KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
Advertisements

PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI BIRO SUMBER DAYA MANUSIA - SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER 2018

BIODATA PENYAJI Nama : Adi Sulistyo, S.H., M.H. NIP : 198503112008011003 Pangkat, Gol.Ruang : Penata, III/c Jabatan : Kepala Subbagian Disiplin dan Pemberhentian Unit Kerja : Biro Sumber Daya Manusia Setjend-Kemenristekdikti Alamat Kantor : Kemenristekdikti Gedung D Lt.8, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1, Senayan, Jakarta No.Telp : 081328036711 E-mail : adi.sulistyo@ristekdikti.go.id

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Permenristekdikti Nomor 31 Tahun 2016 Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2016 Tata Nilai, Budaya Kerja, Dan Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

MANAJEMEN PNS DALAM UU ASN 1. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN; 2. PENGADAAN, 3. PANGKAT DAN JABATAN, 4. PENGEMBANGAN KARIER, 5. POLA KARIER, 6. PROMOSI, MUTASI, 7. PENILAIAN KINERJA, 8. PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN, 9. PENGHARGAAN, 10. DISIPLIN, 11. PEMBERHENTIAN, 12. JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA, DAN 13. PERLINDUNGAN.

LANDASAN YURIDIS PEMBINAAN DISIPLIN PNS Pasal 86 UU No.5 Tahun 2014 jo. Pasal 229 PP No. 11 Tahun 2017 Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dlm kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS; Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin; PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin; Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

dan akuntabel dalam melaksanakan tugas”. PRINSIP PEMBINAAN DISIPLIN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 “dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memiliki sikap Disiplin, Jujur, Adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas”.

PENDEKATAN PEMBINAAN PNS BERMASALAH No. Pola Pendekatan Kode Etik Disiplin PNS 1. Pengaturan Yuridis PP No. 42 Tahun 2004 Permenristekdikti No. 54 Tahun 2016 Amanat : disusun kode etik tiap unit kerja UU No. 5 Tahun 2014 PP No. 11 Tahun 2017 PP No. 53 Tahun 2010 Perka BKN No. 21 Tahun 2010 Dsb. 2. Definisi Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat pegawai, baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai maupun dalam pergaulan sehari-hari. adalah Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin 3. Sifat “Soft Law” Sifat penjatuhan sanksinya lebih ringan “Hard Law” Sanksi tegas, berdampak terhadap status kepegawaian, dan dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme tertentu

No. Pola Pendekatan Kode Etik Disiplin PNS 4. Ruang Lingkup Diatur Lebih Spesifik/ Khusus untuk profesi atau lingkup instansi tertentu Seperti misalnya Kode Etik Kedokteran, kode etik pegawai Kemenristekdikti, dsb Berlaku umum terhadap setiap PNS 5. Jenis Perbuatan Pelanggaran-Pelanggaran terhadap Norma dan Etika Organisasi Contoh: Berkelahi dgn rekan kerja Tidak berpakaian sesuai norma/etika, dsb Jenis Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PP 53 Tahun 2010 dan/atau Pelanggaran thd Ketentuan Peraturan kepegawaian lainnya 6. Jenis Sanksi a. permohonan maaf yang dituangkan dalam Surat; b. pernyataan penyesalan yang dituangkan dalam Surat; dan/atau c. pernyataan sikap bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan apabila mengulangi perbuatannya atau melakukan pelanggaran Kode Etik lainnya yang dituangkan dalam Surat Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas .... Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sbg PNS Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS

