giro. b.Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). c. Simpanan Berjangka (Time Deposit) Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut
a.Kredit Investasi - merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu >1 (satu) tahun. Kredit Modal Kerja - Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek <1 tahun. Kredit Produktif - Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Kredit Konsumtif - Merupakan kredit yg digunakan utk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi (pangan, sandang, papan). Kredit Profesi - Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut : Menghimpun dana hanya dalam bentuk : Simpanan Tabungan Simpanan Deposito Menyalurkan dana dalam bentuk : Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Kredit Konsumtif
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih khususkan dalam bidang- bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah : § Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan. § Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih arahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional. § Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini. Jasa Transfer, Kliring, Inkaso, Jual Beli Valuta Asing, Bank Card (kartu kredit), Bank Draft, Safe Deposit Box, pembukaan dan Pembayaran L/C, Bank Garansi, Bank Notes, Jual Beli Travellers Cheque dan lainnya
Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu. Contoh Produknya adalah Giro dan Tabungan. Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah. Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus. Contoh produknya berupa Giro dan Tabungan
Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal. Mudharabah Mutlaqah yaitu Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha, contohnya Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk. Mudharabah Muqayyadah yaitu Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Mudharabah Muqayyadah sendiri terbagi 2 yaitu: - Executing, dana kelolaan, risiko di bank - Channeling, risiko di nasabah, pencatatannya off balance sheet Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan, Contohnya adalah obligasi
A. Mudharabah (Muqayyadah) adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. B. Musyarakah ialah Investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya. Produk Pembiayaan (Pola Bagi Hasil) PRODUK PEMBIAYAAN
POLA JUAL BELI A. Murabahah adalah (Deferred payment sale), jual- beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yg disepakati. Pembeli membayar kewajibanya secara tangguh. B. Salam (Paralel) adalah (In front payment sale), pembelian barang yg diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yg dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery). C. Istishna (Paralel) adalah (Purchase by Order/Manufacture),kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yg telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran.
(Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yg diakhiri dgn pilihan bagi penyewa utk membeli brg tersebut pada akhir periode sewa. (Operational lease), akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dg pemindahan kepemilikan atas brg itu sendiri.
Wakalah adalah (Deputyship),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Kafalah adalah (Guaranty), adalah jaminan yg diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yg ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yg dijamin dg berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
Hawalah adalah (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yg berhutang/berpiutang kepada orang lain yg wajib menanggungnya/menerimanya. Rahn adalah (Mortgage),adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah. Qardh adalah Pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency. Sharf adalah Jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Ujr adalah Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
Wadi’ah adalah Titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah Wadi’ah Yad Amanah adalah Pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang/barang yang dititipkan serta wajib menjaganya. Untuk itu pihak penerima titipan dapat membebankan biaya penitipan. KEAGENAN Mudharabah adalah Kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya. Mudharabah Muqayyadah adalah Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha.