GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Disampaikan oleh : Jazim Azis, SH Pada: Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa 14 Mei 2018 BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SETDA KAB. BANTUL 2018
PAKET REGULASI UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Thn 2014 ttg Desa PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Perbup Bantul 88 th 2016 tentang pengelolaan keuangan desa
Keuangan Desa (Pasal 71 (1) UU 6/2014) Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan barang milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan Pendapatan, Belanja, dan Pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan : PADesa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten/Kota (ADD), Dana Desa/APBN,Hibah/Pihak Ketiga. Belanja : Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pengelolaan Keuangan Desa : dilaksanakan oleh Kepala Desa dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa.
Pengelolaan Keuangan Desa PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENATA USAHAAN PARTISIPATIF PELAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Buku Kas Umum Buku Kas PePerincian Objek Penerimaan Buku kas Perincian Objek Pengeluaran Buku Kas Harian Pembantu Buku Kas Pembantu Pajak Bukti-bukti pengeluaran yang sah Bukti Penyetoran PPN/PPH Perdes SK Kades Rancangan APBDesa Pedoman Penyusunan APBDesa, Perubahan, Perhitungan dan Pertanggungjawaaban
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA PENDAPATAN ASLI DESA; BAGI HASIL PAJAK DAERAH KAB/KOTA ; BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KAB/KOTA; SUMBER-SUMBER KEUANGAN DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN YG DITERIMA KAB/KOTA (Min. 10% UNTUK DESA, YAKNI ADD); BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI, DAN KAB/KOTA HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA 7. DANA DESA/APBN
KELOMPOK TRANSFER 1 2 3 4 5 6 DANA DESA/APBN BAGI HASIL PAJAK DAERAH BABUPATEN/KOTA 3 BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN/KOTA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN YG DITERIMA KAB/KOTA (UTK DESA,YAKNI, ALOKASI DANA DESA/ADD) 4 5 BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PROV,DAN KAB/KOTA 6 HIBAH DAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA
PENDAPATAN ASLI DESA HASIL USAHA DESA HASIL KEKAYAAN DESA BAGIAN LABA BADAN USAHA MILIK DESA HASIL USAHA EKONOMI DESA SIMPAN PINJAM BAGIAN LABA LUMBUNG PANGAN DESA HASIL KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA LAIN-LAIN HASIL USAHA DESA YANG SAH HASIL USAHA DESA TANAH KAS DESA PASAR DESA TAMBATAN PERAHU BANGUNAN DESA PELELANGAN IKAN MILIK DESA LAIN-LAIN KEKAYAAN MILIK DESA HASIL KEKAYAAN DESA KONTRIBUSI DANA KONTRIBUSI IN NATURA (SEPERTI TENAGA, BAHAN BAKU LOKAL YG DAPAT DIHITUNG DALAM NILAI UANG) HASIL SWADAYA, GOTONG ROYONG, DAN PARTISI- PASI MASYARAKAT HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT, PROV, ATAU KAB/KOTA. DANA DARURAT DARURAT DARI PEMERINTAH, DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KORBAN/ KERUSAKAN AKIBAT BENCANA ALAM; PENDAPATAN BUNGA DEPOSITO LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DESA YANG SAH
1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER
PENGELOLA KEUANGAN DESA
Struktur APBDesa PENDAPATAN PEMBIAYAAN DESA DESA BELANJA DESA semua penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yg bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran PAD Desa Dana Desa/APBN Bagi hsl Pajak & Rtbs Kab.Kota ADD Bantuan Keu. Pem.Prov,Pem.Kab/Kota Hibah/sumbangan pihak ke tiga Penerimaan SILPA,PencairanDana Cad.,Hsl Penj.Kekayaan Desa yg dipisahkan,Penerimaan Pinjaman Pengeluaran Pemb.Dana Cad.,Penyert. Modal Desa,Pembayaran Utang Bel.langsung Peg,Brg/Jasa,Modal Bel.Tdk lansung Peg/Siltap,Subsidi,Hibah,Bansos,Bant Keuangan.,Tak terduga.
(Psl. 100 ayat (1) huruf a,b PP 43/2014) Struktur APBDesa BELANJA DESA (Psl. 100 ayat (1) huruf a,b PP 43/2014) Paling sedikit 70% anggaran belanja desa utk mendanai penyeleng Pemdes,Pelaksanaan Pembangunan desa,pembangunan kemasyarakatan desa,dan pemberdayaan kemasyarakatan desa Paling Banyak 30% jmlh anggaran belanja desa digunakan utk: 1. Penghsl tetap Kades dan Perangkat Desa; 2. Operasional Pemdes; 3. Tunjangan dan Operasional BPD; 4. Intensif RT dan RW.
PENYUSUNAN RANCANGAN APBDESA plng lama ± 20 hr; Melampaui batas, Desa menetapkn; Tdk sesuai, Kades &BPD menyempurnakan (7 hr dr hsl evls.); Hsl ev. tdk ditinjut mk berlaku pagu APBDesa TA sblm.; Pembatalan dittp dg Perbup/wal.; 7 hr stl pembtln Kades bersama BPD mencabut Perdes. APBDesa (pencabutan hrs dg Perdes). ±3 bln stlh dilantik Penjabaran Visi & Misi Kades; RKP plg lmbat akhr bln Jan TA sblmnya Sekdes menys. Ranc.Perdes ttg APBdes; Dibahas Kades & BPD u/ persetuj. (+Nov.TA sblmya); 3 hr Bup/Walikota; Dittpkan 1 bln stlh APBD dittpkan.