No. Pola Pendekatan Kode Etik Disiplin PNS 7. Mekanisme Pemeriksaan Pemeriksaan melalui Majelis Kode Etik Pemeriksaan PNS dilakukan melalui dua mekanisme : Atasan Langsung Tim Pemeriksa yang dibentuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) 8. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat Pembinan Kepegawaian (Menteri) dan Pejabat Lain yang ditunjuk hingga pejabat pengawas, namun demikian tidak jelas pembagian kewenangan penjatuhan sanksi Presiden, Menteri, Pejabat Eselon I, II, III, IV dan atau yang setara, secara jelas terbagi siapa Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi untuk tingkat dan jenis tertentu untuk kepada PNS tertentu semua diatur dalam Ketentuan Pasal 16 PP No. 53 Tahun 2010 PENTING DIPERHATIKAN : Pelanggaran Kode Etik Yang Mengarah Pada Pelanggaran Disiplin (Pasal 3 dan Pasal 4 PP No.53 Tahun 2010), Mengacu Pada Proses Pembinaan Disiplin PNS Sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 jo. Perka BKN No. 21 Tahun 2010, dan Pelanggaran Aturan Yang Sifat / Perbuatannya Spesifik Diatur Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya (contoh pelanggaran terhadap ketentuan PP No,10 Thn1983 jo. PP No. 45 Thn 1990, Mengacu Pada Pembinaan Disiplin PNS, Tidak Dilakukan Melalui Pendekatan Pembinaan Kode Etik Instansi/ Unit Kerja

DEFINISI DISIPLIN BERDASARKAN PP 53 TAHUN 2010 DISIPLIN PNS adalah Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

TUJUAN PEMBINAAN DISIPLIN PNS untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin; untuk mengetahui latar belakang, faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin; untuk mengetahui apakah proses / prosedur formal dilakukan dengan benar sehingga pembuktian materiil dalam rangka penentuan keputusan / sanksi berkeadilan Untuk menghindarkan dari perbuatan maladministrasi / potensi gugatan di masa yang akan datang Menciptakan keteraturan organisasi dan menghilangkan preseden buruk Ketaatan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku Konsekuensinya Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga dengan demikian pejabat yang berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

PENDEKATAN PENINDAKAN DISIPLIN PREVENTIF tindakan pencegahan yg dilakukan utk mendorong PNS mentaati standar & norma sehingga tdk terjadi pelanggaran di masa yang akan datang. REPRESIF tindakan langsung setelah terjadinya pelanggaran, tindakan ini dimaksudkan agar pelanggaran yg terjadi tidak meluas. PENDEKATAN PENINDAKAN DISIPLIN PERSUASIF penindakan disiplin sebagai sarana untuk membuktikan/ meyakinkan secara halus bahwa aturan harus ditegakkan (sarana diseminasi aturan). KURATIF tindakan pemulihan paska terjadinya pelanggaran yaitu berupa penyadaran terhadap pelaku pelanggaran agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran di masa yang akan datang (pendekatan simpatik secara personal atasan - bawahan)

FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA PELANGGARAN DISIPLIN NO FAKTOR SEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI DAMPAK YANG DITIMBULKAN 1. Mental / Karakter kurang memahami nilai budaya/agama; Watak bawaan; Pengaruh Lingkungan: 1) keluarga; 2) masyarakat; 3) tempat kerja. PNS tidak merasa berdosa meskipun berbuat salah; PNS berani melanggar peraturan; PNS tidak takut dijatuhi hukuman disiplin. 2. Permasalahan Ekonomi Biaya kebutuhan hidup meningkat; Kebutuhan Sosial; Gaya hidup. PNS bekerja sampingan pada saat jam kerja; Bermalas-malasan; Terdorong berbuat KKN.

FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO FAKTOR PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 3. Manajemen SDM yg tidak berjalan dengan baik belum ada aturan internal yang jelas; Tidak ada pembagian tugas dan beban kerja yang jelas; Kurangnya fasilitas kantor; Kurangnya jumlah personil; Tidak pernah dilakukan rolling /mutasi; tidak ada promosi/ tidak jelas pola karier; Tidak ada Pengembangan kualitas dan Kompetensi PNS Dll. Kinerja organisasi yang lemah SDM yang tidak berjalan dengan efisien dan efektif PNS Tidak Termotivasi Produktifitas kerja menurun

FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO FAKTOR PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 4. Pelanggaran tidak ditindak tegas (Pembiaran) Merasa kasihan; Merasa sungkan; Merasa ketakutan; Tidak berpengalaman melakukan pembinaan; PNS tidak takut hukuman disiplin; PNS berani melakukan perbuatan indisipliner. Preseden/contoh tidak baik, dan memicu pelanggaran lain dikemudian hari 5. Lemahnya Pengawasan Atasan langsung tidak menjalankan pengawasan melekat; Atasan bersifat pasif; Lembaga-lembaga pengawasan internal tidak berjalan PNS bekerja tidak sungguh-sungguh; PNS acuh tak acuh; Kinerja tidak terpantau dengan baik;

FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO FAKTOR PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 6. Tidak ada dukungan motivasi (discourage) Kurangnya perhatian terhadap bawahan; Pola kerja yg monoton Tidak ada rangsangan untuk terciptanya gairah kerja. PNS tidak memiliki semangat untuk meningkatkan prestasi kerja; PNS tidak menunjukkan sikap inovatif & responsif. 7. Krisis keteladanan Atasan memberikan contoh buruk/ tidak disiplin; Atasan memberikan keadaan tak teratur. Atasan & bawahan sama-sama tidak disiplin. Citra buruk terhadap lingkungan kerja baik internal maupun eksternal kantor

FAKTOR YG MEMPENGARUHI NO FAKTOR PENYEBAB FAKTOR YG MEMPENGARUHI AKIBAT YG DITIMBULKAN 8. Kurang Pemahaman terhadap peraturan disiplin PNS Kurangnya sosialisasi; Sering terjadinya mutasi pengelola kepegawaian; Terbatasnya buku peraturan disiplin /literatur tentang disiplin. Terjadi ketidakteraturan Main hakim sendiri PNS melanggar peraturan disiplin.

KASUS DISIPLIN YANG UMUMNYA TERJADI Tindak Pidana Umum, TP Korupsi, dan/atau kejahatan yang terkait dengan jabatan; Menjadi Anggota Parpol, menjadi anggota DPR/DPRD tanpa pengunduran diri; Memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota MPR/DPR/DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Partai Politik; Bekerja pada Negara/ perusahaan/ LSM asing; Pelanggaran Terhadap PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990; Pelanggaran Tugas Belajar/ Ijin Belajar; Pemalsuan Ijazah, Plagiat, dan kejahatan akademik lain; Menjadi anggota kelompok/ Organisasi terlarang yang bertentangan dengan UUD 1945/Pancasila/ NKRI Meninggalkan Tugas/ Tidak Masuk Kerja dan/atau tidak menaati ketentuan jam kerja; Dan perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 TAHUN 2010 17 kewajiban yg harus ditaati (Pasal 3) 15 Larangan jangan dilanggar (PASAL 4) PASAL 5 PNS YANG TIDAK MENAATI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 DAN/ATAU PASAL 4 DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN.

KEWAJIBAN 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI 4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 6. Menjungjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS

7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/atau golongan 8. Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan 9. Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara 10. Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil

11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang.

LARANGAN 1. Menyalahgunakan wewenang 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah

Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tdk langsung dan dgn dalih apapun utk diangkat dlm jabatan Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/ atau pekerjaannya Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara : a. ikut serta sbg pelaksana kampanye b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS c. sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara : a. membuat kptsn dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Ket. Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah b. menggunakan fasilitas yang terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Peraturan Presiden No. 68 Tahun 1995 KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA Peraturan Presiden No. 68 Tahun 1995 Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 ( tiga puluh tujuh setengah ) jam / 7,5 (tujuh setengah) jam per hari kerja, yang terbagi atas : a. Hari Senin s/d Hari kamis : pukul 07.30 - 16.00 Waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jum’at : pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00

1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja JENIS HUKUMAN Pelanggaran Terhadap Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja JENIS HUKUMAN Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : 1 hari > 7,5 jam - 1 minggu > 37,5 jam Teguran lisan 5 hari 6 s.d. 10 hari Teguran tertulis 11 s.d. 15 hari Pernyataan tidak puas 16 s.d. 20 hari Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun 21 s.d. 25 hari Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun 26 s.d. 30 hari

