Arahan dalam Penyusunan Pedoman dan Instrument Monev Expert Dispatch

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM SANDWICH LUAR NEGERI DITJEN DIKTI DEPDIKNAS
Advertisements

PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Maret-2009Ditjen DIKTI1 PROGRAM BEASISWA S2/S3 DITJEN DIKTI Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Draft RUMUSAN REKOMENDASI
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
OPTIMALISASI BIDANG PELATIHAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PROGRAM DALAM UPAYA MENCAPAI TARGET/SASARAN TAHUN PERTAMA RPJMN/RENSTRA BKKBN Oleh.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Isu Strategis Pengelolaan Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KKBPK
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
Analisis Kesenjangan Jabatan
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
STANDAR 4 SDM PRODI KEDOKTERAN FK UNIVERSITAS MALAHAYATI.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
PENGELOLAAN PELATIHAN TIDAK BERGELAR & MONITORING DAN EVALUASI
PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RKAT UNIT KERJA
K E M E N T E R I A N P E R T A N I A N Kementerian Pertanian
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEDEPUTIAN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEGAWAI BERBASIS URUSAN BERDASARKAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
Langkah persiapan akreditasi puskesmas
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen asuransi Kesehatan
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
Review Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional  Tim Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan Publik.  Bidang.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
Pengelolaan Hibah Daerah
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
Nama kelompok Astri Dewi Pujiati ( )
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelenggaraan
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
Contoh penyusunan skp.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Arahan dalam Penyusunan Pedoman dan Instrument Monev Expert Dispatch Disampaikan dalam Lokakarya Penyusunan Pedoman dan Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pengiriman Tenaga Ahli Indonesia ke Luar Negeri Direktur Politik Luar Negeri dan Kerja sama Pembangunan Internasional/ Project Director of Indonesian-German Joint Project on SSTC-NGG Bali, 22 Maret 2018

Latar Belakang Kebutuhan atas Instrumen Pendukung Pelaksanaan Kegiatan KSST 1. Existing: masih diatur umum sebagai bagian SDM Kelengkapan Instrumen Instrumen untuk operasional Tim Kornas dan BLU/Single Agency dimasa yang akan datang; Saat ini Tim Kornas KSS baru memiliki satu instrumen Monev yaitu untuk kegiatan pelatihan/training membutuhkan 2. Persiapan BLU bantuan luar negeri* *diharapkan Perpres selesai 2018 Expert Dispatch merupakan salah satu kegiatan terbesar dalam KSST Indonesia Consider: Mandat dari PP No. 39/2006 tentang Evaluasi dan Pengendalian (%) Jenis Program Kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan Jenis Program 2014* 2015* 2016* 2017-2019** Training 63% 51% 49% 50% Workshop/Seminar 7% 12% 23% 18% Expert Dispatch 15% 10% 11% Scholarship 2% 4% Lainnya 8% 9% Expert Dispatch: belum ada pengaturan, termasuk SoP dan instrumen Monev *sumber: VNR SDGs dan Annual Report SSTC **sumber data Rencana Aksi Nasional (RAN) SDGs

Kerangka Regulasi Kerangka Pendanaan Kerangka Kelembagaan Peraturan mengenai dasar pengiriman tenaga ahli keluar negeri Pelibatan ASN Peraturan mengenai Monev Kerangka Pendanaan Sistem insentif Standar biaya pengiriman tenaga ahli Kerangka Kelembagaan Aturan-aturan dari masing-masing K/L pelaksana Pengaturan di BLU/Single Agency yang akan datang

Kerangka Regulasi Dasar Pengiriman Tenaga Ahli Surat Tugas atau Surat Keputusan dari K/L terkait (?) Perlunya kaitan dasar hukum yang lebih kuat Dasar hukum untuk pengiriman tenaga ahli non-pns Mekanisme pelibatan pegawai ASN (isu jumlah maksimal hari perjalanan dinas) Memperhatikan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Memperhatikan PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya mengenai pencopotan jabatan; Memperhatikan Peraturan BKN dan Kem.PAN RB, khususnya mengenai batas waktu maksimal perjalanan dinas; Perlu adanya koordinasi dengan BKN dan Kem.PAN RB 3. Penyusunan Pedoman Evaluasi Expert Dispatch harus mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah No. 39/2017

Kerangka Regulasi Ketentuan Keperluan Perjalanan Dinas: i) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; ii) magang; iii) pengumandahan (detasering); iv) mengikuti konferensi, sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding dan kegiatan sejenis; v) pameran dan promosi; vi) training, diklat, short course, penelitian atau kegiatan sejenis Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen: i) Biaya transportasi; ii) Uang harian; iii) Uang representasi; iv) Biaya asuransi perjalanan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Jumlah hari yang dibayarkan bagi Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan pengumandahan (Detasering) adalah maksimal 90 hari (sumber: PMK No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas LN)

