PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BAB 2 PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Rosulullah dg baitulmal 2.1 Sejarah perkembangan lembaga keuangan syariah Al quran Agama islam Rosulullah dg baitulmal 1. Masa khulafaurosidin 2. Dinasti abasiyah
- Mit Ghamr Saving Bank mempunyai fungsi 2.2 L embaga Keuangan Syariah Modern Tahun 1963, di desa Mit Ghamr, di negara Mesir dibentuk sebuah lembaga keuangan pedesaan yang bernama MIT GHAMR SAVING BANK yang didirikan oleh ekonom bernama Dr. Ahmad El Najjar. - Mit Ghamr Saving Bank mempunyai fungsi Penghimpun dana seperti tabungan, uang titipan, zakat, shadaqah dan infak Lembaga keuangan yang tidak membebankan bunga peminjam maupun membayar bunga kepada penabung. Beroperasi sebagaiL:
1. naser social investment 2. Bank amanah filipina 3. Islamic development bank (IDB) Keberhasilan mit ghamr
Tahun Nama Bank Islam 1963 The mit ghamr bank 1973 Islamic development bank, jeddah. Philippine amanah bank. 1975 Dubai islamic bank, dubai. Faisal islamic bank, egypt. Faisal Islamic bank, sudan. 1977 Kuwait finance house, kuwait. 1978 Jordan islamic bank, jordan. Islamic house universal holding, luxsemburg. 1979 Bahrain islamic bank, bahrain. Iran islamic bank. 1980 Islamic international bank, cairo. 1981 Dar- al- mal al-isalmi, switzerland islamic finance house, england. Jordan finance house, joradan. Islamic bank of westrn sudan, sudan. 1982 Islamic bank bangladesh, bangladesh kibris, islamic investment house, jordan. 1983 Qatar islamic bank, qatar. Tadamon islamic bank, sudan. Faisal islamic bank, bahrain. Bank islam malaysia, faisal islamic bank, senegal. Islamic bank international, denmark. Islamic bank, niger. 1984 Al-baraka bank, bahrain. Islamic finance house, turkishfinance institution, turkey. 1985 Al baraka islamic bank, mauritania. 1992 Bank muamalat indonesia.
2. 3 Lembaga-Lembaga Pendukung Bank Syariah Di Tingkat Internasional 1 2.3 Lembaga-Lembaga Pendukung Bank Syariah Di Tingkat Internasional 1. Islamic Development Bank (IDB) Merupakan sebuah lembaga keuangan international yang didirikan berdasarkan deklarasi hasil konferensi menteri-menteri muslim dijedah bulan desember 1973. 2. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) Merupakan lembaga internasinal yang bersifat otonom dan non profit yang menyiapkan berbagai akuntansi, audit, tata kelola (governance), etika dan syariah bagi lembaga2 keuangan islam.
2.3 Lembaga-Lembaga Pendukung Bank Syariah Di Tingkat Internasional 3. international Islamic Financil Market (IIFM) Merupakan lembaga internasional yang didirikan untuk mengembangkan pasar modal dan pasar uang syariah secara global dan selanjutnya diharap dapat mengembangkan pasar sekunder untuk instrumen keuangan syariah global. fokus bidang garap IIFM saat ini adalah: Standarisasi pasar primer dan sekunder syariah terkait dengan kontrak dan produk. Pengembangn instrumen kepatuhan syariah dalam sistem manajemen likuiditas dan perdagangan internasional yang meliputi infrastruktur perdagangan, clearing dan seatlement. Melakukan riset dan pengembangan dalam pasar modal dan pasar uang jangka pendek.
Tabel 2.2 NO NEGARA Total diterbitkan pd thn 2000/2007 dlm juta USD Total masih beredar pd tahun 2007 dlm juta USD 1 Bahrain 3.212 1866 2 Kuwait 1.945 1945 3 Saudi arabia 6.496 6.458 4 Qatar 1.270 5 UAE 18.460 18360 6 Pakistan 899 7 Malaysia 51.969 50.621 8 Indonesia 245 9 Brunei 593 377 10 Germany 123 11 UK 287 12 USA 166 13 Cayman island 85.754 82.716 Tabel 2.2 Instrumen Keuangan Syariah Global
Daftar Standar Yang Dihasilkan IFSB 4. islamic Financial Services Board (IFSB) Merupakan lembaga internasional penyusun standar bagi lembaga pengatur dan pengawas yang memilki kepentingan dalam mendorong stabilitas dan kemajuan industri jasa keuangan syariah meliputi perbankan, pasar modal dan asuransi. Tabel 2.3 Daftar Standar Yang Dihasilkan IFSB No.standar Nama standar IFSB-1 Guiding principles of risk management for institution(other than isurance institution)offering only islamic financial services(IIFS) IFSB-2 Capital adequacy standart of instituon(other than insurance institutions)offering only islamic financial service (IIFS) IFSB-3 Guiding principles on corporate governance for instituions offering only islamic financial services(excluding islamic insurance (tafakul)institutions and islamioc mutual funds IFSB-4 Disclousres to promote transparancy and market discipline for institutions offering islamic financial services (exluding islamic insurance(tafakul)instituions and islamic mutual funds) IFSB-5 Guidance on key element in the supervisory review process of intutions offering islamic financial services(excluding islamic insurance(tafakul)instituions islamic mutual funds) IFSB-6 Guiding principles on governance for islamic collective investment schemes IFSB-7 Capital adequacy requirements for sukuk, securitisations and real estate investment.
