Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
SISTEM INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
PRIVATISASI. Apa itu privatisasi? Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Privatisasi adalah penjualan.
REINVENTING BUMD.
Hukum Pasar Modal.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
PRIVATISASI I. Pendahuluan II. Latar Belakang III. Pembahasan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Pembiayaan Modal Ventura
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
TINGKATAN STRATEGI.
Materi – 03 Sistem Kantor.
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
Copyright by dhoni yusra
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN PELAKU EKONOMI
Pembiayaan proyek infrastruktur
Arah Kebijakan Persusuan
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PASAR MODAL Rita Tri Yusnita
Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Kemitraan Dalam Pengelolaan Aset Daerah: PPP dan PFI
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Copyright by dhoni yusra
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Aspek Teknis Analisis teknis bertujuan untuk memastikan bahwa ide atau gagasan yang telah dipilih itu layak, dalam arti kata ada ketersediaan lokasi, alat,
Tahapan dan Aspek Dari Evaluasi Proyek
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
KAJIAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA UKM ( Studi Kasus, “ Jurnal Koperasi dan UKM”, ) mustikalukmanarief.
Semester VII/Kelas A, B, C
Bab 1 Merencanakan Bisnis.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Arah Kebijakan Persusuan
TEORI SEKTOR PUBLIK
Pasar Modal.
BADAN USAHA MILIK SWASTA ASING
SWASTANISASI BUMN DISUSUN OLEH :
PRIVATISASI BUMN.
Komparasi regulasi PPP Indonesia vs Israel
PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Analisis Investasi dan Penentuan Harga Pelayanan Publik
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Analisis Laporan Keuangan Internasional
REINVENTING BUMD.
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Transcript presentasi:

Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari

Contoso Ltd. Pengertian Privatisasi Metode Privatisasi Tujuan Privatisasi Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi Dampak Privatisasi Alternatif Privatisasi

Contoso Ltd. EkonomiSosial Kinerja PinjamanPrivatisasi Latar Belakang Privatisasi.

Contoso Ltd. PENGERTIAN PRIVATISASI MENURUT SANTOSA (2013) Privatisasi berarti menjual BUMN melalui penawaran IPO di pasar modal maupun strategic sales (SS) kepada investor swasta. MENURUT IBRAHIM (2017) Privatisasi mengurangi peran pemerintahan dalam berbagai kegiatan yang selama ini menjadi bagian dan tugas serta fungsi pemerintah melalui pengoperasian BUMN nya. MENURUT UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN Privatisasi yaitu penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Contoso Ltd. Dasar Hukum Privatisasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 01/MBU/2010 Tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang seta Profesi Lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerinth Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Komite Privatisasi Perushaan Perseroan (Persero)

Contoso Ltd. BUMN YANG SUDAH DIPRIVATISASI 25 Nov Juli Maret Nov Juli Nov Juli Nov 1995

Contoso Ltd. Sample 6 TUJUAN PRIVATISASI Menurut UU No. 19 Tahun 2003 Menurut Raharyo (2003 ) Mengurangi serta melepaskan campur tangan langsung pemerintah Peningkatan mutu pelayanan publik Meningkatkan efisiensi Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero Menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif Menciptakan Persero yang berdaya saing dan berorientasi global Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar

Contoso Ltd. Slide 1 Metode Privatisasi Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2009 Penjualan Saham Berdasarkan Ketentuan Pasar Modal Penjualan Saham Langsung kepada Investor Penjualan Saham Kepada Manajemen atau Karyawan.

Contoso Ltd. Slide 4 METODE PRIVATISASI (Yusroni, 2007) Privat placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di bawah 50% Privat placement oleh investor luar negeri dengan penyertaan di atas 50% Privat placement oleh investor dalam negeri dengan penyertaan di atas 50% Privat placement oleh investor dalam negeri dengan penyertaan di bawah 50% Privatiasi melalui pasar modal

Contoso Ltd. DAPAT DIPRIVATISASI TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI Industri/sektor usahanya kompetitif Industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah Hanya dikelola oleh BUMN Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara Bergerak di sektor tertentu yang berkaitan dengan masyarakat Bergerak di bidang usaha SDA yang dilarang untuk privatisasi KRITERIA PERUSAHAAN YANG DAPAT DIPRIVATISASI

Contoso Ltd. Mencegah politisasi dan intervensi pemerintah dalam kegiatan BUMN, sehingga dengan demikian akan mampu menciptakan efisiensi dan mendorong persaingan yang sehat. menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu Metode privatisasi yang dilakukan pemerintah pun kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta Masih banyak pihak yang kontra terhadap kebijakan privatisasi saham kepada pihak asing ini. DAMPAK PRIVATISASI

