Oil Spill Response Team Confined Space Entry CSE
PENGANTAR Tujuan dari persyaratan memasuki Ruang Terbatas (Confined Space Entry – CSE) dalam IBU MSW adalah untuk membantu mencegah cedara pada pekerja/personil yang terlibat dalam pekerjaan Confined Space Entry, mencegah kerusakan Properti atau dampak buruk terhadap Lingkungan. Definisi dari Ruang Terbatas adalah Ruang yang cukup besar dan memungkinkan bagian tubuh pekerja dapat masuk untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan, memiliki akses terbatas untuk masuk dan keluar, dan tidak dirancang untuk di tempati bekerja secara continue.
CONFINE SPACE ENTRY 1. Mengenali Confined Spaces Pits Ducts Manholes Tunnels Pipes JENIS-JENIS CONFINED SPACE Tanks Pits Silos
CONFINE SPACE ENTRY 2. Resiko pada Confined Space Mengapa saya harus mengetahui tentang confined spaces ? DEMI KESELAMATAN ANDA! Setiap tahun, ratusan pekerja tewas atau terluka pada confined space Kecelakaan sering terjadi dengan cepat & tak terduga KETIDAKTAHUAN atau TERLALU PERCAYA DIRI Biasanya menjadi penyebab kecelakaan. Para pekerja yang tidak tahu atau meremehkan bahaya adalah pekerja yang beresiko
CONFINE SPACE ENTRY 2. Resiko pada Confined Space SETIAP KALI ANDA HARUS MEMASUKINYA! Rutinitas Kerja Keadaan Darurat Saat kebocoran, kesalahan mekanis, etc. Inspeksi, pengujian atau pemeliharaan alat Membersihkan atau membetulkan vats, tanks, silos, dll. Menolong teman kerja yang telah terluka atau pingsan KAPANKAH confined space mengandung RESIKO?
CONFINE SPACE ENTRY 2. Resiko pada Confined Space DANGER OXYGENBELOW 21% 1. Ledakan atau Api 2. Kekurangan Oksigen 3. Gas dan Uap beracun BAHAYA UTAMA pada CONFINED SPACE
CONFINE SPACE ENTRY 8 Always test the air at various levels to be sure that the entire space is safe. Good Air Poor Air Deadly Air Good air near the opening does NOT mean there is good air at the bottom! Confined Space
1. Selalu pertimbangkan alternatif lain sebelum melakukan pekerjaan ruang terbatas seperti penggunaan alat-alat mekanik untuk melakukan pembersihan tangki. 2. Ruang terbatas harus dapat ditandai secara visual kepada tenaga kerja (seperti rambu/signage, barikade, dll). 3. Harus dilakukan tindakan untuk mencegah orang tidak berwenang masuk ke dalam ruang terbatas. 4. Selalu lakukan planning phase hazard analysis (PPHA) sesuai IBU Hazard Analysis Procedure dan form stanbdar IBU sebelum memulai kegiatan masuk ruang terbatas. 5. PPHA CSE harus mencakup, namun tidak terbatas pada halk berikut : a. Kondisi masuk ruang terbatas yang dapat diterima (seperti konsentrasi oksigen, % LEL, dll). b. Frekuensi pengujian gas. c. Persyaratan peralatan pelindung diri. d. Persyaratan isolasi energi berbahaya. e. Pencegahan masuknya orang yang tidak berwenang kedalam ruang terbatas. f. Peralatan khusus (seperti peralatan pernapasan, peralatan penyelamatan, dll). g. Persyaratan ventilasi terus menerus. h. Kondisi heat stress. 6. Rencana penyelamatan (rescue plan0 harus untuk ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus termasuk, namun tidak terbatas pada : a. Lokasi responden terlatih (onsite dan/atau offsite). b. Peralatan penyelamatan. c. Kemudahan akses masuk ke dalam ruang terbatas. d. Penggunaan sistem penarikan (sperti chest/full-body harness dengan tali penarik, wristlets, alat-alat mekanis untuk ruang vertikal ≥ 1,52 meter (5 kaki), dll.) untuk menghilangkan keharusan masuk ruang terbatas saat penyelamatan. e. Frekuensi latihan penyelamatan yang diperlukan(latihan harus dilakukan minimal sekali dalam setahun). 7. Selalu tunggu tim penyelamat tiba di situasi darurat sebelum mencoba untuk memasuki ruang tertbatas. 8. Izin masuk ruang terbatas (CSE permit) diperlukan untuk semua kegiatan ruang terbatas. 9. CSE permit harus digunakan bersamaan dengan izin kerja umum (General Permit To Work) sesuai dengan IBU Permit to Work Procedure. PENGANTAR