PELAKSANAAN APBDesa Pendapatan Desa melalui rekening Kas Desa Desa yg belum memiliki pelayanan Perbankan , Pengaturan diserahkan kpd Daerah; Program & Kegiatan yang masuk ke desa wajib dicatat dalam APBDesa; Pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran Belanja atas beban APBDesa dilaksanakan melalui Rek. Kas Desa dan hrs didukung oleh bukti yang lengkap dan sah; Bukti yg lengkap dan sah hrs mendpt pengesahaan oleh Sekdes; Pengeluaran Kas Desa tdk dpt dilakukan sebelum Ranc.Perdes tentang APBDesa ditetapkan menjadi Peraturan Desa; Bendahara Desa wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.
Perubahan APBDesa 1. PERUBAHAN APBDesa : Keadaan yg menyebabkan hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; Keadaan yg menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; Keadaan darurat; Keadaan luar biasa. Perub. APBDesa hanya dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A; Merubah Perdes tentang APBDesa menjadi perubahan APBDesa; Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa.
PENATAUSAHAANAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA WAJIB DILAKSANAKAN OLEH BENDAHARA DESA
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA
ADD MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DESA ALOKASI DANA DESA (ADD) ADD MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DESA YANG BERASAL DARI DANA PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA OLEH KABUPATEN/KOTA; PENGELOLAAN ADD MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA BAGIAN DARI DANA PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH YANG DITERIMA KABUPATEN/KOTA ARAHAN KEBIJAKAN UMUM SETELAH DIKURANGI ALOKASI DASAR UNTUK BELANJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAHAN DESA BERWENANG MENGATUR & MENGURUS SESUAI KEPENTINGAN MASYARAKAT DESA MINIMAL 10% UNTUK SELURUH DESA
ARAH KEBIJAKAN ADD (ALOKASI DANA DESA) Pengalokasian ADD utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa: (Psl. 81 ayat (2) PP 43/2014) 1. ADD kurang : 500 jt, max 60%; 2. ADD berjumlah : 500 sd 700 jt, max 50%; 3. ADD berjumlah : 700 sd 900 jt, max 40%
TUJUAN ALOKASI DANA DESA MENANGGULANGI KEMISKINAN DAN MENGURANGI KESENJANGAN; MENINGKATKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DI DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT; MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN; MENINGKATKAN PENGAMALAN NILAI-NILAI KEAGAMAAN, SOSIAL BUDAYA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KESALEHAN SOSIAL; MENINGKATKAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT; MENINGKATKAN PELAYANAN PADA MASYARAKAT DESA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KEGIATAN SOSIAL DAN EKONOMI MSY; MENDORONG PENINGKATAN KESWADAYAAN DAN GOTONG ROYONG MSY. MENINGKATKAN PENDAPATAN DESA DAN MASYARAKAT DESA MELALUI BUMDes .
POLA AL0KASI TOTAL ADD TIAP DESA Catatan: Ketentuan mengenai tata cara ALOKASI DANA DESA MINIMAL/ADDM: 60% DARI TOTAL ADD DIBAGI SECARA MERATA UNTUK SELURUH DESA POLA AL0KASI TOTAL ADD TIAP DESA ALOKASI DANA DESA PROPORSIONAL/ADDP: 40% DARI TOTAL ADD DIBAGI UNTUK DESA-DESA TERTENTU SESUAI HASIL PENILAIAN DIATUR DAN DIURUS OLEH PEMERINTAHAN DESA Catatan: Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dgn Peraturan Bupati/Walikota (Psl.96 ayat (5) PP 43/2014)
DITETAPKAN BERBEDA-BEDA DIANALISIS BERDASARKAN ALOKASI DANA DESA PROPORSIONAL/ADDP DITETAPKAN BERBEDA-BEDA UNTUK TIAP DESA DIANALISIS BERDASARKAN DUA VARIBAEL POKOK VARIABEL INDEPENDEN UTAMA: KEMISKINAN, PENDIDIKAN DASAR, KESEHATAN, & KETERJANGKAUAN DESA. VARIABEL INDEPENDEN TAMBAHAN: JML PENDUDUK, LUAS WILAYAH, POTENSI EKONOMI, TINGKAT PARTISIPASI MSY, JUMLAH UNIT KOMUNITAS DI DESA, dll.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH PROVINSI WAJIB MENGKOORDINIR PEMBERIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA; PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN CAMAT WAJIB MEMBINA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA: -- MEMBERIKAN PEDOMAN DAN BIMBINGAN PELAKSANAAN ADD -- MEMBERIKAN BIMBINGAN DAN PELATIHAN DAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DESA YANG MENCAKUP PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN APBDESA, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNJAWABAN APBDESA -- MEMBINA DAN MENGAWASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA -- MEMBERIKAN PEDOMAN DAN BIMBINGAN PELAKSANAAN ADMINSITRASI KEUANGAN DESA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN CAMAT: -- MEMFASILITASI ADMINISTRASI KEUANGAN DESA -- MEMFASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA; -- MEMFASILITASI PELAKSANAAN ADD -- MEMFASILITASI PENYELENGGARAAN KEUANGAN DESA YG MENCAKUP PERENCANAAN, DAN PENYUSUNAN APBDESA, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA.
DAN TERIMA KASIH