Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Advertisements

Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
3. Persero (KUHD) Govgernment/State Company a
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PERSEROAN TERBATAS.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pertemuan 5 Bangun Bangun Usaha Ekonomi Negara
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pilihan Pilihan Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Pelaku ekonomi di indonesia
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Transcript presentasi:

Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 1) Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2) Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;

4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Ciri-ciri BUMN Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Peranan pemerintah sebagai pemegang saham Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut: Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang Modalnya berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan Dipimpin oleh direksi Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan Tidak mendapat fasilitas negara Tujuan utama memperoleh keuntungan Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Garuda Indonesia (Persero) PT Aneka Tambang (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) PT Pos Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Perusahaan Umum (Perum) Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Ciri-ciri perum: Melayani kepentingan masyarakat umum. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.

Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Modalnya dapat berupa sahamatau oligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak Contoh : Perum peruri, Perum Damri

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut: Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan Didirikan peraturan daerah (perda).

Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD Masa jabatan direksi selama empat tahun. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Tujuan Pendirian BUMD: Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara Mengejar dan mencari keuntungan Pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis kegiatan-kegiatan usaha Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967 cq UU No. 5 Tahun 1992 koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang/badan hukum, serta merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi koperasi merupakan perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama, dan bukan merupakan konsentrasi modal.

Fungsi koperasi : Mempertinggi kesejahteraan rakyat/anggota Salah satu urat nadi perekonomian Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional Untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.

Sumber keuangan koperasi Anggota : Simpanan Pokok  saat mulai jadi anggota Simpanan Wajib  membayar pada waktu tertentu Simpanan Sukarela  jumlah dan waktunya tidak tertentu Pinjaman Hasil usaha  modal keuntungan (SHU) koperasi Penanaman modal

Berdasarkan fungsi, koperasi dibagi: Koperasi produksi Bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama. Contoh : Koperasi peternak ayam, koperasi perikanan Koperasi konsumsi Bertujuan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh konsumen/anggota. Contoh : koperasi pegawai negeri, koperasi pesantren Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Koperasi kredit Koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Kredit Usaha.

Pembagian koperasi berdasarkan luas daerahnya Koperasi primer Unit koperasi terkecil dengan wilayah yang kecil Koperasi pusat Paling sedikit terdiri atas 5 koperasi primer yang sudah berbadan hukum. Gabungan koperasi Sekelompok koperasi, paling sedikit terdiri atas 3 koperasi pusat: contoh : GKSI  

Induk koperasi Sedikitnya terdiri atas 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum, dimana wilayahnya meliputi seluruh daerah di Indonesia. Contoh : Induk Koperasi ternak Potong Indonesia (INKOTERPI)

Yayasan Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukumyang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk..