PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rumah Susun Di INDONESIA.
Advertisements

HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Hak Penguasaan atas Tanah
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEROLEHAN TANAH MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TEORI & PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH (TPPT)
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH
Pendaftaran Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Bagian PENDAFTARAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
HAK MILIK.
PEROLEHAN TANAH DALAM SUATU SISTEM MENURUT HUKUM TANAH NASIONAL
HAK TANGGUNGAN
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

PENDAFTARAN TANAH

Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan secara konsisten; 2.penyelenggaraan pendaftaran tanah yang efektif.

PENDAFTARAN TANAH 1.PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI LEGAL CADASTRE (RECHTSKADASTER) ADALAH PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN HUKUM. 2.PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI FISCAL CADASTRE ADALAH PENDAFTARAN TANAH DALAM RANGKA KEPERLUAN PEMUNGUTAN PAJAK.

PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI FISCAL CADASTRE Sampai tahun 1961 : 1. untuk tanah-tanah hak barat: Verponding Eropa 2. untuk tanah-tanah hak milik adat di dalam kota: Verponding Indonesia 3. untuk tanah-tanah hak milik adat di luar kota: Landrente/Pajak Bumi Dasar Penentuan obyek : STATUS TANAH Wajib pajak : PEMEGANG HAK atau PEMILIK

UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) “Subyek pajak adalah orang/badan hukum yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) “Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak”

DASAR HUKUM 1.PASAL 19 UUPA; 2.PP NO. 24 TAHUN 1997 pengganti PP NO. 10 TAHUN 1961 tentang PENDAFTARAN TANAH; 3.PMNA/KABPN NO. 3 TAHUN 1997 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 24 TAHUN 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH.

PENDAFTARAN TANAH Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hak- haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. (Pasal 1 PP No. 24 Tahun 1997)

TUJUAN PENDAFTARAN TANAH 1.untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak- hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; 2.untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan suatu perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan- satuan rumah susun yang sudah terdaftar; 3.untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. (Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997)

OBYEK PENDAFTARAN TANAH 1.bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai; 2.tanah hak pengelolaan; 3.tanah wakaf; 4.hak milik atas satuan rumah susun; 5.hak tanggungan; 6.tanah Negara. (Pasal 9 PP No 24 Tahun 1997)

ASAS PENDAFTARAN TANAH 1.sederhana; 2.aman; 3.terjangkau; 4.mutakhir; 5.terbuka. (Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997)

FUNGSI PENDAFTARAN TANAH A. DALAM RANGKA PERMOHONAN HAK DAN PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN 1.Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak / lahirnya hak tanggungan; 2.Untuk keperluan pembuktian; B. DALAM RANGKA JUAL BELI TANAH 1.Untuk memperkuat pembuktian; 2.Untuk memperluas pembuktian.

PENYELENGGARA DAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH A. PENYELENGGARA PENDAFTARAN TANAH Badan Pertanahan Nasional B. PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH a. Kepala Kantor Pertanahan b. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP No. 24 Tahun 1997

SATUAN WILAYAH TATA USAHA PENDAFTARAN TANAH 1.untuk hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun adalah desa/kelurahan; 2.untuk hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara adalah kabupaten/Kotamadya

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH I.PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI (Initial Registration) II.PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH (Maintenance)

PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI Pengertian Kegiatan pendaftaran yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar menurut PP No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun Cara 1.Pendaftaran tanah secara sistematik; 2.Pendaftaran tanah secara sporadik.

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/Kelurahan.

Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali meliputi: 1.pengumpulan dan pengolahan data fisik; 2.pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuannya; 3.penerbitan sertipikat; 4.penyajian data fisik dan data yuridis; 5.penyimpanan dalam daftar umum dan dokumen.

PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur dan buku tanah dan sertipikat dengan perubahan- perubahan yang terjadi kemudian.

PEMELIHARAAN DATA A. Pembukuan perubahan yang terjadi : 1. Perubahan haknya a. Pembebanan Hak Tanggungan b. Pembebanan Hak Guna Bangunan/Hak pakai diatas Hak Milik 2. Perubahan Subyeknya a. Karena terjadi pemindahan hak : jual beli tanah, hibah, inbreng, tukar menukar dll. b. Pemindahan hak karena lelang c. Pewarisan karena hukum 3. Perubahan Tanahnya, karena: - Pemecahan, pemisahan dan penggabungan B. Peralihan hak karena penggabungan, konsolidasi C. Hapusnya hak yang membebani hak atas tanah D. Perubahan data karena putusan hakim

SISTEM PENDAFTARAN TANAH Ada 2 macam sistem pendaftaran tanah: 1. Sistem Pendaftaran Akta (Registration of deeds) 2. Sistem Pendaftaran hak (Registration of titles) Sumber data : Baik untuk pemberian hak, pemindahan hak dan pembebanan hak sumber data yuridis yang dipergunakan adalah AKTA baik untuk ROD atau ROT karena di dalam akta tersebut tercantum dengan jelas mengenai perbuatan hukum yang dilakukan, hak dan penerima haknya.