Pemberhentian dengan hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sbg PNS Penurunan pangkat se-tingkat lebih rendah selama 3 tahun 31 s.d. 35 hari Pemindahan dalam rang-ka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 36 s.d. 41 hari Pembebasan dari jabatan 41 s.d. 46 hari Pemberhentian dengan hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sbg PNS Pemberhentian tidak dengan hormat Lebih dari 46 hari

Persentase capaian beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun JENIS HUKUMAN 2. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan 25 % s.d. 50% HD Sedang Dibawah 25% HD Berat

KAITAN HUBUNGAN DISIPLIN DENGAN TUNJANGAN KINERJA (PNS NON DOSEN) DASAR HUKUM : PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 31 TAHUN 2016 No Jenis Sanksi Disiplin Bobot Pengurangan Nilai (%) 1 Hukuman Disiplin Ringan 10 2 Hukuman Disiplin Sedang 30 3 Hukuman Disiplin Berat 50 Pengurangan dari komponen integritas (I), dimana integritas merupakan salah satu komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja yang akan diterima oleh setiap PNS di lingkungan KEMENRISTEKDIKTI selain komponen kehadiran dan kinerja.

TINGKAT HUKUMAN DISIPLIN A. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.

JENIS HUKUMAN DISIPLIN Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1(satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. pembebasan dari jabatan; d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PNS DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT PASAL 87 ayat (4) Undang-Undang 5 Tahun 2014 PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM (PASAL 16 PP No.53 /2010) a. Presiden b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat (Menteri) c. Pejabat Struktural Eselon I, II, III, IV atau Pejabat lain yg setara

PENDEKATAN PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN Rumus = 5W + 1H WHO : SIAPA YG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN. WHAT : APA PELANGGARAN DISIPLIN YG DILAKUKAN. WHEN : KAPAN WAKTU DILAKUKANNYA PELANGGARAN DISIPLIN. WHERE : DIMANA LOKASI TERJADINYA PELANGGARAN DISIPLIN. WHY : MENGAPA PELANGGARAN DAPAT TERJADI -- LATAR BELAKANG / FAKTOR YG MENDORONG / YG MENYEBABKAN TERJADINYA PELANGGARAN DISIPLIN. HOW : BAGAIMANA CARA YG DITEMPUH DLM MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN.

PRINSIP PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Setiap penjatuhan hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan hasil pemeriksaan PNS tdk dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk suatu pelanggaran disiplin yang sama (nebis in idem) Pembuktian Materiil Kasus Pelanggaran Disiplin dan Pembinaan dengan melaksanakan setiap langkah prosedural formil merupakan prasyarat mutlak PNS berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa pelanggaran, kepadanya hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib : Mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan (Kesesuaian Tuduhan dan Alat Bukti) Memperhatikan latar belakang dan faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran Tegas menetapkan sanksi yang akan diberikan karena walaupun bentuk pelanggaran yang terjadi sama, tetapi latar belakang dan faktor-faktor yang mendorong kemungkinan berbeda, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan juga berbeda, maka jenis hukuman disiplin dapat berbeda pula. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan PRINSIP PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, kewenangan menjatuhkan HD menjadi kewenangan Pejabat yang lebih tinggi. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Hukuman Disiplin bukan merupakan semata-mata sarana menghukum Pegawai, namun demikian sebagai upaya pembinaan dengan tujuan memperbaiki sikap, prilaku, etika Pegawai

Instansi/ Kementerian Sanksi Disiplin Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Larangan Harus Mempertimbangkan Dampak dari Perbuatannya : Dampak Perbuatan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Unit Kerja Instansi/ Kementerian Hukuman Disiplin Tingkat Berat Pemerintah / Negara Dampak Perbuatan

SKEMA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN Pemeriksaan (BAP) Pasal 24 PP 53/2010 Pemanggilan 2x7 hari kerja (Pasal 23 PP 53/2010) Pelanggaran Disiplin Rumus 5W+1H Pejabat yang Berwenang Menghukum (Pasal 16 PP 53/2010) Penetapan Keputusan Pertimbangan Hukum/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Secara Hierarki Keberatan Banding Administratif Gugatan PTUN

