BANK SYARIAH (part 1)
Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah “Aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). “
SEJARAH BANK SYARI’AH Sejarah Dunia Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis.Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Gharm pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
2. Sejarah Indonesia Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri danBank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
TUJUAN BANK SYARI’AH Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut: Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermualamalat secara Islam , khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek- praktek riba atau jenis- jenis usaha/ perdagangan lain yang mengandung unsur gharar(tipuan), dimana jenis usaha tersebut selain di larang dalam Islam , juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat. Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang di arahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha. 4. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi di akibatkan adanya inflasi, menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja, dan program pengembangan usaha bersama. 6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
Sistem Bagi Hasil vs Sistem Bunga Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah dana/modal yang dipinjamkan. Bunga dapat mengambang/variabel, dan besarnya naik turun sesuai dengan naik turunnya bunga patokan atau kondisi ekonomi. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah usaha yang dijalankan peminjam untung atau rugi. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan naik berlipat ganda. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil disepakati pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku, kecuali diubah atas kesepakatan bersama. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Universitas Muhammadiyah Surakarta
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah BANK KONVENSIONAL BANK SYARIAH Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Objek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Antiriba dan antimaysir Prinsip Dasar Operasi Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai komoditi - Bunga Tidak bebas nilai (prinsip syariah islam) Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jangka Pendek Pasar utang, bank sentral Pasar utang syariah, bank sentral Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Universitas Muhammadiyah Surakarta
Prinsip Dasar Penghimpunan Dana: Sistem Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarakah) Titipan (Wadiah Amanah, Wadiah Dhamanah) Penyaluran Dana: Sistem Jual-beli (Murabahah, Salam, Istishna) Sistem Sewa/Sewa Beli (Ijarah, Ijarah Wa Iqtina) Sistem Pinjaman (Qardh) Jasa: Fee/Komisi (Wakalah, Kafalah, Hiwalah, Rahn) Fee lainnya
Akad Bank Syariah Pola Bagi Hasil Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah adalah sebagai berikut : Pola Bagi Hasil Musyarakah adalah istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan syariah, yaitu pada istilah syirkah yang berarti sharing atau berbagi. Mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
Pola Titipan Titipan wadi’ah yad amanah adalah titipan murni dari pihak penitip yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang ditititpkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki. Titipan wadi’ah yad dhamanah adalah pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan.
Pola Pinjaman Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya). Qardhul hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial, tetapi bersifat sosial.
Pola Jual Beli Murabahah adalah suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan yang diinginkan. Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan.
Pola Sewa Sewa atau ijarah dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tetapi merupakan aktivitas usaha seperti jual beli. Ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa. Pola Lainnya Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Kalafah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Hawalah adalah pengalihan utang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya/menerimanya. Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain. Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.