5. Lain-Lain Lembaga lain yg memiliki fungsi penting pengembangan arsitektur perbankan syariah internasional: General council of islamic bank and financial institutions Islamic international rating agency(IIRA) Liquidty management center (LMC) international islamic center for reconciliation and commercial arbitration (IICRCA)
2.4 LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA 1. Bank Umum Syariah,Bank Pembiyaan Rakyat Syariah dan Unit Usaha Syariah Bank Konvensional. Bank umum syariah: bank yang kegiatannya memberiakn jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiyaan rakyat syariah: bank syariah yang dlm melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran Unit Usaha Syariah: usaha yang hanya khusus menggunakan system syariah Berdasarkan UU prbankan syariah indonesia no 21 tahun 2008
2. Baitulmal wat tamwil (BMT): lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. 3. Asuransi syariah: pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, umumnya diasuransikan dengan menggunakan syariah. 4. Pasar modal syariah: merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga baik berupa saham maupun obligasi agar memperoleh dana dari investor dg sistem syariah 5. Reksa dana syariah: perusahaan sekuritas yang hanya memfasilitasi investor menginventasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.
6. Ar Rahnu (pegadaiaan syariah): lembaga pegadaian yang beroperasi sesuai dg prinsip syariah. 7. Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat: yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya.
2. 5. BANK SYARIAH DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA Total aset: 2,24% Dana pihak ketiga: 2,18% Pembiayaan: 2,96% Pangsa perbankan terhadap total bank posisi januari 2009
Tabel 2.6 jaringan kantor perbankan syariah di indonesia 2005 2006 2007 Mar 08 Jun 08 Sep 08 Des 08 Jan 09 Bank umum syariah Jumlah bank 3 5 Jumlah kantor 304 349 401 402 405 497 581 585 Unit usaha syariah Jumlah UUS 19 20 26 28 27 154 183 196 207 214 216 241 243 Bank pembiayaan syariah Jumlah BPRS 92 105 114 117 124 128 131 132 185 188 195 199 202 204
Tabel 2.7 bank umum syariah dan konvensional dg unit usaha syariah di indonesia 1. PT.Bank Muamalat Indonesia 2.PT.bank syariah mandiri 3.PT.bank syariah mega indonesia 4.PT.bank syariah BUKOPIN 4.PT.bank syariah BRI Unit Usaha Syariah 1.PT.bank IFI 16.BPD NTB 2.PT.bank negara indonesia 17.BPD Kalbar 3.PT.bank JABAR 18.BPD Sumsel 4PT.bank danamon 19.BPD Kaltim 5.PT.bank internasional indonesia. 20.BPD Jateng 6.PT.BTPN 21.BPD DIY 7.HSBC.ltd 22.BPD Sul Sel 8.PT.bank DKI 23.BPD SumBar 9.BPD Riau 24.BPD Jatim 10.BPD Kalsel 25.PT.Bank Exsport Indonesia 11.PT.Bank Niaga 26.Baank LIPPO 12.BPD sumut 13.BPD aceh 14.Bank permata 15.Bank Tabungan Negara
2.6 INSTITUSI PENDUKUNG PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Bank Indonesia BI mengupayakan payung hukum bagi perkembangan bank syariah di indonesia yaitu UU no 10 tahun 1998. UU tersebut berupaya agar: a). Pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah b). Fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi bank syariah. c). Kuliatas aset produktif d). Office chanelling. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Dewan Pengawas Syarieh(DPS) DSN memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: 1). Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama sbgai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah. 2). Mengeluarkan fatwa atas jenis kegiatan keuangan. 3). Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah. 4). Mengawasi penerapan fatwa yang telah diterapkan.
Adapun tugas dan wewenang DPS: Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada dipengawasannya. Mengajukan usulan pengembangan lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan Dewanh Syariah Nasional.
1). terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan. 2.7. CETAK BIRU PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA Berikut adalah sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 yang digariskan dalam blue print tersebut: 1). terpenuhinya prinsip syariah dalam operasional perbankan. 2). Diterapkannya prinsip kahati-hatian dalam operasional perbankan syariah. 3). Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien. 4). Terciptanya stabilitas sistematik serta terealisasinya kemanfaatan bagi masyarakat luas.
2.7. CETAK BIRU PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA Bank Indonesia mentargetkan untuk tahap finalisasi implementasi inisiatif sistem pengembangan keuangan syariah sebagai berikut: 1). Terwujudnya konsep rating perbankanyang terintregasi antara sisi syariah dan keuangan. 2). Terwujudnya self regulation banking system yang berbasis insentif. 3). Terciptanya pemain-pemain yang berskala global dan berdaya saing internasional. 4). Terwujudnya sistem keuangan syariah yang kafah.
UU no.1 tahun 2008 tentang perbankan syariah terdiri dari 13 BAB dan 70 pasal, meliputi: Nama BAB Judul BAB Bab 1 Ketentuan umum Bab 2 Azas, tujuan dan fungsi Bab 3 Perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar dan kepemilikan Bab 4 Jenis dan kegiatan usaha, kelayakan penyaluran dana dan larangan bagi bank syariah dan UUS Bab 5 Pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi dan tenaga kerja asing. Bab 6 Tat kelola, prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko perbankan syariah Bab 7 Rahasia bank Bab 8 Pembinaan dan pengawasan Bab 9 Penyelesaian sengketa Bab 10 Saksi admionistratif Bab 11 Ketentuan denda Bab 12 Ketentuan peralihan Bab 13 Ketentuan penutup
Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb