KEBIJAKAN OPTIMALISASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BPK Disampaikan dalam: Rapat Koordinasi Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan BPK RI Sampai Dengan Semester I Tahun 2018 di Kemenristekdikti Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., MHum. Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Yogyakarta, 18 Juli 2018
Tujuan dan Sasaran Strategis Kemenristekdikti 2015-2019 3 4 2 5 1 Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Meningkatnya Kualitas kelembagaan Iptek dan Dikti Relevansi, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Iptek dan Dikti Relevansi dan produktivitas Riset dan Pengembangan Menguatnya Kapasitas Inovasi Meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas sumber daya manusia berpendidikan tinggi, serta kemampuan Iptek dan inovasi untuk keunggulan daya saing bangsa
ARAH KEBIJAKAN KEMENRISTEKDIKTI Meningkatkan tenaga terdidik dan terampil berpendidikan tinggi. Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang. Meningkatkan sumber daya litbang dan pendidikan tinggi yang berkualitas. Meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan. Meningkatkan inovasi bangsa. Fokus Bidang Utama Pangan, Energi, Teknologi dan Manajemen Transportasi, Teknologi Infomasi dan Komunikasi, Teknologi Pertahanan dan Keamanan, Teknologi Kesehatan dan Obat, dan Material Maju.
Rancangan Pagu Indikatif Rancangan Kegiatan Prioritas Kemenristekdikti TA 2018 Rp. 40,34 T Rp. 0,89 T RISTEK PENDIDIKAN (Dikti) Antara lain untuk: Antara lain untuk: 8 Taman Sains (Rp. 107 M) 7 Pilot Inkubator di Perguruan Tinggi (Rp. 35 M) 650 Karyasiswa S2/S3 DN dan LN (Rp. 23,41 M (APBN) & Rp. 173,5 M (PHLN) 250 Penelitian Insinas (Rp. 91 M) 25 prototipe PPTI (Rp. 52,12 M) 18 Paket Litbang Iptek Bidang Kesehatan dan Obat (Rp. 20,4 M) 105 Tenant Pengembangan PPBT (Rp. 62,8 M) 1 Paket Sarpras untuk Pusat Genomik (Rp. 40 M) 1 Kawasan NSTP Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek (Rp. 92,5 M) 40 Produk Inovasi (Rp. 50 M) PNBP/BLU (Rp. 10,9 M) Beasiswa Bidikmisi, PPA, ADik 494.704 mhs (Rp. 4,44 T ) Beasiswa SM3T dan PPGT 25.000 mhs (Rp. 352,28 M) BOPTN 107 PTN dan BPPTN-BH untuk 11 PTN-BH (Rp. 5,06T ) Beasiswa 9.266 S2/S3 (Rp. 594,47 M) Beasiswa KNB 560 Mhs (Rp. 28,65 M ) Akademi Komunitas dan Pengembangan PT, 72 PT (Rp. 176,08 M ) Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk 12 Politeknik (Rp. 320 M) PHP PTS 25 PTS (Rp. 25 M) PNBP/BLU 107 PTN (Rp. 9,68 T ) Gaji dan Tunjangan Dosen/Guru Besar/Pegawai, untuk 139 Satker (Rp. 14,59 T) Operasional Pemeliharaan 139 Satker (Rp. 1,68 T) PHLN 9 Project (Rp. 1,35 T) RMP 9 Project (Rp. 0,4 T) Rancangan Pagu Indikatif Rp. 41,23 Trilyun
RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Struktur Organisasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Referensi : Permenristekdikti No. 15/2015 Bidang Akademik; Bidang Infrastruktur Bidang Relevansi dan Produktivitas STAF AHLI Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Biro Hukum dan Organisasi Kerjasama dan Komunikasi Publik Perencanaan SDM Keuangan dan Umum Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kawasan Sains dan Teknologi dan Lembaga Penunjang Lainnya Pengembangan Kelembagaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Sekretariat Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Sarana dan Prasarana Kualifikasi SDM Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Sekretariat Direktorat Sistem Riset Pengelolaan Kekayaan Intelektual Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Pengembangan Teknologi Industri Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Sekretariat Direktorat Penjaminan Mutu Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Sekretariat Direktorat Sistem Inovasi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Inovasi Industri Kelompok Jabatan Fungsional Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Pusat Penelitian Iptek Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT LLPT/ Kopertis LBM EIJKMAN PP Iptek
INSPEKTORAT JENDERAL Tugas Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Fungsi pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kemenristekdikti; pengawasan intern di lingkungan Kemenristekdikti terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kemenristekdikti; pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri. Source: Permenristekdikti No. 15/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenristekdikti.
INSPEKTORAT Tugas Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pengawasan untuk tujuan tertentu di wilayah kerjanya Fungsi penyusunan bahan perumusan kebijakan pengawasan; penyusunan rencana, program, dan anggaran Inspektorat; pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap kinerja dan keuangan; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu; penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat. Source: Permenristekdikti No. 15/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenristekdikti.
