RENCANA ALOKASI AIR RINCI (MS 4)  Pengertian dan Konsepsi Rencana Alokasi Air Rinci  Pokok - Pokok Penyusunan Rencana Alokasi Air Rinci  Pelaksanaan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
Advertisements

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tugas dan Fungsi TKPSDA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Pemantauan Kualitas Air
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Selvia Nurindah Sari JP081280
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Dampaknya terhadap pengelolaan apartemen saat ini dan selanjutnya
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
PERENCANAAN OPERASI JARINGAN IRIGASI
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Penyusunan Pola Operasi Waduk
Tujuan Instruksional Umum
Transcript presentasi:

RENCANA ALOKASI AIR RINCI (MS 4)  Pengertian dan Konsepsi Rencana Alokasi Air Rinci  Pokok - Pokok Penyusunan Rencana Alokasi Air Rinci  Pelaksanaan Rencana Alokasi Air Rinci  Peramalan debit aliran sungai untuk alokasi air KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SDM PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SDA DAN KONSTRUKSI Jalan Abdul Hamid, Cicaheum - Bandung 40193, Telp (022) , Fax :

Pengertian dan Konsepsi Rencana Alokasi Air Rinci Sumber Acuan Utama Peraturan Menteri PUPR 06/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan Modul Alokasi Air (Bina OP, 2016) Modul Alokasi Air BWRM (2000) Literatur umum tentang alokasi air antara lain dari Bank Dunia, ADB Materi pelatihan alokasi air

Rencana alokasi sumber daya air rencana alokasi sumber daya air tahunan rencana alokasi sumber daya air rinci Rencana alokasi sumber daya air rinci rencana operasional dari rencana alokasi sumber daya air tahunan pada setiap sumber air yang menggambarkan besaran volume, lokasi, dan waktu untuk memenuhi kebutuhan air dalam periode yang ditetapkan sesuai dengan kondisi setempat PerMen PUPR 06/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan

Rencana alokasi sumber daya air rinci dapat ditetapkan dengan periode antara lain 7, 10, 15 harian pada setiap sumber air diselenggarakan oleh pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan Pengelola sumber daya air dapat melakukan pengurangan, penambahan, atau penggiliran alokasi sumber daya air dalam hal rencana alokasi sumber daya air rinci tidak dapat dilaksanakan karena: berkurangnya ketersediaan air yang disebabkan peristiwa alam; kerusakan jaringan sumber air dan prasarana sumber daya air yang tidak terduga; atau hal lain di luar pengelolaan sumber daya air berdasarkan perintah dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. PerMen PUPR 06/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan

Pola, Rencana, RAAT, dan RAAR

Jenis Alokasi AirPolaAlokasi Air TahunanAlokasi Air Rinci Nama lainStrategic PlanRTTG/RAAGRAAD, Real-time Kurun waktu5 s/d 20 tahunSetahun10/15 hari/1 bulan Lingkup wilayahWilayah SungaiDaerah Aliran Sungai Ketersediaan AirGlobal dalam WS Q80% di masing-masing titik pengambilan per periode selama satu tahun Berdasarkan data debit saat ini, diperkirakan debit yang akan terjadi untuk periode yad (10/15 hari/1 bln mendatang) Kebutuhan AirGlobal dalam WS -Irigasi disetiap Daerah Irigasi, -RKI (rumah tangga, kota, industri) -kebutuhan air lainnya per periode selama satu tahun -Irigasi disetiap Daerah Irigasi -RKI -Kebutuhan air lainnya untuk periode saat ini dan mendatang Sasaran Alokasi Air Upaya pemenuhan kebutuhan air - fisik melalui pembangunan waduk - nonfisik dengan melakukan pengaturan pola tanam, instrument hemat air, dll -Penetapan rencana tata tanam dari masing-masing DI (Jadwal, tanam, Jenis dan luas tanaman) untuk periode tahun mendatang -Penetapan RAAT Pelaksanaan alokasi air berdasarkan hasil simulasi perhitungan ketersediaan dan kebutuhan air pada saat ini Software yang sering digunakan DSS-RibasimMs-ExcelMs-Excel atau WRMM Pola, RAAT, dan RAAR

Perencanaan Form A01 Form A02 Rencana Neraca Air Tahunan Form A02A RAAT Pelaksanaan RAAR Form A03 A04 SOP Bukaan Pintu Monitoring dan Evaluasi Realisasi Alokasi Air Form A06 A07 A08 Siklus Penyelenggaraan Alokasi Air

