disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Kelembagaan K3 Dewan K3 Nasiomal
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
HIMPUNAN PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Peraturan Perundangan K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN dengan UU Nomor.01 Tahun 1970
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Direktorat Pembinaan SMA
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
. STANDAR K3.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
ISU/GAP KETENAGAKERJAAN
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PERATURAN MENTERI PU NO
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Uu k3.
Kebijakan Ketenagakerjaan
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PENGAWASAN NORMA K3 LINGKUNGAN KERJA MENUJU TEMPAT KERJA YANG AMAN, SEHAT DAN NYAMAN disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Pada acara Lauching Permenaker No 5 tahun 2018, Jakarta, 17 Juli 2018

Agenda Latar Belakang Dasar Hukum Pengertian Ruang Lingkup dan Tujuan Personil K3 Pemeriksaan dan Pengujian Pengawasan Sanksi Lampiran Penutup

I. Latar belakang Amanat Pasal 5 dan Pasal 6 Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 yang telah di ratifikasi melalui UU No 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 120 Mengenai Higiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor; Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) huruf huruf i, j, k, l dan m Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Pengaturan dalam PMP No 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan dan Penerangan dalam Tempat Kerja yang sudah berusia lebih dari 54 tahun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja saat ini; Pasal 17 Permenaker No 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja, mengamanatkan perlu nya peninjauan kembali sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali sejak diterbitkan, namun sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan perubahan terhadap peraturan ini, walaupun banyak perubahan terhadap Nilai Ambang Batas;

Penegakan hukum terhadap PMP No 7 Tahun 1964 sulit dilakukan karena tidak mengacu pada sanksi hukum baik dalam UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ataupun UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Program nasional untuk simplifikasi peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan revisi sekaligus penggabungan terhadap peraturan yang serumpun yaitu PMP No 7 Tahun 1964 dan Permenaker No 13 Tahun 2011 dalam peraturan terbaru mengenai K3 Lingkungan Kerja

II. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan Dan Kantor–Kantor; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

III. Pengertian (Pasal 1) Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Lingkungan Kerja adalah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja. K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja.

Pengusaha/Pengurus WAJIB (Ps 2) IV. Ruang Lingkup dan Tujuan Tempat Kerja Pengusaha/Pengurus WAJIB (Ps 2) Tujuan (Ps. 4) Apakah Terdapat Sumber Bahaya Lingkungan Kerja Berupa, FAKTOR: FISIKA; KIMIA; BIOLOGI; ERGONOMI; PSIKOLOGI Syarat K3 Lingkungan Kerja (Ps.3) Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB; Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar; Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat; dan Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Program K3 Lingkungan Kerja (Ps. 5- Ps. 44) Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan: 1. pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja yang meliputi fisika; kimia; biologi; ergonomi; dan psikologi 2. penerapan Higiene dan Sanitasi meliputi: Bangunan Tempat Kerja; fasilitas Kebersihan; kebutuhan udara; dan tata laksana kerumahtanggaan.

Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja; Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; dan V. PERSONIL K3 (Ps. 45 – 57) Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja, meliputi: Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja; Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; dan Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja. Personil K3 harus memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri dan kewenangan K3 bidang lingkungan kerja. Dapat diselaraskan dengan SKKNI terkait Higiene Industri Muda (HIMU), Higiene Industri Madya (HIMA) dan Higiene Industri Utama (HIU)

Persyaratan personil yang berwenang Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja Pendidikan D3 berpengalaman paling sedikit 1 (satu) tahun memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya (HIMU) berbadan sehat berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya (HIMA) berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja; memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya (HIU)

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN (Ps.58-68) Setiap Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Lingkungan Kerja wajib dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian. Pemeriksaan merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi Lingkungan Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Pengujian merupakan kegiatan pengetesan dan pengukuran kondisi Lingkungan Kerja yang bersumber dari alat, bahan, dan proses kerja untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap Tenaga Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan

Dilakukan secara: internal untuk mengukur besaran pajanan sesuai dengan risiko Lingkungan Kerja dan tidak menggugurkan kewajiban Tempat Kerja untuk melakukan pengukuran dengan pihak eksternal dilakukan oleh personil K3 bidang Lingkungan Kerja. eksternal : Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja) Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 (Penguji K3) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pelayanan Pengujian K3(Penguji K3) lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri (Ahli K3 Lingkungan Kerja)

Jenis Pemeriksaan dan/atau Pengujian : 1. Pertama untuk mengidentifikasi potensi bahaya Lingkungan Kerja di Tempat Kerja meliputi: area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi; Kualitas Udara Dalam Ruang (KUDR); dan Sarana dan fasilitas Sanitasi. 2. Berkala dilakukan secara eksternal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi sda. 3. Ulang dilakukan apabila hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebelumnya baik secara internal maupun eksternal terdapat keraguan. 4. Khusus dilakukan setelah kecelakaan kerja atau laporan dugaan tingkat pajanan di atas NAB

Mekanisme Laporan Riksa Uji SURKETmemenuhi Syarat K3: Riksa Uji Berkala YA Pelaksana Riksa Uji: Pengawas Ketenagakerjaan Sp K3 LK pada UPT Wasnaker; ≤ NAB atau memenuhi standar UPT Wasnaker L1, u/ Perusahaan; L2, u/ UPT Wasnaker; L3, u/ Ditjen PPK dan K3 Penguji K3 pada Direktorat Bina K3 beserta UPT K3 dan UPTD Bidang K3; SURKET TIDAK Memenuhi Syarat K3: Riksa Uji Ulang dan/atau STIKER TIDAK AK3 Lingkungan Kerja pada PJK3 Riksa Uji LK Perusahaan yang meminta

Spesialis K3 Lingkungan Kerja VII. Pengawasan (Ps. 70) Pengawasan pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

VIII. Sanksi (Ps. 71) Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

IX. Lampiran Terdapat 10 (sepuluh) lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Untuk memudahkan penerapan Permenaker No 5 tahun 2018, diterbitkan Buku Pedoman Teknis Penerapan K3 Lingkungan Kerja sebagai suplemen yang berisi penjelasan tambahan yang tidak mungkin secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri ini.

X. Penutup Permenaker No 5 Tahun 2018 mengatur kewajiban bagi Pengurus dan/atau Pengurus untuk menerapkan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja, meliputi Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB; Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar; Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat; dan Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja. Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan syaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Dengan terbitnya Permenaker 5 tahun 2018 ini mencabut PMP No 7 Tahun 1964, Permenakertrans No 13 Tahun 2011 dan SE Menaker No 1 Tahun 1978.

Terima Kasih