SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH) Workshop Pengawasan Intern Dalam Rangka Persiapan Evaluasi Bantuan Pendanaan PTN BH Tahun 2017 SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH) FURY KHRISTIANTY FITRIYAH, SE.,M.Ak.,QIA.,Ak.,CA Sapphire Sky&Hotel Convention, BSD, 13-16 Mei 2018
https://youtu.be/yk6tsFJB68I
Amanah UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat
Pasal 89 Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dialokasikan untuk: PTN, sebagai biaya operasional, Dosen dan tenagakependidikan, serta investasi dan pengembangan; b. PTS, sebagai bantuan tunjangan profesi dosen,tunjangan kehormatan profesor, serta investasi dan pengembangan; dan c. Mahasiswa, sebagai dukungan biaya untuk mengikuti Pendidikan Tinggi. 1 Dasar Pemberian Subsidi Dana Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk PTN badan hukum diberikan dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 3 Ketentuan mengenai bentuk dan mekanisme pendanaan pada PTN badan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dasar Penyusunan PP
4 Dana Pendidikan Tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan dana yang disediakan oleh Pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah. 5 Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi Pendidikan. 6 Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk dana Penelitian di PTN dan PTS.
Sumber Penggunaan Dana PTN-BH UU No. 26 Tahun 2015 Sumber Dana PTN-BH APBN Non APBN Sumber Bantuan Pendanaan Bentuk lain sesuai UU Masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN Badan Hukum, kerjasama tridharma Perguruan Tinggi, Pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pinjaman. Digunakan untuk : Biaya operasional Biaya dosen Biaya tenaga kependidikan Biaya investasi, dan Biaya pengembangan Dapat digunakan biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum PP No. 26 Tahun 2015 PTN-BH menyampaikan usulan alokasi BPPTNBH PTN-BH menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemimpin PTN-BH menyusun Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Taget kinerja Kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tendik, biaya investasi, dan biaya pengembangan Perhitungan satuan biaya operasional PT dan rencana penerimaan PTN-BH Besaran BPPTNBH sesuai dengan alokasi dalam APBN, APBD, dan sumber pendanaan lainnya RKA ditetapkan oleh MWA setelah pengesahan APBN/APBD RKA dan dokumen pendukung lainnya digunakan untuk menyusun Kontrak Kerja PTN_BH dengan Menteri Disusun setiap tahun anggaran dan disampaikan kepada MWA, Menteri dan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintah bidang keuangan Laporan keuangan terdiri atas : Laporan posisi keuangan (neraca) Laporan aktivitas Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan
Penyediaan Anggaran PTN Badan Hukum PMK No. 139 Tahun 2015 Pasal 2 dan 3 1 PTN Badan Hukum menyusun usulan kebutuhan alokasi bantuan pendanaan PTN Badan Hukum yang memuat : target kinerja; kebutuhan biaya penyelenggaraan. Tridharma Perguruan Tinggi di luar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil pada PTN Badan Hukum; dan perhitungan satuan biaya operasional pada PerguruanTinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum. 2 Rektor PTN Badan Hukum menyampaikan usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku PA· sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan APBN.
3 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. unit eselon I selaku penanggungjawab program meneliti usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum. 4 Usulan kebutuhan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggungjawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rncana kerja, RKA-K/L pagu arrggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pelaksanaan Angaran PTN Badan Hukum PMK No. 139 Tahun 2015 Pasal 6 1 Dalam rangka pelaksanaan anggaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selaku PA menunjuk KPA. KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM. 2 3 Tata cara penunjukan KPA, PPK, dan PPSPM beserta tugas dan wewenangnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembaya:ran dalam rangka' pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
THANK’S