KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI
Apa itu hak asasi manusia? Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
PERIHAL MENGENAI MASALAH MEROKOK PASAL 3 UU NO 32 TAHUN 2010 Berbunyi: Larangan merokok bertujuan untuk: Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok usia muda Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok Dalam pasal 4 mengenai hak dan kewajiban menyatakan bahwa : Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara. PASAL 3 UU NO 32 TAHUN 2010 Berbunyi: Larangan merokok bertujuan untuk: Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok usia muda Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok Dalam pasal 4 mengenai hak dan kewajiban menyatakan bahwa : Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara.
Ketentuan Pidana dalam Undang Undang ini yaitu: Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). Ketentuan Pidana dalam Undang Undang ini yaitu: Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).
FATWA MPU ACEH NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG MEROKOK MENURUT PANDANGAN ISLAM PERTAMA : Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin. KEDUA : Pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan. KETIGA : Merokok bagi orang yang dilarang oleh ahli medis hukumnya Haram. KEEMPAT : Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram. KELIMA : Wali, Pengasuh dan Pendidik yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya berdosa. PERTAMA : Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin. KEDUA : Pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan. KETIGA : Merokok bagi orang yang dilarang oleh ahli medis hukumnya Haram. KEEMPAT : Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram. KELIMA : Wali, Pengasuh dan Pendidik yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya berdosa.
Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok? Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut ( Pasal 3 PP 18/2003 ): a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok; d. penetapan kawasan tanpa rokok. Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut ( Pasal 3 PP 18/2003 ): a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok; d. penetapan kawasan tanpa rokok.