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Peran Standar Audit dalam Peningkatan Kualitas Tata Kelola Birokrasi
KEGIATAN PENGAWASAN ITJEN Pengambilan keputusan/kebijakan strategis K/L telah melalui proses evaluasi atas berbagai aspek risiko Dengan harapan Pimpinan K/L terhindar dari masalah hukum akibat dari kebijakan yang diambilnya. Internal Audit Assurance Activities Audit Audit Keuangan Audit Kinerja Audit dg Tujuan Tertentu Audit Pengadaan Barang/Jasa Audit PNBP Evaluasi Reviu Pengawasan Lain, Pemantauan, pendampingan Consulting Activities Bimtek/Sosialisasi/ Asistensi/ Konsultasi Reviu LK Reviu revisi Anggaran Reviu Sarpras Reviu Tunggakan Pembayaran
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENRISTEKDIKTI Mendukung profesionalisme APIP melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit & telaahan sejawat Peringatan Dini Mendukung penyelenggaraan kegiatan Kemenristekdikti yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan Katalisator Konsultan Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas Kemenristekdikti Auditor dan SPI harus dapat memberikan solusi seoptimal mungkin dalam pelaksanaan good governance dan clean government dalam pelaksanaan audit, bukan hanya menekankan banyaknya temuan.
URGENSI PEMERIKSAAN BPK Meningkatkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara sungguh-sungguh. a. proyek pembangunan sering dilakukan secara fiktif; b. pemilihan rekanan dilakukan dengan cara yang kurang bertanggung jawab Mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ref. “Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer”, BPK RI.
PERKEMBANGAN HASIL PEMERIKSAAN BPK (s/d November 2017) Obyek Jml Temuan Jml Rek STATUS Sesuai Blm Sesuai Blm TL Tdk Dpt TL Ditjen Dikti (2002-2014) 1.078 2.461 1.514 584 362 1 Kemenristek/ Kemenristek-dikti (2007-2017) 462 1.455 580 448 427 PTN BH (2016) 101 292 133 143 16 Total 1.641 4.208 2.227 1.175 805
HASIL TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2008-2018 (s/d November 2017) Obyek Pemeriksaan Tahun Reko-mendasi Status Selesai Blm Selesai Blm TL 1 LK Kemenristekdikti TA 2007 2008 9 2 LK Kemenristekdikti TA 2008 2009 7 3 LK Kemenristekdikti TA 2009 2010 14 13 4 LK Kemenristekdikti TA 2010 2011 32 31 5 LK Kemenristekdikti TA 2011 2012 41 40 6 LK Kemenristekdikti TA 2012 2013 18 17 LK Kemenristekdikti TA 2013 2014 89 70 19 8 PDTT Belanja Kemenristek 34 LK Kemenristekdikti 2014 2015 92 63 22 10 LK Loan IBRD TA 2013 dan 2014 33 24 11 PDTT Loan IBRD atas Travel Expenditure 12 PDTT Ditjen Dikti Sblum dan Sesdh TA 2014- 2015 dan Unsri 36 PDTT Ditjen Dikti Sblum dan Sesdh TA 2014- 2015 dan UNS 21 PDTT Ditjen Dikti Sblum dan Sesdh TA 2014- 2015 dan Undip 16 15 PDTT Ditjen Dikti Sblum dan Sesdh TA 2014-2015 dan UM 49 42 PDTT Ditjen Dikti dan Kopertis TA 2014 s.d 2015 27 PDTT Ditjen Dikti Sbeum dan Sesdh Penggabungan dan UNEJ 51 44 LK Kemenristekdikti 2015 2016 295 61 213 LK Loan ADB 2928-INO dan Grant ADB 0343-INO(EF) 20 LK Loan IBRD No. 8245-ID TAHLN 2015 28 LK Kemenristekdikti 2016 2017 161
PERKEMBANGAN HASIL PEMERIKSAAN BPK (s/d November 2017) Obyek Pemeriksaan Tahun Reko- mendasi Status Selesai Blm Selesai Blm TL 22 PDTT Ditjen SDID dan Ditjen Belmawa 2017 45 4 41 23 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keu Neg pada Unila 54 32 21 1 24 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keu Neg pada Untirta 46 3 25 Pengelolaan Aset/Barang Milik Negara Tahun 2015 dan 2016 Pada Universitas Negeri Jakarta 52 8 43 26 Kinerja Ditjen SDID Kemenristekdikti TA 2015-2016 35 27 Kinerja Ditjen Kelembagaan Kemenristekdikti TA 2015- 2016 28 Kinerja Ditjen RISBANG Kemenristekdikti TA 2015-2016 29 LK Loan ADB 2928-INO dan Grant ADB 0343-INO(EF) 2016 30 LK Loan (IBRD) No 8245-ID Tahun 2016 18 31 LK Kemenristekdikti 2017 2018 148 -- Total 1.594 571 448 427
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BPK (1) Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BPK (2) Pasal 5 Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 (1) Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pejabat wajib memberikan alasan yang sah. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi: a. force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran dan gangguan lainnya yang mengakibatkan tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan. b. subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan: 1) pejabat menjadi tersangka dan ditahan; 2) pejabat menjadi terpidana; atau 3) objek yang direkomendasikan dalam sengketa di peradilan. c. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain, yaitu: 1) perubahan struktur organisasi; dan/atau 2) perubahan regulasi. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.
