Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang SPMI Dalam rangka pelaksanaan Program Asuh menuju Prodi Ungul 2018 di Kupang dan Weetebula, 14 – 18 Mei 2018 Oleh: Tim Lembaga Penjaminan Mutu(LPM) Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA
Performance Indikator Indikator Utama No Performance Indikator Pencapaian Alat Ukur 1 Pembentukan dan Evaluasi Unit Penjaminan Mutu Tersedia Struktur dan organisasi Penjaminan Mutu di tingkat PT sampai pada level program studi (minimal unit task force di level prodi) Bagan struktur organisasi 2 Terisinya laman pemetaan implementasi SPMI setiap PT Adanya hasil input dari 4 PT pada laman spmi.ristekdikti.go.id/pemetaan Daftar Cek 3 Ketersediaan dokumen mutu 1 buku Kebijakan Mutu 4 Ketersediaan Dokumen Standar SPMI Minimal 24 standar SN Dikti lengkap dengan 24 manual untuk masing-masing standar sesuai dengan siklus PPEPP dan formulir terkait 5 Laporan Evaluasi program pengasuhan dan rekomendasi 1 buah laporan
Performance Indikator Indikator Kinerja No Performance Indikator Pencapaian Alat Ukur 1 Ketersediaan Dokumen Tata kelola SPM Minimal 5 UTW pada unit penjaminan mutu dan 5 prosedur untuk siklus PDCA Daftar Cek 2 Ketersediaan dokumen hasil audit dari semua prodi yang diasuh 20 set hasil audit (standar pendidikan) terdiri dari : Daftar Pengecekan Hasil Audit Kepatuhan Rencana Tindak Lanjut Rencana Peningkatan Mutu 3 Tersedianya Auditor Internal AMI Minimal ada 2 orang dari setiap PT Asuhan yang LULUS sebagai auditor AMI Sertifikat 4 Jumlah SDM yang tersosialisasi SPMI 2 orang setiap program studi 2 orang pimpinan Daftar cek 5 Usulan akreditasi sesuai format SAPTO 20 usulan borang akreditasi program studi peserta program asuh dengan minimal 25% dari prodi peserta mendapat nilai ≥ 301 6 Pernyataan komitmen keberlanjutan SPMI 20 Letter of Commitment setiap Prodi
Output yang diharapkan : Peserta mampu menjelaskan pengertian, tujuan dan fungsi SPM Dikti secara singkat Peserta mampu menggambarkan / mengevaluasi struktur organisasi Penjaminan mutu Peserta mampu menyusun proses bisnis penjaminan mutu dan SOP (prosedur, Ketentuan, formulir) Outcome yang diharapkan dapat dicapai : Berkembangnya aktivitas Unit Penjaminan Mutu yang mampu mendorong kinerja Prodi atau PT yang bermutu dan berdaya saing
PP No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi DASAR HUKUM SPM DIKTI UNDANG - UNDANG PERATURAN MENTERI PERATURAN PEMERINTAH UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI (Pasal 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57) PP No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi Permenristekdikti 44 tahun 2015 Permenristekdikti no 62 tahun 2016 Permenristekdikti no 32 tahun 2016 Permenristekdikti no 139 tahun 2014 Permenristekdikti no 61 tahun 2016
Dasar Hukum SPM Dikti Pasal 51 UU Dikti, Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pasal 52 UU Dikti dinyatakan bahwa SPM Dikti ditetapkan oleh menteri dan merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Telah diterbitkan Permenristekdikti No 44 tahun 2015
Lanjutan … Pasal 53 UU Dikti dan telah diterbitkan Permenristekdikti no 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) yang terdiri atas: sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Pasal 54 UU Dikti tentang SN Dikti Standar Dikti
Lanjutan … 5. Pasal 55 UU Dikti tentang Sistem penjaminan mutu eksternal dan telah diterbitkan Permenristekdikti No 32 tahun 2016 Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan tinggi Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional PT Pemerintah dan masyarakat membentuk Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) 6. Pasal 56 UU Dikti tentang PD Dikti yang seluruh Indonesia yang terintegrasi secara nasional dan telah diterbitkan Permenristekdikti No 61 tahun 2016 Pasal 57 UU Dikti mengatur Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti)
Pengertian SPM Dikti Kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu Pendidikan yang dimaksud adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh PT masing-masing.
