UNDANG-UNDANG & PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1970 Permenaker RI. No.: 02/Men/1992 tentang AK3 Permenaker RI No.: 04/Men/1995 tentang PJK3 Permenaker RI. No.: Per.04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA Lembaran Negara No. 1 Tahun 1970 (Tambahan Lembaran Negara No. 1918)
LATAR BELAKANG VEILIGHEIDS REGLEMENT 1910 (VR 1910, Stbl No. 406) sudah tidak sesuai lagi Perlindungan tenaga kerja tidak hanya di industri/ pabrik Perkembangan teknologi/ IPTEK serta kondisi dan situasi ketenagakerjaan Sifat refresif dan polisional pada VR. 1910 sudah tidak sesuai lagi
PENGERTIAN Secara Etimologis : Secara Filosofi : Secara Keilmuan : Memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien Secara Filosofi : Suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjamin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur dan sejahtera Secara Keilmuan : Suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakaan di tempat kerja
DASAR HUKUM Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
Undang-Undang No. 14 Th. 1969 (cabut) > < Undang-Undang No. 13 Th. 2003 Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 9 Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja Pasal 35 Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penemnpatan tenaga kerja Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam memperkerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pasal 86, 87 …
Pasal 35, 86, 87 Paragraf 5 UU Ketenagakerjaan DASAR HUKUM - 1 Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945 Pasal 35, 86, 87 Paragraf 5 UU Ketenagakerjaan UU No.1 Tahun 1970 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Khusus PP; Per.Men ; SE;
PENEMPATAN TENAGA KERJA UU Ke-TK-an (baru) BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA Pasal 35 Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Penjelasan: Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dlm negeri Cukup jelas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja UU Ke-TK-an (baru) Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama; (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
Pasal 87 Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB XVI Bagiaan Pertama Sanksi Pidana Pasal 186 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 (2) dan (3), Psl 93 (2), Psl 137 dan Psl 138 (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
BAB XVI Bagiaan Kedua Sanksi Administratif Pasal 190 Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 190 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pembatalan persetujuan; f. pembatalan pendaftaran; g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; h. pencabutan ijin. (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
TUJUAN Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui : Kampanye Pemasyarakatan Pembudayaan Kesadaran dan kedisiplinan
RUANG LINGKUP Pertimbangan dikeluarkannya Landasan hukum UU No. 1 Tahun 1970 Batang Tubuh Penjelasan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB I - ISTILAH Pasal 1 Tempat kerja Ruangan/ lapangan Tertutup/ terbuka Bergerak/ tetap Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban) Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977) Pegawai pengawas - peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker Unsur tempat kerja, ada : Pengurus Sumber bahaya usaha
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II - RUANG LINGKUP Pasal 2 Tempat kerja, dalam wilayah hukum R.I : Darat, dalam tanah Permukaan air, dalam air Udara Rincian tempat kerja, terdapat sumber bahaya yg berkaitan dengan : Keadaan mesin/ alat/ bahan Lingkungan kerja Sifat pekerjaan Cara kerja Proses produksi Kemungkinan untuk perubahan atas rincian tempat kerja Catatan : peraturan pelaksana digolongkan untuk bidang teknis dan sektoral
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Yang diatur oleh Undang-Undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permuakaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana: Dibuat, dicoba, dipakai atau diperguanakn mesin, pesawat, alat perkakas, perlatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan; Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, di-perdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengarian, saluran, atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan; Dilakuakan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolaha, : emas, perak atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan; Dilakukan pengakutan barang, binatang atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun diudara; Dikerjakan bongkar muat barang muatan di-kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gedung. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air; Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan; Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau tumah.
Dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis; Dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; Diputar filem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada diruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB III Syarat-syarat K3 Pasal 3 Arah dan sasaran yang akan dicapai melalui syarat-syarat K3 Pengembangan syarat-syarat K3 di luar ayat (1) IPTEK
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA Pasal 3 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: Mencegah dan mengurangi kecelakaan; Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; Mencegah dan mengurangi peledakan; Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. Memberi pertolongan pada kecelakaan; Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan; Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; Menyelenggarakan suhu dan lembah udara yang baik; Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi; 2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru dikemudian hari.
