Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BADAN USAHA.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
By : Koperasi By :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
By : Koperasi By :
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
HUKUM PERUSAHAAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS

KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum perkoperasian. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.badan usaha ekonomi rakyat

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis KOPERASI : Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Koperasi Produsen Koperasi Pemasaran Koperasi Jasa

ORGAN KOPERASI : a. Rapat Anggota; b.Pengurus; c.Pengawas.

SUMBKOPERASI : ( 1)Modal sendiri dapat berasal dari: a.Simpanan pokok; b.Simpanan wajib; c.Dana cadangan; d.Hibah. (2)Modal pinjaman dapat berasal dari: a.Anggota (simpan pinjam); b.Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam); c.Bank dan lembaga keuangan lainnya; d.Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. Sumber lain yang sah; f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);

Librarian’s Presentation BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Badan Usaha Milik Negara Pemerintah

Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI negaramasyarakat

Perum Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.saham publik

Persero Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham Dipimpin oleh direksi Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :badan usahaUUD 1945 Perusahaan Persekutuan Firma Persekutuan komanditer Perseroan terbatas Yayasan

BUMS Perusahaan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan Firma Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

BUMS Persekutuan komanditer Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

BUMS Perseroan terbatas Perusahaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Yayasan Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Terima kasih