Form A02 Rencana Neraca Air

Form A02A Rencana Alokasi Air Tahunan

Form A02B Rencana Alokasi Air Tahunan dalam Skema

Form A03 Realisasi Alokasi Air

Form A04 Ketersediaan Air di Waduk/Embung

Proses alokasi air tepat waktu ini merupakan suatu proses umpan balik yang berkesinambungan, dengan tahapan teknis sebagai berikut (misal untuk periode mingguan): 1.Tahap Pengukuran status sistem  Berapa air yang tersedia saat ini?  Berapa kebutuhan air saat ini? 2.Tahap Peramalan  Berapa air tersedia sampai dengan minggu depan?  Berapa kebutuhan air sampai dengan minggu depan? 3.Tahap Perencanaan Alokasi Air  Keputusan alokasi air sesuai dengan pengalaman / historis masa lalu  Keputusan alokasi air dengan musyawarah  Keputusan alokasi air dengan musyawarah dan bantuan model alokasi air 4.Tahap Pelaksanaan Alokasi Air  Pada bendung, pintu air, bendungan 5.Kembali pada tahap 1, pada minggu berikutnya Tahapan Teknis Alokasi Air Rinci

Pengukuran Status Sistem Peramalan Status Sistem Rencana Alokasi Air Pelaksanaan Alokasi Air

 Berapa air yang tersedia saat ini?  Tinggi muka air pada papan duga air di bendung dan pos duga air (m)  Proses dengan lengkung debit, misal Q = aH b  Diperoleh debit (m 3 /s)  Berapa kebutuhan air saat ini?  Air rumah-tangga, perkotaan dan industri  relatif tetap  Irigasi  bergantung pada pola tanam dan masa tanam saat ini Tahap Peramalan Status Sistem

 Berapa air yang tersedia bulan mendatang?  Sama dengan jumlah air pada saat ini  Pada musim kemarau, pasti menurun, sesuai dengan persamaan eksponensial negatif Q t = Q 0 e -kt  Model stokastik, misalnya Thomas-Fiering  Berapa kebutuhan air bulan mendatang?  Air rumah-tangga, perkotaan dan industri  relatif tetap  Irigasi  bergantung pada pola tanam dan masa tanam pada bulan mendatang Tahap Peramalan Status Sistem

Teknik Peramalan Debit (Metode Kurva Resesi) dimana: Q t = debit aliran pada saat t(m 3 /detik) Q 0 = debit aliran pada saat ini(m 3 /detik) t = waktu (hari) k = konstanta koefisien resesi Langkah-langkah:  Tahap perhitungan parameter Dalam satu tahun data perlu digambarkan grafik time series debit agar dapat menentukan awal dan akhir periode resesi. Tentukan koefisien resesi dengan cara menggunakan persamaan diatas dan ambil nilai koefisien resesi k rata-ratanya..  Tahap peramalan Gunakan nilai k tersebut untuk meramalkan debit aliran sungai pada jangka waktu mendatang

Teknik Peramalan Debit (Metode Thomas Fiering) qi,j= debit bulan j dalam tahun i (j=1,2,...,12) xj = rata-rata debit bulan j r(j)sj/sj-1 = koefisien regresi qi,j dari qi,j-1 r(j)= koefisien korelasi bulan j dari bulan j-1 sj= simpangan baku bulan j sj-1= simpangan baku bulan j-1 xj-1= rata-rata bulan j-1 ti,j= variabel random berdistribusi normal baku, dengan rata-rata 0 dan varian 1, untuk bulan j dengan catatan bahwa untuk j = 1 (bulan Januari), maka j-1 = 12 (bulan Desember dari tahun yang lalu).

Prioritas pada air yang dibelokkan (diverted) hilir sungai mendapat sisanya dapat digunakan pada pengambilan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari Hanya pada bendung yang dibagian hilir tidak dimanfaatkan lagi Proporsi yang konstan berdasarkan air yang tersedia misalnya air yang dibelokkan mendapat 60% dari air yang tersedia dapat dilakukan antar pengguna air yang sama, misalnya irigasi Proporsional dengan air yang dibutuhkan, untuk pengguna air dengan prioritas yang sama (misal: sesama pengguna air irigasi) Faktor k = penyediaan / kebutuhan yang sama paling adil memerlukan perhitungan kebutuhan air di hilir bendung alokasi = (kebutuhan/(jumlah kebutuhan)) * air yang tersedia Cara Mengalokasikan Air