BAB III Syarat-syarat K3 UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB III Syarat-syarat K3 Pasal 4 Penerapan syarat-syarat K3 sejak tahap perencanaan s/d pemeliharaan Mengatur prinsip-prinsip teknis tentang bahan dan produksi teknis Kecuali ayat (1) dan (2) bila terjadi perkembangan IPTEK dapat ditetapkan lebih lanjut
Pasal 4 Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian, dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. Dengan peraturan perudangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB IV – (PENGAWASAN) Pasal 5 Direktur sebagai pelaksana umum Wewenang dan kewajiban : direktur (Kepmen No. 79/Men/1977) Peg. Pengawas (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 03/Men/1984) Ahli K3 (Permen No. 03/Men/1978 dan Permen No. 2/Men/1992)
BAB IV PENGAWASAN Pasal 5 Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB IV – (PENGAWASAN) Pasal 6 Panitia banding (belum di atur) Pasal 6 Barang siapa tidak dapat meneriman keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding. Tata cara permohonan banding menerima, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB IV – (PENGAWASAN) Pasal 7 Retribusi Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK Pasal 8 Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan TK Berkala (permen No. 02/Men/1980 dan Permen No. 03/Men/1983) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secra berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB V- Pembinaan Pasal 9 Pengurus wajib menunjukan dan menjelaskan TK baru TK dinyatakan mampu dan memahami yakin oleh pengurus pekerja dapat melaksanakan Pengurus wajib melaksanakan pembinaan K3 Pengurus wajib memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 yang dijalankan di tempat kerjanya
BAB V PEMBINAAN Pasal 9 Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya. Semua pengamanan dan alat-alat perlidungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya. Alat-alat perlindungn diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB VI Pasal 10 PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESAHATAN KERJA (Permenaker No. 04/Men/1987) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanankan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri tenaga Kerja.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB VII Pasal 11 - Kecelakaan Kewajiban pengurus untuk melaporkan kecelakaan Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan (permen No. 03/Men/1998) Pengurus diwajibkan melaporkan tiapkecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tanag Kerja. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB VIII Pasal 12 – Hak dan Kewajiban TK Memberi keterangan yang benar (peg. Pengawas dan ahli K3) Memakai APD yang diwajibkan Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat K3 Menyatakan keberatan kerja bila syarat-syarat K3 tidak dipenuhi dan APD yang wajib diragukan Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; Memakai alat-alat perlidungan diri yang diwajibkan. