Implementasi Kegiatan Joint Research di Kedeputian Wilayah Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Implementasi Kegiatan Joint Research di Kedeputian Wilayah Kedeputian Bidang Riset dan Pengembangan Jakarta, 03 April 2018
Agenda Kegiatan Joint Research 1 Implementasi Joint Research di Kedeputian Wilayah Topik Usulan Riset 1 2 3
Joint Research Joint Research merupakan program kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan riset Membangun kerjasama dengan para Peneliti/Akademisi Perguruan Tinggi terseleksi, untuk menghasilkan lebih banyak luaran riset kreatif yang dapat diimplementasikan bagi kemajuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) serta memiliki sasaran utama dalam peningkatan positif terhadap pencapaian target 2018
KEBERLANGSUNGAN FINANSIAL Evaluasi Permintaan Joint Research Optimalisasi Rekrutmen Peserta dalam Mencapai UHC (Universal Health Coverage); Optimalisasi Peningkatan Kolektibilitas Iuran; Optimalisasi Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan. Topik FOKUS UTAMA PENGELOLAAN PROGRAM KERJA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN KEPUASAN PESERTA KEBERLANGSUNGAN FINANSIAL Lokal Nasional Periode Pelaksanaan Joint Research Periode Pelaksanaan Kegiatan Joint Research Tahun 2018: Bulan Maret s.d Bulan November 2018
Output : Ringkasan Riset /Policy Brief I. Pendahuluan II. Filosofi UU nomor 40 tahun 2004 BPJS mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas (Pasal 24 ayat 3). Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2014-2019 BPJS Kesehatan diamanatkan melakukan pengembangan riset atau kajian, termasuk dalam bentuk kerja sama dengan lembaga-lembaga riset publik maupun swasta yang kompeten. Peraturan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Riset Bersama (Joint Research) Output : Ringkasan Riset /Policy Brief T ujuan Diperolehnya penelitian yang dapat diimplementasikan dan menjawab permasalahan di Kedeputian Wilayah serta memiliki sasaran utama tercapainya kesinambungan JKN, kepuasan peserta dan efisiensi/efektifitas program
III. Mekanisme Implementasi Joint Research Mendukung optimalisasi: Rekrutmen Peserta dalam mencapai UHC Peningkatan kolektabilitas iuran Kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan Joint Research Bersama Perguruan Tinggi Kedeputian Wilayah Kantor Pusat Upaya pemecahan masalah berbasis riset di Kedeputian Wilayah Hasil kajian Pengolahan data (Big Data Analysis) berdasarkan variabel-variabel yang tersedia Output Policy Brief
Implementasi Joint Research di Kedeputian Wilayah
Implementasi melalui Kedeputian Wilayah Permintaan usulan riset ke Perguruan Tinggi melalui Kepwil sesuai kebutuhan Kepwil Kepwil melakukan Seleksi Awal (dengan pendampingan Risbang bila diperlukan ) Risbang melakukan Seleksi dengan Assessor Eksternal Persetujuan Bapak Dirrenbang & MR Negosiasi & Penandatanganan SPK Pelaksanaan Penelitian bersama Pemaparan Hasil Riset Pelaporan Kep Wil Implementasi melalui Kedeputian Wilayah Risbang Kep Wil & Risbang
Timeline Implementasi Melalui Kedeputian Wilayah Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Sosialisasi Sosialisasi oleh Risbang Permintaan Usulan Penelitian Pertemuan Kepwil dengan PT Seleksi Seleksi oleh Kepwil Ekskalasi ke KP Seleksi Assessor Eksternal Negosiasi & Pembuatan SPK oleh Risbang Pelaksanaan Pemberi-tahuan kegiatan JR Pengum-pulan data Pelaporan Analisa data Pemaparan hasil riset Perbaikan hasil
Informasi Awal untuk Universitas Kegiatan Joint Research Tahun 2018 difokuskan untuk menjawab permasalahan Kepwil melalui riset. Penelitian yang diusulkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peneliti dalam membuat skripsi/tesis/disertasi. Tenggat waktu pengiriman proposal riset dari Universitas adalah 2 minggu setelah acara pertemuan dengan BPJS Kesehatan. Administrasi pelaksanaan Joint Research terkait pembayaran dilakukan berbasis pencapaian hasil pekerjaan (bukan berbasis pembayaran uang muka). Universitas bersedia mengikuti semua ketentuan BPJS Kesehatan terkait ketentuan Joint Research. Kesediaan Universitas untuk menghadiri pertemuan dengan biaya tim universitas telah diperhitungkan dalam usulan proposal riset yang diajukan. Kegiatan pertemuan tersebut yaitu: a. Kegiatan pemaparan proposal di Kedeputian Wilayah (bila diperlukan) b. Kegiatan negosiasi dan pemaparan proposal di Kantor Pusat (bila diperlukan) c. Kegiatan pemaparan hasil di Kedeputian Wilayah dan di Kantor Pusat (bila diperlukan). 7. Pemberian data sekunder mengikuti ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Studi Kelayakan Peran Desa Dalam Mendukung Program JKN (Studi Kasus : Gandrung JKN di Kab. Banyuwangi)