SISTEM PENDAFTARAN TANAH AKTA Akta yang didaftar Pejabat pertanahan bersikap pasif Tanda bukti : Akta HAK Penciptaan hak baru dan perbuatan-perbuatan hukum yang menimbulkan perubahan kemudian (Yang harus dibuktikan dengan akta) Pejabat pertanahan bersikap aktif Tanda bukti : Buku Tanah dan sertipikat

lanjutan AKTA Setiap kali terjadi perubahan wajib dibuatkan akta sebagai buktinya dan cacat hukum pada suatu akta bisa mengakibatkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta yang dibuat kemudian HAK Setiap kali terjadi perubahan, tidak dibuatkan buku tanah baru melainkan dilakukan pencatatannya pada ruang mutasi yang disediakan pada buku tanah yang bersangkutan

Sistem Pendaftaran Tanah yang dipergunakan oleh Indonesia adalah SISTEM PENDAFTARAN HAK Dasar Hukum : Pasal 29 dan Pasal 31 PP No. 24/1997 Adanya : a. Buku Tanah dan Surat Ukur b. Sertipikat sebagai tanda bukti hak

SISTEM PUBLIKASI YANG DIPERMASALAHKAN ADALAH : 1.SEJAUH MANA ORANG BOLEH MEMPERCAYAI KEBENARAN DATA YANG DISAJIKAN ? 2.SEJAUH MANA HUKUM MELINDUNGI KEPENTINGAN ORANG YANG MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MENGENAI TANAH YANG HAKNYA SUDAH DIDAFTAR, BERDASARKAN DATA YANG DISAJIKAN DI KANTOR PERTANAHAN ATAU YANG TERCANTUM DALAM SURAT TANDA BUKTI HAK YANG DITERBITKAN ATAU DIDAFTAR OLEH PEJABAT PERTANAHAN, JIKA KEMUDIAN TERNYATA DATA TERSEBUT TIDAK BENAR?

SISTEM PUBLIKASI POSITIF Pendaftaran atau pencatatan nama seseorang dalam buku tanah sebagai pemegang haklah yang membuat seseorang menjadi pemegang hak yang bersangkutan, bukan perbuatan pemindahan hak yang dilakukan (Title by registration, The register is everything) NEGATIF Sahnya perbuatan hukum yang dilakukan yang menentukan berpindahnya hak kepada pembeli

lanjutan POSITIF Dengan didaftarkannya namanya sebagi pemegang hak dalam buku tanah maka orang yang namanya terdaftar tersebut mempunyai hak yang tidak dapat diganggu gugat (indefeasible title) walaupun jika kemudian terbukti bahwa yang terdaftar sebagai pemegang hak tersebut bukan pemegang hak yang bersangkutan NEGATIF Pendaftaran tidak membuat seseorang yang memperoleh tanah dari pihak yang tidak berhak menjadi pemegang hak yang baru Berlaku asas nemo plus juris: orang tidak dapat menyerahkan atau memindahkan hak melebihi apa yang dia sendiri punyai

lanjutan POSITIF Negara menjamin data yang disajikan, karena data yang disajikan dapat dipercaya kebenarannya dan daya mempunyai daya pembuktian yang mutlak Selalu menggunakan sistem pendaftaran hak NEGATIF Negara tidak menjamin data yang disajikan karena data yang disajikan dalam pendaftaran tidak boleh begitu saja dipercaya kebenarannya kalau digunakan sistem pendaftaran akta sistem publikasinya selalu negatif

lanjutan POSITIF KELEMAHAN: Dgn selesai dilakukan pendaftaran atas nama penerima hak, pemegang hak yang sebenarnya menjadi kehilangan haknya karena tidak dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum tersebut (dlm keadaan tertentu hanya bisa menuntut ganti kerugian kpd Negara) NEGATIF KELEMAHAN: Biarpun sudah melakukan pendaftaran, pembeli selalu mengahdapi kemungkinan gugatan dari orang yang dapat membuktikan bahwa dialah pemegang hak yang sebenarnya.

SISTEM PUBLIKASI Sistem publikasi yang digunakan : Sistem negatif yang mengandung unsur positif Alasan : Karena menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dasar Hukum : Pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), pasal 38 ayat (2).

RECHTSVERWERKING KETENTUAN HUKUM YANG SUDAH ADA DALAM HUKUM ADAT (tidak menciptakan ketentuan hukum yang baru - penjelasan pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Th ) DIKUATKAN DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: 1. Putusan tgl no. 210/K/sip/ Putusan tgl no. 329/K/Sip/ Putusan tgl no. 361/K/Sip/ Putusan tgl no. 7/K/Sip/1959

RECHTSVERWERKING Adalah lampaunya waktu sebagai sebab kehilangan hak atas tanah, kalau hak atas tanah yang bersangkutan selama waktu yang lama tidak diusahakan oleh pemegang haknya dan dikuasai oleh pihak lain melalui perolehan hak dengan itikad baik

PASAL 32 PP NO. 24 TH (1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

PASAL 32 PP NO. 24 TH (2) Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Dalam PP 24/1997 ada beberapa hal substantif yang dapat dipahami sebagai tendensi untuk menuju sistem pendaftaran tanah positif : a.Itikad baik yang melatarbelakangi kepemilikan hak atas tanah b.Pemberlakukan azas kontradiktur delimitasi ; untuk mendapatkan kepastian obyek hak atas tanah c.Pemberlakuan lembaga pengumuman ; untuk menjamin kebenaran subyek dan obyek hak atas tanah yang terdaftar d.Pemberlakuan jaminan untuk tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain setelah 5 tahun sertipikat diterbitkan (Rechtsverwerking)