Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Salah Satu Bentuk Penyimpangan Sosial
PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
Gloria Trotman, PhD Pdt.Jansen Trotman Divisi Inter Amerika
Telaah Kritis Menuju Kehidupan
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
KEPERAWATAN BENCANA TERHADAP ANAK
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
B K B K BIMBINGAN DAN KKONSELING BIMBINGAN DAN KKONSELING.
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KEBERADAAN “RUMAH AMAN” BAGI KORBAN TINDAK KEKERASAN
Social behavior: tindak kekerasan terhadap perempuan
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Menghilangkan Rasa Takut pada Anak
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
 Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya ancaman yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Selamat ... bertemu ....
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PEKERJA WANITA.
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
PELAYANAN PASIEN DENGAN RESIKO TINGGI
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
PEKERJA WANITA.
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
SCHOOL BULLYING.
ANAK SEBAGAI KORBAN DARI TINDAK PIDANA
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
Reza Indragiri Amriel KDRT.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Hukum dan Gender di Indonesia.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Masalah Anak.
Oleh: SITI KHADIJA PRATIWI NIM.P
PIH Disusun oleh: Januar Rahmi Zuraida
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
HAK AZASI MANUSIA: MENGUNGKAP ADANYA TINDAKAN PELECEHAN SEKSUAL DI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS SERTA TANGGAPAN WARGA FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI.
TIGA CARA BERKOMUNIKASI.
HAK ANAK ( KEKERASAN TERHADAP ANAK)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
BAB VI HAK ASASI MANUSIA
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
PEKERJA WANITA.
Kekerasan terhadap Perempuan
PENDAMPINGAN KORBAN KEKERASAN
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)

Pengertian KDRT Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalh kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga.

Bentuk-Bentuk KDRT Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual Kekerasan Ekonomi

1. Kekerasan Fisik Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya. MENU UTAMA

2. Kekerasan Psikis Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis. Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis MENU UTAMA

3. Kekerasan Seksual Kekerasan seksual berat, berupa: Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. MENU UTAMA

4. Kekerasan Ekonomi 1. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa: Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban. 2. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya- upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. MENU UTAMA

Penyebab KDRT Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampun KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya tidak adanya rasa cinta pada diri seorang suami kepada istrinya, karena mungkin perkawinan mereka terjadi dengan adanya perjodohan diantara mereka tanpa didasari dengan rasa cinta terlebih dahulu.

Akibat KDRT 1. Cedera berat 2. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari 3. Pingsan 4. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati 5. Kehilangan salah satu panca indera. 6. Mendapat cacat. 7. Menderita sakit lumpuh. 8. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih 9. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan 10. Kematian korban. 11. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.

12. Gangguan stres pasca trauma. 13. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis) 14. Depresi berat atau destruksi diri 15. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya 16. Bunuh diri 17. Ketakutan dan perasaan terteror 18. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak 19. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual 20. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis) 21. Fobia atau depresi temporer

Solusi  Menjaga komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis  Menerapkan rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya  kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.  Membaca buku-buku yang berisi cerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang baik.

Contoh KDRT VIDIO