Kerangka Pendanaan Insentif untuk tenaga ahli; Belum adanya sistem insentif bagi pelaku expert dispatch Insentif untuk ASN maupun non-ASN Standar biaya pengiriman tenaga ahli Komponen belum didefinisikan/dirujuk pada standar biaya masukan, yaitu pembiayaan honor untuk tenaga ahli Komponen uang harian expert dispatch masih ikut ke dalam uang harian perjalanan dinas luar negeri Kebutuhan atas Standar Biaya Masukan Khusus

Kerangka Kelembagaan Persamaan persepsi dan pemahaman internal K/L terhadap Expert Dispatch dalam aspek: Perencanaan kegiatan  Biro Perencanaan Keuangan dan Akutabilitas  Bagian Keuangan Kepegawaian  Biro SDM (jika pelaku Expert Dispatch adalah ASN) Pelatihan  Balai/Pusat Diklat Kebutuhan pengaturan dan mekanisme Expert Dispatch perlu diakomodasi dalam kelembagaan BLU/Single Agency.

Masukan untuk penyusunan pedoman dan instrumen Monev Expert Dispatch Pendanaan Regulasi Kelembagaan Menghasilkan Dokumen Pedoman & Instrumen + rekomendasi kebijakan terkait Expert Dispatch Indonesia

Dukungan Project SSTC-NGG Tujuan Proyek SSTC-NGG Peningkatan kapasitas institusi (Kementerian/Lembaga) di Indonesia dalam kerja sama pembangunan internasional Lingkup Area [Area 1] Memperkuat kapasitas dari institusi pemerintah yang melaksanakan KSST. Salah satunya adalah dengan membuat policy paper, business process, SoP (e.g. M&E) Indikator 2 Terdapat dua policy paper, business process, SoP atau dokumen sejenis mengenai planning, M&E, budgeting atau knowledge management dalam hal SSTC atau NGG disetujui Kegiatan Pembuatan instrument/guidelines untuk Monev Expert Dispatch

Dukungan dari Proyek SSTC-NGG Pelaksanaan Penyusunan Pedoman dan Instrument Monev dalam Expert Dispatch didukung oleh: GIZ Indonesia melalui Proyek SSTC-NGG membiayai International Expert USAID Indonesia melalui Proyek USIP1 membiayai konsultan. Phase 1 Instrument M&E Expert Dispatch Support GIZ dan USAID Feb – November 2018 Phase 2 SoP M&E dan Training of Trainers Support USAID (Nov 2018 – Juni 2019)

Ekspektasi Keluaran Dokumen Pedoman dan Instrumen Monev untuk Expert Dispatch Hasil monev diharapkan bisa sebagai lessons learned untuk memperbaiki perencanaan dalam mengirim tenaga ahli Indonesia ke negara lain. Mengukur tingkat keberhasilan expert dispatch. Rekomendasi terhadap pelaksanaan Expert Dispatch Tantangan pelaksanaan dan rekomendasi kebijakan untuk pelaksanaan Expert Dispatch Dokumen Pedoman dan Instrumen Monev harus melalui proses uji coba sebelum diluncurkan secara umum Pemberian training kepada pelaku expert dispatch Final Product  dibuat dalam bentuk yang mudah dibaca serta dimengerti (e.g. konten dibuat dengan infografis dan dibuat menjadi buku saku)

Mekanisme Usulan untuk penyusunan guideline M&E: FGD dengan melibatkan mitra pembangunan (i.e. Jerman/GIZ, USAID, JICA, dll.), untuk mendapatkan lessons learned dan best practice dari pengalaman mereka. Jerman/GIZ  bisa melihat mekanisme dalam skema Integrated Expert dari CIM dan mekanisme request demand-nya JICA  skema long-term and short-term expert serta metode evaluasinya. USAID, UNDP, dsb. Pengalaman dari Emerging Economies (Turki, Mexico, Thailand) FGD dengan para pelaku Expert Dispatch untuk mendapatkan masukan nyata (local content) mengenai kondisi lapangan. K/L Pelaksana Individual pelaksana expert dispatch

TERIMA KASIH Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Internasional Bappenas 021-3905647 / 021-3905650 ext. 1219 Bappenas, Gedung Baru Lantai 3 & 6, Jl. Taman Suropati No 2, Menteng, Jakarta Pusat kpi@bappenas.go.id