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB IX Pasal 13 – Kewajiban memasuki tempat kerja Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan & Kesehatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB X Pasal 14 – Kewajiban pengurus Menempatkan syarat-syarat K3 di tempat kerja (UU No. 1/1970 dan peraturan pelaksananya) Memasang poster K3 dan bahan pembinaan K3 Menyediakan APD secara cuma-cuma Pengurus diwajibkan: Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja; Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamat Kerja; Menyediakan secara cumua-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB XI Pasal 15 – Ketentuan Penutup Pelaksanaan ketentuan pasal-pasal di atur lebih lanjut dengan peraturan perundangan Ancaman pidana atas pelanggaran : Maksimum 3 bulan kurungan atau Denda maksimum Rp. 100.000 Tindak pindana tersebut adalah pelanggaran Pasal 16 Kewajiban pengusaha memenuhi ketentuan undang-undang ini paling lama setahun (12 Januari 1970) Pasal 17 Aturan peralihan untuk memenuhi keselamatan kerja VR 1910 tetap berlaku selama tidak bertentangan Pasal 18 Menetapkan UU No. 1/ 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI No. : 1918 mulai tanggal 12 Januari 1970
Pasal 16 Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 17 Selama Peraturan perudangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang- undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku. Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 18 Undang-undang ini disebut “undang-undang Keselamatan Kerja” dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1970, Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor I
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 1 PERATURAN ORGANIK Secara sektoral Pembidangan teknis Pendekatan SDM Pendekatan Kelembagaan dan Sistem
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 2 MGT SDM BAHAN LINGKUNGAN KERJA TEMPAT KERJA Prod’s AMAN SEHAT PERALATAN FAKTOR PENYEBAB SIFAT PEKERJAAN PROSES PRODUKSI CARA KERJA KECELAKAAN ANALISIS 42
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 3 Secara sektoral - PP No. 19/1973 – Pengaturan & Pengawasan K3 Bid Pertambangan - PP No. 11/ 1979 – K3 Pada Pemurnian & Pengolahan Minyak & Gas Bumi - Per.Menaker No. 01/1978 - K3 Dalam Penebangan dan Pengangkutan Kayu - Per.Menaker No. 01/1980 - K3 Pada Konstruksi Bangunan
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 4 Pembidangan Teknis - PP No. 7/1973 - Pestisida - PP No. 11/ 1975 - Keselamatan Kerja Radiasi - Per.Menaker No. 04/1980 - APAR - Per.Menaker No. 01/1982 - Bejana Tekan - Per.Menaker No. 02/1983 - Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik - Per.Menaker No. 03/1985 - Pemakaian Asbes - Per.Menaker No. 04/1985 - Pes. Tenaga & Prod. - Per.Menaker No. 05/1985 - Pes. Angkat & Angkut
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 5 Pembidangan Teknis - Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.174/MEN/1986, No.104/KPTS/1986 – Keselamatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Kep.Menaker No. 75/Men/2002 – PUIL 2000 - Per.Menaker No. 02/1989 - Instalasi Petir - Per.Menaker No. 03/1999 - Lif Listrik
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 6 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 07/1976 - Wajib Latih Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan - Per.Menaker No. 01/1979 - Wajib Latih Bagi Paramedis - Per.Menaker No. 02/1980 - Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja - Per.Menaker No. 02/1982 - Syarat dan Kwalifikasi Juru Las - Per.Menaker No. 01/1988 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Pesawat Uap - Per.Menaker No.01/Men/1989 – Kwilifikasi dan Syarat-syarat Operator Angkat & Angkut, diganti baru Per.09/MEN/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010, tentang Operator Dan Petugas Presawat Angkat dan Angkut.
