Arahan dalam Penyusunan Pedoman dan Instrument Monev Expert Dispatch Disampaikan dalam Lokakarya Penyusunan Pedoman dan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Tenaga Ahli Indonesia ke Luar Negeri Direktur Politik Luar Negeri dan Kerja sama Pembangunan Internasional/ Project Director of Indonesian-German Joint Project on SSTC-NGG Bali, 22 Maret 2018
Latar Belakang Kebutuhan atas Instrumen Pendukung Pelaksanaan Kegiatan KSST 1. Existing: masih diatur umum sebagai bagian SDM Kelengkapan Instrumen Instrumen untuk operasional Tim Kornas dan BLU/Single Agency dimasa yang akan datang; Saat ini Tim Kornas KSS baru memiliki satu instrumen Monev yaitu untuk kegiatan pelatihan/training membutuhkan 2. Persiapan BLU bantuan luar negeri* *diharapkan Perpres selesai 2018 Expert Dispatch merupakan salah satu kegiatan terbesar dalam KSST Indonesia Consider: Mandat dari PP No. 39/2006 tentang Evaluasi dan Pengendalian (%) Jenis Program Kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan Jenis Program 2014* 2015* 2016* 2017-2019** Training 63% 51% 49% 50% Workshop/Seminar 7% 12% 23% 18% Expert Dispatch 15% 10% 11% Scholarship 2% 4% Lainnya 8% 9% Expert Dispatch: belum ada pengaturan, termasuk SoP dan instrumen Monev *sumber: VNR SDGs dan Annual Report SSTC **sumber data Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs
Kerangka Regulasi Kerangka Pendanaan Kerangka Kelembagaan Peraturan mengenai dasar pengiriman tenaga ahli keluar negeri Pelibatan ASN Peraturan mengenai Monev Kerangka Pendanaan Sistem insentif Standar biaya pengiriman tenaga ahli Kerangka Kelembagaan Aturan-aturan dari masing-masing K/L pelaksana Pengaturan di BLU/Single Agency yang akan datang
Kerangka Regulasi Dasar Pengiriman Tenaga Ahli Surat Tugas atau Surat Keputusan dari K/L terkait (?) Perlunya kaitan dasar hukum yang lebih kuat Dasar hukum untuk pengiriman tenaga ahli non-pns Mekanisme pelibatan pegawai ASN (isu jumlah maksimal hari perjalanan dinas) Memperhatikan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Memperhatikan PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya mengenai pencopotan jabatan; Memperhatikan Peraturan BKN dan Kem.PAN RB, khususnya mengenai batas waktu maksimal perjalanan dinas; Perlu adanya koordinasi dengan BKN dan Kem.PAN RB 3. Penyusunan Pedoman Evaluasi Expert Dispatch harus mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah No. 39/2017
Kerangka Regulasi Ketentuan Keperluan Perjalanan Dinas: i) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; ii) magang; iii) pengumandahan (detasering); iv) mengikuti konferensi, sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding dan kegiatan sejenis; v) pameran dan promosi; vi) training, diklat, short course, penelitian atau kegiatan sejenis Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen: i) Biaya transportasi; ii) Uang harian; iii) Uang representasi; iv) Biaya asuransi perjalanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Jumlah hari yang dibayarkan bagi Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan pengumandahan (Detasering) adalah maksimal 90 hari (sumber: PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas LN)
Kerangka Pendanaan Insentif untuk tenaga ahli; Belum adanya sistem insentif bagi pelaku expert dispatch Insentif untuk ASN maupun non-ASN Standar biaya pengiriman tenaga ahli Komponen belum didefinisikan/dirujuk pada standar biaya masukan, yaitu pembiayaan honor untuk tenaga ahli Komponen uang harian expert dispatch masih ikut ke dalam uang harian perjalanan dinas luar negeri Kebutuhan atas Standar Biaya Masukan Khusus
Kerangka Kelembagaan Persamaan persepsi dan pemahaman internal K/L terhadap Expert Dispatch dalam aspek: Perencanaan kegiatan Biro Perencanaan Keuangan dan Akutabilitas Bagian Keuangan Kepegawaian Biro SDM (jika pelaku Expert Dispatch adalah ASN) Pelatihan Balai/Pusat Diklat Kebutuhan pengaturan dan mekanisme Expert Dispatch perlu diakomodasi dalam kelembagaan BLU/Single Agency.
Masukan untuk penyusunan pedoman dan instrumen Monev Expert Dispatch Pendanaan Regulasi Kelembagaan Menghasilkan Dokumen Pedoman & Instrumen + rekomendasi kebijakan terkait Expert Dispatch Indonesia
Dukungan Project SSTC-NGG Tujuan Proyek SSTC-NGG Peningkatan kapasitas institusi (Kementerian/Lembaga) di Indonesia dalam kerja sama pembangunan internasional Lingkup Area [Area 1] Memperkuat kapasitas dari institusi pemerintah yang melaksanakan KSST. Salah satunya adalah dengan membuat policy paper, business process, SoP (e.g. M&E) Indikator 2 Terdapat dua policy paper, business process, SoP atau dokumen sejenis mengenai planning, M&E, budgeting atau knowledge management dalam hal SSTC atau NGG disetujui Kegiatan Pembuatan instrument/guidelines untuk Monev Expert Dispatch
Dukungan dari Proyek SSTC-NGG Pelaksanaan Penyusunan Pedoman dan Instrument Monev dalam Expert Dispatch didukung oleh: GIZ Indonesia melalui Proyek SSTC-NGG membiayai International Expert USAID Indonesia melalui Proyek USIP1 membiayai konsultan. Phase 1 Instrument M&E Expert Dispatch Support GIZ dan USAID Feb – November 2018 Phase 2 SoP M&E dan Training of Trainers Support USAID (Nov 2018 – Juni 2019)
Ekspektasi Keluaran Dokumen Pedoman dan Instrumen Monev untuk Expert Dispatch Hasil monev diharapkan bisa sebagai lessons learned untuk memperbaiki perencanaan dalam mengirim tenaga ahli Indonesia ke negara lain. Mengukur tingkat keberhasilan expert dispatch. Rekomendasi terhadap pelaksanaan Expert Dispatch Tantangan pelaksanaan dan rekomendasi kebijakan untuk pelaksanaan Expert Dispatch Dokumen Pedoman dan Instrumen Monev harus melalui proses uji coba sebelum diluncurkan secara umum Pemberian training kepada pelaku expert dispatch Final Product dibuat dalam bentuk yang mudah dibaca serta dimengerti (e.g. konten dibuat dengan infografis dan dibuat menjadi buku saku)
Mekanisme Usulan untuk penyusunan guideline M&E: FGD dengan melibatkan mitra pembangunan (i.e. Jerman/GIZ, USAID, JICA, dll.), untuk mendapatkan lessons learned dan best practice dari pengalaman mereka. Jerman/GIZ bisa melihat mekanisme dalam skema Integrated Expert dari CIM dan mekanisme request demand-nya JICA skema long-term and short-term expert serta metode evaluasinya. USAID, UNDP, dsb. Pengalaman dari Emerging Economies (Turki, Mexico, Thailand) FGD dengan para pelaku Expert Dispatch untuk mendapatkan masukan nyata (local content) mengenai kondisi lapangan. K/L Pelaksana Individual pelaksana expert dispatch
TERIMA KASIH Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional Bappenas 021-3905647 / 021-3905650 ext. 1219 Bappenas, Gedung Baru Lantai 3 & 6, Jl. Taman Suropati No 2, Menteng, Jakarta Pusat kpi@bappenas.go.id