KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

Undang-undang Hak Cipta
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
V. Struktur Tim JKN PPTM Nomor : Tanggal, bulan, tahun Sifat : Penting Lampiran : Perihal : Pelaksanaan Kawasan Tanpa.
ASAP ROKOK Nikotin Tar Karbon monoksida Senyawa radio aktif
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pendidikan kewarganegaraan
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PENYELESAIAN SENGKETA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
DEFINISI ANAK.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
RAHASIA DAGANG.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PERWALIAN.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC
Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
Pemerintah Biarkan Iklan Rokok
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI

Apa itu hak asasi manusia?  Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.  Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

PERIHAL MENGENAI MASALAH MEROKOK PASAL 3 UU NO 32 TAHUN 2010 Berbunyi: Larangan merokok bertujuan untuk:  Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok usia muda  Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok  Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok Dalam pasal 4 mengenai hak dan kewajiban menyatakan bahwa :  Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara. PASAL 3 UU NO 32 TAHUN 2010 Berbunyi: Larangan merokok bertujuan untuk:  Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok usia muda  Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok  Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok Dalam pasal 4 mengenai hak dan kewajiban menyatakan bahwa :  Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan dan merncemari lingkungan udara.

 Ketentuan Pidana dalam Undang Undang ini yaitu: Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).  Ketentuan Pidana dalam Undang Undang ini yaitu: Perokok yang melakukan tindakan merokok di kawasan dilarang merokok, sebagaima dimaksud Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

FATWA MPU ACEH NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG MEROKOK MENURUT PANDANGAN ISLAM  PERTAMA : Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin.  KEDUA : Pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.  KETIGA : Merokok bagi orang yang dilarang oleh ahli medis hukumnya Haram.  KEEMPAT : Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram.  KELIMA : Wali, Pengasuh dan Pendidik yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya berdosa.  PERTAMA : Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin.  KEDUA : Pemakaian zat nikotin dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.  KETIGA : Merokok bagi orang yang dilarang oleh ahli medis hukumnya Haram.  KEEMPAT : Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram.  KELIMA : Wali, Pengasuh dan Pendidik yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya berdosa.

Bagaimana Bentuk Perlindungan untuk Konsumen Rokok? Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut ( Pasal 3 PP 18/2003 ): a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok; d. penetapan kawasan tanpa rokok. Pemerintah telah menentukan bahwa penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan ini dilaksanakan dengan beberapa pengaturan berikut ( Pasal 3 PP 18/2003 ): a. kandungan kadar nikotin dan tar; b. persyaratan produksi dan penjualan rokok; c. persyaratan iklan dan promosi rokok; d. penetapan kawasan tanpa rokok.