Tahapan pelaksanaan RAAR Teknik Pelaksanaan Alokasi Air Persiapan pelaksanaan Penyusunan SOP Proses Simulasi dan pelaksanaan RAAR Penyampaian besarnya debit yang dapat dipergunakan Koordinasi dalam alokasi air Pemantauan dan evaluasi

Pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan alokasi air, termasuk sarana komunikasi, software dan hardware untuk pelaksanaan kegiatan alokasi air dan real time monitoring system Kesiapan pembentukan Tim Kerja termasuk pembuatan KSO dengan instansi terkait. Kesiapan SOP Kesiapan SDM yang terkait dalam penyelenggaraan alokasi air dapat ditingkatkan melalui pelatihan/sosialisasi tentang pengelolaan alokasi air dan SOP Pemeriksaan kesiapan peralatan pengukuran/pemantauan termasuk kalibrasi peralatan/ bangunan ukur inventarisasi keberadaan, kondisi fisik, akurasi (apakah bangunan ukur telah terkalibrasi) dari masing-masing bangunan ukur. Kesiapan/ketersediaan dana untuk pembiayaan kegiatan alokasi air Persiapan Pelaksanaan

Penyusunan SOP SOP disusun berdasarkan kriteria yang direkomendasikan oleh Wadah Koordinasi/ TKPSDA WS, diantaranya meliputi: Batas akseptabilitas pelayanan air, Batas akseptabilitas operasional prasarana pengairan, Kewenangan pengambil keputusan pada berbagai kondisi yang tidak normal SOP minimal memuat: Tata cara pengaturan pelaksanaan alokasi air, diantaranya meliputi: Tatacara inventarisasi bangunan air dan keberadaan bangunan ukur, termasuk tupoksi dari masing-masing instansi pengelola (bila penyelenggaraan alokasi air ini melibatkan beberapa instansi) serta output yang diharapkan Tatacara penyiapan dan pengiriman data lapangan Tatacara penyampaian data ke masing-masing pengguna tentang banyaknya debit air yang dapat digunakan dan atau jadwal pemberian air ke masing-masing penguna Tatacara pemberitahuan bilamana terjadi atau diperkirakan akan terjadi penyimpangan penyelenggaraan alokasi air Tata cara pengendalian alokasi air, diantaranya meliputi: Tatacara pemeriksaan dan pengecekan ketaatan dari masing-masing pengguna Tatacara pengcekan akurasi bangunan ukur Tatacara pengecekan daftar penguna air (legalitas perijinan, pengambilan baru diluar sistem yang telah dibangun) Tatacara penertiban terhadap pelanggaran pengambilan air baik yang mempunyai izin maupun non izin Tatacara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan alokasi air Tatacara pelaksanaan monev (Jadwal dan personel pelaksana) Tatacara monev kinerja sarana dan prasarana SDA). Penyusunan SOP

Struktur organisasi pelaksana Daftar nama petugas, wilayah kerja, nama instansi, dan dilengkapi dengan nomor telepon atau frekwensi radio komunikasi (bila petugas menggunakan radio komunikasi) yang dapat dihubungi Tugas dan tanggung jawab masing-masing petugas pelaksana kegiatan alokasi air Struktur Kelembagaan

Hasil perhitungan simulasi alokasi air yang sudah disepakati perlu disampaikan oleh pengelola alokasi air (B/BWS atau BPSDA) kepada seluruh pengguna air (khususnya untuk pengguna non irigasi yang mempunyai ijin) dan kantor UPT Dinas Provinsi/Kabupaten yang telah siap dengan para petugas/operator pintu intake irigasi (Juru bendung) Pemberitahuan/penyerahan data debit (besarnya debit yang diijinkan dan jadwalnya) di masing-masing titik simpul/node ke kantor UPT Dinas Provinsi/Kabupaten dan pemanfaat Air yang memiliki SIPA dengan cara: Pengiriman surat pemberitahuan secara resmi. Melalui alat komunikasi (radio komunikasi/telpon/HP atau media electronik lainnya) Penyampaian Rencana Alokasi Air Rinci

Dalam penyusunan rencana alokasi air, pengelola sumber daya air melakukan koordinasi dengan dinas/instansi terkait dan kelompok pengguna air dalam wadah koordinasi/Pokja TKPSDA maupun secara langsung dengan instansi terkait dengan dikoordinir oleh pengelola SDA Materi koordinasi antara lain mencangkup: Usulan rencana alokasi air yang akan ditetapkan. Permasalahan di dalam penyelenggaraan alokasi air. Pertanggung-jawaban penyelenggaraan alokasi air. Penyelenggaraan koordinasi dan konsultasi alokasi air dilakukan pada: Awal musim kemarau. Awal musim hujan. Selain jadwal tersebut diatas, koordinasi tersebut dapat pula diselenggarakan sewaktu-waktu untuk membahas revisi rencana alokasi air. Koordinasi

Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan alokasi air dilapangan serta penertiban terhadap pelanggaran penggunaan air dilakukan oleh pengelola sumber daya air (B/BWS atau BPSDA) dengan tujuan agar pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan teknis yang telah ditetapkan dan dapat mengurangi terjadinya penyimpangan pelaksanaan alokasi air bagi seluruh pemanfaat air (baik yang ilegal/mempunyai ijin maupun yang tidak mempunyai ijin) Pengawasan pelaksanaan alokasi air perlu dilakukan minimal dua kali dalam satu tahun yaitu pada awal musim hujan dan awal musim kemarau. Bentuk pengawasan dilakukan antara lain dengan cara sbb: Mengontrol/inspeksi pelaksanaan alokasi air dan melakukan pengecekan kesesuaian antara operasionil dengan rencana alokasi air dapat mengunakan form seperti terlampir dalam lampiran 3 yaitu form A-06 sd A-08 Inspeksi dan Evaluasi kinerja sarana dan prasarana sumber daya air. Inspeksi dan penertiban penggunaan air yang illegal Pengawasan

Upaya pengendalian dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyimpangan dapat dilakukan dengan melaksanakan: Koreksi terhadap pelaksanaan alokasi air dilakukan apabila penyimpangannya masih dalam batas toleransi yang telah disepakati, dengan melakukan upaya pencegahan. Koreksi terhadap rencana alokasi air rinci, dilakukan apabila terjadi penyimpangan yang melebihi batas toleransi yang telah disepakati, antara lain disebabkan oleh adanya perubahan cuaca, bencana alam, perubahan kebijakan. Koreksi dimaksudkan untuk menghitung kembali pola alokasi air tahun berkutnya dengan memasukkan asumsi dan kebijakan baru yang disusun melalui mekanisme perencanaan alokasi air. Pengendalian

Monitoring dilakukan untuk memperoleh informasi pelaksanaan alokasi air dan dilaksanakan secara periodik pada titik pantau utama dan secara insidentil apabila diperkirakan adanya penyimpangan, minimal setahun sekali pada akhir penyelenggaraan alokasi air dan menjadi tanggung jawab pengelola yang dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk oleh pengelola SDA. Sebagai tolok ukur keberhasilan adalah: pelaksanaan dilapangan dapat dijalankan sesuai dengan rencana alokasi air dan atau terjadi penyimpangan debit kurang dari sepuluh persen (< 10%) Evaluasi pelaksanaan alokasi air perlu dilakukan secara periodik, agar dapat mengetahui kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan dilapangan. Bilamana terjadi ketidak-sesuaian di lapangan dengan rencana maka perlu dievaluasi penyebab terjadinya, akibat yang timbul dan dirumuskan sebagai rencana pengendalian dikemudian hari/tindak lanjut yang perlu dilakukan. Monitoring dan Evaluasi

Biaya operasi dan pemeliharaaan prasarana sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sumber daya air. Kebutuhan nyata merupakan dana yang dibutuhkan guna membiayai operasi dan pemeliharaan sumber daya air untuk menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya air. Sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air dapat berasal dari: anggaran Pemerintah Pusat; anggaran swasta; dan/atau hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan. Anggaran Pemerintah Pusat diperuntukkan pembiayaan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai. Anggaran swasta merupakan anggaran keikutsertaan swasta dalam pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air. Hasil penerimaan Iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut biaya jasa pengelolaan sumber daya air merupakan dana yang dipungut dari pengguna sebagai pemegang izin penggunaan sumber daya air atau pemegang izin pengusahaan sumber daya air yang wajib membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air terhadap penggunaan atau pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Pembiayaan Alokasi Air

Bagan Alir Kegiatan Pengelolaan Alokasi Air

Ketersediaan air: debit nyata di lapangan, dan hasil ramalan Kebutuhan: nyata di lapangan dan perkiraan Alokasi air: untuk saat ini, dan seminggu, 10 hari, tengah-bulan, bulan, beberapa bulan mendatang Hasilnya diisi dalam Form A-03 dan A04 Tidak harus dilaksanakan jika kenyataan tidak pernah defisit Perlu dilaksanakan pada wilayah sungai yang rawan konflik kepentingan akan air Kesimpulan Rencana Alokasi Air Rinci