KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN KECELAKAAN INDUSTRI KECELAKAAN DALAM PERJALANAN
KASUS - KASUS K3
Kasus – Kasus Lingkungan
Keilmuan Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll (ACCIDENT PREVENTION) Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan : -tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, -hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; DEFINISI K3
Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss) Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks) Keselamatan (Safety)
Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual) Kesehatan (Health)
“HAZARD” Adalah sumber bahaya potensial yang dapat menyebabkan kerusakan (harm). Hazard dapat berupa bahan- bahan kimia, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.
Mechanic Electric Kinetic Substances Flammable Explosive Combustible Corrosive Accidental release Accident Injuries Minor Mayor Fatal Assets Mendadak, dramatis, bencana (Sudden Reaction) Process Equipment, facilities, tools Working practices Guarding Pengalaman Karir lapangan + pelatihan 1.Safety Hazard 2.Konsekuensi 3.Konsentrasi kepedulian Titik berat pd kerusakan asset, fatality Sepertinya urgen (bahaya mendadak) Prinsip pendekatan Pengkajian resiko Utk memperkecil resiko Physic Chemical Biologic Ergonomics Psychosocial Terpapar kontak penyakit mendadak, menahun, kanker dan dampak terhadap masyarakat umum (Prolonged Reaction) Environment (bahan pencemar) Exposure Work hours PPE Pendidikan Karir jab. Sesuai pendidikan 1.Health Hazard 2.Konsekuensi 3.Konsentrasi kepedulian Titik berat pd bahaya tersembunyi Sepertinya kurang urgent (laten) Prinsip pendekatan Pengkajian kepaparan Utk memperkecil kepaparan Damage
KESELAMATAN KERJA Adalah usaha dalam melakukan pekerjaan tanpa kecelakaan Memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman Dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya
TUJUAN KESELAMATAN KERJA Mencegah/ mengadakan usaha pencegahan agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati Tidak terjadinya kerugian / kerusakan pada alat /material/produksi Upaya pengawasan thd 4 M yaitu : manusia, material, mesin, metode kerja yang dapat memberikan lingkungan kerja aman dan nyaman sehingga tidak terjadi kecelakaan
Tujuan : Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja agar karyawan tidak mendapat luka/cidera/mati Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
TUJUAN KESELAMATAN KERJA Manusia Mesin Material Metode Manusia Mesin Material Metode Lingkungan kerja aman Lingkungan kerja aman Tidak ada cidera Tidak ada kerusakan/ kerugian PENGAWASAN
* ADANYA TENAGA KERJA * ADANYA USAHA * ADANYA SUMBER BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA WAJIB DITERAPKAN DITEMPAT KERJA DENGAN UNSUR :
Mesin Peralatan Kerja Bahan Baku/ Material Bahan Kimia Lingkungan Kerja Anda Sumber Bahaya
BAHAN ALAT TENAGA KERJA KESEHATAN KESELAMATAN LINGKUNGAN PROSES FAKTOR-FAKTOR ANCAMAN RESIKO KECELAKAAN KERJA
PRINSIP K3 Setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat Kecelakaan pasti ada sebabnya Penyebab kecelakaan harus dicegah/ditiadakan
PRINSIP K3 (JSA) Bekerja dengan aman dan selamat: Mengetahui pekerjaan yang akan dilakukan Mengetahui langkah/tahapan pekerjaan tersebut Mengetahui bahaya-bahaya nya Mengetahui cara mengendalikan bahaya- bahaya tersebut
PENTINGNYA K3 Menyelamatkan karyawan, dari : sakit, kesedihan, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/nafkah Menyelamatkan keluarga, dari : kesedihan, masa depan yg tak menentu, kehilangan pendapatan Menyelamatkan perusahaan, dari : kehilangan tenaga kerja, pengelauaran biaya akibat kecelakaan, kehilangan waktu karena terhenti kegiatan, melatih atau mengganti karyawan yang celaka, bahkan bisa sampai terhentinya produksi
KESEHATAN KERJA Adalah untuk melindungi karyawan dari segala hal Yg dpt merugikan kesehatan akibat kerja. Yang Perlu dilakukan, antara lain : 1.Pemeriksaan Kesehatan Karyawan a. Pekerja baru (kondisi awal kesehatan) b. Pekerja lama (memantau kesehatan) - 1 th sekali tambang di permukaan - 6 bulan sekali tambang underground
