Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
DAN PERADILAN NASIONAL
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
KOMISI YUDISIAL.
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman DISUSUN OLEH

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Penyelengaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 1.Ketentuan konstitusional tentang kekuasaan kehakiman Montesquieu mengelompokan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif,eksekutif, dan yudikatif.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Di kelas XII ini kita akan di ajak membahas kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan RI disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara hukum RI.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Bab IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 1)Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan 2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamakah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi 3) badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24A 1)Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang yang diberikan oleh undang- undang 2)Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tecela, adil,profesional, dan berpengalaman di bidang hukum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 3)Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden 4)Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung 5)Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24B 1)Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim 2)Anggota Komisi Yudisial mempunyai pengetahuan dan pangalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 3)Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat 4)Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang- undang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C 1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat untuk menguji undang- undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai pilitik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 2)Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 3)Mahkamah Konsitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 4)Ketua dan Wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi 5)Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, baik, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara 6)Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945 lebih jelas dan rinci. Hal ini tentu saja memperkokoh pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman a.Lingkungan Peradilan Umum Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan MA. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam meyelesaikan perkara pidana dan perdata tingkat kedua atau banding. Sedangkan MA memupunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan Indonesia. MA berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Selain itu, dalam pasal 20 UUD N RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut :

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman b.Lingkungan Peradilan Agama Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 UU RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,shadaqah, dan ekonomi syari’ah. c.Lingkungan Peradilan tata usaha negara Peradilan ini berperan dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman d. Lingkungan Peradilan Militer Berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut : d. Lingkungan Peradilan Militer Berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut :

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman 1.Anggota TNI 2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI 3. Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang 4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1,2,3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh pengadilan militer

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman e. Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk hal-hal berikut: e. Mahkamah Konstitusi Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk hal-hal berikut:

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman a)Menguji UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 c) Memutus pembubaran partai politik d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman MK wajib memberikan putusan atas pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga :

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman 2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman SESI TANYA DAN JAWAB