Tujuan dan Fungsi SPM Dikti Tujuan SPM Dikti Menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan , sehingga tumbuh dan berkembang Budaya Mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia Fungsi SPM Dikti Mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu
Membangun Budaya Mutu Pola pikir, Pola Sikap, Pola Perilaku berdasarkan Standar Dikti yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan (internal stakeholder) di perguruan tinggi Prinsip yang melandasi pola pikir, pola sikap dan pola perilaku : Quality first : Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan tinggi harus memprioritaskan mutu Stakeholder-in : semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan tinggi ditujukan pada kepuasan stakeholders The next process is our stakeholder : Setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder-nya yang dipuaskan Speak with data : setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya, bukan berdaarkan pengandaian atau rekayasa
Struktur dan Mekanisme SPM Dikti
Struktur SPM Dikti SPMI, kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan , dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi SPME, yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasi oleh LAM dan/atau BAN-PT untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi , yang direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing PDPT, kumpulan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terintegrasi secara nasional. Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam PD Dikti
SPM Dikti berdasarkan Permenristekdikti no 62 tahun 2016
Standar Dikti Menurut Pasal 54 UU Dikti, Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Lanjutan … (4) Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Struktur SPM Dikti PT SPMI, kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan , dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi SPME, yaitu kegiatan penilaian melalui akreditasi oleh LAM dan/atau BAN-PT untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi , yang direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing PDPT, kumpulan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terintegrasi secara nasional. Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam PD Dikti Prodi
Mekanisme SPM Dikti Aspek SPMI SPME Aktivitas Direncanakan , dilaksanakan, dikendalikan, dikembangkan oleh Perguruan Tinggi Direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT/LAM Acuan Standar Pendidikan Tinggi : Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh PT Sumber data/Informasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti): PD Dikti tingkat PT yang dibentuk dan dikelola oleh setiap PT PD Dikti tingkat Nasional yang dikelola oleh Dikti (Iptek Dikti) Siklus Kegiatan Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan Evaluasi data dan informasi PT/Prodi Penetapan status dan peringkat akreditasi Pemantauan status dan peringkat akreditasi
Mekanisme SPM DIkti Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu
Mekanisme SPM Dikti 1 Mekanisme SPMI. PT mengimplementasikan SPMI dengan siklus PPEPP. Penetapan (P) Standar Dikti yaitu kegiatan penetapan standar yang terdiri dari SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh PT Pelaksanaan (P) Standar Dikti yaitu kegiatan pemenuhan standar yang terdiri dari SN Dikti dan Standar Dikti yang telah di tetapkan oleh PT Evaluasi (E) pelaksanaan standar Dikti, yaitu kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar dengan standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh PT Pengendalian (P) pelaksanaan standar Dikti, yaitu kegiatan analisis penyebab standar yang terdiri atas SN Dikti dan standar Dikti yang telah ditetapkan oleh PT yang tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi dan, Peningkatan (P) standar dikti, yaitu kegiatan perbaikan standar yang terdiri atas SN Dikti dan standar Dikti agar lebih tinggi daripada standar yang terdiri atas SN Dikti dan Standar Dikti yang telah ditetapkan oleh PT
SPMI di PTS disusun oleh pemimpin PTS beserta jajarannya, disetujui oleh Senat PTS untuk ditetapkan dalam peraturan Badan Penyelenggara (yayasan, perkumpulan, persyarikatan, dll )
Mekanisme SPM Dikti 2 Mekanisme SPME atau Akreditasi Evaluasi (E) data dan informasi, yaitu LAM dan/atau BAN-PT melakukan evaluasi kecukupan atas data dan informasi program studi dan/atau perguruan tinggi dengan menggunakan data dan informasi pada PD Dikti dan yang disampaikan oleh perguruan tinggi melalui instrumen akreditasi Penetapan (P) status akreditasi dan peringkat terakreditasi, yaitu dengan mengolah dan menganalisis data dan informasi dari perguruan tinggi pemohon akreditasi, LAM dan/atau BAN PT menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi Pemantauan dan Evaluasi (P) status akreditasi dan peringkat berakreditasi, yaitu LAM dan/atau BAN PT melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan berdasarkan data dan informasi dari PD Dikti, fakta hasil asesmen lapangan, Dirjen kelembagaan, Dirjen Belmawa, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Peringkat Akreditasi : Terakreditasi baik Terakreditasi baik sekali Status Akreditasi : Terakreditasi Tidak terakreditasi Peringkat Akreditasi : Terakreditasi baik Terakreditasi baik sekali Terakreditasi unggul Status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi / PT dapat dicabut sebelum masa berlaku habis jika terbukti sudah tidak lagi memenuhi syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Lihat permenristekdikti no 32 tahun 2016 tentang akreditasi PS dan PT
Mekanisme SPM Dikti 3 Pengelolaan PD Dikti Tujuan PD Dikti menurut permenristekdikti no 61 tahun 2016 antara lain : Menyediakan data, informasi penerapan, dan luaran SPMI yang dilakukan oleh PT Menyediakan data, informasi penerapan dan luaran SPME atau akrediasi program studi PS/PT yang dilakukan oleh BAN PT / LAM Laporan PD Dikti dilakukan setiap semester ganjil dan genap dan semester antara.
PT mengelola PD Dikti yang memiliki struktur data dan informasi yang identik dengan struktur data dan informas pada PD Dikti di tingkat nasional. Data dan informasi digunakan oleh PT mengimplementasikan SPMI di PS maupun PT Kemristekdikti (Pusdatin Iptek Dikti) mengelola data dan informasi pada PD Dikti di tingkat nasional. Data dan informasi diperoleh dari pelaporan PS/PT digunakan oleh LAM dan/atau BANPT untuk mengimplementasikan SPME / akreditasi PS/PT
Implementasi dan Pembagian Tugas SPM Dikti Institut, satuan kerja, badan, dan lembaga yang terlibat dala implementasi SPM Dikti : Perguruan tinggi Direktorat Penjaminan Mutu – Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan BAN PT Pusat data dan informasi Iptek Dikti Badan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (BSN Dikti)
Mekanisme Implementsi SPM Dikti Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu
Perguruan Tinggi bertugas menerapkan PPEPP Standar Dikti melalui implementasi SPMI. Luaran SPMI dimintakan akreditasi kepada LAM/ BAN PT untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat akreditasi PS / PT Direktorat Penjaminan Mutu – Ditjen Belmawa bertugas melaksanakan (1)penyiapan perumusan kebijakan, (2)fasilitasi, (3)pegawasan dan (4) pengendalian dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan LAM bertugas mengevaluasi data, visitasi ke PS/PT dan penetapan status akreditasidan peringkat terakreditasi PS/PT BAN-PT bertugas mengevaluasi data, visitasi ke PS/PT dan penetapan status akreditasidan peringkat terakreditasi PT dan PS yang belum dilakukan oleh LAM BSN Dikti bertugas menyusun rancangan peraturan menristek dikti tentang SN Dikti untuk disahkan oleh menteri, mengembangkan SN Dikti sesuai dengan perkembangan Ilmu dan teknologi
Sumber: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Penjaminan Mutu
terimakasih