LANJUTAN KESEHATAN KERJA 2.Lingkungan Tempat Kerja a. Debu: mengganggu saluran pernafasan b. Bising : mengganggu fungsi pendengaran c. Pencahayaan : mengganggu daya penglihatan d. Getaran : mengganggu fungsi persendian e. Gas-gas beracun/berbahaya bisa langsung mematikan manusia 3.Ergonomi : - tempat duduk - alat kerja - dimensi tempat kerja
KECELAKAAN………? Adalah suatu kejadian yang, antara lain : Tidak direncanakan Tidak diinginkan Tidak diduga Terjadi kapan saja Dimana saja Menimpa siapa saja
JENIS-JENIS KECELAKAAN Terjatuh/tergelincir Terpukul Terbentur Terjepit Terkena aliran listrik Kemasukan benda dll
KLASIFIKASI KECELAKAAN KONSTRUKSI 1.Luka Ringan Bila kurang 1minggu pekerja sudah dapat bekerja kembali ke tempat semula 2.Luka Berat - lebih dari 1 minggu pekerja baru dapat kerja ke tempat semula - cacat tetap shg tdk kerja seperti semula - patah/retak/dislokasi
PIRAMIDA KECELAKAAN Cedera Serius / Kematian atau cacat Cedera Sedang / LTI Cedera Ringan / Property Damage Near-Miss / Hampir Insiden Kondisi dan Tindakan Tidak aman
PENYEBAB KECELAKAAN Teori ……HW Heinrich A.Tindakan tidak aman (TTA) 88% - Tdk memakai APD - Tdk mengikuti prosedure kerja - Tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja - Bekerja sambil bergurau B.Kondisi tidak aman (KTA) 10% - Lantai kerja licin/berceceran oli-oli - Tempat kerja berserakan barang-barang - Pencahayaan yang kurang - Kondisi tempat kerja berdebu C.Takdir/Nasib/Lain-lain (2%)
Faktor Penyebab Kecelakaan
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident. DEFINISI INCIDENT
Suatu kejadian yang tidak diinginkan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan. DEFINISI ACCIDENT
Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat. DANGER
Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger). AMAN (SELAMAT)
“” risicareRISK
TERLALU PINTAR UNTUK KESELAMATAN TERLALU SIBUK UNTUK KESELAMATAN TERLALU LELAH UNTUK KESELAMATAN HIDUP ADALAH PILIHAN
PENDORONG KECELAKAAN Hal-hal yang menyebabkan atau menimbulkan TTA dan KTA (sering disebut juga dengan istilah Penyebab Dasar) Sedangkan penyebab langsung dari kecelakaan, adl karena : Tindakan Tidak Aman (TTA) Kondisi Tidak Aman (KTA)
KURANGNYA PENGAWASAN FAKTOR PEKERJAAN & FAKTOR PRIBADI KONDISI & TINDAKAN TIDAK STANDAR INSIDEN CEDERA / KERUSAKAN BIAYA PENYEBAB KECELAKAAN TEORI DOMINO
KURANGNYA PENGAWASAN FAKTOR PEKERJAAN & FAKTOR PRIBADI KONDISI & TINDAKAN TIDAK STANDAR INSIDEN CEDERA / KERUSAKAN BIAYA PENYEBAB KECELAKAAN TEORI DOMINO PROGRAM K3
Teori Domino Penyebab Insiden –Langsung Tindakan tidak aman Kondisi tidak aman –Dasar/Sistem Faktor manusia Faktor pekerjaan Kurangnya pengawasan TTAKTA Terjadi kecelakaan Kerugian ke semua pihak
Swiss Cheese Insiden terjadi karena pengendalian atau perlindungan terhadap bahaya yang tidak memadai Bahaya Insiden
Swiss Cheese Barrier/proteksi Lubang: ketidaksempurnaan proteksi Kegagalan aktif (active failure) Kondisi laten (latent condition)
Swiss Cheese Proses izin kerja dilakukan tetapi tidak dilakukan site visit untuk memastikan area kerja aman Railing longgar atau safety harness rusak Posisi bekerja terlalu ke pinggir dan bercanda saat bekerja Rekan kerja atau atasan tidak mengingatkan Proses: Izin kerja bekerja di ketinggian Proses: Plant: Scaffolding dan alat pelindung jatuh Plant: People: Pengawasan dan kompetensi untuk bekerja di ketinggian People: People: Perilaku pekerja ketika bekerja di ketinggian People:
Swiss Cheese Ketinggian Jatuh dan cedera
$1$1 $ 5 HINGGA $ 50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $ 1 HINGGA $ 3 BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) Kerusakan gangguan Kerusakan peralatan dan perkakas Kerusakan produk dan material Terlambat dan ganguan produksi Biaya legal hukum Pengeluaran biaya untuk penyediaan fasilitas dan peralatan gawat darurat Sewa peralatan Waktu untuk penyelidikan Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN
