Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari
Contoso Ltd. Pengertian Privatisasi Metode Privatisasi Tujuan Privatisasi Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi Dampak Privatisasi Alternatif Privatisasi
Contoso Ltd. EkonomiSosial Kinerja PinjamanPrivatisasi Latar Belakang Privatisasi.
Contoso Ltd. PENGERTIAN PRIVATISASI MENURUT SANTOSA (2013) Privatisasi berarti menjual BUMN melalui penawaran IPO di pasar modal maupun strategic sales (SS) kepada investor swasta. MENURUT IBRAHIM (2017) Privatisasi mengurangi peran pemerintahan dalam berbagai kegiatan yang selama ini menjadi bagian dan tugas serta fungsi pemerintah melalui pengoperasian BUMN nya. MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN Privatisasi yaitu penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Contoso Ltd. Dasar Hukum Privatisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 01/MBU/2010 Tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang seta Profesi Lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinth Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Komite Privatisasi Perushaan Perseroan (Persero)
Contoso Ltd. BUMN YANG SUDAH DIPRIVATISASI 25 Nov Juli Maret Nov Juli Nov Juli Nov 1995
Contoso Ltd. Sample 6 TUJUAN PRIVATISASI Menurut UU No. 19 Tahun 2003 Menurut Raharyo (2003 ) Mengurangi serta melepaskan campur tangan langsung pemerintah Peningkatan mutu pelayanan publik Meningkatkan efisiensi Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Contoso Ltd. Slide 1 Metode Privatisasi Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2009 Penjualan Saham Berdasarkan Ketentuan Pasar Modal Penjualan Saham Langsung kepada Investor Penjualan Saham Kepada Manajemen atau Karyawan.
Contoso Ltd. Slide 4 METODE PRIVATISASI (Yusroni, 2007) Privat placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di bawah 50% Privat placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di atas 50% Privat placement oleh investor dalam negeri dengan penyertaan di atas 50% Privat placement oleh investor dalam negeri dengan penyertaan di bawah 50% Privatiasi melalui pasar modal
Contoso Ltd. DAPAT DIPRIVATISASI TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI Industri/sektor usahanya kompetitif Industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah Hanya dikelola oleh BUMN Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara Bergerak di sektor tertentu yang berkaitan dengan masyarakat Bergerak di bidang usaha SDA yang dilarang untuk privatisasi KRITERIA PERUSAHAAN YANG DAPAT DIPRIVATISASI
Contoso Ltd. Mencegah politisasi dan intervensi pemerintah dalam kegiatan BUMN, sehingga dengan demikian akan mampu menciptakan efisiensi dan mendorong persaingan yang sehat. menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu Metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta Masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. DAMPAK PRIVATISASI
Contoso Ltd. ALTERNATIF PRIVATISASI Kinerja BUMN (Merugi atau Untung) Dampak Sosial Ekonomi (Eksternalitas) Kebijakan yang Perlu (Dilakukan Oleh Pemerintah) +-Jual ++ Jual sebagian kecil/Pertahankan -+Korporasi --Likuidasi
PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP GOVERNANCE DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGERTIAN Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. PEMERINTAHSWASTA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK America’s National Council on Public Private Partnership, (2010). PEMERINTAH SWASTA KERJA SAMA PERANCANGAN PERENCANAAN PENDANAAN KONTRUKSI PENGOPERASIAN BENTUK PROYEK Webb dan Pulle, 2002
Sumber: Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol. 12, No. 3, 2010 Sinergi dalam Public Private Partnership (PPP)
DR. IR BASTARI PANJI INDRA, MSP (2012) Direktur Pengembang KPS
Infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku. Infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum. Infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan. nfrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e- government. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.
Best Practices on Risk Allocation Best Practices on Flexibility and Renegotiation Best Practices on Payment Mechanism Best Practices on Contract Duration Best Practices dalam Desain Kontrak Public-Private Partnership
Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 1 Membangun Sebuah Konstitusi Hukum dari PPP Aturan ini benar-benar material yang mana menjamin transparasi untuk semua PPP Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Phase 2 Memisahkan Analisis, Evaluasi, Persetujuan / Administrasi, dan Pengawasan lembaga Menganalisis keinginan dan tujuan dari proyek Menentukan model penyediaan alternatif pekerjaan Mengadministrasikan proses dari Mengevaluasi keberhasilan secara keseluruhan atas proyek Phase 3 Memastikan Bahwa Proses Penawaran Tersebut Bersifat Kompetitif Keunggulan pengetahuan akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masing-masing pihak yang mengikuti tender Pemerintah sebagai promoter dari PPP harus proaktif dalam mencari penawar ketika jumlah penawar yang ada masih belum optimal
Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 4 Kehati-hatian dalam Proyek yang Membutuhkan Aset dengan Spesifikasi Tinggi atau Melibatkan Ketidakpastian serta Kontrak yang Melemahkan Efektifitas dari Manajemen Ketika proyek melibatkan ketidakpastian dan kompleks (seiring berjalan), perubahan rencana dan/atau pelaksanaan yang tidak terelakkan setelah proyek dimulai Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Kemungkinan biaya kontinjensi yang tinggi ataupun biaya negosiasi ulang Phase 5 Menyertakan Standar, Cepat, serta Biaya Prosedur Arbitrasi yang Rendah di Semua Kontrak PPP Keuntungan pertama dari peraturan ini adalah bahwa tersebut langsung mengurangi biaya transaksi dari tuntutan hukum Mengevaluasi keberhasilan secara keseluruhan atas proyek Phase 6 Menghindari Sektor Swasta yang Berdiri Sendiri dengan Modal yang Terbatas Memastikan bahwa mitra swasta atau mitra tersebut memiliki modal yang cukup pada risiko yang ada untuk memberikan insentif yang tepat Pemerintah sebagai promoter dari PPP harus proaktif dalam mencari penawar ketika jumlah penawar yang ada masih belum optimal. Pemerintah harus memastikan bahwa proyek debt to equity ratio ditentukan dengan jelas
Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 7 Menghindari Konraktor Sektor Swasta dari Penjualan Kontrak Kepada Pihak Lain yang Terlalu Dini Investasi lebih awal akan lebih membuat biaya yang terjadi semakin menurun Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Phase 8 Memiliki Hubungan Langsung terhadap Pemegang Hutang Jika pemegang modal pada sektor swasta mengumumkan kebangkrutan harus secara jelas, karena secara legal berhubungan dengan pihak pemegang hutang Tanpa hal tersebut, pemerintah akan menghadapi masalah keterlambatan yang serius dan kesulitan sebagai pemegang kepercayaan pada kebangkrutan atau pengadilan akan secara normal mengontrol negosiasi ini