9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

Oleh: Trisakti Handayani
PENGANTAR PERKOPERASIAN
MK MANAJEMEN SD PERIKANAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN UNIVERSITAS PADJADJARAN 2012.
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Membangun negara dari desa
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
ANALISIS PROGRAM PEMBERDAYAAN PEREMPUAN BERBASIS GENDER
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
GOOD GOVERNANCE.
Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI
Disampaikan oleh : Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan UKM
Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Hak, Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Keadilan Lingkungan: Tinjauan untuk Pengelolaan Sumberdaya.
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
LAPORAN INDIVIDU PENDIDIKAN
Good Governance Etika Bisnis.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
K13- MBS sebagai Proses Pemberdayaan
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Konservasi Sumber Air Berbasis Marga (Klen/Suku) dalam Tata Ruang Desa
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Layanan Publik Ramah Difabel: Inisiatif Membangun Kota Inklusi
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Transcript presentasi:

9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia Pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan Bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa Bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa Bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat Bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya Bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa Bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.