PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI POINTER PERTEMUAN DENGAN ORGANISASI PROFESI DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR SDMKes BLITAR,16 Maret 2017
SATU SURAT TANDA REGISTRASI BERLAKU UNTUK SATU ORANG TENAGA KESEHATAN. BILA MEMILIKI DUA STR HARUS MEMILIH SATU YANG SESUAI DENGAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
STR YANG AKAN HABIS MASA BERLAKUNYA SUPAYA DILAPORKAN KE KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR MINIMAL 6 BULAN SEBELUM MASA BERLAKUNYA HABIS
UNTUK TENAGA KESEHATAN PNS, NAMA SIK ATAU SIP, PRAKTIK MANDIRI HARUS SESUAI DENGAN NAMA YANG TERCANTUM DI STR DAN REKOM DARI DIREKTUR/ATASAN LANGSUNG
MASA BERLAKU REKOM TIDAK BOLEH TERLALU LAMA, PERLU KESEPAKATAN
ORGANISASI PROFESI HARUS MEMVERIFIKASI KELENGKAPAN BERKAS DENGAN MENGGUNAKAN CEKLIS KELENGKAPAN BERKAS KETEGASAN DARI OP UNTUK MENOLAK BILA BERKAS BELUM LENGKAP
TANDA TANGAN DAN CAP OP JANGAN SCAN
PERGANTIAN APOTEKER HARUS DILENGKAPI DENGAN TANDA TRIMA OBAT DARI APOTEKER LAMA KE APOTEKER BARU
KTP TENAGA KESEHATAN DILUAR BLITAR RAYA PERLU DIBERI SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KANTOR DESA/KELURAHAN SETEMPAT MASIH PERLU ?? UNTUK DOKTER PRAKTIK PRIBADI WAJIB MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI UNTUK YANG BER KTP DI LUAR BLITAR MASIH PERLU ??
PEMASANGAN PAPAN NAMA PRAKTEK - DOKTER DAN DOKTER GIGI PERMENKES 2052/2011 PSL 26 - APOTEKER PERMENKES 31/ 2016 PSL - BIDAN PERMENKES 1464 / 2010 DI LAMPIRANNYA - PERAWAT UNDANG-UNDANG 38/ 2014 PSL 21
BIAYA PENGURUSAN PERIZINAN = Rp. 0,-
TERIMA KASIH