UPAYA ADMINISTRATIF a. Keberatan : Upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum Hukuman Disiplin yang dapat diajukan keberatan 1. Penundaan KGB selama 1 tahun 2. Penundaan KP selama 1 tahun b. Banding Administratif Upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif  Pemberhentian dengan hormat TAPS sbg PNS Upaya administratif berupa Keberatan dan/atau Banding Administratif diajukan oleh PNS ybs paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya keputusan (tanggal yg ditentukan untuk menerima keputusan sebagaimana diberitahukan dalam surat penyampaian keputusan) d. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Keputusan Hukdis Pemberhentian Tidak dengan Hormat Mengacu pada ketentuan Peradilan Tata Usaha Negara (Batas Waktu 90 hari)

Ketentuan lain yang diatur pada PP 53/2010, Perka BKN No Ketentuan lain yang diatur pada PP 53/2010, Perka BKN No. 21 Tahun 2010, dan pp 11/2017 PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. PNS ditolak untuk mengundurkan diri ketika sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin Contoh : Sdr. Sukoco, pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, diduga telah melakukan tindak pidana dan dilakukan penahanan sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri. Dalam hal demikian, meskipun yang bersangkutan telah diperiksa oleh pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dan diberhentikan sementara dari jabatan negeri, maka atasan Iangsung yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan. Apabila dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin, tanpa menunggu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 259 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (1) PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar. (2) Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

ATURAN PERALIHAN PP 53 TAHUN 2010 1. Hukuman disiplin yg telah dijatuhkan sebelum PP No.53 Thn 2010 dan sedang dijalani, dinyatakan tetap berlaku 2. Keberatan atau banding administratif yg diajukan sebelum PP No. 53 Thn 2010, diselesaikan sesuai dgn PP No. 53. Thn 1980 3. Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum PP No. 53 Thn 2010, hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya didasarkan PP No. 53 Thn 2010 4. Apabila terjadi pelanggaran disiplin terhadap PP No. 53 Thn 2010 dan belum dilakukan pemeriksaan, maka penyelesaian dilakukan berdasarkan PP No. 53 Thn 2010.

KENDALA PEMROSESAN KASUS-KASUS DISIPLIN 1. Berkas tidak sesuai aspek prosedural dan materil 2. PEMERIKSAAN YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG 3. KETIDAKSESUAIAN ANTARA TUDUHAN DENGAN perbuatan (DUGAAN KABUR) 4. pembuktian yang lemah (alat bukti tidak valid) 5. TERDAPAT MATA RANTAI PEMBINAAN DISIPLIN PNS YANG PUTUS 6. TERJADI PEMBIARAN/ TIDAK ADA PEMBINAAN DARI LEVEL TERENDAH 7. perbedaan persepsi mengenai mekanisme dan prosedur pembinaan disiplin pns antara kementerian dan unit kerja 8. kurangnya sosialisasi

PERSYARATAN USUL PENETAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN 1. USUL DITUJUKAN KEPADA MENTERI SELAKU PPK APABILA HD MENJADI KEWENANGAN MENTERI 2. SURAT PANGGILAN PEMERIKSAAN 3. BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) 4. LAPORAN ATASAN LANGSUNG MENGENAI KEWENANGAN PENJATUHAN HD (HIERARKI) 5. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)/ PERTIMBANGAN HUKUM 6. DOKUMEN PEMBUKTIAN / ALAT BUKTI 7. KETERANGAN SAKSI (MIN 2 ORANG) 8. SK CPNS, PNS, PANGKAT TERAKHIR, SKP 1 THN TERAKHIR, KONVERSI NIP, dan; 9. DOKUMEN LAIN YG RELEVAN NB: KELENGKAPAN USUL DIPENGARUHI JENIS/SUBSTANSI PERMASALAHAN DISIPLIN

PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN DAN PERMASALAHAN KEPEGAWAIAN LAINNYA DI LINGKUNGAN UNIT KERJA DI ITS