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 7 Pendekatan SDM - Per.Menaker No. 01/1979 - Syarat dan Kwalifikasi Operator Angkat dan Angkut - Per.Menaker No. 02/1992 - Ahli K3 - Kep.Menaker No. 407/1999 - Kompetensi Tehnis Lift - Kep.Menaker No. 186/1999 - Pengorganisasian Penanggulangan Kebakaran - Permenaker No.:Per.15/MEN/VIII/2008 – P3K
PERATURAN PELAKSANAAN UU No. 1 Tahun 1970 - 8 Pendekatan Kelembagaan dan Sistem - Per.Menaker No. 04/1987 - P2K3 - Per.Menaker No. 04/1995 - Perusahaan Jasa K3 - Per.Menaker No. 05/1996 - SMK3 - Per.Menaker No. 186/1999 - Pelaporan Kecelakaan
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Membangun Manusia Karya KEBIJAKAN PEMBINAAN AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (Per.02/Men/1992)
LATAR BELAKANG Penjelasan pasal 1 ayat (6) : desentraliasi pelaksanaan pengawasan diataati UU secara meluas terjaminnya pelaksanaan secara seragam di seluruh Indonesia perlu staf tenaga pengawasan : * cukup * berkualitas tidak dapat dari Depnakertrans sendiri wewenang Menteri untuk menunjuk Ahli K3 di : * instansi pemerintah * swasta
PENGERTIAN AHLI K3 PEGAWAI PENGAWAS DIREKTUR Tenaga tehnis berkeahlian khusus dari luar Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja PEGAWAI PENGAWAS Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari Depnaker yang ditunjuk oleh Menaker DIREKTUR Pejabat yang ditunjuk oleh Menaker untuk melaksanakan UUKK
PENUNJUKAN AHLI K3 Pasal 2 Per.Menaker No.02/MEN/1992 MENAKER DIRJEN BINAWAS AHLI K3 PERUSAHAAN PERUSAHAAN JASA k3 TK > 100 orang TK < 100 orang dengan : bahan,proses,alat,instalasi - resiko besar
TATA CARA PENUNJUKAN AHLI K3 PERSYARATAN (Ps.3 Bab II) S 1 + pengalaman 2 tahun SARMUD +pengalaman 4 tahun Sehat Kelakuan baik Bekerja penuh Lulus seleksi Tim Penilai
MEKANISME PENUNJUKAN AHLI K3 PERMOHONAN Ps. 4 MENAKER cq. Dirjen Binawas SK PENUNJUKAN Ps. 7 TIM PENILAI Ps. 5,6 3 tahun dapat diperpanjang dapat dicabut
MEKANISME PENUNJUKAN AHLI K3 MENAKER cq. DIRJEN Binawas PERMOHONAN TERTULIS Ps.4 (1) Lampiran Ps.4 (2) C.V Pengalaman K3 Ket.Sehat Ket.Psikotest Ket.Kelakuan baik Pernyataan bekerja penuh Salinan ijasah/STTB Sertifikat diklat K3 Pas Foto (berwarna) TIM PENILAI Ps.6 (1) Syarat administrasi (2) Kemampuan teknis * PERTIMBANGAN Ps.5 (1)
MEKANISME PENUNJUKAN AHLI K3 KEMAMPUAN TEKNIS Ps.6 ayat (2) Identifikasi Evaluasi Pengendalian masalah-masalah K3
PERPANJANGAN PENUNJUKAN AHLI K3 Ps. 7 SESUAI PROSEDUR Ps.4 ayat (1),(2) Salinan SK Penunjukan Evaluasi pengurus/pimpinan Rekapitulasi laporan Tim Penilai dapat menguji kembali
PENCABUTAN SK Ps. 8 (1) Tidak berlaku : mutasi mengundurkan diri meninggal dunia (2) Dicabut : melanggar peraturan K3 kesalahan membuka rahasia
KEWAJIBAN DAN WEWENANG Bab III KEWAJIBAN (Ps. 9) : melaksanakan SK melapor ke Menaker cq. Dirjen Binawas - P2K3 : 3 bulan; - PJK3 : setiap pemeriksaan tembusan laporan : - IPK3 setempat; - Propinsi - Dir. PNKK
WEWENANG (Ps. 10) : memasuki tempat kerja meminta keterangan memonitir, memeriksa, menguji, menganalisis, mengevaluasi, memberi syarat, pembinaan K3 : keadaan & fasilitas keja; keadaan mesin pesawat, alat-alat kerja, instalasi, peralatan; penanganan bahan; proses produksi; sifat pekerjaan; cara kerja; lingkungan kerja;
LAPORAN AHLI K3 Ps. 9 PENGAWAS SPESIALIS AHLI K3 1. LAPORAN RENCANA PEMERIKSAAN PENGAWAS SPESIALIS 2. PERSETUJUAN KEGIATAN AHLI K3 3. LAPORAN KEGIATAN 4. IJIN, PENGESAHAN, SERTIFIKAT
