UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pekerjaan sebagai guru merupakan sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1.4). Hal ini berarti bahwa guru harus: a) menjadikan pekerjaannya sebagai sumber penghasilannya yang utama. b) memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu c) mengikuti pendidikan profesi
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu yaitu memiliki: (pasal 7) 1. bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 3. kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas 4. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5. tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. 7. kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 9. organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Peraturan Pemerintah No 19 THN Kompetensi pedagogic Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya 2. Kompetensi kepribadian Kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia
3. Kompetensi professional Kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan 4. Kompetensi sosial Kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Demonstrator, lecturer (Pengajar), guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pembelajaran yang akan diajarkan serta mengembangkannya/meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya. Pengelola Kelas (learning manager), guru hendaknyya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar yang mampu mendukung pencapaian tujuan belajar. Guru hendaknya memberikan pengalaman belajar siswa dengan menggunakan variasi model-model pembelajaran
Mediator dan Fasilitator. Mediator: memiliki pengetahuan, keterampilan memilih, menggunakan dan mengusahakn media sebagai alat komunikasi untuk mengefektifkan proses pembelajaran. Fasilitator: memfasilitasi proses pembelajaran ke arah kemampuan siswa how to learn dengan memilih dan menggunakan variasi sumber belajar. Evaluator, menilai keberhasilan belajar siswa secara adil dan bijaksana dengan menggunakan variasi teknik penilaian.
1. Membuka dan menutup pelajaran 2. Bertanya 3. Memberi penguatan 4. Mengadakan variasi stimulus 5. Menjelaskan 6. Membimbing diskusi kelompok kecil 7. Mengelola kelas 8. Mengajar kelompok kecil dan perorangan