Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman DISUSUN OLEH
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Penyelengaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 1.Ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman Montesquieu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif, dan yudikatif.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Di kelas XII ini kita akan di ajak membahas kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan RI disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara hukum RI.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 1)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan 2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamakah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3) badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24A 1)Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang yang diberikan oleh undang- undang 2)Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tecela, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 3)Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 4)Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung 5)Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24B 1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim 2)Anggota Komisi Yudisial mempunyai pengetahuan dan pangalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 3)Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 4)Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang- undang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C 1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat untuk menguji undang- undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai pilitik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 3)Mahkamah Konsitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 4)Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi 5)Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, baik, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara 6)Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945 lebih jelas dan rinci. Hal ini tentu saja memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman a.Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam meyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat kedua atau banding. Sedangkan MA memupunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan Indonesia. MA berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Selain itu, dalam pasal 20 UUD N RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman b.Lingkungan Peradilan Agama Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 UU RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,shadaqah, dan ekonomi syari’ah. c.Lingkungan Peradilan tata usaha negara Peradilan ini berperan dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman d. Lingkungan Peradilan Militer Berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut : d. Lingkungan Peradilan Militer Berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 1.Anggota TNI 2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI 3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang 4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1,2,3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman e. Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk hal-hal berikut: e. Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk hal-hal berikut:
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman a)Menguji UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 c) Memutus pembubaran partai politik d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman MK wajib memberikan putusan atas pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman SESI TANYA DAN JAWAB