RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK
BAB 1 1. Sektor Industri menjadi pilar perekonomian nasional dan daerah pada masa yang akan datang; 2. Nasional dan Daerah menyusun Rencana Pembangunan Industri; 3. Rencana Pembangunan Industri di daerah (kabupaten/kota) ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagaimana Pasal 11 UU Nomo3 3 Tahun 2014 tentang Perinsutrian; 4. Perlu dirumuskan naskah akademik Perda RPIK sebagai bahan argumentasi penyusunan dan penetapan Perda tentang RPIK
Naskah akademik merupakan landasan dalam menyusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Daerah (PERDA), sebagaimana yang diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Disusunnya NA Raperda 1. Agar materi Naskah Akademik yang memuat konsep-konsep, gagasan, dan pemikiran dasar ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam rangka penuangannya dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Selatan. 2. Memberikan argumentasi akademik tentang urgensi dan kerangka pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lampung Selatan.
Sistematikan Naskah Akademik 1. JUDUL 2. KATA PENGANTAR 3. DAFTAR ISI 4. BAB I PENDAHULUAN 5. BAB II KAJIAN TEORiTIS DAN PRAKTIK EMPIRIS 6. BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT 7. BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS 8. BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH 9. BAB VI PENUTUP 10. DAFTAR PUSTAKA 11. LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB 2 KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRI Memuat Uraian Mengenai Materi Yang Bersifat Teoretis, Asas, Praktik, Perkembangan Pemikiran, Serta Implikasi Sosial, Politik, Dan Ekonomi, Keuangan Negara Dari Pengaturan Dalam Suatu Peraturan Daerah.
Pengertian2 1. Pengertian tentang industri dan Pembangunan Industri ; 2. Sektor-sektor Unggulan Daerah; 3. Memaparkan kondisi eksisting daerah yang berkaitan dengan Pembangunan Industri di daerah
EVALUASI dan ANALISIS PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT Dasar Hukum Penyusunan Raperda RPIK: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional; Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung Tahun (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 6 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 314); Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 404); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor.... Tahun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2010 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor.... Tahun..... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun..... Nomor....);
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS Landasan Filosifis, Pembentukan Raperda RPIK berasaskan: 1. “Asas Pengayoman” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undanganharus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. 2. “Asas Kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional. 3. “Asas Kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. “Asas Kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. 5. “Asas Kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun “Asas Bhinneka Tunggal Ika” adalah bahwa Materi Muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah sertabudaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara. 7. “Asas Keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
8. “Asas Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku,ras, golongan, gender, atau status sosial. 9. “Asas Ketertiban dan Kepastianhukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. 10. “Asas Keseimbangan, Keserasian,dan Keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan peraturan perundang- undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Landasan Sosiologis: merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. 1. Kegiatan usaha perindustrian yang diorientasikan pengembangan industri kabupaten sebagaimana yang diisyaratkan dalam undang-undang tentang industri 2. RPIK sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri. 3. Bupati menunjuk pejabat untuk mengawasi RPIK dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten
Kajian Yuridis: 1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu peraturan perundang- undangan. 2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil- hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum. 3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), eksiklopedia.
Kajian Yuridis Komparasi (Perbandingan): Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 10 ayat (1) setiap gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi, atau Pasal 11 ayat (1) setiap bupati/walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 24 ayat (1). Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Lampung Tahun
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN PERATURAN DAERAH
Ketentuan Umum Kabupaten adalah Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Lampung Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten/Kota, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Bupati/ Walikota.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Provinsi Lampung. Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sebingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri
Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah Negara Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumbcr daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang tcrkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri
Materi yang Diatur RPIK memuat: visi, misi, dan strategi pembangunan industri; tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri; pembangunan sumber daya industri; pengembangan industri unggulan; perwilayahan industri; pembangunan sumber daya industri; pembangunan sarana dan prasarana industri; dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah.
Materi Penutup Materi penjelasan Lampiran (Dokumen hasil kajian)