KEBIJAKAN PEMBINAAN PERUSAHAAN JASA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( PJK 3 ) (Per.04/Men/1995)
LATAR BELAKANG Untuk menangani K3 tidak harus oleh pemerintah sendiri Privatisasi K3 memberikan peluang kesempatan kerja dan meningkatkan profesionalisme K3 Dalam perdagangan internasional fasilitas pemeriksaan / pengujian yang dilakukan pemerintah dianggap subsidi dan tidak netral Pengguna jasa pemeriksaan / pengujian terhindar dari beban psikologis Kep. Men. 1281 / 1988 tentang PJIT pesawat uap tidak sesuai lagi
PENGERTIAN PKJ3 : adalah Perusahaan yang usahanya dibidang K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan Pemeriksaan dan pengujian teknik adalah riksa-uji yang dilakukan pada keadaan mesin, pesawat, alat, peralatan kerja, bahan, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi Pemeriksaan dan pengujian kesehatan kerja adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
RUANG LINGKUP (Ps. 3) Konsultan Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, Instalasi Teknik K3 Pemeriksaan dan pengujian Pemeriksaan / Pengujian dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja Audit K3 Pembinaan K3
JENIS KEGIATAN (Ps. 4) PJK3 Riksa Uji Teknik : Pes.Uap dan Bejana Tekan Listrik Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik Lift Instalasi Proteksi Kebakaran Konstruksi Bangunan Pesawat Angkat dan Angkut Pesawat Tenaga dan Produksi DT dan NDT
JENIS KEGIATAN (Ps. 4) PJK3 Riksa - Uji dan atau Pelayanan Kesehatan Kerja : Kesehatan Tenaga Kerja Lingkungan Kerja
PERSYARATAN (Bab II Ps. 4) Badan Hukum SIUP NPWP Wajib Lapor Ketenagakerjaan Peralatan Ahli K3/Tenaga Tehnis
PROSEDUR & TATA CARA (Ps. 8) PERMOHONAN MENAKER cq Dirjen Binawas Keputusan ( 3 bulan ) Akte perushaan SIUP Keterangan domisili NPWP Daftar alat Struktur organisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan SK Ahli K3 / Dokter Pemeriksa / Tenaga Tehnis Daftar riwayat hidup Pas foto (berwarna) ditolak - alasannya diterima TIM PENILAI SK PENUNJUKAN 2 tahun : - dapat diperpanjang - dapat dicabut
HAK DAN KEWAJIBAN (Ps. 11) Melakukan kegiatan sesuai SK Menerima imbalan sesuai kontrak Mendapatkan pembinaan dan bantuan teknis dari pejabat K3 setempat KEWAJIBAN Mentaati ketentuan peraturan Mengutamakan misi K3 Membuat kontrak yang memuat secara jelas hak dan kewajiban Menyimpan dokumen kegiatan selama 5 tahun Lapor/konsul dengan pejabat K3 setempat
PERPANJANGAN (Ps. 10) Masa berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang Prosedur sesuai Ps.8 (2) Daftar kegiatan selama penunjukan Diajukan paling lambat 1 bulan sebelum SK berakhir
P2K3 Wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan
LATAR BELAKANG Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan Mempercepat birokrasi Mempercepat pengambilan keputusan Pengawasan tidak langsung
DASAR HUKUM Pasal 10, Undang-undang No. 1 tahun 1970 Per. Menaker No. 04/Men/1987 Per. Menaker No. 02/Men/1992 Per. Menaker No. 04/Men/1995
KEWAJIBAN MEMBENTUK P2K3 SESUAI PER.04/MEN/1987 pasal 2 ayat 2 Tempat kerja dimana Pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radio aktif
Kewajiban dan wewenang AK3 Per.02/men/1992 Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan Memberi laporan kepada Menakertrans hasil pelaksanaan tugas tugas Merahasiakan segala keterangan ttg rahasia perusahaan
