UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
STANDAR PROSES PENDIDIKAN dan GURU DALAM PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIKAN
STANDAR PROSES PENDIDIKAN
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Tugas keprofesian untuk Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Adriy.weebly.com.
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
Pembinaan Kompetensi Mengajar Fisika (PKMF)
PEMBELAJARAN MICRO TEACHING
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
Curicullum Vitae. Curicullum Vitae Desain dan Strategi Pembelajaran Drs. Dwi Purnomo, M.Pd. NIP: Tlp: /
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
Mujimin Bahasa dan Sastra Jawa
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru
Standar Proses Pendidikan
Konsep Dasar Micro Teaching
Pengembangan Profesi dan Karir serta Kesamaan Hak atas Pengembangan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Dr. Hj. Zahra Chairani, M.Pd. STKIP-PGRI Banjarmasin
Profesionalisme Guru Dalam Pembelajaran
BAB II Kompetensi Kepribadian Sosial dan Profesi Guru
BAB III PROFESIONALISME GURU
Pembinaan Kompetensi Mengajar Biologi
Kompetensi dalam Pembelajaran
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Pembinaan Kompetensi Mengajar
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
Konsep Dasar Profesi Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
profil guru yang ideal dengan pendekatan psikologis
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
TEORI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pekerjaan sebagai guru merupakan sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1.4). Hal ini berarti bahwa guru harus: a) menjadikan pekerjaannya sebagai sumber penghasilannya yang utama. b) memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu c) mengikuti pendidikan profesi

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu yaitu memiliki: (pasal 7) 1. bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 3. kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas 4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5. tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

6. penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 9. organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru

Peraturan Pemerintah No 19 THN Kompetensi pedagogic Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya 2. Kompetensi kepribadian Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia

3. Kompetensi professional Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan 4. Kompetensi sosial Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.

 Demonstrator, lecturer (Pengajar), guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pembelajaran yang akan diajarkan serta mengembangkannya/meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya.  Pengelola Kelas (learning manager), guru hendaknyya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar yang mampu mendukung pencapaian tujuan belajar. Guru hendaknya memberikan pengalaman belajar siswa dengan menggunakan variasi model-model pembelajaran

 Mediator dan Fasilitator. Mediator: memiliki pengetahuan, keterampilan memilih, menggunakan dan mengusahakn media sebagai alat komunikasi untuk mengefektifkan proses pembelajaran. Fasilitator: memfasilitasi proses pembelajaran ke arah kemampuan siswa how to learn dengan memilih dan menggunakan variasi sumber belajar.  Evaluator, menilai keberhasilan belajar siswa secara adil dan bijaksana dengan menggunakan variasi teknik penilaian.

1. Membuka dan menutup pelajaran 2. Bertanya 3. Memberi penguatan 4. Mengadakan variasi stimulus 5. Menjelaskan 6. Membimbing diskusi kelompok kecil 7. Mengelola kelas 8. Mengajar kelompok kecil dan perorangan