SATKER YANG DIUNDANG DI YOGYA INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III Sekretariat Jenderal Ditjen Penguatan Inovasi LBM Eijkman Biro SDM, Setjen Ditjen Kelembagaan Iptek&Dikti Univ Tadulako Pusdiklat, Setjen PP Iptek Univ Tanjungpura Puspiptek Univ Negeri Surabaya Univ Maritim Raja Ali Haji Univ Andalas Univ Sam Ratulangi Univ Trunojoyo Univ Mulawarman Univ Lampung Univ Bengkulu Univ Negeri Jakara Univ Jend Soedirman Univ Papua Univ Pendidikan Ganesha Univ Negeri Padang Univ Palangkaraya Univ Negeri Medan Univ Sultan Ageng Tirtayasa Univ Sebelas Maret Surakarta Univ Negeri Makassar Univ Halu Oleo Univ Nusa Cendana Poltek Negeri Ujung Pandang Univ Riau Univ Negeri Semarang Univ Brawijaya Univ Tidar Poltek Neg Nusa Utara UPN Veteran Yogyakarta Poltek Negeri Batam Poltek Neg Tanah Laut Univ Siliwangi Universitas Sriwijaya UPN Veteran Jatim
SATKER YANG DIUNDANG DI YOGYA INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III Univ Jambi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Poltek Neg Bandung Univ Negeri Manado Politeknik Negeri Indramayu Poltek Neg Bali Univ Padjadjaran Universitas Mataram Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kopertis VII Pusat Data dan Informasi Iptek, dan Dikti Universitas Negeri Yogyakarta Universitas Udayana Politeknik Negeri Semarang Universiats Syiah Kuala Universitas Pattimura Kopertis Wilayah III Kopertis Wilayah IV 25 SATKER 18 SATKER 20 SATKER
REKOMENDASI BPK KE ITJEN – LK 2016 No REK NILAI SATKER KET 1 Pengujian biaya tugas belajar dan ijin belajar UB Kepatuhan 2 Pembayaran tukin BELMAWA, SETJEN 3 Dana penelitian 43.784.394.716,00 UNSYIAH, UNRI, UNIB, UNSRAT, UNY, UNHAS, IKIP BUDI UTOMO, UNIPA, UTP, database SIMLITBMAS 4 Pertanggungjawaban belanja barang SETJEN 5 7.782.769.300,00 SDID 6 Pembayaran honorarium 9.926.086.345,00 BELMAWA 7 Audit gd pendidikan dan asrama mahasiswa UNESA 8 Pengelolaan kas tahun 2015 UNIB, UB, UNNES, UNSOED, ITS, UNRI, UNY, UNUD, UNJ, UNSRAT, UNSYIAH, UNHAS, UNRAM SPI
REKOMENDASI BPK KE ITJEN – LK 2017 No REK NILAI SATKER KET 1 Menguji dana penelitian 219.282.255.283; 152.161.423.651 4.564.774.850 DITJEN RISBANG, UNY, POLINES Kepatuhan 2 Memeriksa kebenaran penggunaan realisasi belanja barang 26.225.346.000 DITJEN PI; … 3 Memeriksa penggunaan barang dan jasa 944.565.941 … 4 Memeriksa penggunaan dana 107.902.600 DITJEN RISBANG 5 Pemeriksaan keg penyusunan dok penata tata laksana DITJEN PI 6 Menguji bukti dan kebenaran pembayaran 152.000.000 UNM 7 Pemeriksaan pekerjaan pemb Gedung perpustakaan UNNES 8 Mengevaluasi penyaluran Bidikmisi DITJEN BELMAWA Kepatuhan
PENYELESAIAN TINDAK LANJUT DI KEMENRISTEKDIKTI Mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Kemenristekdikti. Mendorong penyelesaian rekomendasi yang masih berstatus ‘belum sesuai rekomendasi’ dan ‘belum ada tindak lanjut’ Mengidentifikasi permasalahan dalam penyelesaian hasil pemeriksaan BPK yang masih belum ada tindak lanjut. Pelaksanaan pemantauan penyelesaian tindak lanjut dilaksanakan bertahap sejak tahun 2008 s/d 2018 Segera menyelesaikan rekomendasi BPK yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal
TERIMA KASIH