WEWENANG AK3 Memasuki tempat kerja sesuai penunjukannya Meminta keterangan dan informasi ttg. Pelaksanaan K3 di tempat kerjanya Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan K3 yang meliputi :
WEWENANG AK3 Keadaan dan fasilitas tenaga kerja Keadaan mesin ,pesawat, alat kerja , instalasi dll. Penanganan bahan bahan Proses Produksi Sifat pekerjaan Cara kerja Lingkungan Kerja
KONDISI YANG BERBAHAYA Pengaman yg tidak sempurna Peralatan / bahan yg tdk seharusnya Kecacatan, ketidak sempurnaan Pengaturan prosedur yang tidak aman Penerangan tidak sempurna Ventilasi tidak sempurna Iklim kerja yg tidak aman Tekanan udara yg tdk aman Getaran yg berbahaya Bising APD yg tidak aman Kejadian berbahaya 79
PERBUATAN YANG BERBAHAYA Melakukan pekerjaan tanpa wewenang, lupa mengamankan, lupa memberikan tanda/peringatan. Bekerja dengan kecepatan berbahaya Membuat alat pengaman tdk berfungsi Memuat, membongkar, menempatkan, mencapur menggabungkan dsb dengan tidak aman 80
Mengambil posisi / sikap tubuh tdk aman Bekerja pada obyek yg berputar / berbahaya Mengalihkan perhatian, mengganggu, sembrono, menggagetkan Melalaikan penggunaan alat pelindung diri yang ditentukan 81
KONDISI KETENAGAKERJAAN JAWA TIMUR Berdasarkan UU No.7 Tahun 1981, sampai dengan bulan April 2004 : Jumlah perusahaan : 26.153 prsh Jumlah tenaga kerja : 2.201. 165 orang P2K3 diperusahaan : 2.099 orang
MANFAAT Mengembangkan kerjasama bidang K3 Meningkatkan kesadaran dan partisipasi tenaga kerja terhadap K3 Forum komunikasi dalam bidang K3 Menciptakan tempat kerja yang nihil kecelakaan dan penyakit akibat kerja
TUGAS POKOK Memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (diminta maupun tidak)
FUNGSI Menghimpun dan mengolah data K3 Membantu, menunjukan dan menjelaskan : Faktor bahaya Faktor yang mempengaruhi efisiensi dan prod’s APD Cara dan sikap kerja yang benar dan aman
FUNGSI Membantu pengusaha atau pengurus : Mengevaluasi cara kerja, proses danlingkungan kerja Tindakan koreksi dan alternatif Mengembangkan sistem pengendalian bahaya Mengevaluasi penyebab kec. dan PAK Mengembangkan penyuluhan dan penelitian Pemantauan gizi kerja dan makanan Memeriksa kelengkapan peralatan K3 Pelayanan kesehatan tenaga kerja Mengembangkan lab. Dan interpretasi hasil pem. Menyelenggarakan administrasi K3 Membantu menyusun kebijakan manajemen K3 dan pedoman kerja
PERAN Sebagai sekretaris pada P2K3 di lini fungsional Memfollow up rekomendasi atau saran dan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak di lini struktural
ANGGOTA P2K3 KETUA / WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
PROGRAM KERJA Safety meeting/sidang sidang Inventarisasi permasalahan K3 Indentifikasi dan inventarisasi sumber bahaya Penerapan norma K3 Inspeksi secara rutin dan teratur Penyelidikan dan analisa kecelakaan Pendidikan dan latihan Audit Prosedur dan tata cara evakuasi Catatan dan data K3 Laporan pertanggungjawaban Penelitian
OUT COME Rekomendasi K3 Laporan
KEMUNGKINAN KECELAKAAN Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kepada Yth : Perusahaan : Pimpinan Perusahaan Alamat : REKOMENDASI NO BAHAYA POTENSIAL KEMUNGKINAN KECELAKAAN REKOMENDASI 1 2 3 4 Tembusan kepada Yth : …………,tanggal bulan tahun Kadisnaker…………….. Ketua P2K3 ………………….
Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Kepada Yth : Perusahaan : Ka. Disnaker……….. Alamat : LAPORAN NO TANGGAL KEGIATAN REKOMENDASI 1 2 3 4 Tembusan kepada Yth : …………,tanggal bulan tahun 1. Pimpinan Perusahaan………… Ketua P2K3 ………………….
Sekian Terima Kasih, Wassalam