PENGANTAR 10. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuknamun tidak terbatas pada: a. Setiap saat tempat kerja ditinggalkan. b. Entry Watch meninggalkana area CSE tanpa ada pengganti yang memiliki kualifikasi yang memadai. c. Hasil pengujian gas melebihi kondisi atmosfer kerja yang dapat diterima. d. Kegagalan peralatan (seperti peralatan pengujian gas portabel atau kontinu, sistem ventilasi, dll). e. Terjadi insiden dan/atau near miss. 11. Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan di tempat kerja sesuai dengan IBU Hazard Analysis Prosedure sebelum melakukan kegiatan memasuki ruang terbatas. 12. Pengukuran gas harus dilakukan oleh Qualified Gas Tester sesuai dengan IBU Portable Gas Detection Standard ketika melakukan kegiatan memasuki ruang terbatas. Pekerja berhak untuk mengamati kegiatan pengujian dan pemantauan gas. 13. Ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus harus mencakup, namun tidak terbatas pada, tindakan pencegahan tambahan berikut: a. Onsite rescue team. b. Peralatan Rescue. c. Entry watch d. Entry supervisor atau setara. 14. Ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus harus memiliki seorang dengan tugas khusus sebagai entry attendant dan entry supervisor (atau setara) yang harus melakukan kegiatan berikut:\ a. Menjaga kontak (suara dan/atau visual) secara terus menerus dengan pekerja yang berada di dalam ruang terbatas. b. Menjaga entry log onsite (pada titik masuk ruang terbatas). c. Tetap berada di luar ruang terbatas sampai dibebaskan dari tugas atau sampai semua pekerja telah keluar dari ruang terbatas. d. Memantau kondisi dan kegiatan untuk mengevaluasi keselamatan masuk ruang terbatas. e. Memahami protokol komunikasi untuk situasi darurat (seperti tahu siapa yang harus dihubungi)
PENGANTAR a.Selalu pertimbangkan kegiatan alternatif sebelum memasuki atmosfer lembam (inert). b.Selalu lakukan Planning Phase Hazard Analysis (PPHA)dengan masukan dari Subject Matter Expert. c.Selalu gunakan prosedur tertulis untuk masuk atmosfer lembam (inert). d.Selalu gunakan alat bantu pernapasan bertekanan udara positif dilengkapi dengan tabung udara (escape set) atau cadangan pasokan udara independen lainnya. e.Pastikan ada persetujuan dari Manajer Chevron tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi, dll). 16. Klasifikasi ruang terbatas yang diturunkan (Downgraded Confined Space) tidak memerlukan tim penyelamat dan entry supervisor dilapangan. Untuk menurunkan sebuah klasifikasi ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus, kondisi berikut harus dipenuhi: 15. Masuk ke dalam kondisi atmosfer lembam (inert) harus selalu dianggap sebagai kegiatan yang sangat berbahaya. Persyaratan masuk suasana lembam (inert) mencakup, namun tidak terbatas pada, hal berikut ; a.Tidak ada kondisi atmosfer yang berbahaya. b.Tidak ada potensi kondisi atmosfer yang berbahaya. c.Tidak ada bahaya pekerja tertimbun di dalam ruang terbatas. d.Tidak ada bahaya akses masuk dan keluar. e.Tidak ditemukan potensi bahaya keselamatan atau kesehatan serius. f.Dokumentasi dari downgrade (yaitu tanggal dan tanda tangan otorisasi downgrade) harus disimpan di tempat kerja dan menjadi lampiran dari izin kerja (permit) sesuai dengan IBU Permit to Work Procedure 17.Tinjauan dokumentasi tahunan dari semua kegiatan masuk ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus (termasuk permit) harus dilakukan untuk menilai kebutuhan akan perbaikan pelaksanaan. 18. Personil yang ditugaskan bertanggung jawab dalam peran ruang terbatas harus terlatih dan kompeten. a.Persyaratan training harus didokumentasikan. b.Penilaian kompetensiharus didokumentasikan. 19.IBU harus memelihara dokumentasi dari semua personil yang berwenang untuk melakukan peran ruang terbatas berikut: a.Confined Space Entry Watch b.Authorized Confined Space Entrant c.Confined Space Entry Supervisor d.Rescue Personnel
Terima Kasih