BIAYA KECELAKAAN A.Biaya Langsung - biaya kompensasi - biaya perawatan/pengobatan - biaya reparasi peralatan - biaya penyelidikan B.Biaya Tidak Langsung - Kehilangan waktu dari teman teman sekerja krn pekerjaan terhenti - Kehilangan waktu karena karyawan lain menolong korban - Kehilangan waktu untuk persoalkan apa yang baru terjadi - Biaya pelatihan ulang dan hilang waktu kerja
Faktor Pencegah Kecelakaan
HIRARKI PENGENDALIAN BAHAYA ELIMINASI SUBSTITUSI ISOLASI REKAYASA ENGINERING REKAYASA ADMINISTRASI A P D
PEMERIKSAAN KECELAKAAN Tujuan dilakukan pemeriksaan kecelakaan Adalah untuk, antara lain : Mencari penyebab dari terjadinya kecelakaan tersebut Memberikan rekomendasi / tindakan untuk koreksi dari penyebab tersebut di atas Memberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan tersebut Akhirnya diharapkan dengan tindakan koreksi/pencegahan yang diberikan, maka tidak terjadi kecelakaan yang sama atau sejenis
PEMBINAAN K3 Pembinaan K3, dapat dilakukan antara lain dengan : A.Penyuluhan, dapat berupa : - ceramah-ceramah K3 - pemasangan poster-poster K3 - pemutaran film/slide K3 B.Safety Talk (Toolbox Meeting) Dilakukan setiap awal gilir kerja/shif C.Safety Training - Pelatihan penggunaan peralatan kesl. Kerja - Pelatihan pemadam kebakaran - Pelatihan pengendalian keadaan darurat - Pelatihan P3K
PEMBINAAN K3, Lanjutan 1……. D.Safety Inspection - Inspeksi rutin - Inspeksi berkala - Inspeksi K3 bersama, dll E.Safety Investigasi Investigasi terhadap kejadian berbahaya/hampir kecelakaan F.Safety Meeting Suatu pertemuan yang membahas hal-hal yg berkaitan dgn permasalahan K3 G. Safety audit H. Pemantauan Lingkungan Kondisi Kerja
PEMBINAAN K3, Lanjutan 2 …. I.Penyedian Alat-Alat Perlengkapan K3 - Alat Pelindung Diri - Alat Perlengkapan K3 J.Organisasi K3 K.Program K3 Tahunan Berguna sbg evaluasi pelaksanaan K3 yang telah diterapkan (dpt sbg monitoring) Unsur-unsur program K3 : - Kebijakan/Policy K3 - Tanggung Jawab K3 - Rasa Keterlibatan - Motivasi
PEMBINAAN K3, Lanjutan 3……. Sedangkan komponen program K3, terdiri : 1.Program pelatihan observasi K3 2.Program JSA/HIRAC 3.Inspeksi terencana 4.Inspeksi bersama 5.Pertemuan K3 6.Pelatihan K3 7.Audit K3
* P E M E R I N T A H * PENGUSAHA / PENGURUS PERUSAHAAN * TENAGA KERJA K3 ADALAH TANGGUNG JAWAB
KEWAJIBAN PENGURUS A). MELAKSANAKAN SEMUA KETENTUAN K3 DI TEMPAT KERJANYA. B). MEMERIKSAKAN KESEHATAN TENAGA KERJA PADA WAKTU AWAL DAN PERIODIK RUTIN C). MELAKUKAN PEMBINAAN TENAGA KERJA : * TENAGA KERJA BARU * PERIODIK BAGI SEMUA TK D). MELAPORKAN SETIAP KEJADIAN KECELAKAAN E). MENYEDIAKAN BAHAN PEMBINAAN, ALAT PENGAMAN DAN ALAT PERLIN- DUNGAN DIRI.
KEWAJIBAN TENAGA KERJA A). MENTAATI SEMUA KETENTUAN PER- UNDANGAN K3 B). MEMAKAI ALAT PELINDUNG DIRI YG DISEDIAKAN PENGURUS C). MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA PEGAWAI PENGAWAS.
HAK TENAGA KERJA * MEMINTA PENGURUS AGAR SEMUA SYARAT K3 DIPENUHI * MENYATAKAN KEBERATAN KER- JA PADA PEKERJAAN DIMANA SYARAT K3 TIDAK DIPENUHI
SAFETY SIGN APK EXIT
Sebagai Karyawan lakukan hal-hal ini untuk mencegah terjadi kecelakaan : Mematuhi peraturan yang ada, baik berupa SOP, JSA, Rambu K3, Pemakaian APD dll Membiasakan 5R di tempat kerja Saling mengingatkan dan menegur satu sama lain jika melihat kondisi lingkungan yang berbahaya atau melihat rekan kita bertindak tidak aman
Menjalankan SMK3 (sesuai dengan regulasi – PP No 50 Tahun 2012/ OHSAS 18001) Membuat Kebijakan Mengenai K3L Mengidentifikasi Bahaya dan Menjalankan Pencegahannya Menyediakan Kebutuhan yang berkaitan dengan K3 (APD, SOP/JSA, Rambu, dll) Melengkapi Perizinan yang diharuskan oleh pemerintah Sebagai Pengurus lakukan hal-hal ini untuk mencegah terjadi kecelakaan :
DASAR HUKUM –Undang-undang Keselamatan kerja: UU No 1/1970 Pengelolaan lingkungan hidup: UU No 23/1997 –Peraturan Pemerintah –Peraturan Daerah
KECELAKAAN KERJA KECELAKAAN KECELAKAAN INDUSTRI KECELAKAAN INDUSTRI KECELAKAAN DALAM PERJALANAN KECELAKAAN DALAM PERJALANAN
“utamakan selamat dan sehat, ingat keluargamu menanti dirumah” Kebahagiaan bukan soal harta tahta dan jabatan, Tapi berkumpul dengan orang yang kita cintai Jauh lebih bahagia TERIMAKASIH