LATAR BELAKANG Dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 86 Ayat (2) UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, dengan mengingat volume kasus pelanggaran disiplin yang sangat besar dan kompleksitas kasus per kasus berbanding terbalik dengan tenaga/ sumber daya pemroses pada Biro SDM Kemenristekdikti, dibutuhkan mekanisme/metode penanganan kasus pelanggaran disiplin yang cukup efektif dan efisien. Penyelesaian kasus pelanggaran disiplin dan permasalahan kepegawaian lain pada unit kerja secara langsung (on the spot) merupakan salah satu bentuk upaya instansi pembina kepegawaian (Kementerian) memastikan agar setiap langkah-langkah yang diambil oleh pejabat tata usaha negara dalam melakukan pembinaan disiplin PNS dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi aspek formil maupun materil. Pembinaan kasus disiplin PNS merupakan tanggungjawab dari level terendah dalam hal ini atasan langsung pada unit terkecil sampai dengan Kementerian (sesuai dengan kewenangan masing-masing), setiap tindakan pembiaran merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, dan dapat berdampak pada penjatuhan hukuman pada setiap pejabat yang tidak melakukan pembinaan. Oleh karena hal tersebut, momen kegiatan seperti ini dapat dijadikan sebagai harmonisasi pemikiran dan penyamaan persepsi antara Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat pengelola kepegawaian/ sumber daya manusia pada unit kerja.

TUJUAN 1. Harmonisasi/ penyamaan persepsi pemrosesan kasus disiplin 2. Memudahkan penyelesaian kasus disiplin dimasa yang akan datang 3. terhindar dari perbuatan maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi gugatan TATA USAHA NEGARA 4. pemahaman terhadap peraturan 5. pemahaman teRhadap dampak dan resiko perbuatan 6. terselesaikannya kasus-kasus disiplin dan permasalahan kepegawaian 7. memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran disiplin 8. terciptanya sumber daya manusia kemenristekdikti yang memiliki kinerja dengan kualitas dan tingkat kedisiplinan yg tinggi

JUMLAH TOTAL KASUS DISIPLIN PERALIHAN KEMENDIKBUD KE KEMENRISTEKDIKTI TOTAL KASUS = 824 KASUS BERKAS AKTIF = 409 KASUS KASUS DISIPLIN DI UNIT KERJA KEMENRISTEKDIKTI ITS = 9 Kasus

KENDALA PEMROSESAN KASUS-KASUS DISIPLIN 1. Berkas tidak sesuai aspek prosedural dan materil 2. PEMERIKSAAN YANG TIDAK DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG 3. KETIDAKSESUAIAN ANTARA TUDUHAN DENGAN perbuatan (DUGAAN KABUR) 4. pembuktian yang lemah (alat bukti tidak valid) 5. TERDAPAT MATA RANTAI PEMBINAAN DISIPLIN PNS YANG PUTUS 6. TERJADI PEMBIARAN/ TIDAK ADA PEMBINAAN DARI LEVEL TERENDAH 7. perbedaan persepsi mengenai mekanisme dan prosedur pembinaan disiplin pns antara kementerian dan unit kerja 8. kurangnya sosialisasi

PERSYARATAN USUL PENETAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN 1. USUL DITUJUKAN KEPADA MENTERI SELAKU PPK APABILA HD MENJADI KEWENANGAN MENTERI 2. SURAT PANGGILAN PEMERIKSAAN 3. BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) 4. LAPORAN ATASAN LANGSUNG MENGENAI KEWENANGAN PENJATUHAN HD (HIERARKI) 5. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)/ PERTIMBANGAN HUKUM 6. DOKUMEN PEMBUKTIAN / ALAT BUKTI 7. KETERANGAN SAKSI (MIN 2 ORANG) 8. SK CPNS, PNS, PANGKAT TERAKHIR, SKP 1 THN TERAKHIR, KONVERSI NIP, dan; 9. DOKUMEN LAIN YG RELEVAN NB: KELENGKAPAN USUL DIPENGARUHI JENIS/SUBSTANSI PERMASALAHAN DISIPLIN

TERIMA KASIH DAN SELAMAT BERDISKUSI