Contoso Ltd. ALTERNATIF PRIVATISASI Kinerja BUMN (Merugi atau Untung) Dampak Sosial Ekonomi (Eksternalitas) Kebijakan yang Perlu (Dilakukan Oleh Pemerintah) +-Jual ++ Jual sebagian kecil/Pertahankan -+Korporasi --Likuidasi

PUBLIC PRIVATE PARTNERSHIP GOVERNANCE DAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

PENGERTIAN Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. PEMERINTAHSWASTA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK America’s National Council on Public Private Partnership, (2010). PEMERINTAH SWASTA KERJA SAMA PERANCANGAN PERENCANAAN PENDANAAN KONTRUKSI PENGOPERASIAN BENTUK PROYEK Webb dan Pulle, 2002

Sumber: Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol. 12, No. 3, 2010 Sinergi dalam Public Private Partnership (PPP)

DR. IR BASTARI PANJI INDRA, MSP (2012) Direktur Pengembang KPS

 Infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian.  Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol.  Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku.  Infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum.  Infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan.  nfrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e- government.  Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi, atau distribusi tenaga listrik.  Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.

Best Practices on Risk Allocation Best Practices on Flexibility and Renegotiation Best Practices on Payment Mechanism Best Practices on Contract Duration Best Practices dalam Desain Kontrak Public-Private Partnership

Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 1 Membangun Sebuah Konstitusi Hukum dari PPP Aturan ini benar-benar material yang mana menjamin transparasi untuk semua PPP Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Phase 2 Memisahkan Analisis, Evaluasi, Persetujuan / Administrasi, dan Pengawasan lembaga Menganalisis keinginan dan tujuan dari proyek Menentukan model penyediaan alternatif pekerjaan Mengadministrasikan proses dari Mengevaluasi keberhasilan secara keseluruhan atas proyek Phase 3 Memastikan Bahwa Proses Penawaran Tersebut Bersifat Kompetitif Keunggulan pengetahuan akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masing-masing pihak yang mengikuti tender Pemerintah sebagai promoter dari PPP harus proaktif dalam mencari penawar ketika jumlah penawar yang ada masih belum optimal

Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 4 Kehati-hatian dalam Proyek yang Membutuhkan Aset dengan Spesifikasi Tinggi atau Melibatkan Ketidakpastian serta Kontrak yang Melemahkan Efektifitas dari Manajemen Ketika proyek melibatkan ketidakpastian dan kompleks (seiring berjalan), perubahan rencana dan/atau pelaksanaan yang tidak terelakkan setelah proyek dimulai Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Kemungkinan biaya kontinjensi yang tinggi ataupun biaya negosiasi ulang Phase 5 Menyertakan Standar, Cepat, serta Biaya Prosedur Arbitrasi yang Rendah di Semua Kontrak PPP Keuntungan pertama dari peraturan ini adalah bahwa tersebut langsung mengurangi biaya transaksi dari tuntutan hukum Mengevaluasi keberhasilan secara keseluruhan atas proyek Phase 6 Menghindari Sektor Swasta yang Berdiri Sendiri dengan Modal yang Terbatas Memastikan bahwa mitra swasta atau mitra tersebut memiliki modal yang cukup pada risiko yang ada untuk memberikan insentif yang tepat Pemerintah sebagai promoter dari PPP harus proaktif dalam mencari penawar ketika jumlah penawar yang ada masih belum optimal. Pemerintah harus memastikan bahwa proyek debt to equity ratio ditentukan dengan jelas

Contoso Ltd. Langkah yang Diambil Pemerintah dalam Program Public- Private Partnership Phase 7 Menghindari Konraktor Sektor Swasta dari Penjualan Kontrak Kepada Pihak Lain yang Terlalu Dini Investasi lebih awal akan lebih membuat biaya yang terjadi semakin menurun Konsistensi dan ketepatan waktu anggaran dalam pelaporan. Phase 8 Memiliki Hubungan Langsung terhadap Pemegang Hutang Jika pemegang modal pada sektor swasta mengumumkan kebangkrutan harus secara jelas, karena secara legal berhubungan dengan pihak pemegang hutang Tanpa hal tersebut, pemerintah akan menghadapi masalah keterlambatan yang serius dan kesulitan sebagai pemegang kepercayaan pada kebangkrutan atau pengadilan akan secara normal mengontrol negosiasi ini