SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN Surat-surat berharga merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana yang belum digunakan. Surat berharga dapat disebut juga sebagai surat pengakuan hutang dan dianggap sebagai aktiva oleh bank yang menerimanya dan dapat diperjualbelikan. Bank yang menerima surat berharga tersebut dapat menjual ke Bank Indonesia, bank lain, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), bahkan masyarakat umum, guna mendapatkan alat likuid.
Surat Berharga Yang Diterbitkan adalah surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh bank, seperti promes, wesel, atau surat berharga lain yang sejenis yang umumnya diperdagangkan di pasar uang dengan cara diskonto. Surat berharga yang dijual disebut dengan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBPU yang diterbitkan oleh bank dicatat sebesar nilai nominalnya. Diskonto yang merupakan selisih antara nilai nomial dengan harga jualnya dicatat sebagai bunga dibayar di muka dan diamortisasi selama jangka waktu SBPU.
Jenis Surat Berharga Pasar Uang Surat Sanggup (Aksep/Promes), berupa: (a). Surat Sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank atau LKBB untuk pembiayaan kegiatan. (b). Surat Sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
Surat Wesel, berupa: (a). Surat Wesel yang ditarik oleh suatu bank dan diaksep oleh pihak tertentu dalam rangka transaksi tertentu. Penarik atau tertarik adalah nasabah Bank atau LKBB. (b). Surat Wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dan diaksep oleh bank atau LKBB dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Prosedur Penerbitan Surat Berharga Bank Penerbit Surat Berharga Bank Pembeli Surat Berharga Nasabah Penerbit Surat Berharga
Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia SBPU harus berjangka waktu pendek minimal 30 hari Bernilai nominal minimal Rp 25.000.000,00 selanjutnya berkelipatan Rp 5.000.000,00 dengan maksimum Rp 10.000.000.000,00. SBPU diterbitkan tidak dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari KLBI. penjualan atau pembelian SBPU dengan BI dapat dilakukan secara Outright atau Repurchase Agreement (REPO).
Outright adalah transaksi jual beli SBPU atas dasar sisa jatuh waktu SBPU yang bersangkutan. Repurchase Agreement (REPO) adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBPU yang bersangkutan sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Sifat SBPU sama seperti wesel tagih Notes Receivable Discounted, selama wesel outstanding, bank penjual SBPU tetap memiliki kewajiban/hutang.
Perhitungan Nilai Tunai Transaksi SBPU dengan BI diselesaikan melalui perhitungan nilai tunai SBPU dengan rumus sebagai berikut ini: Nilai Nominal X 360 Nilai Tunai = 360 + (Tingkat diskonto X Jangka Waktu)
Prosedur Akuntansi tentang Surat Berharga Pasar Uang Ketentuan akuntansi tentang SBPU: SBPU yang diterbitkan dicatat dan disajikan sebesar nilai nominalnya. Penjualan Surat Berharga di atas nilai nominal (penjualan premium) dicatat sebagai pendapatan bunga yang ditangguhkan, dan diamortisasi selama jangka waktu surat berharga. Penjualan Surat Berharga di bawah nilai nominal (penjualan diskonto), selisih nilai nominal dengan harga jual, dicatat sebagai bunga dibayar di muka, dan diamortisasi selama jangka waktu surat berharga.
Saldo bunga dibayar di muka disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari nilai SBPU tersebut. Biaya-biaya yang timbul berkaitan dengan penerbitan surat berharga yang diterbitkan (SBPU) dicatat sebagai beban dalam periode tahun berjalan.
Contoh SBPU dengan Diskonto Seorang Nasabah Bank Mitra Niaga Semarang mempunyai pinjaman kepada Bank tersebut sebesar Rp100.000.000,00. Pinjaman tersebut telah diangsur sampai hari ini sebesar Rp 15.700.000,00 dengan perincian angsuran pokok Rp12.000.000,00 dan angsuran bunga Rp3.700.000,00. Setelah angsuran tersebut ternyata nasabah tidak lancar dalam melunasi pinjamannya, sehingga nasabah beritikad baik membuat surat sanggup/promes untuk melunasi sisa kreditnya beserta tunggakan bunga yang mencapai Rp4.800.000,00. Adapun surat sanggup tersebut berbunga 18%pa, dan berjangka waktu 90 hari. Penerbitan surat berharga ini terhitung tanggal 1 Mei 2006. Pada tanggal 31 Mei dijual ke BI dengan tingkat diskonto 16%pa.
Perhitungan nilai promes: (100.000.000,00–12.000.000,00+4.800.000,00) = Rp92.800.000,00 Rp92.800.000,00 X 18% X 90/360 = Rp 4.176.000,00 Nominal Surat Berharga Yang Diterbitkan = Rp96.976.000,00
Jurnal Yang Dibuat Untuk SBPU Tanggal 1 Mei 2006, jurnalnya adalah: Debit Surat-surat berharga Rp 96.976.000,00 Kredit Kredit yang diberikan Rp 88.000.000,00 Pendapatan bunga kredit 4.800.000,00 Bunga SBPU diterima di muka 4.176.000,00 Akhir bulan pertama Debit Bunga SBPU diterima di muka Rp 1.392.000,00 Kredit Pendapatan bunga Rp 1.184.000,00 Hutang PPh 208.000,00
Perhitungan Nilai Tunai SBPU Perhitungan Nilai Tunai saat dijual ke BI: Nilai Nominal = Rp 96.976.000,00 Rp96.976.000,00 X 360 Nilai Tunai =Rp 94.457.143,00 360 + (16% X 60) Diskonto SBPU belum diamortisasi =Rp 2.518.857,00 Jurnalnya adalah: Debit Giro BI Rp 94.457.143,00 Kredit Diskonto SBPU yang belum diamortisasi 2.518.857,00 Surat berharga – SBPU Rp 96.976.000,00
Akhir bulan ke-2 Debit Biaya Bunga SBPU Rp 1.259.428,00 Kredit Bunga SBPU belum diamortisasi Akhir bulan ke-3 saat jatuh tempo Debit Biaya bunga SBPU Rp 1.259.428,00 Surat berharga – SBPU 96.976.000,00 Kredit Bunga SBPU belum diamortisasi Giro – BI
Saat pelunasan Surat Berharga Pasar Uang dilakukan, dibuat jurnal: Debit Kas Rp 96.976.000,00 Kredit Surat berharga – SBPU