KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemendikbud DISAMPAIKAN PADA KEGIATAN PERCEPATAN IMPLEMENTASI PP 82 TAHUN 2016 DAN KMK NOMOR 509/KMK.02/2018 TGL 8 S.D. 10 AGUSTUS 2018 HOTEL HORISON, BEKASI
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PNBP PENETAPAN JENIS DAN TARIF PNBP PENGAJUAN IJIN PENGGUNAAN PENYUSUNAN TARGET DAN DIPA PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP PELAKSANAAN KEGIATAN DARI PNBP PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PNBP PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PNBP 1 7 2 PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Psl 5 UU No. 20/1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004) 6 3 4 5
LANGKAH-LANGKAH SETELAH PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP DITETAPKAN
DASAR HUKUM PENGGUNAAN PNBP Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999)
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP LANGKAH-LANGKAH 1. Menyusun perkiraan realisasi PNBP Fungsional tahun berjalan 2. Menyusun rencana PNBP Fungsional tahun depan a. Rencana Target PNBP adalah hasil penghitungan/ penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang; b. Penyusunan Rencana Target PNBP disusun dan disampaikan secara berjenjang dan harus didukung dengan lampiran mengenai jenis, tarif, volume, dan jumlah PNBP dalam 1(satu) periode; c. Pimpinan Unit Utama mengkompilasi target PNBP dari satker untuk disampaikan kepada Mendikbud melalui Sesjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Sesjen Kemdikbud mengajukan usulan Rencana Target PNBP kepada Menteri Keuangan RI PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP LANGKAH-LANGKAH 3. Mengajukan izin penggunaan dalam bentuk proposal yang berisi: Latar belakang Tugas dan Fungsi Visi dan Misi Tujuan penggunaan PNBP Rincian Kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP Jenis PNBP beserta tarif yang berlaku; Laporan realisasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, perkiraan tahun anggaran berjalan, serta perkiraan 3 (tiga) tahun mendatang. Rencana Penggunaan PNBP Tahun yang akan datang (2018) Usulan besaran izin penggunaan selama Satu Tahun Output dan outcome dari penggunaan PNBP Permohonan penggunaan PNBP diajukan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan. (Pasal 6 PP No. 73 Tahun 1999) PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) Berdasarkan hasil pembahasan target (rencana) PNBP, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, Output, Sub Output, Komponen, Sub Komponen dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
RENCANA PENGGUNAAN PNBP FUNGSIONAL TAHUN 2018
ILUSTRASI RENCANA PENGGUNAAN PNBP TAHUN 2018
PENGGUNAAN PNBP FUNGSIONAL Penggunaan dana PNBP dimaksudkan untuk membiayai kegiatan-2 pada Unit Eselon I yaitu: Sekretariat Jenderal , yang meliputi: Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklatpim dan Prajabatan) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, yang meliputi: Penyelenggaraan Diklat/Bimbingan Teknis/Peningkatan Kompetensi Pengadaan bahan praktek sesuai bidang diklat Seleksi akademik calon kepala sekolah Pengadaan sertifikat Keperluan sehari-hari asrama/guest house; Ditjen Kebudayaan , yang meliputi: Pemeliharaan cagar budaya Pemeliharaan peralatan penunjang Penyebarluasan informasi kebudayaan seperti pencetakan brosur Pengadaan inventaris barang milik negara dan sarana penunjang Monitoring cagar budaya Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yang meliputi: Operasional pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Pengadaan sertifikat dan lembar jawaban UKBI Pengembangan dan pemutahiran Kamus Besar Bahasa Indonesia
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP LANGKAH-LANGKAH 4. Menyusun RKAK/L yang bersumber dari PNBP 5. Revisi DIPA 6. Implementasi penyetoran PNBP melalui aplikasi SIMPONI 7. Menyusun rencana dengan aplikasi TRPNBP 8. Pelaksanaan Kegiatan dari PNBP 9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP
Kewajiban Memungut PNBP Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan menyetorkannya ke Kas Negara. Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PNBP Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas antara lain melakukan pemungutan PNBP dan menyetorkannya ke Kas Negara. (Psl 9 UU 17 Th 2003) PENYETORAN PNBP Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening penerimaan setiap hari harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Negara. Pasal 26 ayat (3) PP 39 Tahun 2007 Penyetoran PNBP menggunakan SSBP dan memastikan bahwa MAP yang digunakan sudah sesuai dengan Jenis PNBP nya.
PELAPORAN PNBP
DASAR HUKUM PELAPORAN PNBP Instansi Pemerintah yang menagih dan atau memungut PNBP yang terutang, wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Psl 7 UU 20 Th 97) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Psl 5 PP 1 Th 2004)
MEKANISME PELAPORAN PNBP SETJEN MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sesjen kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP Penyusunan Laporan Realisasi PNBP Laporan Realisasi PNBP triwulan harus dilaporkan secara berjenjang melalui pimpinan Unit Utama kepada Mendikbud paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Mendikbud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan.
TERIMA KASIH