Program GANDRUNG JKN Merupakan SINERGI program Smart Kampung yang dikembangkan oleh pemerintah Kab. Banyuwangi dalam mempermudah masyarakatnya untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan publik dengan berbasis web sehingga tuntas di tingkat Desa/Kelurahan dengan program Pendaftaran peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Latar Belakang Panjangnya antrian di kantor cabang BPJS Kesehatan Sinergi positif bersama Pemkab Banyuwangi melalui program SMART KAMPUNG Keterbatasan anggaran Pemkab Banyuwangi untuk mendaftarkan seluruh penduduk sebagai peserta PBI-APBD Masyarakat Banyuwangi masih memilih pendaftaran dengan cara konvensional (registrasi manual dengan tatap muka) Keterbukaan akses internet melalui fiber optic telah mengakses seluruh area Kelurahan/Desa dan Kecamatan se-Kab.Banyuwangi
Tujuan Diketahuinya kelayakan Program Gandrung JKN dalam meningkatkan pendaftaran peserta baru dan pembayaran iuran Diketahuinya kesinambungan pembayaran iuran melalui Program Gandrung JKN Mengembangkan inovasi pemberdayaan desa lain dalam mendukung program JKN Mengetahui Studi Kelayakan Program sejenis di Kabupaten lain
Studi Kelayakan Aspek Pasar Aspek Teknis dan Operasional Aspek Finansial Aspek Legal Aspek Lingkungan
Administrasi dalam Joint Research
Persetujuan komite etik (bila ada). Kelengkapan Dokumen Saat Pengusulan Surat permohonan izin penelitian dan pengambilan data yang dikeluarkan oleh institusi. Persetujuan komite etik (bila ada). Surat usulan kegiatan yang menjelaskan secara menyeluruh mengapa riset penting untuk dilakukan secara bersama-sama dengan BPJS Kesehatan Latar Belakang; Tujuan; Sasaran; Lingkup Kajian; Luaran Hasil Kajian; Metode Penelitian; Analisis yang akan digunakan; Uraian/Desain Kegiatan; Pelaksana Kegiatan; Tempat Pelaksanaan; Waktu Pelaksanaan; Jadwal Kegiatan; Daftar Pustaka; Rincian Anggaran Biaya (Contoh Format Terlampir)
Surat Pernyataaan Penelitian Baru Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Surat pernyataan bersedia untuk memenuhi semua dokumen dan administrasi Surat pernyataan penelitian sebagai penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi atau tujuan profit oriented Surat pernyataan perusahaan non-PKP apabila tidak memiliki kewajiban dan/hak untuk menerbitkan Faktur Pajak Surat Pernyataaan Penelitian Baru Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Kelengkapan Dokumen Saat Kerjasama Saat Penagihan Kuitansi bermaterai, disertai dengan pencantuman nomor rekening Foto-foto kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer Fotocopy NPWP dan KTP Memenuhi Pernyataan Kerahasiaan dan Benturan Kepentingan yang telah ditandatangani; Laporan Hasil Penelitian terdiri dari: Full Report, abstrak, executive summary, Ringkasan Riset/Infografis (Flyer) dan policy paper. Mencantumkan Logo BPJS Kesehatan pada Cover Laporan, Surat Pernyataan Kesediaan Hasil Penelitian Menjadi Milik BPJS Kesehatan dan Dipublikasikan Hanya Atas Seizin BPJS Kesehatan; Surat Pernyataan Non Plagiarisme Lembar Penyerahan Pekerjaan (lembar kualitas pekerjaan) Fotokopi halaman pertama buku rekening
Proposal Riset dapat dikirim melalui alamat email Usulan Riset Proposal Riset dapat dikirim melalui alamat email deputi.wil7@bpjs-kesehatan.go.id Cc : deputi.risbang@bpjs-kesehatan.go.id Amalia.wijayanti@bpjs-kesehatan.go.id Golda.kurniawati@bpjs-kesehatan.go.id Alamat Eproc eproc.bpjs-kesehatan.go.id
Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Terima Kasih Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Fanpage: BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri bpjskesehatan